Pemdes
Sriwidadi Hadiri Ekspose APBDes TA 2025
Dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Sriwidadi menghadiri
jadwal Ekspose Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari
tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi
yang berlaku. Selain itu, ekspose ini juga menjadi prasyarat dalam tahapan
pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Ekspose APBDes TA 2025
dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Maret 2025, bertempat di Aula Kecamatan
Mantangai. Acara ini dihadiri oleh Pejabat (Pj.) Kepala Desa Sriwidadi, Septy
Hajariah, S.Kep, Sekretaris Desa Sriwidadi, Eka Normawati, Bendahara Desa
Sriwidadi, Yudi Setiawan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sriwidadi, Qoirul. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tim dari Kecamatan Mantangai
yang memberikan arahan terkait regulasi dalam penyusunan APBDes TA 2025.
Tujuan utama dari pelaksanaan
ekspose APBDes ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan keuangan desa
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Beberapa fungsi utama ekspose APBDes antara lain:
1.
Menyampaikan Rancangan APBDes –
Pemerintah Desa Sriwidadi memaparkan perencanaan anggaran desa yang akan
digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun
anggaran 2025.
2.
Evaluasi dan Verifikasi – Tim dari
Kecamatan Mantangai melakukan evaluasi terhadap rancangan APBDes guna
memastikan kesesuaian dengan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.
3.
Mendapatkan Masukan – Forum ini
menjadi ajang diskusi dan saran dari berbagai pihak agar APBDes yang disusun
benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat desa.
4.
Persyaratan Pencairan ADD dan DD – Sebagai bagian dari tahapan
administrasi, ekspose ini merupakan salah satu syarat wajib dalam proses
pengajuan pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
Pengusulan pencairan Alokasi
Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui beberapa tahapan yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah Desa, yaitu:
1.
Penyusunan Rancangan APBDes –
Pemerintah Desa menyusun rancangan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan
dan kebutuhan desa.
2.
Pembahasan dan Persetujuan – Rancangan
APBDes dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa
sebelum ditetapkan menjadi APBDes final.
3.
Ekspose APBDes – Kegiatan ekspose
seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Mantangai ini menjadi syarat wajib dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
4.
Verifikasi dan Evaluasi oleh Kecamatan
– Tim Kecamatan melakukan verifikasi dan memberikan masukan untuk penyempurnaan
APBDes sebelum diajukan ke tingkat kabupaten.
5.
Pengajuan Pencairan Dana – Setelah mendapatkan persetujuan dari
kecamatan dan kabupaten, Pemerintah Desa mengajukan pencairan dana desa kepada
pemerintah pusat.
Dalam kesempatan ini, tim
Kecamatan Mantangai memberikan beberapa arahan penting terkait regulasi
penyusunan APBDes TA 2025, antara lain:
·
Penyusunan anggaran harus mengacu pada skala
prioritas pembangunan desa dan memperhatikan program nasional seperti ketahanan
pangan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
·
Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa harus
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi lainnya agar tidak
terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
·
Pemerintah Desa diharapkan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes agar program yang dihasilkan
benar-benar menjawab kebutuhan warga desa.
Pelaksanaan Ekspose APBDes TA
2025 oleh Pemerintah Desa Sriwidadi merupakan langkah strategis dalam
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan
adanya ekspose ini, diharapkan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
dapat lebih optimal dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa Sriwidadi. Seluruh tahapan yang telah dilaksanakan juga menjadi
dasar penting dalam proses pengusulan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025.
0 comments:
Posting Komentar