Visitor

Senin, 03 Maret 2025

Pemdes Sriwidadi Hadiri Ekspose APBDes TA 2025

 

Pemdes Sriwidadi Hadiri Ekspose APBDes TA 2025

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Sriwidadi menghadiri jadwal  Ekspose Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, ekspose ini juga menjadi prasyarat dalam tahapan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Ekspose APBDes TA 2025 dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Maret 2025, bertempat di Aula Kecamatan Mantangai. Acara ini dihadiri oleh Pejabat (Pj.) Kepala Desa Sriwidadi, Septy Hajariah, S.Kep, Sekretaris Desa Sriwidadi, Eka Normawati, Bendahara Desa Sriwidadi, Yudi Setiawan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sriwidadi, Qoirul. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tim dari Kecamatan Mantangai yang memberikan arahan terkait regulasi dalam penyusunan APBDes TA 2025.

Tujuan utama dari pelaksanaan ekspose APBDes ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa fungsi utama ekspose APBDes antara lain:

1.     Menyampaikan Rancangan APBDes – Pemerintah Desa Sriwidadi memaparkan perencanaan anggaran desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2025.

2.     Evaluasi dan Verifikasi – Tim dari Kecamatan Mantangai melakukan evaluasi terhadap rancangan APBDes guna memastikan kesesuaian dengan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.

3.     Mendapatkan Masukan – Forum ini menjadi ajang diskusi dan saran dari berbagai pihak agar APBDes yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat desa.

4.     Persyaratan Pencairan         ADD dan DD – Sebagai bagian dari tahapan administrasi, ekspose ini merupakan salah satu syarat wajib dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.

Pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa, yaitu:

1.     Penyusunan Rancangan APBDes – Pemerintah Desa menyusun rancangan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan desa.

2.     Pembahasan dan Persetujuan – Rancangan APBDes dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa sebelum ditetapkan menjadi APBDes final.

3.     Ekspose APBDes – Kegiatan ekspose seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Mantangai ini menjadi syarat wajib dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

4.     Verifikasi dan Evaluasi oleh Kecamatan – Tim Kecamatan melakukan verifikasi dan memberikan masukan untuk penyempurnaan APBDes sebelum diajukan ke tingkat kabupaten.

5.     Pengajuan Pencairan Dana  – Setelah mendapatkan persetujuan dari kecamatan dan kabupaten, Pemerintah Desa mengajukan pencairan dana desa kepada pemerintah pusat.

Dalam kesempatan ini, tim Kecamatan Mantangai memberikan beberapa arahan penting terkait regulasi penyusunan APBDes TA 2025, antara lain:

·       Penyusunan anggaran harus mengacu pada skala prioritas pembangunan desa dan memperhatikan program nasional seperti ketahanan pangan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

·       Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi lainnya agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

·       Pemerintah Desa diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes agar program yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga desa.

Pelaksanaan Ekspose APBDes TA 2025 oleh Pemerintah Desa Sriwidadi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya ekspose ini, diharapkan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dapat lebih optimal dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sriwidadi. Seluruh tahapan yang telah dilaksanakan juga menjadi dasar penting dalam proses pengusulan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025.

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU