Visitor

Jumat, 22 Desember 2023

DESA GIGITAL

 

DESA DIGITAL

 


A.    Gambaran Umum Desa Digital

Desa digital merupakan Suatu desa yang memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi komunikasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat  dalam bidang pemerintahan desa , transpansi serta untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa. Gambaran umum desa digital adalah suatu desa yang telah terpenuhinya pelayanan dasar masyarakat dengan infrastruktur yang memadai serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Peningkatan pendapatan masyarakat sangat mempengaruhi percepatan digitalisasi suatu desa, hal ini disebabkan kemampuan masyarakat dalam bertranspormasi kearah teknologi informasi dan komunikasi akan terjangkau. Percepatan menjadi desa digital tidak lepas peran dari pemerintah desa dengan sumber daya manusia yang memadai dalam mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi serta dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan berupa undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendesa nomor13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa pasal 6 ayat 2/a serta Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan desa pasal 11ayat 1-5, sebagai acuan desa dalam bertransformasi  ke desa digital.

Desa digital merupakan sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk menekan adanya kesenjangan terhadap informasi diwilayah perdesaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tatanan desa digital jauh lebih maju dibandingkan desa-desa yang sedang berkembang, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana, jalan , pendidikan, kesehatan dan  pusat perekonomian serta sumber daya manusia yang sangat tinggi.

B.     Ciri – Ciri Desa Digital

a.       Memiliki sumber daya manusia yang memadai

Untuk mewujudkan desa digital dibutuhkan Sumber daya manusia yang menguasai teknologi agar dapat mengelola dan mengembangkan sistem digitalisasi. Kemampuan dalam mengoperasikan perangkat lunak dan perangkat keras sangat di dipengaruhi oleh ITE seseorang sehingga mampu mengolah aplikasi berbasis internet.

b.      Sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai

Sarana dan prasanana pendukung yang sangat penting adalah adanya jaringan internet yang di pancarkan melalui tower atau menara telekomunikasi sehingga dapat diakses oleh pemerintah desa maupun masyarakat

c.       Pertumbuhan ekonomi yang tinggi

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap suatu produk teknologi digital seperi telepon seluler, printer, computer sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan mandiri

d.      Pusat perekonomian yang memadai

Dengan adanya pusat perekonomian baik berupa pasar , pertokoan, dan sarana usaha lainya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat akan berdampak pada peningkatan sumber daya manusia dan daya beli masyarakat

e.       Partisifasi masyarakat yang tinggi

Digitalisasi akan berhasil apabila didukung dengan partisifasi masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, dalam memenuhi  bidang kependudukan, ekaonomi, serta informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa

f.       Teknologi digital merupakan suatu kebutuhan bagi pemerintah desa

Dalam mewujudkan menjadi desa digital suatu desa pasti membutuhkan teknologi digital sebagai sanara informasi dan komunikasi berbasis aplikasi website

C.    Tujuan Yang Ingin Dicapai

a.       Meningkatkan pelayanan masyarakat

Pemanfaatan teknologi digital merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dan  efisiensi serta dapat di  akses dari rumah tanpa harus datang ke kantor desa

b.      Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Masyarakat dapat memanfaatkan sistem layanan yang tersedia pada fitur aplikasi website desa dalam mempromosikan produk yang dimiliki kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta kualitas hidup akan meningkat

c.       Sarana informasi publik

Masyarakat dengan mudah dapat memperoleh informasi publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa , pelaksanaan pemberdayaan desa, pelaksanaan pembinaan kemasyarakata desa dan  bidang penanggulangan bencana , mendesak dan darurat desa serta transparansi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dengan cara mengakses laman website desa

d.      Kemandirian Desa

Desa yang telah melaksanakan program desa digital di samping dapat meningkatkan status desa, juga dapat mempercepat kemandirian suatu desa dalam penyelenggaraam pemerintahan desa maupun peningkatan pendapatan asli desa serta berkurangnya ketergantungan dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

D.    Elemen digitalisasi desa mencakup

a.       Smart goverment terkait pemanfaatan teknologi komunikasi dalam pelayanan public

b.      Smart economics terkait optimalisasi produk desa dengan riset internet

c.       Smart mobility dan environment terkait infrastruktur jangkauan informasi

d.      Smart people terkait skill masyarakat dalam mencari informasi sesuai kebutuhan

e.       Smart living dan tourism terkait lingkungan dan potensi wilayah

E.     Faktor Pendukung

a.       Kemampuan pemerintah desa dalam bertransformasi ke teknologi digital

Kemampuan personal aparatur pemerintah desa dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi digital akan menjadi tumpuan tingkat keberhasilan dalam mewujudkan desa digital

b.      Tingkat pendidikan masyarakat

Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat memungkinkan kualitas dalam penguasaan teknologi informasi juga tinggi, sehingga mampu memamnfaatkan media layanan yang dapat diakses oleh masyarakat

c.       Sanara dan parasarana pendukung

Pembangunan menara telekomunikasi akan mempercepat digitalisasi desa dalam penyediaan jaringan internet

d.      Mendset masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital

Responsip masyarakat terhadap perkembangan teknologi dapat meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan media website desa maupun media online dalam mempromosikan produk dan potensi serta bertransaksi

e.       Dukungan para pemangku kebijakan

Keputusan kepala desa dalam mendukung program digitalisasi desa melalui penganggaran akan mempercepat pencapaian tujuan desa digital

f.       Status desa

Program digitalisasi desa dapat meningkatkan status desa menjadi lebih baik lagi

F.     Manfaat Desa Digital

a.       Dapat meningkatkan status desa

Desa yang telah melaksanakan digitalisasai dapat meningkatkan status desa hal ini terjadi perubahan mendset pemerintah desa maupun masyarakat atas perubahan dan perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan secara finansial

b.      Sebagai pusat data pemerintahan desa

Website desa dapat dimanfaatkan sebagai sebagai pusat data/ data base kependudukan, data pembangunan dan yang lainnya

c.       Praktis dalam pelayanan

Penggunaan website desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki keuntungan dalam hal praktis dan efisien

d.      Informasi public

Masyarakat desa dapat mengakses website desa dalam memperoleh informasi dan transparansi seluruh kegiatan pemerintahan desa sebagai informasi publik

e.       Meningkatkan pendapatan asli desa

Pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana promosi produk desa dan potensi desa dan promosi usaha milik masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa ( PAD ) dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya

G.    Dampak Positif Desa Digital

a.       Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan

Kemajuan teknologi digital dapat di manfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan mudah sesuai dengan keperluanya

b.      Peningkatan kualitas pendidikan

Kemajuan teknologi dapat meningkatkan keterbukaan informasi sehingga mampu meningkatkan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pendidikan 

c.       Efisiensi administrasi pemerintahan desa

Pemanfaatan website desa secara maksimal dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat maupun layanan mandiri akan berdampak pada efisiensi kenerja aparatur pemerintah desa

d.      Perubahan mendset masyarakat

Digitalisasi desa akan berdampak dengan pola pikir masyarakat untuk dapat memanfaatkan semua teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan serta layanan lainya.

e.       Peningkatan pendapatan masyarakat

Kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan informasi digital sebagai sarana promosi produk dan potensi desa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat

H.    Tantangan Bagi Desa Berkembang

a.       Keterbatasan infrastruktur

Desa berkembang dihadapkan dengan minimnya sarana dan prasarana jaringan internet sehingga akan menjadi kendala dalam mengakses dan mengoptimalkan website desa sebagai media informasi dan layanan publik

b.      Kesenjangan digital

Perbedaan kultur dan status desa antara desa berkembang dengan desa mandiri dalam bertransformasi ke digital dapat mengakibatkan kesenjangan atas perbedaan fasilitas yang dimiliki terkait kemudahan dalam mengakses jaringan internet

c.       Keamanan dan privasi data penduduk

Website desa sebagai pusat data penduduk harus dapat di jamin kerahasiaanya dan keamananya.

I.       Mempersiapkan konsep desa digital dengan cara

a.       Sosialisasi konsep desa digital

Pelaksanaan sosialisasi konsep desa digital kepada masyarakat dalam hal pelayanan mandiri maupun maksud dan tujuan serta manfaat dalam pelaksanaan platform desa digital

b.      Membangun Infrastruktur

Untuk mewujudkan desa digital pemerintah desa melakukan upaya pembangunan sarana internet skala desa, untuk memenuhi ketersediaan jaringan internet

c.       Penyiapan teknologi

Pemerintah desa perlu secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak penyedia layanan hosting membuat aplikasi website desa sebagai platform tata kelola desa yang menawarkan sejumlah layanan informasi pembangunan desa, administrasi , kependudukan, pelayanan public serta transparansi anggaran.

d.      Ketersediaan perangkat pintar

Dalam menunjang sistem pelayanan mandiri diperlukan perangakat pintar untuk mendukung terwujudnya desa digital.

e.       Bimbingan teknis

Untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa agar mampu melaksanakan program digitalisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa melalui website desa 

J.      Kesimpulan

Untuk mejadi desa digital diperlukan suatu konsep atau platform tata kelola desa digital   dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pemerintahan desa , masyarakat serta yang berhubungan dengan sumber daya manusia dalam mengelola suatu sistem digitalisasi. Sesuai dengan tingkat perkembangan desa biasaya desa yang sudah maju dan mandiri mampu mengelola dan mengembangkan desa digital. Yang menjadi pertanyaan adalah mampukah desa berkembang menjadi desa digital ?, tergantung dari perencanaan  dan tujuan pemerintah desa   yang akan di capai dengan segala keterbatasan sumber daya manusian dan partisifasi masyarakat terhadap mendset digitalisasi desa serta dukungan financial sebagai upaya pencapaian menuju Desa Digital.

 

 

DESA INKUSIF

 

MENGENAL DESA INKLUSIF

 

Desa inklusif merupakan suatu konsep pembangunan desa yang bertujuan untuk mendorong keberagaman dan keterlibatan sosial budaya di antaran masyarakat dalam suatu wilayah desa. Kebersamaan dalam lingkungan masyarakat desa untuk  saling menghormati dan menghargai serta toleransi dalam segala perbedaan yang ada, tumbuh kembang dapat hidup berdampingan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan. Tatanan masyarakat yang majemuk merupakan ciri utama desa inklusif yang bahu membahu membangun desa tanpa memandang perbedaan status social, perbedaan  gender dapat bersatu mewujudkan desa inkusif yang mandiri dan bermartabat.

Desa inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi, serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat miskin, marginal, minoritas dan rentan. Masyarakat rentan dan marginal adalah kelompok atau anggota masyarakat yang karena perbedaan status social, ekonomi, polotik, gender, perbedaan fisik, mengalami hambatan dalam mengakses dan menikmati pembagunan secara merata. Desa inklusif merupakan pilot projek sinergi tiga lembaga yaitu Kagama, UGM, dan Kemendesa PDTT yang tertuang dalam perjanjian kerja sama

Pengertian Inklusi adalah suatu proses, metode atau pendekatan yang terbuka untuk semua. Sedangakan inklusif Bentuk kata sifat yang menunjuk pada kondisi yang dicita-citakan untuk dicapai. Dalam ruang lingkup pemerintahan desa pendekatan inklusif dalah suatu model atau tata kelola dengan membuka ruang,  akses, dan melibatkan semua warga untuk berpartisifasi dalam perencanaan, kebijakan dan perubahan social yang menekankan pada hak asasi manusia yaitu setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam proses pembangunan desa.

Metode pendekatan desa inklusif dapat dilakukan dengan cara :

a.       1. Membuka ruang untuk partisifasi bagi semua warga

b.       2. Transformasi untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua warga menuju kehidupan           yang layak

 3. Partisifasi dan transformasi dapat terjadi bila afirmasi diberikan kepada kelompok miskin, marginal,       minoritas dan rentan.

Tujuan desa inklusif

a.      1.  Peningkatan kualitas hidup

b.      2. Peningkatan partisifasi masyarakat

c.       3. Pengembangan potensi desa

d.      4. Pemberdayaan masyarakat

Tantangan dalam mewujudkan desa inklusif

a.       1. Keterbatasan akses ke layanan dasar

b.      2. Diskriminasi sosial dan budaya

c.      3.  Keterbatasan sumber daya manusia

d.      4. Hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat

Indikator desa inklusif merupakan komponen dasar yang terbentuk untuk mengidentifikasi sebuah model atau tata kelola yang saling berhubungan dalam sebuah platform (Salim et al. 2020) diantaranya :

a.       1. Membangun perspektif disabilitas dan inklusif sosial

b.      2. Data disabilitas dan kelompok marginal/minoritas lainya yang selalu tervalidasi

c.       3. Pengorganisasian disabiltas dan kelompok marginal

d.      4. Melibatkan disabilitas dan kelompok marginal dalam pembentukan dan pengambilan kebijakan

e.       5. Perencanaan dan implementasi anggaran yang inklusif disabilitas dan kelompok marginal/minoritas

f.       6. Pembentukan regulasi desa yang inklusif

g.     7.  Membangun aksesibilitas infrastruktur

h.      8. Membangun system informasi, dan

i.        9. Mengembangkan pembelajaran bersama untuk membangun desa inklusif

Pengembangan desa inklusif berdasarkan indicator tersebut diatas dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam penjabaran dan pengelompokan berdasarkan varibel yang didapat dalam metode desa inklusif diantaranya :

a.       1. Pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak

b.      2. Desa layak anak

c.       3. Desa sehat

d.      4. Desa peduli linkungan dan sebagainya

Perencanaan penganggaran desa inklusif dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk menghasilkan  perencanaan dan penganggaran yan inklusif di antaranya :

a.      1. Mengidentifikasi kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan untuk terlibat dalam                          perencanaan    dan penganggaran

b.      2. Partisifasi kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan dalam perencanaan dan penganggaran

c.     3. Metode Partisipatif dan inklusif dalam perencanaan dan penganggaran

d.    4. Mengawal dan menjaga usulan yang merupakan kebutuhan dari kelompok miskin, marginal,                   minoritas,dan rentan

Daftar pilot projek Desa Inklusif Kagama pada awal pelaksanaan program Diantaranya adalah :

 

NO

 

NAMA DESA

 

KABUPATEN

 

PROVINSI

               1.

JATI SOBO

SUKOHARJO

JAWA TENGAH

                    2.

PUCUNG

WONOGIRI

JAWA TENGAH

                3.

KADIPIRO

SURAKARTA

JAWA TENGAH

                4.

ROGO

SIGI

SULTENG

                5.

SINTUWU

SIGI

SULTENG

                     6.

MARENTE

SUMBAWA BESAR

NTB

                7.

JURAN ALAS

SUMBAWA BESAR

NTB

                8.

MALAKA

LOMBOK UTARA

NTB

                      9.

PEMPATAN

KARANGASEM

BALI

10.

KARYA JAYA SEMBOJA

KUTAI KARTA NEGARA

KALTIM

             11. 

DADAPAN

TANGGAMUS

LAMPUNG

           12.

LIMAN BENAWI

LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG

           13.

SALAMREJO

KULON PROGO

DIY

`    14.

SUMBER RAHAYU

SLEMAN

DIY

                                                                                                                                    

Kesimpulan

            Desa inklusif merupakan pilot project tiga lembaga yang di kembangkan pertama kali olek Kagama di 14 Desa, 12 Kabupaten, 7 Provinsi, saat ini telah berkembang pesat di seluruh wilayah Indonesia. Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengamanatkan dengan mewujudkan desa inklusif yang bersinergi dengan program SDGs Desa guna pencapaian hak asasi setiap warga Negara dalam system Pemerintahan Negara Republic Indonesia, yaitu kesetaraan, persamaan, hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan status social, budaya, ekonomi dan gender serta disabilitas setiap warga Negara, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup yang layak dan dapat berpartisifasi dalam pengabilan keputusan strategis di tingkat desa, serta dapat terlibat dalan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan.

LINK ARTIKEL TERBARU