MENGENAL DESA INKLUSIF
Desa
inklusif merupakan suatu konsep pembangunan desa yang bertujuan untuk mendorong
keberagaman dan keterlibatan sosial budaya di antaran masyarakat dalam suatu
wilayah desa. Kebersamaan dalam lingkungan masyarakat desa untuk saling menghormati dan menghargai serta
toleransi dalam segala perbedaan yang ada, tumbuh kembang dapat hidup
berdampingan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan
pembangunan desa berkelanjutan. Tatanan masyarakat yang majemuk merupakan ciri
utama desa inklusif yang bahu membahu membangun desa tanpa memandang perbedaan
status social, perbedaan gender dapat
bersatu mewujudkan desa inkusif yang mandiri dan bermartabat.
Desa
inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi,
melindungi, serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat
miskin, marginal, minoritas dan rentan. Masyarakat rentan dan marginal adalah
kelompok atau anggota masyarakat yang karena perbedaan status social, ekonomi,
polotik, gender, perbedaan fisik, mengalami hambatan dalam mengakses dan
menikmati pembagunan secara merata. Desa inklusif merupakan pilot projek
sinergi tiga lembaga yaitu Kagama, UGM, dan Kemendesa PDTT yang tertuang dalam
perjanjian kerja sama
Pengertian
Inklusi adalah suatu proses, metode atau pendekatan yang terbuka untuk semua.
Sedangakan inklusif Bentuk kata sifat yang menunjuk pada kondisi yang
dicita-citakan untuk dicapai. Dalam ruang lingkup pemerintahan desa pendekatan
inklusif dalah suatu model atau tata kelola dengan membuka ruang, akses, dan melibatkan semua warga untuk
berpartisifasi dalam perencanaan, kebijakan dan perubahan social yang
menekankan pada hak asasi manusia yaitu setiap warga Negara mempunyai hak yang
sama untuk terlibat dalam proses pembangunan desa.
Metode
pendekatan desa inklusif dapat dilakukan dengan cara :
a. 1. Membuka
ruang untuk partisifasi bagi semua warga
b. 2. Transformasi
untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua warga menuju kehidupan yang
layak
3. Partisifasi
dan transformasi dapat terjadi bila afirmasi diberikan kepada kelompok miskin,
marginal, minoritas dan rentan.
Tujuan
desa inklusif
a. 1. Peningkatan
kualitas hidup
b. 2. Peningkatan
partisifasi masyarakat
c. 3. Pengembangan
potensi desa
d. 4. Pemberdayaan
masyarakat
Tantangan
dalam mewujudkan desa inklusif
a. 1. Keterbatasan
akses ke layanan dasar
b. 2. Diskriminasi
sosial dan budaya
c. 3. Keterbatasan
sumber daya manusia
d. 4. Hubungan
antara pemerintah desa dan masyarakat
Indikator
desa inklusif merupakan komponen dasar yang terbentuk untuk mengidentifikasi
sebuah model atau tata kelola yang saling berhubungan dalam sebuah platform (Salim et al. 2020) diantaranya :
a. 1. Membangun
perspektif disabilitas dan inklusif sosial
b. 2. Data
disabilitas dan kelompok marginal/minoritas lainya yang selalu tervalidasi
c. 3. Pengorganisasian
disabiltas dan kelompok marginal
d. 4. Melibatkan
disabilitas dan kelompok marginal dalam pembentukan dan pengambilan
kebijakan
e. 5. Perencanaan
dan implementasi anggaran yang inklusif disabilitas dan kelompok
marginal/minoritas
f. 6. Pembentukan
regulasi desa yang inklusif
g. 7. Membangun
aksesibilitas infrastruktur
h. 8. Membangun
system informasi, dan
i. 9. Mengembangkan pembelajaran bersama untuk
membangun desa inklusif
Pengembangan
desa inklusif berdasarkan indicator tersebut diatas dapat dilaksanakan oleh
pemerintah desa dalam penjabaran dan pengelompokan berdasarkan varibel yang
didapat dalam metode desa inklusif diantaranya :
a. 1. Pengembangan
desa ramah perempuan dan peduli anak
b. 2. Desa
layak anak
c. 3. Desa
sehat
d. 4. Desa
peduli linkungan dan sebagainya
Perencanaan
penganggaran desa inklusif dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai
diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk
menghasilkan perencanaan dan
penganggaran yan inklusif di antaranya :
a. 1. Mengidentifikasi
kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan untuk terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
b. 2. Partisifasi
kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan dalam perencanaan dan
penganggaran
c. 3. Metode
Partisipatif dan inklusif dalam perencanaan dan penganggaran
d. 4. Mengawal
dan menjaga usulan yang merupakan kebutuhan dari kelompok miskin, marginal, minoritas,dan rentan
Daftar
pilot projek Desa Inklusif Kagama pada awal pelaksanaan program Diantaranya
adalah :
NO |
NAMA
DESA |
KABUPATEN |
PROVINSI |
|
JATI SOBO |
SUKOHARJO |
JAWA TENGAH |
|
PUCUNG |
WONOGIRI |
JAWA TENGAH |
|
KADIPIRO |
SURAKARTA |
JAWA TENGAH |
|
ROGO |
SIGI |
SULTENG |
|
SINTUWU |
SIGI |
SULTENG |
|
MARENTE |
SUMBAWA BESAR |
NTB |
|
JURAN ALAS |
SUMBAWA BESAR |
NTB |
|
MALAKA |
LOMBOK UTARA |
NTB |
|
PEMPATAN |
KARANGASEM |
BALI |
10. |
KARYA JAYA SEMBOJA |
KUTAI KARTA NEGARA |
KALTIM |
|
DADAPAN |
TANGGAMUS |
LAMPUNG |
|
LIMAN BENAWI |
LAMPUNG TENGAH |
LAMPUNG |
|
SALAMREJO |
KULON PROGO |
DIY |
`
14. |
SUMBER RAHAYU |
SLEMAN |
DIY |
Kesimpulan
Desa inklusif merupakan pilot
project tiga lembaga yang di kembangkan pertama kali olek Kagama di 14 Desa, 12
Kabupaten, 7 Provinsi, saat ini telah berkembang pesat di seluruh wilayah
Indonesia. Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengamanatkan
dengan mewujudkan desa inklusif yang bersinergi dengan program SDGs Desa guna
pencapaian hak asasi setiap warga Negara dalam system Pemerintahan Negara
Republic Indonesia, yaitu kesetaraan, persamaan, hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan status social, budaya, ekonomi dan gender serta disabilitas
setiap warga Negara, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup yang layak
dan dapat berpartisifasi dalam pengabilan keputusan strategis di tingkat desa,
serta dapat terlibat dalan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan.
0 comments:
Posting Komentar