Visitor

Jumat, 29 Desember 2023

Manfaat Lainnya Dari Website Desa Yang Tidak Di Sadari Orang

 

MANFAAT LAINNYA DARI WEBSITE DESA YANG TIDAK 

DISADARI ORANG



Website desa merupakan sarana bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa dan Informasi keterbukaan publik serta pelayanan public. Website desa memiliki banyak fungsi tidak hanya sebagai media informasi saja, tetapi juga dapat sebagai promosi potensi desa yang dapat diakses oleh masyarakat . Perkembangan teknologi digital menjadi tantangan bagi desa untuk menyesuaikan dan  meningkatkan sumber daya manusia agar dapat mengelola sistem digitalisasi guna  meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

Website desa sudah menjadi suatu kebutuhan bagi suatu desa, untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dalam berurusan, transparansi pengelolaan anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Dari Alokasi Dana Desa. Kemudahan masyarakat dalam mengakses media informasi desa melalui website desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Peran masyarakat dalam berpartisifasi mengembangkan website desa sangat di perlukan terkait kritik dan saran yang membangun guna berbaikan dalam sistem pelayanan public. Keterlibatan masyarakat menunjukan kepedulian dan punya tanggung jawab untuk mengembangkan website desa sebagai sarana informasi , Pemasaran  potesi desa atau produk dari home industri sehingga dapat meningkatkan pendapatan baik bagi BumDesa maupun pelaku usaha kecil. Peningkatan pendapataan masyarakat juga berdampat terhadap kemajuan suatu desa.

Keterbukaan informasi melalui media digital terutama website desa mampu merubah mendset kita dalam menyikapi atas perubahan inrformasi desa , hal ini di buktikan dengan banyaknya desa yang mengikuti Bimtek terkait pengelolaan website desa. Keberadaan website desa mampu membuka  cakrawala dan menambah wawasan tentang dunia luar atau keadaan suatu desa yang tidak terjangkau dalam pemikiran kita tentang situasi dan kondisi desa tersebut.

Dalam sekejap saja sekarang ini kita bisa mengetahui perkembangan suatu desa dengan cara memngunjungi website desa nya. Dari hasil kunjungan melalui website desa yang lain dapat menjadi borometer bagi website desa kita  , sejauh mana perkembangan dan progres website kita terhadap website yang telah kita kunjungi. Sisi lain dari performa website desa bayak yang belum menyadari manfaat lainnya, selain sebagai layana informasi public maupun sebagai transparansi publik.

Adapun manfaat lainnya yang dapat kita sampaikan dalam artikel ini diantaranya adalah:

1.      1. Pertemanan

Tanpa kita sadari dari seringnya kita mengunjungi website desa lain dapat menjadikan seutu pertemanan  , yang sebelumnya tidak saling mengenal pada akhirnya saling mengenal khususnya bagi operator, admin ataupun antar pemerintahan desa. Dari hasil kunjungan tersebut akan tejalin suatu komunikasi dan saling tukar informasi tentang situasi dan kondisi masing masing desa.

2.      2. Berbagi informasi

Komunikasi yang intens dapat meningkatkan pengetahuan dan gagasan untuk meningkatkan kinerja dalam mengelola website desa. Berbagi informasi sangat diperlukan dalam menanggulangi permasalah dalam pengelolaan website desa serta dapat mengatasi segala kendala yang mungkin di alami oleh pengelola website desa lainnya. Berbagi informsi juga dapat menutupi kelemahan salah satu website desa untuk tampil lebih elegan dan percaya diri dalam mengupload suatu berita desa maupun artikel desa, yang akan berimbas pada peningkatan statistik pengunjung.

3.      3. Meningkatkan Performa website desa

Dengan mengunjungi website desa lain akan memicu semangat dalam mengelola agar dapat meningkat seperti pada website yang telah di kunjungi. Perubagan dalam sudut pandang tersebut secara otomaitis akan berpengaruh terhadap performa website desa tersebut apakah performanya akan meningkat atau sebaliknya. Sebagai seorang pemula pada pengelolaan website desa tentunya harus rajin belajar baik pada media online atau pada sesama pengelola website desa.

4.     4.  Edukasi

Dari semua uraean tersebut diatas dapat kita jadikan sebagai bahan edukasi atau pembelajaran dalam pengelolaan website desa yang baik dan benar sesuai dengan tingkat kemampuan masing – masing operator website desa. Pembelajaran ini tentunya di mulai dari yang paling sederhana hingga pada taraf yang paling sulit. Sumber daya manusia antara desa satu dengan yang lainnya cenderung tidak sama oleh karena itu sebagi bahan edukasi juga menyesuaikan dengan kemampuan dan mempertimbangkan segala kendala terutama pada sistem website desa maupun pada tidak adanya jaringan internet desa.

5.      5. Sarana silaturahim

Keberadaan website desa juga dapat menjadi sarana silaturahim khususnya bagi pengelola yang pada saat ini berada jauh dari kampung halamannya. Dengan mengunjungi website desa di kampung halaman kita dapat melihat perkembangan dan perubahan desa tersebut dari hasil postingan website desa . manfaat lainnya dapat juga mempertumukan sanak keluarga melalui media website desa , face book serta akun media milik desa lainnnya untuk dapat melihat atau bekomunikasi .

Kesimpulan; Dari uraean tersebut di atas membuktikan bahwa sebenarnya website desa punya multi fungsi  dan dapat di manfaatkan sebagai media untuk meningkatkan pelayanan public, transparansi public serta manfaat lainnya selama tidak bertentangan dengan kaidah atau tujuan yang akan di capai dalam pengelolaan website desa .

Rabu, 27 Desember 2023

KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPS TIGA KECAMATAN SEKALIGUS

KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPS TIGA KECAMATAN SEKALIGUS

 


Sriwidadi.Simsa.Id, 27 Desember 2023; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada hari ini menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum 2024, yaitu pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara di desa Warga Mulya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan tersebut di samping di hadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Tripika Kecamatan Mantangai, Panwaslu Kecamatan Mantangai , turut hadir Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) Mantangai, PPK Kecamatan Dadahup dan PPK Kecamatan Kapuas Murung Serta  198 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tiga Wilayah Kecamatan. Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara  di wilayah mantangai terbagi menjadi dua  zona wilayah mengingat faktor geografis dan jarak tempuh dan banyaknya jumlah desa menjadi dasar pembagian zona wilayah untuk memaksimalkan kegiatan Bimbingan Teknis Tersebut.

Bimbinga teknis pada hari rabu , 27 Desember 2023 di buka secara resmi oleh Bapak  Deden Firmansah Kadiv Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas. Dalam sambutanya Bapak Deden Firmansyah meninta kepada seluruh PPS agar mengikuti  kegiatan bimtek ini dengan seksama , hal ini juga menjadi perhatian dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar tetap konsisten terhadap tahapan Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia  maupun Komisi Pemilihan Kabupaten Kapuas. Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan materi tentang :

1.       1. Kebijakan pelaksanaan tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara

2.      2. Simulisi penghitungan suara dan pengenalan aplikasi informasi rekapitulasi ( SIREKAP )

3.       3. Kode etik penyelenggaraan pemilu

4.      4. Tata kelola logistic/ penguatan Kelembagaan Badan Ad Hoc

Pada kesempatan bimbingan teknis tersebut Bapak Yubderi, S.Pd.MA selaku camat mantangai dalam sambutannya  menyampaikan beberapa hal penting atas kesiapan Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 diantaranya:

1.      1. Menjaga suasana kondusif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

2.      2. PPS dapat bersinergi denganPPK, panwascam serta Pemerintah Kecamatam Mantangai

3.    3. Penyiapan Data yang akurat

Dalam penyampaian meteri Komisioner Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kapuas pentingnya Penekanan dalam pelaksanaan tugas ketika baik sebelum hari pemungutan suara maupun pada hari pemungutan sura dan setelahnya agar menjadi perhatian yang serius terhadap hal-hal yang dapat mengganggu jalanya pemungutan suara. Perencanaan dan persiapan yang matang akan berdampak pada pelaksanaan terutama terhadap kendala maupun situasi dalam pelaksanaan pemungutan suara nantinya dapat berjalan dengan baik.  Dalam kegiatan tersebut Panwascam Mantangai menyatakan ‘ agar PPS dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mendatang “ .

Kegiatan bimtek tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas memberikan kesempatan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara untuk bertanya dalam sesi Tanya jawab. Hal ini tetunya di sambut dengan baik oleh anggota panitia Pemungutan Suara untuk menayakan beberapa hal, baik yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya maupun hal lain terkait pemilih pindahan.

Semoga pelaksanaan Bimtek tersebut dapat menambah wawasan dan memahami atas tanggung jawab sebagai bagian dari penyelengara Pemilihan Umum tahun  2024 mendatang.

 

 

 

Senin, 25 Desember 2023

KAJI BANDING KE DESA KUTUH

 

KAJI BANDING KE DESA KUTUH

 






Sriwidadi.simsa.id, 25 Desember 2023; Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan Kaji Banding ke Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali Yang di ikuti oleh Kepala Desa , Tim Penggerak PKK, Pengurus BumDesa se Kabupaten Kapuas sebagai peserta Kaji Banding dengan Tema Dalam Rangka Pembelajaran, Pemberdayaan Desa anti Korupsi , Pengelolaan BumDesa dan Penerapan SiskeuDes berbasis CMS ( Cash Management Sistem ) pada tanggal 17-20 Desember 2023.

Desa Kutuh merupakan sebuah desa yang berada di kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1.246 KK dan jumlah penduduk 5.503  jiwa memiliki Nilai Indeks Desa Membangun 0,8786 pada tahun 2021 dengan status Desa Mandiri. Pemerintah Desa Kutuh dijadikan sebagai salah satu Lokus Replikasi  Desa Anti Korupsi se Kabupaten Badung. Penobatan ini dilaksanakan pada perayaan hari anti korupsi sedunia ( Hakordi ) tahun 2023 yang di selenggarakan di balai budaya giri nata mandala Puspem Badung ( 22/11,2023 ). Pencapaian prestasi tersebut sebagai percontohan Desa Anti Korupsi se Indonesia di bawah kepemimpinan Perbekel I Wayan Mudana, ST. Dengan Status Desa Mandiri Perbekel Kutuh beserta jajarannya berupaya untuk meningkatkan Pembangunan desa , sarana dan prasarana desa, pusat perekonomian dan pariwisata serta peningkatan dalam pelayanan administrasi desa kepada masyarakat melalui system informasi desa berbasis website.

Kemajuan Desa Kutuh tidak hanya dari segi fisik berupa pembangunan fasilitas desa akan tetapi dari segi pengelolaan system informasi desa berbasis website juga sudah sangat baik hal ini di buktikan dengan performa website desa   dan isi yang terkandung dalam website desa menunjukan sebuah bukti bahwa platform sistem informasi desa kutuh cukup berhasil dalam management pengelolaannya. Performa yang baik ini dapat kita lihat dari statistic pengunjung harian mencapai 598 visitor setiap hari, hal ini membuktikan bahwa Desa Kutuh memiliki sumber daya manusia yang handal serta kerja sama tim yang baik dalam tata kelola system informasi desa .

Dalam kurun waktu satu periodesasi Perbekel Kutuh mampu menghasilkan sebanyak 893 Produk Hukum, sebuah prestasi yang sangat baik dalam system pemerintahan desa. Regulasi yang dihasilkan sebagai payung Hukum dalam melaksanakan tugas sehari-hari baik bagi aparatur pemerintah desa , lembaga kemasyarakatan maupun dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa, ternyata PAD Desa Kutuh mempunyai nilai  pendapatan sebesar Rp 122,122.932,00 pertahunya. Hal ini membuktikan kemampuan dalam mengelola potensi desa sudah sangat baik.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Desa Kutuh bisa menjadi Lokus Repklikasi Desa Anti Korupsi sehingga cukup menarik bagi Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Kapuas  untuk datang berkunjung ke Desa Kutuh Tresebut dalam rangka Kaji Banding , tentunya ada alasan yang kuat atas prestasinya dalam pencegahan, pengendalian dan penindakan yang telah dilksanakan oleh pemerintah desa kutuh, salah satunya dengan banyaknya regulasi desa yang dihasilkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa tersebut. Sistem keterbukaan dalam penyelenggaraan desa, pelaksanaan pembangunan desa maupun pengelolaan keuangan desa yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa.

                                      

Dari kegiatan kaji banding ke Desa Kutuh di harapkan aparatur pemerintahan desa maupun lembaga desa memahami dan mampu mencegah  terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa. Kaji Banding di akhir tahun ini seyogyanya dapat menambah semangat untuk meningkatkan kinerja bagi seluruh stok holder di tingkat desa.

Menjelang pergantian tahun ini kita tekatkan semangat untuk menyambut tahun baru, semoga desa bisa lebih berkembang dan maju dalam segala bentuk yang bersifat positif, kritik dan saran yang membangun dengan segala solusi akan mampu menyelasaikan segala permasalahan dan kendala yang dihadapi masing-masing desa, dengan situasi dan kondisi yang berbeda , mari cegah dan tangkal korupsi di tingkat desa.

Minggu, 24 Desember 2023

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 


Deskripsi Sistem Informasi Desa (SID)

Aplikasi Sisten Imformasi Desa ( SID ) dirancang sejak tahun 2009 oleh Combine Resource Institution (CRI ) merujuk pada Lisensi General Publikc License ( GNU ) Version 3, untuk mengelola data dasar desa dan informasi desa. Data dasar yang dikelola meliputi data dasar kependudukan dan data dasar asset/sumber daya desa. Data dasar ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaannya, hanya pengguna  ( USER ) dari pemerintah desa dan tim yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa saja yang akan memiliki kewenangan dan hak akses ke dalam system. Sementara user di luar pemerintah desa hanya akan memiliki akses terbatas pada fungsi olah informasi untuk website desa. Mulai bulan mei 2016 OpenSID dikembangkan secara bebas untuk dimanfaatkan dan dikembangngkan oleh semua desa.

Pada bulan januari tahun 2019, OpenSID dikelola oleh Perkumpulan Desa Digital Terbuka (Open Desa ) yang merupakan pemegang hak cipta utama OpenSID. Dalam perkembangannya banyak sekali bermunculan Domain dan Sub Domain yang di kembangkan oleh komunitas Open SID diantaranya Sistem Informasi Desa ( SIMSA )

Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah system olah data dan informasi yang dapat dikelola oleh Pemerintah dan komunitas desa dalam dua ranah yaitu:

1.      Offline

Aplikasi di install dalam computer server di kantor desa dan di operasikan sebagai server ( pusat data ) yang bersifat lokal. Oleh karena tidak terhubung ke internet , SID offline hanya bisa di akses dalam jaringan lokal. Sistem offline ini direkomendasikan untuk diterapkan dalam penggunaan aplikasi harian. Data base dari hasil proses olah data secara offline itu dapat di unggah/upload ke system online secara berkala

2.      Online

SID akan optimal jika terhubung ke internet sebagai system online berbasis web. SID online akan otomatis berfungsi juga sebagai website desa. Website desa ini memiliki fungsi yang tebagi dalam dua bagian, yakni bagian depan ( fromt-end ) yang bisa diakses oleh public dan bagian dalam ( back-end ) yang hanya bisa diakses oleh administrator system.

Tingkat user ( pengguna ) dalam SID :

1.      Administrator adalah orang/tim yang bertanggung jawab penuh atas olah data dan informasi dalam SID dan website desa.  Orang/tim ini ditunjuk oleh pemerintah desa di sahkan dengan surat keputusan kepala desa.

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit, publish artikel website

2.      Operator adalah orang/tim yang bertugas membantu administrator mengelola data dan informasi , tetapi dengan kewenangan lebih terbatas

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit artikel website

3.      Redaksi adalah orang/tim yang bertugas sebagai redaksi media website desa dan hanya dapat melakukan olah informasi berupa artikel website

a.      Peran olad data                ; tulis, edit artikel

4.      Kontributor adalah orang/tim yang bertugas membuat artikel atau berita untuk di setujui redaksi untuk ditampilkan pada website desa

Tips Eksistensi Website Desa

Agar website desa tetap bisa eksis dan berkembang serta bermanfaat bagi pemerintah desa tentunya perlu melakukan langkah-langkah atau terobosan dalam tata kelola informasi desa dalam hal ini adalah website desa. Adapun tips yang dapat kita sampaikan dalam artikel ini di antanya :

1.      1. Kerjasama time pengelola

Kerja sama tim sangat diperlukan dalan rangka optimalisasi website desa agar tetap eksis dan berdaya guna, dalam rangka olah data dasar desa, pelayanan informasi public, transparansi public. Tim yang telah di bentuk dapat secara optimal melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan saling berkoordinasi dalam tim kerja untuk mengatasi semua kendala yang mungkin terjadi, baik yang berhubungan dengan system, jaringan, artikel maupun berita.

2.      2. Perintah Pemangku Kebijakan

Pemangku kebijakan tingkat desa dalam hal ini adalah kepala desa harus tegas, lugas dan pleksibel dalam memberi perintah maupun tugas kepada tim pengelola sesuai dengan surat keputusan kepala desa tentang pengelola website desa, admin website  desa atau operator website desa. Secara garis besar karakter dari perangkat desa dalam bekerja hanya sebatas perintah dari kepala desa, kalu perintahnya berupa A maka hanya A itu saja yang dilaksanakan tanpa ada inisiatif untuk mengali potensi yang dimiliki dalam mengelola website desa agar bisa berkembang. Oleh karena itu kewajiban kepala desa untuk mengontrol setiap saat terhadap perkembangan website desanya. Mendset dari perangkat desa harus tingkatkan dalam mengartikan perintah kepala desa yang sangat simple menjadi sangat luas dalam penjabaran dalam konteks tata kelola website desa sehingga muncul inisiatif berdasarkan potensi atau referensi yang didapat dari berbagai media sebagai bahan dalam pembuatan artikel maupun berita desa.

3.      3. Memiliki tujuan yang akan di capai

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa pastinya memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu. Pemangku kebijakan tingkat desa harus memastikan tujuan dan target yang harus di laksanakan dalam pengelolaan website desa secara berjangka sesuai dengan situasi dan kondisi desanya, juga memilhat sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung serta partisifasi semua unsur lembaga desa dan masyarakat.

4.      4. Etos kerja

Dalam mengelola website desa dewasa ini merupakan tuntutan jaman dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa setiap pemerintahan desa berhak mendapatkan pelayanan informasi, oleh karena itu perlu spirit bagi perangkat desa yang telah di beri tugas dan kewenangananya untuk mengelola website desa .Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas merupakan modal utama dalam mengembangkan system informasi desa.

5.      5. Dukungan finansial

Dukungan finansial sangat diperlukan dalam pengembangan website desa, bisa berupa dana oprasional bagi pengelolanya, apalagi bagi desa yang terkendala masalah jaringan internet . Masih banyak desa yang belum memilki jaringan internet desa sehingga dalam pengembangannya harus menggunakan paket data milik pribadi, ini yang sering di keluhkan bagi pengelola website desa terutama dalam hal pembuata berita desa maupun artikel desa yang memang memerlukan banyak referensi dari media online.

6.      6. Memiliki website sendiri

Inilah tips yang paling mujarab dalam pengelola website desa untuk tujuan  pengembangan tidak hanya sebatas pelayan public saja akan tetapi memiliki tujuan yang lebih luas lagi terutama dalam pembuatan artikel public sebagi pengembangan wawasan sekala luas agar webesite desa tetap eksis dan berkembang. Mengapa pengelolanya harus yang punya website pribadi contohnya situs Blogger , WordPress , secara logika walaupun tidak mengelola website desa pemilik situs blogger akan terus berkarya, menulis artikel dan menulis artikel lagi tanpa ada yang memberi perintah atau di perintah sehingga dengan hasil artikel tersebut dapat di sesuaikan dengan artikel desa untuk di unggah pada website desa artinya sekali dayung dua pulau terlampaui.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah segala sesuatu kembali dari niat dan tujuan yang akan dicapai oleh pemerintah desa, mau di bawa kemana website sesa tersebut ? kembali kepada pemerintah itu sendiri yang akan menentukan eksis tidaknya website desa bukan orang atau desa lain , karena orang lain atau desa lain sifatnya memberikan support /motifasi maupun sebagai referensi saja.

Sabtu, 23 Desember 2023

TUJUAN POKOK DAN FUNGSI PPID

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa ) adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Desa  Nomor 3 Tahun 2024 tentang .Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi.

 PPID Desa Sriwidadi memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut : 

1.  1. PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa

2.   2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa

3.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a.       Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan

c.       Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.

4.    Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang kearsipan.

5.  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi             Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh Publik.

6.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.

7.      Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :

a.   Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b.  Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

8.      Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :

a.    Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.

b.      Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;

c.   Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas,   dalam  hal permohonan Informasi Publik ditolak;

9.   Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

10.  Dalam hal Penyusunsn Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi public , jumlah permohonan imformasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi

11.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

a.   Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

b.   Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;

c.   Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.   Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.

VISI DAN MISI PPID

 

VISI DAN MISI

 


VISI : 

Mewujudkan masyarakat Desa Sriwidadi yang Maju, Unggul, Damai  denganketerbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan untuk memenuhi hak–hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI :

  1. Menigkatkan pengelolaan informasi dalam rangka penyediaan informasi yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan.
  3. Meningkatkan kompetisi sumberdaya manusia (smart people) melalui keterbukaan informasi.

 

PROFIL PPID

 

PROFIL PPID DESA SRIWIDADI


 

Nama Badan Publik : Pemerintah Desa Sriwidadi

Atasan PPID : Riswan Saputra, A.Md.Kep (Kepala Desa Sriwidadi)

Ketua PPID : Eka Normawati (Sekretaris Desa)

Nomor Hp : (082253228654-085390759509)

Alamat : Desa Sriwidadi Kcamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kode Pos 73553

 

Dalam Rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi Berbasis Website  melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta

PPID Desa Sriwidadi yang dibentuk sejak tahun 2023, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa Sriwidadi  sebagai Atasan PPID
  2. Sekretaris Desa sebagai Ketua PPID Tingkat Desa
  3. Kaur Keuangan sebagai Bidang Pengelolaan Informasi
  4. Kaur Tata Usaha dan Umum sebagai Bidang Informasi dan Arsip
  5. Kasi Kesra sebagai Bidang Pendukung Sekretariat PPID
  6. Kaur Perencanaan sebagai Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  7. Kasi Pelayanan sebagai Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  8. Kasi Pemerintahan sebagai Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Pemberian layanan informasi publik  PPID di Pemerintah Desa Sriwidadi berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Transparasi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi

PROFIL PIMPINAN PPID

 

PROFIL PIMPINAN PPID

 



Nama                                       : Riswan Saputra,A.Md.Kep

Jabatan                                     : Kepala Desa Sriwidadi

Tempat dan Tanggal Lahir      : Pulau Kaladan, 31 Januari 1997

Jenis Kelamin                          : Laki – Laki

Agama                                     : Islam

Pendidikan Terakhir                : D III

Alamat                                     : Desa Sriwidadi RT 005 RW 00

Pengalaman Organisasi           :

1.       

LINK ARTIKEL TERBARU