Visitor

Rabu, 10 Januari 2024

PLATFORM DESA CERDAS

 

PLATFORM DESA CERDAS

 

Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa  baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

 

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa

 

1.         Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

2.         Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.

3.         Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.

 

1.      Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.

 

2.      Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.

 

3.      Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.

 

4.      Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.

 

5.      Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.

 

6.      Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

 

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

 

ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS

 

ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS

 

Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa  baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

 

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa

 

1. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

2.  Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.

3. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.

 

1. Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.

 

2.     Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.

 

3.     Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.

 

4. Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.

 

5.  Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.

 

6.  Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

 

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

 

 

 

 

Selasa, 09 Januari 2024

TIPOLOGI DESA BERDASARKAN PERMENDES A, PDTT NO 8 TAHUN 2016

 

TIPOLOGI DESA BERDASARKAN 

PERMENDESA . PDTT NO 8 TAHUN 2016

Tipologi Desa adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komperatif dan kopetitif dari setiap Desa dan Kelurahan. Tipologi masyarakat desa dapat dilihat dari kegiatan pokok yang di lakukan masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari , selain itu tipologi desa dapat dilihat dari segi pemukiman  maupun dari tingkat perkembangan masyarakat desa itu sendiri, dilihat dari segi mata pencarian pokok yang dikerjakan.

Permendesa PDTT nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi nomo 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Beberapa Tipe Tipologi desa diantaranya adalah :

1.    1.Tipologi Desa Berdasarkan Sistem Ikatan Kekerabatan

Berdasarkan ciri-ciri fisik desa dalam sistem kehidupan masyarakat, maka terbentuklah ikatan-ikatan kekerabatan di wilayah pemukiman penduduk. Terdapat tiga sistem ikatan kekerabatan yang membentuk tipe-tipe desa di Indonesia diantaranya:

a.      Tipe Desa Geneologis

Suatu desa yang ditempati oleh sejumlah penduduk dimana masyarakatnya mempunyai ikatan secara keturunan atau masih mempunyai hubungan pertalian darah. Desa yang terbentuk secara geneologis dapat di sebabkan atas tipe patrilineal, matrilineal dan campuran.

b.      Tipe Desa Teritorial

Suatu desa yang ditempati sejumlah penduduk atas dasar suka rela. Desa territorial terbentuk menjadi tempat pemukiman penduduk berdasarkan kepentingan bersama, dengan demikian mereka tinggal di suatu desa yang menjadi suatu masyarakat hukum dimana ikatan warganya didasarkan atas ikatan daerah, tempat atau wilayah tertentu.

c.       Tipe Desa Campuran

Suatu desa dimana penduduknya mempunyai ikatan keturunan dan wilayah dalam bentuk ini, ikatan darah dan ikatan wilayah sama kuatnya.

2.     2. Tipolaogi Desa Berdasarkan Hamparan Tempat Tinggal

Berdasarkan hamparan tempat tinggal, tipologi desa ini dapat diklasifikasikan menjadi lima tipe yaitu:

a.      Desa Pedalaman

Desa pedalaman merupakan desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan kota. Suasana ideal desa pedalaman pada umumnya lebih diwarnai dengan nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana, sunyi, sepi dalam lingkungan alam yang bersahabat.

b.      Desa Pegunungan

Desa ini terdapat di daerah pegunungan, pemusatan tersebut didorong sifat kegotong-royongan bagi penduduknya. Pertambahan penduduk untuk memekarkan desa pegunungan itu ke segala arah, tanpa rencana. Pusat-pusat kegiatan penduduk bergeser mengikuti pemekaran desa.

c.       Desa Dataran Tinggi

Desa yang berada di daerah dataran tinggi pada umumnya penduduknya bermukim memanjang sejajar dengan jalan raya yang menembus desa. Pemekaran desa terjadi secara alami di luar daerah asal yang kemudian akan menjadi desa baru di sepanjang jalan utama.

d.      Desa Dataran Rendah

Desa yang terletak pada dataran rendah umumnya merupakan pemukiman padat penduduk yang memiliki mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah di sektor pertanian, perdagangan maupun industri.

e.      Desa Pesisir/ Pantai

Desa yang berada di pesisir pantai yang landai, dapat tumbuh pemukiman yang bermata pencaharian di bidang perikanan , perkebunan kepala dan perdagangan dan desa wisata.

3.    3. Tipologi Desa Berdasarkan Pola Pemukiman menurut Landis (1948)terbagi menjadi empat tipe desa Yaitu:

a.      Farm Village Type

Suatu desa dimana orang bermukim secara bersama-sama dalam suatu tempat dengan sawah , lading yang berada di sekitar tempat tinggal.

b.      Nebulous Farm Village Type

Suatu desa dimana penduduknya bermukim bersama di suatu tempat dan sebagian lainya menyebar di luar pemukiman tersebut bersama sawah dan ladang

c.       Arranged Isolated Farm Type

Suatu desa di mana penduduknya bermukim di sekitar jalan-jalan yang menghubungkan dengan pusat perdagangan ( trade center ) dan selebihnya adalah sawah dan ladang

d.      Pure Isolated Farm Type

Suatu desa di mana penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah dan ladangnya masing-masing.

4.      4. Tipologi Desa Berdasarkan Mata Pencaharian

Tipe masyarakat desa berdasarkan mata pencaharian pokok dapat diklasifikasikan menjadi desa pertanian dan desa industri.

a.      Desa Pertanian terdiri atas

·    Desa pertanian dalam arti sempit yang meliputi : Desa pertanian lahan basah dan lahan kering.

·     Desa pertanian dalam arti luas yang meliputi : Desa perkebunan milik rakyat, desa perkebunan milik swasta, desa nelayan tambak, desa nelayan laut dan desa peternakan.

b.      Desa Industri

Desa Industri yang memproduksi alat pertanian secara tradisional maupun modern

5.      5. Tipologi Desa Berdasarkan Kegiatannya

a.   Desa agrobisnis adalah desa yang berorentasi pada sektor pertanian terutama pada pada sektor perdagangan produk hasil pertanian tersebut.

b.      Desa Agroindustri adalah desa yang berorentasi pada sektor pertanian terutama pada bidang industry pertanian tersebut, baik dari segi teknologi pertanian maupun lainnya.

c.       Desa Pariwisata adalah desa yang berada di suatu daerah pariwisata dan mata pencaharian serta keseharian dari masyarakat desa tersebut sangat bergantung dari usaha yanga mengandalkan sektor pariwisata dari desa tersebut.

d.      Desa Non Pertanian adalah desa yang berada di lingkungan desa tersebut tidak ada lagi terlaksana kegiatan pertanian, melainkan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di luar sektor pertanian misalnya berdagan.

6.      6. Tipologi Desa Berdasarkan Perkembangannya

Selain dilihat dari aspek mata pencaharian, tipologi desa juga dapat dilihat dari perkembangan masyarakatnya Yaitu:

1.      Pra Desa ( Desa Tradisional )

Merupakan suatu desa yang masih memelihara sifat tradisional dalam berbagai kegiatan baik dalam bercocok tanam maupun upacara adat istiadat setempat serta desa yang masih sangat terbelakang.

2.      Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya, serta terbelakang dengan sumber daya manusia yang masih minim

3.      Desa Swakarya

Desa swakarya adalah desa yang sedang berkembang yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah kekurangan dana

4.      Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatanya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.

Kesimpulan

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ) Disamping beberapa tipologi desa tersebut di atas masih ada tipologi desa berdasarkan undang-undang desa,  yaitu delapan Tipologi  berdasarkan SDGs desa meliputi: 1. Desa Tanpa Kemiskinan, 2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata, 3. Desa Peduli Kesehatan, 4. Desa Peduli Lingkungan, 5. Desa peduli Pendidikan, 6. Desa Ramah Perempuan,  7. Desa Berjejaring dan, 8. Desa Tanggap Budaya

Upaya pencapaian tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan  Berdasarkan tipologi SDGs Desa.

Rabu, 03 Januari 2024

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

 

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL

Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan transformasi digital.

Bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementrian/lembaga dan badan usaha milik Negara ( Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digitan Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, 18 Desember 2023 )

Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pengguna SPBE

Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik  adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, sedangkan Aplikasi system pemerintahan berbasis elektronik prioritas adalah apliksi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari layanan SPBE yang berkualitas dan terpercaya.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas dengan mengutamakan integrasi dengan sasaran layanan sebagai berikut:

  1.    Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelanggarakan        urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2.   Layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan          urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  3.  Layanan bantuan social terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan   urusan pemerintahan di bidang sosial;
  4.  Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan   digital   ( IKD ), dengan    penanggung         jawab menteri yang menyelenggarakan urusan            pemerintahab  dalam negeri;
  5.  Layanan transaksi keuangan Negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi       dengan seluruh penyedia jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang                            menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara;
  6.   Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur Negara yang terintegrasi dengan layanan   dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan                  pemerintahan di bidang aparatur Negara;
  7.    Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas terpadu,          dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan itra                  pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung    jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan                  informatika;
  8.    Layana satu data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan    pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
  9.     Layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin                keramaian, dengan penanggung jawab kepala kepolisian Negara republic Indonesia;

Peran instansi pemerintah dalam hal ini menteri /lembaga penenggung jawab aplikasi SPBE memprioritaskan pada:

  1.      Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana   yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.         Melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  3.         Menunjuk pejabat untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi;
  4.         Menetapkan standar kinerja penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas;
  5.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang   sedang berlangsung dalam penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas; dan
  6.        Menyediakan anggaran yang diperlukan,

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional akan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

 

 

Selasa, 02 Januari 2024

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 

PERPUSTAKAAN DIGITAL

 

Perpustakaan digital adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi buku sebagian besar dalam bentuk format digital yang bisa diakses dengan computer maupun hand pone, jenis perpustakaan ini berbeda dengan jenis perpustakaan komvensional yang berupa kumpulan buku tercetak, film mikro,atupun kumpulan kaset audio, video, dll, ( Wikipedia ). Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah merambah ke berbagai bidang, termasuk  pada system informasi desa. Digitalisasi belakangan ini juga sudah merambah dunia perpustakaan, namun bagi sebagiam pemerintah desa banyak yang belum mengetahuinya ternyata perpustakaan digital sudak cukup lama ada , dibawah kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi secara resmi di buka pada tanggal 29 November 2024.

Baca juga: Legenda Cadilaras, klikdisini

Bagi pemerintah desa mungkin ini masih menjadi wacana dan terasa sulit untuk diwujudkan mengingat masih banyak perpustakaan desa yang sudah ada sulit untuk di kembangkan. Untuk mewujudkan wacana tersebut diatas bukan hal yang tidak mungkin bagi desa, melalui perencanaan yang baik serta tahapan–tahapan awal yang harus dipelajari sebagai pembelajaran agar nantinya menumbuh kembangkan potensi baik dari sumber daya musianya, maupun sarana pendukung lainya.

Baca juga ; Legenda Malin Kundang,klik disini

Keunggulan dari perpustakaan digital ( E-Library )antara lain:

  1.   Praktis , tidak terbatas oleh waktu dan tempat dalam peminjaman buku digital
  2.   Tidak memerlukan tempat tetapi menggunakan aplikasi ,serve dan hosting
  3.    Mudah digunakan dengan cara mngakses melalui internet

Kelemahan dari perpustakaan digital antara lain:

  1.     Dalam Mengakses sangat tergantung dengan jaringan internet
  2.     Biaya dalam pembuatan perpustakan digital cukup mahal
  3.     Membutuhkan kecepatan internet dan bandwidth
apun perpustakaan digital dapat dimanfaatkan sebagai:
  1.    Sebagai media edukasi
  2.   Sebagai bahan referensi pendidikan multi guna
  3.    Koleksi pustaka pada digital library yang tidak mudah rusak dan using

Bagi pemerintah desa yang akan merancang dan memiliki perpustakaan digital harus mempertimbangkan pada sumber daya manusia maupun pembiayaan serta partisifasi masyarakat dalam sebagai penerim manfaat. Adapun tips yang dapat dilakukan belum merealisasikan perpustakaan digital adalah sebagai berikut:

1.     1. Kelayakan studi perpustakaan digital menyangkut kelakan ekonomi, social maupun hak cita

2.      2. Memilih aplikasi yang tepat dalam pengelolaan perpustakaan digital

3.      3. Sumber daya manusia yang memadai dalam mengakses perpustakaan digital

4.      4. Melakukan evaluasi terhadap hasil study kelayakan dan kemampuan pembiayaan

Baca juga ; Sejarah Desa, klik disini

Dalam mewujudkan perpustakaan tentu saja pemerintah desa akan berkomunikasi dengan dinas intansi terkait di tingkat kabupaten agar mendapatkan referensi dan masukan agar perpustakaan digital tersebut tepat sasaran . Yang menjadi pertayaan untuk wilayah perdesaan apakah mungkin terlaksana ?, sangat tergantung dari pemahamam masyarakat dalam menyikapi dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat terhadap perpustakaan digital serta dukungan jaringan internet yang memadai.

Pemerintah desa pada prinsipnya dapat memulai dan mewujudkan perpustakaan digital skala mini dan sederhana sebagai bahan pembelajaran dan pengenalan kepada masyarakat khususnya anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan atas. Dalal hal ini pemerintah desa harus berhati – hati terkait hak cipta, oleh karena itu kita bisa memulai dengan hal-hal yang paling kecil, simple, misalnya dengan mengunggah atau mengupload cerita atau legenda rakyat yang masih ada dan cukup familiar di telinga kita terutama untuk anak-anak.

Pada prinsipnya perpustakaan digital dapat kita buat dalam system informasi desa yang sudah kita miliki dengan menambahkan menu perpustakaan digital atau ruang baca, namun kami mau mencoba diluar system informasi desa sebagai langkah awal dan pembelajaran sebelum betul-betul mewujudkan perpustakaan digital secara permanen. Kita memang membutuhkan aplikasi khusus untuk digunakan sebagai sarana menyimpan artikel cerita atau judul buku, akan tetapi kita masih bisa menggunakan situs website atau blog untuk mewujudkan perpustakan digital skala mini tersebut.

Baca juga artikel: Platform DesaDigital, klik disini

Sehubungan kami sudah terbiasa menggunakan blog yaitu pada blogspot.com, maka kami mencoba untuk memulai membuat perpustakan digital skala desa dan cukup sederhana, sedikit demi sedikit tentunya lama-kelamaan akan menjadi bukit. Untuk mewujudkan perpustakaan digital skala mini tersebut akan memakan waktu cukup lama mungkin perlu waktu bertahun tahun, tidak cukup dengan modal semangat saja, banyak factor dan sumber daya manusia ikut mempengaruhi sukses atau tidaknya perencanaan dalam membangun perpustakaan digital skala mini di tingkat desa.

Dengan memanfaatkan kecerdasan buatan ( AI ) sebagai ilustrasi pada cerita legenda rakyat akan menjadi tambah friendly sebagai alur cerita bergambar yang sangat disukai oleh anak-anak. Suatu langkah positif dalam mengembangkan mendset kita untuk berkreasi dan berdaya guna, kemungkinan sangat sedikit sekali bagi pemerintah desa yang mau atau melakukan inovasi yang menghasilkan kreatifitas dalam pengembangan kemampuan kecerdasan buatan ( AI ) untuk sebuah kemajuan dalam lingkungan pemerintah desa di masa kini.

Baca juga artikel ; OptimalisasiWebsite Menuju Desa Maju, klik disini

Selama tidak bertentangan dengan kaidah dari perpustakaan digital, kenapa tidak kita coba mengembangkan perpustakaan digital skala mini bagi pemerintah desa. Dibutuhkan kemampuan imajinasi yang tinggi untuk membuat  ilustrasi atau hasil gambar dari kecerdasan buatan (AI ) agar menghasilkan suatu karya yang baik dan punya daya saing di masa yang akan datang.

LINK ARTIKEL TERBARU