Visitor

Sabtu, 13 Januari 2024

CARA MEMBUAT LINK DI ANTARA PARAGRAF

 

CARA MEMBUAT LINK DIANTARA PARAGRAF


Website desa merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang dapat di manfaatkan sebagai sarana penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Website desa memiliki peranan sangat penting dalam sistem pemerintahan desa seperti yang telah di amanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah desa berhak mendapatkan layanan informasi untuk menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan administrasi desa kepada masyarakat. Keberadaan website desa memberi warna tersendiri dalam upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional ( Perpres nomor 82 Tahun 2024 ).

Website desa khususnya domain Simsa memiliki fungsi, sebagai pusat data pemerintah desa yang dapat di manfaatkan sebagai sarana pelayanan administrasi di tingkat desa, juga dapat di manfaatkan sebagai pelayanan mandiri bagi masyarakat serta sebagai informasi public. Melalui website desa, masyarakat dapat mengakses untuk mendapatkan informasi, mendapatkan layanan juga sebagai sarana transparansi penyelenggaraan pemerintah desa , pelaksanaan pembangunan desa maupun transparansi pengelolaan keuangan desa. Kehadiran website desa diharapkan dapat membawa dampak yang positif bagi pemerintah desa, bukan sebaliknya menjadi beban bagi pemerintah desa terutama dalam menginput data penduduk, lembaga desa serta dalam penganggaran.

Website desa juga harus bermanfaat bagi pemerintah desa, karena anggaran yang dialokasikan untuk menunjang pengelolaan website desa menggunakan anggaran Negara, yang harus bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya. Apa saja sih manfaat website desa bagi pemerintah desa , diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Sebagai pusat data bagi pemerintah desa meliputi data penduduk, lembaga desa, dll.

2.      Sebagai media layanan administrasi desa dan media layanan mandiri

3.      Publikasi maupun promosi potensi atau produk unggulan desa

4.      Sebagai sarana transparansi publik

5.      Agar di kenal oleh desa lain melalui media sosial

6.      Lebih mudah dengan system digital dari pada sistem manual

7.      Kepatuhan terhadap undang-undang terkait dengan system informasi desa 

Bagi pemula yang baru saja mengenal website desa tentunya banyak sekali kendala yang dialami dalam pengelolaan website desa bukan hanya pada saat infut data penduduk saja tetapi juga dalam menginfut menu-menu yang lainnya. Di sini di perlukan sifat kesabaran, kerja sama tim, dan komunikasi dengan rekan sesama pengelola website desa serta perlu dukungan pemangku kebijakan di tingkat desa. Banyak cara untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kamajuan website desa kita di mesin penelusuran Google apakah sudah masuk ke daftar indeks atau sudah terindeks pada mesin pencarian Google. Adapun cara yang paling sangat sederhana dan sangat mudah untuk mengetahui performa website desa kita adalah sebagai berikut:

1.      1. Tulis di pencarian google nama desa kita atau nama website desa tanpa https

Hal ini untuk mengetahui sebarapa jauh website desa di kenal oleh mesin telusur google, walaupun secara logika sudah online tetapi belum tentu performanya bagus, dari hasil pencarian website desa tersebut apabila dapat muncul di mesin telusur google berarti website desa sudah di kenal sama system di google atau sebaliknya

2.      2. Tulis site:nama website desa tanpa https

Untuk mengetahui keberadaan artikel yang sudah di upload di sistem informasi desa apakah sudah masuk daftar indeks atau sudah terindeks, maka ketika sudah masuk daftar indeks tentunya artikel kita akan muncul di pencarian Goole, atau sebaliknya.

3.    3. Melalui Search Google Console

Ini merupakan cara yang paling sederhana dan gratis dalam melakukan pengindeksan artikel di Google agar artikel yang sudah di upload dapat di tampilkan di pencaharian google sesuai dengan kiuri dari artikel tersebut

Seperti dengan tema tersebut diatas, seberapa pentingkah dan sebarapa besar pengaruhnya terhadap artikel yang sudah di upload dengan teknik menggunakan sistem link diantara paragraph dalam artikel yang kita buat ?,Tentu saja sangat besar sekali pengaruhnya dalam sistem penelusuran oleh mesin Google atau yang biasanya di kenal dengan sistem perayapan/pengindeksan. Penggunaan link diantara paragraph dalam artikel kita sangat di anjurkan sebagai langkah dalam peningkatan performa website desa. Tujuan dari link pada sistem google antara lain sebagai berikut:

1.  Website yang artikelnya terdapat link diatara paragraph oleh sistem pengindksan bahwa website desa tersebut di anggap bagus

2.      Memudahkan identifikasi artikel atau website desa dalam sistem google

3.      Konten di anggap sangat relevan dan layak di indeks

4.      Artikel di anggap memiliki kualitas yang baik, dll

Adapun link tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Link internal

Merupakan link artikel yang berasal dari dalam website tersebut yang di sisipkan diantara paragraph pada artikel

2.      Link eksternal

Merupakan link artikel yang berasal dari luar website yang di sisipkan di antara paragraph pada artikel 

Cara membuat link diantara paragraf dalam suatu artikel adalah sebagai berikut:

1.   Buka website desa kita sebanyak dua kali bersisihan agar mudah mengambil link artikel dalam satu website ( internal) atau sebaliknya dengan website yang berbeda ( Eksternal )

2.      Sama-sama buka menu pembuatan artikel, kemudian salah satunya buka menu edit artikel

3.      Edit artikel atau isikan kalimat dan judul artikel yang akan kita link

4.     Pada menu pembuatan artikel cari tanda mata dan klik kanan lalu pilih copy link addres di copy

5.    Masuk ke website yang tadi kita buat Alamat link artikel  di blog sampai judul artikel saja  kemudian klik tanda symbol rantai( Link) yang ada di dasbord dan akam muncul   format.ada  kolom kosong dan judul artikel

6.      Pastekan saja pada kolom yang pertama (Kosong) lalu klik simpan di sisi bawahnya

7.    Setelah itu kita simpan kebali secara kelusuruhan baik link maupun artikel hasil edit tadi dengan cara klik pada menu simpan paling pojok kanan bawah seperti kita mau mengimpan atau upload artikel., selaesai .

Website desa sriwidadi dalam pengelolaannya di back up oleh tiga blogger untuk meningkatkan performa dan daya saing di mesin pencaharian google, ketiga Blogger tersebut adalah sebagai berikut:

1.      https:rahadianartikel.blogspot.com

2.      https:dianshodan.blogspot.com

3.      https:perpussriwidadi.blogspot.com

Kesimpulan,

Bahwa dalam pengelolaan website desa di perlukan sifat kesabaran, ketelitian dan kecermatan serta kecerdikan dalam upaya optimalisasi dan percepatan peningkatan performa website desa yang mempunyai daya saing untuk menyambut era digitalisasi di tingkat desa.

Jumat, 12 Januari 2024

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

Badan permusyawaratan desa ( BPD ) sebagai lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa , memberikan kemudahan tersendiri untuk masyarakat desa yang hendak menyalurkan aspirasinya untuk kemajuan desa. Badan permusyawaratan desa merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk melalui beberapa tahapan baik yang di bentuk dengan  musyawarah desa maupun melalui pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuan nomor 1 TAahun 2018 tentang Badan Permusawaratan Desa.

BPD mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

1.      1. Menggali aspirasi masyarakat

2.      2. Menampung aspirasi masyarakat

3.      3. Mengelola aspirasi masyarakat

4.      4. Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      5. Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.      6. Menyelenggarakan musyawarah desa

7.      7. Membentuk panitia pemeilihan Kepala Desa

8.      8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa

9.     9.  Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.  10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.  12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, dan

13.  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.      1. Membahas dan menyepakati Rancanga Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2.      2. Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan

3.      3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai wewenang sebagai berikut:

1.      1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi

2.      2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3.      3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4.      4. Melaksanakan MonItoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5.      5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6.  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan mayarakat desa

7.   7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8.      8. Menyususn peraturan tata tertib BPD

9.      9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat

10. 10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa

11.  11. Mengelola biaya operasional BPD

12.  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan

13. 13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Disamping memiliki tugas pokok dan pungsi serta wewenang Badan permusyawaratan desa juga masih memiliki Hak, Kewajiban dan Larangan dalam rangka melaksanakan tugas, seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai mana telah diamanatkan terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam rangaka pelaksanaan fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa, ada beberapa hal yang harus di pahami oleh Badan Permusyawaratan Desa, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    1. Mengerti tentang tata cara pengadaan barang, dan batasan nilai anggaran pembangunan berdasarkan tipe atau pola baik yang diadakan oleh TPK Desa, Rekanan dari masyarakat setempat serta dengan pihak ketiga.

2.   2. Mengerti Klasifikasi bahan baku material berdasarkan peraturan bupati Kapuas yang terbaru sebagai acuan yang di terapkan oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, yang berstandarkan SNI  maupun dari segi kelakyakan berdasarkan kondisi wilayah terkait kandungan asam ,basa dan garam

3.  3. Mengerti pola kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Desa, apakah swakelola, padat karya ,atau konvensional serta dengan pihak ketiga, hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai penggunaan anggaran dalam nilai pengadaan barang penentuan besaran upah pekerja dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dalam pedoman yang ada bahwa dalam pelaksanaan penganggaran untuk sIstem padat karya di perbolehkan untuk menganggarkan nilai upah pekerja sebesar 30 % yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat setempat, hal ini akan berpengaruh terhadap besaran anggaran dalam pembangunan desa, sehingga peran dari fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terkait mutu dan besaran anggaran harus di lakukan dari perencanaan anggaran sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Desa atas efisiensi dan memaksimalkan besaran anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan mengetahui tata cara pengadaan barang dan pola pelaksanaan kegiatan pembangunan, mana yang harus di laksanakan dengan pola swakelola maupun padat karya serta dengan pihak ketiga sesuai dengan acuan peraturan perundang-undangan yang ada.

4.    4. Pengawasa dan Monitoring di lapangan secara rutin dalam pelaksanaan pembangunan desa serta aktif memberikan masukan terhadap kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.

5.   5. Mengerti batasan hak dan kewenangan dalam menerapkan tugas dan funsi baik dalam pengawasan, monitoring maupun evaluasi, sehingga tidak terjadi diskomunikasi dengan Pemerintahah Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa

6.   6. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan mengajukan keberatan sejak dari pengajuan rancangan Anggara Pendapatan Dan Belanja Desa, sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil evaluasi tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.

Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan serta meminimalisir terjadinya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sumber daya manusia dari Badan Permusyawaratan Desa sangat di pertaruhkan, ketidak mengertian dan ketidak tahuan dan pemahaman yang sempit merupakan titik lemah yang dapat dimanfaatkan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.

Kesimpulan : Harmonisasi dan kerja sama yang baik akan menghasilkan mutu dan kwalitas pada pelaksanaan pembangunan desa. Penguatan sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa akan membawa dampak pada perbaikan kinerja bagi Pemeritah Desa melalui fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa serta berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

DESA PARIWISATA

 

DESA PARIWISATA

 

Pengertian Desa Wisata

Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku ( Wikipedia ), sedangkan secara sosiologis, pariwisata adalah aktivitas bersantai atau kegiatan waktu luang. Berwisata umumnya dilakukan saat seseorang bebas dari pekerjaan yang wajib dilakukan, misal saat cuti atau libur.

Desa wisata merupakan kawasan pedesaan yang menawarkan suasana asli desa, baik segi ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian, hingga arsitektur bangunan. Sama seperti tempat wisata lainnya, desa wisata punya potensi untuk dikembangkan, baik dari segi atraksi, akomodasi, makanan dan minuman, hingga kebutuhan lainnya. Karateristik desa wisata

Tujuan Desa Wisata

Pembangunan desa wisata tentu mempunyai banyak tujuan. Konsep dari tujuan pembangunan itu sendiri harus direncanakan secara matang, dan melibatkan banyak pihak terkait. Adapun tujuan desa wisata antara lain sebagai berikut:

1.    Mendukung program pariwisata pemerintah dengan menyediakan obyek wisata alami maupun alternatif

2.    Menggali potensi desa untuk mengembangkan potensi yang di miliki menjadi destinasi wisata

3.    Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa

4.      Mencegah terjadinya urbanisasai penduduk dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar  masyarakat

Faktor-Faktor Yang Mendorong Terbentuknya Desa Wisata

Untuk menjadi suatu desa wisata sangat di pengaruhi beberapa factor diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    A. Faktor Alami adalah suatu keadaan yang terbentuk secara alami

  1. Kondisi bentang alam merupakan gambaran permukaan bumi berupa dataran tinggi , dataran rendah, pegunungan, dan pantai, danau, sungai dll, dapat di jadikan destinasi wisata
  2. Sumber daya alam merupakan kumpulan keaneka ragaman plora dan fauna yang terdapat di suatu wilayah atau desa yang memiliki daya tarik untuk di kunjungi dapat di jadika sebagai desa wisata
  3. Sumber daya manusia adalah kemampuan masyarakat atau pemerintah desa dalam mengolah dan memanfaatkan potensi yang ada di desa untuk menghasilkan konsep desa wisata

2.  B. Faktor Non Alami adalah suatu keadaan yang terbentuk dari kemampuan sumber daya manusia berdasarkan situasi dan kondisi serta pemamfaatan potensi yang di miliki desa untuk di jadikan kawasan wisata

  1. Pembangunan kawasan desa wisata merupakan upaya masyarakat atau lembaga dalam membangun suatu wahana wisata
  2. Kawasan terpadu mandiri merupakan kawasan yang teritegrasi dari pusat perekonomian, situs arkeologi pada suatu desa yang memiliki daya tarik seperti wisata kuliner, wisata religi, situs peninggalan masa lampau
  3. Dukungan finansial sangat di perlukan dalam mewujudkan platform desa wisata terutama dalam pembiayaan
  4. Marketing merupakan suatu usaha dalam menawarkan paket desa wisata agar di kenal dan mendapat kunjungan wisata

Karakteristik Desa Wisata

Setiap desa wisata meiliki keaneka ragaman atau karateristik masing-masing sebagai ciri khas suatu desa wisata berdasarkan potensinya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Desa dengan lingkungan alam ( Wisata Alam ) memiliki karakteristi, Keindahan dan keunikan alamnya baik dari Jenis plora maupun fauna merupakan sumber daya alam yang menonjol untuk kegiatan wisata  
  2. Desa wisata ekonomi atau mata pencaharian ( Wisata Kuliner ) memiliki  karakteristik, Mata pencaharian penduduk yang utama yang dapat dikembangkan sebagai potensi wisata dapat mengurangi tingkat pengangguran masyarakat serta sebagai investasi lokal.
  3. Desa dengan kehidupan adat atau seni budaya memiliki karakteristik,tata cara adat istiadat yang sangat kental bahkan mendominasi kehidupan masyarakat dengan cara pengelolaan kegiatan seni budaya dengan sifat unik dan tradisional.
  4. Desa dengan bangunan tradisional memiliki  karakteristik berupa bangunan yang khas dan unik Arsitektur lokal sangat mendominasi Struktur tata ruang yang khas, pola dan material yang digunakan sangat alami, melambangkan unsur kearifan lokal dan keaslian.

Kreteria Pendukung Desa Wisata

Pembangunan desa wisata harus melalui perencanaan sematang mungkin. Berikut beberapa kriteria desa wisata:

1)    Atraksi wisata Adalah semua yang mencakup alam, budaya, dan hasil ciptaan manusia. Atraksi yang dipilih harus menarik dan atraktif. Jarak tempuh Merupakan jarak tempuh kawasan wisata dari tempat tinggal wisatawan, ibu kota kabupaten, dan provinsi.

2)    Besaran desa Berkaitan dengan jumlah rumah, penduduk, karakteristik, dan luas wilayah desa. Kriteria ini berhubungan dengan daya dukung pariwisata suatu desa. Sistem kepercayaan masyarakat dan kemasyarakatan Merupakan aturan khusus dalam komunitas pedesaan.

3)    Ketersediaan infrastruktur Meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, listrik, air bersih, drainase, telepon, dan lainnya.

Manfaat Desa WisataManfaat desa wisata antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar ,Kemajuan sektor pariwisata dapat meningkatnya pendapatan masyarakat dan juga dapat meningkatakan perekonomian regional juga nasional
  2.  Membuka lapangan pekerjaan, Dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat sekitarnya  sehingga dapat mengurangi pengangguran serta dapat menekan angaka kriminalitas dan kesenjangan sosial, Memperluas wawasan dan cara berpikir orang desa, melatih cara hidup sehat, dan meningkatkan ilmu juga teknologi kepariwisataan dalam konsep pembangunan desa wisata
  3.  Meningkatkan pedapatan Devisa bagi Negara, Banyaknya kunjungan wisatawan asing dapat meningkatkan pendapatan Devisa Negara dengan melakukan penukaran mata uang asing denga rupiah
  4. Menjaga nilai-nilai sosial dan budaya serta pelestarian lingkungan, Kawasan yang di manfaatkan sebagai tempat wisata agar tetap menjaga nilai-nilai sosial, budaya dan adat istiadat serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Tata kelola desa wisata dengan memanfaatkan kondisi dan potensi yang dimilki suatu desa dengan tetap meperhatikan unsur nilai sosial, budaya dan adat istiadat serta menjaga pelestarian lingkungan tidak hanya menghasilkan dan meningkatkan pendapatan masyarakat akan tetapi juga menjaga ekosistem secara berkelanjutan.

 

Rabu, 10 Januari 2024

PLATFORM DESA CERDAS

 

PLATFORM DESA CERDAS

 

Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa  baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

 

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa

 

1.         Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

2.         Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.

3.         Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas.

 

1.      Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.

 

2.      Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.

 

3.      Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.

 

4.      Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.

 

5.      Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.

 

6.      Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

 

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

 

LINK ARTIKEL TERBARU