Kader Digital Desa
Digitalisasi telah menjadi kebutuhan mendesak di era
revolusi industri, di mana teknologi informasi dan komunikasi memainkan peran
penting dalam hampir semua aspek kehidupan. Desa, sebagai unit pemerintahan
terkecil, tidak boleh ketinggalan dalam pemanfaatan teknologi ini. Kader
Digital Desa hadir sebagai jawaban atas tantangan transformasi digital di
tingkat desa, menjembatani kesenjangan teknologi antara masyarakat pedesaan dan
perkotaan.
Pemerintah mencanangkan program digitalisasi desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa (Sustainable Development Goals Desa), seperti meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan berbasis teknologi. Inisiatif ini juga diperkuat oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana desa, promosi pariwisata, dan pengembangan produk lokal melalui teknologi digital, Rabu ( 11/12/2024 )
Dasar Hukum
Keberadaan
Kader Digital Desa memiliki landasan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Mengatur pemberdayaan masyarakat desa untuk
mengembangkan potensi lokal, termasuk melalui pemanfaatan teknologi
informasi.
- Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa; Mendorong desa untuk mengembangkan inovasi berbasis
teknologi dalam pembangunan desa.
- Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE);
Mewajibkan pemerintah desa untuk beradaptasi dengan sistem digital untuk
meningkatkan efisiensi layanan publik.
- Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Transformasi Digital; Menegaskan pentingnya
transformasi digital, termasuk di sektor pedesaan, untuk mempercepat
pembangunan nasional.
Pengertian Kader Digital Desa
Kader
Digital Desa adalah individu yang ditunjuk oleh pemerintah desa untuk mengelola
dan memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung administrasi, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat. Mereka adalah agen perubahan yang membantu
masyarakat desa mengintegrasikan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, baik
dalam pelayanan publik, pengembangan ekonomi, maupun promosi budaya lokal.
Kader
Digital Desa adalah pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki
peran mengembangkan Ruang Digital Desa, memberikan literasi digital kepada
masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa
cerdas yang inklusif dan partisipatif yang mengacu pada 6 ( enam ) pilar desa
cerdas.
Tujuan Kader Digital Desa
- Mempercepat
Transformasi Digital;
Membantu desa beradaptasi dengan teknologi, sehingga mampu meningkatkan
efisiensi layanan dan partisipasi masyarakat.
- Meningkatkan
Literasi Digital;
Memberdayakan masyarakat untuk memahami dan menggunakan teknologi secara
produktif.
- Mendorong
Ekonomi Digital Desa;
Memfasilitasi pemasaran produk lokal melalui platform digital, seperti
e-commerce dan media sosial.
- Mewujudkan
Pemerintahan Desa Transparan; Meningkatkan akuntabilitas melalui penerapan sistem
pemerintahan berbasis teknologi.
- Meminimalkan
Kesenjangan Teknologi;
Mengurangi ketimpangan akses teknologi antara masyarakat desa dan
perkotaan.
Fungsi Kader Digital Desa
- Edukasi
Masyarakat;
Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang penggunaan teknologi
informasi untuk kegiatan produktif.
- Pendamping
Teknologi;
Membantu perangkat desa dan masyarakat dalam mengelola aplikasi dan
infrastruktur digital.
- Promosi
Produk Lokal;
Mendukung pemasaran produk unggulan desa melalui platform digital.
- Peningkatan
Layanan Publik;
Mengintegrasikan teknologi dalam pelayanan administratif, seperti sistem
informasi desa dan pendaftaran penduduk.
- Mediator
Informasi;
Menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam penyampaian
informasi berbasis digital.
Tugas Kader Digital Desa
- Membantu
Penyusunan dan Pengelolaan Data Desa; Mengelola data berbasis digital untuk mendukung
program desa, seperti data kependudukan, keuangan, dan potensi lokal.
- Mengelola
Media Sosial dan Website Desa; Memastikan informasi tentang desa, seperti program
pemerintah, potensi pariwisata, dan produk lokal, tersampaikan dengan baik
melalui media digital.
- Menyosialisasikan
Program Digitalisasi;
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya teknologi dalam kehidupan
sehari-hari.
- Mengoptimalkan
Infrastruktur Digital;
Mengawasi pemanfaatan perangkat teknologi, seperti Wi-Fi desa atau
aplikasi berbasis komunitas.
- Mendukung
Program Pemerintah;
Membantu pelaksanaan inisiatif pemerintah terkait digitalisasi, seperti
aplikasi e-Desa atau layanan daring lainnya.
Peran dalam Sistem Pemerintahan Desa
Kader Digital Desa memainkan peran
strategis dalam mendorong implementasi pemerintahan desa berbasis teknologi.
Mereka membantu kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk menjalankan
program-program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Keberadaan kader ini juga memperkuat fungsi pemerintahan desa dalam memberikan
layanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Kader
Digital Desa adalah aktor penting dalam mewujudkan transformasi digital yang
inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa. Dengan peran strategisnya, mereka
tidak hanya mendukung pembangunan desa, tetapi juga berkontribusi pada
pencapaian tujuan pembangunan nasional berbasis teknologi. Keberadaan Kader
Digital Desa menjadi solusi konkret untuk mengatasi tantangan digitalisasi di
pedesaan, menjadikan desa lebih mandiri, inovatif, dan siap bersaing di era
digital global.