Visitor

Sabtu, 13 September 2025

Pemerintah Desa Sriwidadi Salurkan BLT-DD Triwulan III Tahun 2025 terhadap 29 KPM

 

Pemerintah Desa Sriwidadi Salurkan BLT-DD Triwulan III Tahun 2025 terhadap 29 KPM

Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Sriwidadi menyalurkan BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2025 kepada 29 KPM sebesar Rp 900.000. Kepala Desa Willy Sanjaya berharap bantuan digunakan bijak, sementara Sukinah sebagai penerima menyampaikan rasa syukurnya.

Sriwidadi, Rabu 10 September 2025: Pemerintah Desa Sriwidadi kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang berhak menerima. Penyaluran kali ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 September 2025, bertempat di Kantor Desa Sriwidadi dengan jumlah penerima sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000 untuk periode Triwulan III yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, dengan rincian Rp 300.000 per bulan.

Acara penyaluran turut dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang sekaligus memberikan pendampingan dan pengawasan agar proses berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.


Tujuan Penyaluran

Program BLT-DD merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan rentan ekonomi di desa. Tujuannya adalah:

  • Meringankan beban kebutuhan pokok rumah tangga penerima manfaat.
  • Menunjang stabilitas sosial ekonomi warga desa.
  • Memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi pasca pandemi dan inflasi kebutuhan pokok.

Harapan Pemerintah Desa

Kepala Desa Sriwidadi, Willy Sanjaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat secara nyata dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pemerintah Desa Sriwidadi berkomitmen agar BLT-DD tersalurkan tepat sasaran. Kami berharap bantuan ini dipergunakan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pokok keluarga, kesehatan, dan pendidikan anak. Semoga ini menjadi langkah kecil yang membawa manfaat besar bagi kesejahteraan warga,” ujar Willy Sanjaya.

Salah satu KPM, Sukinah, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa. Uang ini akan saya gunakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok . Bantuan ini benar-benar meringankan beban keluarga kami,” ungkap Sukinah dengan penuh haru.

Transparansi dan Sinergi

Selain itu, sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, TNI, dan Polri diharapkan semakin memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kehadiran PLD, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga menjadi bentuk pengawasan langsung agar bantuan dapat disalurkan secara adil dan terbuka.

Senin, 01 September 2025

SEJARAH DESA

 

SEJARAH DESA

 

      


Bagaimana Sejarah Desa Sriwidadi Terbentuk ?

Sejarah Singkat

Sejarah terbentuknya Desa Sriwidadi pada awalnya merupakan daerah transmigrasi lahan gambut sejuta hektar, yang merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui kementrian transmigrasi beserta tujuh kementrian yang lainnya yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementrian Agraria, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bapenas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pada fase implementasi  yang terlibat dan memilikimperan sentral adalah dari kementerian PUPR, Trnasmigrasi daan Pertanian.

Kemudian daerah tersebut merupakan bagian dari unit pemukiman transmigrasi ( UPT ) dan di beri nama UPT Lamunti II B-3, yang berada di wilayah Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah sebagai Desa Induk, kemudian dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun menjadi Desa Persiapan.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah UPT Lamunti II B-3 dan sekitarnya, maka di pandang perlu untuk memekarkan kembali desa yang ada di wilayah kecamatan mantangai, setelah melalui beberapa tahapan sebagai syarat pembentukan desa, sehingga terbentuklah Desa Sriwidadi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas tertanggal 5 juli 2012.

Tidaklah sulit untuk menemukan bukti-bukti sejarah dari asal usul diambilnya nama " Sriwidadi " sebagai nama desa, karena para sesepuh dan pelaku sejarah desa masih ada untuk didapat keterangan sejarah desa. Nama Sriwidadi yang terdiri dari tiga  kata yang penuh makna, yang pertama adalah suku kata Sri yang berarti Cantik melambangkan kecantikan, yang kedua suku kata Wi memiliki  arti Harapan atau yang membawa harapan dan Dadi yang berarti Jadi, sehingga dari penggabungan tiga  kata Sriwidadi tersebut mempunyai arti Desa Cantik Harapan Jadi.

Harapan para pendiri desa adalah apa yang di tanam akan menjadi hasil yang maksimal terutama untuk masyarakat yang mayoritas di desa tersebut bekerja sebagai petani pada masa itu. Sejalan dengan harapan dari pemerintah pusat untuk menjadikan Unit Pemukiman Transmigrasi menjadi lumbung pangan skala nasional khususnya komuditas padi.

Pada masa penempatan transmigrasi pemerintah juga melibatkan unsur kearifan lokal yaitu dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk dapat ikut serta dalam program transmigrasi di wilayah tersebut. Awal penempatan transmirasi berasal dari berbagaai daerah terutama dari jawa tengah, DIY, DKI Jakarta, Jawa Baratdan Jawa Timur ( Trans Ampi ) serta penduduk Lokal di Kabupaten Kapuas Terutama dari Kecamatan Basarang dan sekitarnya . Adapun jumlah penempatan awaal keseluruhannya berjumlah 282 Kepala Keluarga yang menempati areal Transmigrasi UPT Lamunti II B-3. Pada penempatannya terjadi beberapa kali pergantian nama desa UPT dari desa pakis jaya hingga desa sriwidadi dan juga beberapa kali pergantian kepala desa Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT ).

Sebelum menjadi desa persiapan telah di laksanakan forum musyawarah desa untuk menentukan suatu nama yang nantinya akan di pakai sebagai nama desa UPT, atas usul beberapa tokoh masyarakat terkait nama desa di antaranya nama Sriwidadi yang di usulkan oleh Bapak Ali Priyatno dalam forum musyawarah desa tersebut dan disepakati nama desa UPT tersebut adalah Sriwidadi, dengan alamat UPT Lamunti II B-3.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 juli 1998 ketika masa KUPT Bapak Ahmad Darmawan, berdasarkan kesaksian para tokoh masyarakat  sebaagai pelaku sejarah desa. Pada saat kunjungan kerja Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi yang di dampingi oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tanggal 12 desember 1998 Bertepatan dengan Hari Bakti Transmigrasi telah di resmikan  nama desa Sriwidadi oleh Kepala Dinas Transmigrasi Bapak Saenan untuk di  gunakan sebagai identitas nama desa dan di saksikan oleh Bapak Slamet Riyadi selaku Kadis Transmigrasi Provinsi kalimantan tengah, sayangnya tidak ada catatan atau dokumen resmi yang tertinggal sebagai arsip pemerintah desa pada saat ini dan dapat di jadikan alat bukti kapan nama desa tersebut di resmikan.

Seperti halnya dengan peresmian nama Desa Sriwidadi oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas tidak melalui mekanisme administrasi lebih lanjut, hanya secara simbolis  tidak dengan berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas terkait nama desa sriwidadi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap untuk dijadikan Hari Jadi Desa Sriwidadi.

Berdasarkan beberapa keterangan dari nara sumber dapat di jadikan rujukan  untuk menentukan tanggal pastinya sebagai hari jadi Desa Sriwidadi. Melalui pembentukan panitia hari jadi desa yang di SK Kan oleh kepala Desa sebagai kekuatan legalitas dokumen hasil penelitian yang kemudian dapat di musdeskan serta ditetapkan berdasarkan peraturan desa tentang hari jadi Desa Sriwidadi.

Dari uraean tersebut diatas dapat kita pilah menjadi empat referensi, .yang pertama merujuk pada hasil musyawarah desa terdahulu pada tanggal 27 juli 1998 terkait musdes nama desa,  yang kedua  berdasarkan peresmian yang di sampaikan oleh Bapak Kadis Transmigrasi Kapuas pada tanggal 12 desember 1998 bertepatan dengan Hari Bhakti Transmigrasi, dan  yang ketiga Perda Kapuas nomor 6 tahun 2012 tentang pembentukan  61 desadi 12 kecamatan kabupaten kapuas tertanggal 5 juli 2012 serta Surat Keputusaan Bupati Kapuas atas Pelantikan Kepala Desa Definitif Tahun 2012, yang dokumen resminya belum di temukan hingga sekarang terkait tanggal pelantikan Kepala Desa Definitif.

Dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa dan kesehariannya , Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa, RT, dan tokoh masyarakat serta BPD sebagai pelaksana fungsi pengawasan. Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat serta catatan-catatan yang ada di desa sriwidadi, dapat disusun yang pernah menjabat ataupun menjadi Kepala Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

NO

NAMA KEPALA DESA

MASA BAKTI JABATAN

KETERANGAN

1.

Ibu Supriyati

Tahun 1998

Penunjukak oleh KUPT

2.

Bapak Saryono

Tahun 1998

Penunjukan Oleh KUPT

3.

Bapak Kadam Parto Suwiryo

Tahun 1998-2006

Desa Persiapan

4.

Bapak Muhammad Fauzi

Tahun 2006-2015

Desa Difinitif Tahun 2012

5.

Bapak Rasidi

Tahun 2015-2016

Pj Kepala Desa

6.

Bapak Susanto

 Tahun 2016-2018

Kepala Desa Definitif

7.

Bapak Yappy

Tahun 2018-2019

Pj Kepal Desa

8.

Bapak Triyono

Tahun 2019-2021

Kepala Desa PAW

9.

Bapak Udit, S.Pd

Tahun 2021-2022

Pj Kepala Desa

10.

Bapak Riswan Saputra, A.Md.Kep

Tahun 2022- 2024

Kepala Desa Definitif

11

Ibu Septy Hajariyah, S.Kep

Tahun 2024-2025

Pj Kepala Desa

12

 Bapak Willy Sanjaya

 Tahun 2025- Sampai Sekarang

Kepala Desa Definitif

 

Penyusunan Sejarah Singkat Desa Sriwidadi  ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa memahami asal-usul, perjalanan, serta perkembangan desa dari masa ke masa. Melalui pemahaman sejarah kita dapat menumbuhkan rasa cinta, kebanggaan, dan tanggung jawab bersama dalam membangun Desa Sriwidadi menuju masa depan yang lebih baik.

Kamis, 28 Agustus 2025

Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP Lantik dan Kukuhkan 7 Pj, Kades dan Kepala Desa PAW

 

Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP Lantik dan Kukuhkan 7 Pj, Kades dan Kepala Desa PAW

Meta Deskripsi: Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP melantik dan mengukuhkan 7 kepala desa, penjabat kepala desa, dan kepala desa antar waktu (PAW) di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Jumat 29 Agustus 2025.

Kuala Kapuas, Jumat 29 Agustus  2025); Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan agenda penting pemerintahan desa berupa Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Penjabat (Pj) Kepala Desa, serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Drs. Perry Noah, M.Si, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas, para Camat dari Mandau Talawang, Kapuas Kuala, Mantangai, Dadahup, dan Kapuas Hulu, serta Pj dan Plh Kepala Desa, Ketua BPD, perangkat desa, dan undangan lainnya.

Daftar Kepala Desa yang Dilantik

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP secara resmi melantik sekaligus mengukuhkan 7 kepala desa dan penjabat kepala desa, yaitu:

  1. Rahmadi – Kepala Desa Jakatan Pari (Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan)
  2. Midel Gustap S. Uno – Kepala Desa Tumbang Sirat (Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan)
  3. Rahmat M. Noor, S.Pt, MA – Penjabat Kepala Desa Tanjung Rendan
  4. Felix Setiawan, S.Pd – Penjabat Kepala Desa Dadahup Raya
  5. Nitha, SH – Penjabat Kepala Desa Tamban Lupak
  6. Pristowandie – Penjabat Kepala Desa Manusup Hilir
  7. Willy Sanjaya – Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Desa Sriwidadi

Rangkaian Acara

Acara dimulai dengan laporan dari Plt. Kepala Dinas PMD Kapuas Drs. Perry Noah, M.Si yang menyampaikan proses pengisian jabatan kepala desa baik melalui mekanisme PAW, penunjukan Pj Kepala Desa, maupun pengukuhan perpanjangan masa jabatan sesuai amanat peraturan terbaru tentang desa.

Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, SP dalam arahannya menegaskan bahwa para kepala desa dan Pj Kepala Desa yang baru dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. “Kepala desa harus menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat. Saya minta agar amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan warga,” tegas Bupati.

Usai dilantik, Willy Sanjaya selaku Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Desa Sriwidadi menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah masyarakat.
“Ini adalah kepercayaan besar dari warga Sriwidadi. Saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melanjutkan program-program desa, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Harapan saya, masyarakat Sriwidadi terus mendukung dan bersama-sama membangun desa ke arah yang lebih baik,” ujar Willy.

Harapan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di tujuh desa tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa ada kekosongan jabatan. Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dikukuhkan menjadi bentuk implementasi atas kebijakan terbaru pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkelanjutan.

Rabu, 27 Agustus 2025

Kunjungan Kerja Tim Analis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas ke Desa Sriwidadi

 

Kunjungan Kerja Tim Analis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas ke Desa Sriwidadi

Meta Deskripsi: Kunjungan kerja Tim Analis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas ke Desa Sriwidadi dalam rangka pemantapan Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian (PHP) disambut Plh Kepala desa Eka Normawati dan Ketua BPD Qoirul.

Sriwidadi, 28 Agustus 2025 ; Pemerintah Desa Sriwidadi menerima kunjungan kerja Tim Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, yakni Tukiyo, S.Sos, Hanifa, SP, serta rekan kerjanya. Kunjungan ini dalam rangka pemantapan kegiatan Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian (PHP) yang direncanakan akan dilaksanakan di Desa Sriwidadi.

Rombongan diterima secara resmi oleh Plh Kepala Desa Sriwidadi, Ibu Eka Normawati, didampingi oleh Ketua BPD Sriwidadi, Qoirul. Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Sriwidadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan agenda utama koordinasi teknis persiapan pelatihan.

Dalam kunjungan ini, tim melakukan pengecekan lokasi dan fasilitas pelatihan yang akan digunakan, termasuk kesiapan ruangan, sarana pendukung, serta rencana jumlah peserta yang akan terlibat. Tahapan persiapan ini dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Menurut penjelasan tim analis, hasil dari pengecekan lapangan ini akan dilaporkan lebih lanjut untuk dianalisis dan dijadikan bahan kebijakan oleh pimpinan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas. Pelaksanaan kegiatan pelatihan sendiri akan dikonfirmasi dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan hasil evaluasi dan keputusan akhir dari dinas terkait.

Plh Kepala Desa Sriwidadi, Eka Normawati, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap kegiatan pelatihan ini nantinya bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sriwidadi, khususnya dalam peningkatan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengolahan hasil pertanian.

“Kami dari Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mendukung dan berharap pelatihan ini segera terlaksana. Semoga masyarakat kami mendapatkan pengetahuan baru yang bisa langsung diterapkan dalam mengembangkan hasil pertanian khususnya bagi Kader Posyandu maupun PKK,” ujar Eka Normawati.

Sementara itu, Ketua BPD Sriwidadi, Qoirul, menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat desa dalam meningkatkan produktivitas serta daya saing hasil pertanian. “Dengan adanya pelatihan, diharapkan petani tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga mampu mengolahnya sehingga memiliki nilai tambah,” ungkapnya.

Kunjungan kerja ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam mendorong program-program pemberdayaan masyarakat berbasis pertanian. Desa Sriwidadi optimis kegiatan pelatihan tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mendukung kemandirian ekonomi warga dan meningkatkan kesejahteraan.

Selasa, 26 Agustus 2025

Kebijakan Dua Arah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dabulon

 

Kebijakan Dua Arah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dabulon

Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas konsep kebijakan dua arah dalam tata kelola pemerintahan Desa Dabulon di bawah kepemimpinan Kepala Desa Anuar Sadat. Pendekatan ini menekankan keterbukaan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, memperkuat partisipasi warga, serta mendorong terciptanya tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan responsif.

Kebijakan Dua Arah

Pemerintahan desa pada dasarnya merupakan garda terdepan dalam pembangunan nasional. Desa menjadi ruang paling dekat dengan masyarakat sekaligus arena nyata praktik demokrasi dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, transparansi dan partisipasi menjadi kunci penting agar kebijakan yang diambil pemerintah desa benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Di Desa Dabulon, Kepala Desa Anuar Sadat menegaskan bahwa pendekatan yang paling relevan adalah menerapkan kebijakan dua arah. Bukan hanya pemerintah desa yang menetapkan aturan dan program secara sepihak, tetapi juga membuka ruang dialog, musyawarah, serta pengawasan dari masyarakat.

Menurut Anuar Sadat, “Pemerintahan desa bukan hanya tentang mengatur, tetapi juga mendengar. Desa Dabulon ingin memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, agar hasilnya bisa dirasakan bersama.”

Prinsip Dasar Kebijakan Dua Arah

Kebijakan dua arah yang diterapkan Desa Dabulon berlandaskan pada beberapa prinsip utama:

  1. Transparansi Informasi

Setiap kebijakan, terutama yang menyangkut penggunaan Dana Desa, pembangunan infrastruktur, hingga program pemberdayaan masyarakat, dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi, musyawarah desa, hingga media digital.

  1. Partisipasi Aktif Masyarakat

Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan dan evaluasi. Forum musyawarah desa menjadi wadah utama dalam menyalurkan aspirasi.

  1. Akuntabilitas dan Pengawasan

Kebijakan desa tidak berhenti pada perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga diawasi secara kolektif oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan warga.

  1. Dialog yang Berkelanjutan

Tidak hanya dalam forum formal, tetapi komunikasi informal melalui pertemuan warga, posyandu, maupun kegiatan sosial juga dimanfaatkan untuk menyerap masukan.

Dampak Positif Kebijakan Dua Arah di Desa Dabulon

Implementasi kebijakan dua arah membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan Desa Dabulon, di antaranya:

  • Meningkatkan Kepercayaan Publik

Masyarakat lebih percaya terhadap pemerintahan desa karena kebijakan disusun berdasarkan musyawarah dan keterbukaan informasi.

  • Mencegah Konflik Sosial

Dengan adanya ruang dialog, potensi kesalahpahaman atau ketidakpuasan masyarakat dapat diminimalisir sejak awal.

  • Mendorong Efisiensi Program Desa

Program pembangunan lebih tepat sasaran karena dirancang sesuai kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar asumsi pemerintah.

  • Memperkuat Solidaritas Desa

Proses dialog dan partisipasi mempererat hubungan sosial antarwarga dan antara warga dengan pemerintah desa.

Kepala Desa Dabulon menambahkan, “Dengan kebijakan dua arah, kami ingin menjadikan Desa Dabulon bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif menentukan arah masa depannya.”

Tantangan dan Langkah Strategis

Meski membawa banyak manfaat, kebijakan dua arah juga menghadapi sejumlah tantangan:

  • Kurangnya Partisipasi Sebagian Warga: Tidak semua masyarakat aktif hadir dalam forum musyawarah desa.
  • Keterbatasan Literasi Digital: Informasi yang disebarkan melalui teknologi kadang tidak mudah diakses warga di pelosok.
  • Kebutuhan Kapasitas Aparatur Desa: Pemerintah desa dituntut lebih sigap, profesional, dan mampu mengelola komunikasi publik.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Desa Dabulon menyiapkan langkah strategis seperti:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya partisipasi dalam pembangunan desa.
  • Mengembangkan sistem informasi desa berbasis digital yang mudah diakses.
  • Mendorong pelatihan aparatur desa agar semakin profesional dalam mengelola pemerintahan yang terbuka.

Penutup

Kebijakan dua arah dalam tata kelola pemerintahan Desa Dabulon menunjukkan bahwa desa mampu menjadi ruang demokrasi yang sehat jika dikelola dengan keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.

Di bawah kepemimpinan Anuar Sadat, Desa Dabulon berkomitmen menjadikan masyarakat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga penentu arah pembangunan. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat dari pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, kebijakan dua arah bukan sekadar strategi, melainkan budaya baru pemerintahan desa, budaya yang menempatkan kepercayaan, keterbukaan, dan kebersamaan sebagai fondasi utama menuju Desa Dabulon yang lebih maju, transparan, dan demokratis.

LINK ARTIKEL TERBARU