Visitor

Selasa, 30 Desember 2025

Perspektif antara Prioritas dan Fokus Dana Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa

 

Perspektif antara Prioritas dan Fokus Dana Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa

Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas secara komprehensif perbedaan dan keterkaitan antara konsep prioritas dan fokus Dana Desa dalam sistem pemerintahan desa, dilengkapi definisi menurut KBBI, pandangan para ahli bahasa, serta implementasi kebijakan Dana Desa dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pembangunan desa.

Pendahuluan

Dana Desa merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal nasional yang dirancang untuk memperkuat desa sebagai subjek pembangunan. Sejak digulirkan, Dana Desa tidak hanya menjadi sumber pembiayaan, tetapi juga sarana transformasi tata kelola pemerintahan desa agar lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan pemahaman yang keliru atau bahkan tumpang tindih antara istilah “prioritas” dan “fokus” Dana Desa. Kedua istilah ini kerap digunakan secara bersamaan dalam regulasi, dokumen perencanaan, maupun diskursus kebijakan desa, tetapi belum selalu dipahami secara konseptual dan operasional oleh para pemangku kepentingan desa.

Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan perspektif yang utuh dan persuasif mengenai perbedaan, hubungan, serta implementasi prioritas dan fokus Dana Desa dalam sistem pemerintahan desa.

Memahami Definisi: Prioritas dan Fokus

Definisi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI:

  • Prioritas diartikan sebagai “hal yang didahulukan; yang diutamakan daripada yang lain.”
  • Fokus diartikan sebagai “pusat perhatian; titik pemusatan.”

Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa prioritas berkaitan dengan urutan kepentingan, sedangkan fokus berkaitan dengan arah perhatian dan konsentrasi kebijakan.

Pandangan Para Ahli Bahasa

Ahli bahasa Gorys Keraf menyatakan bahwa makna kata tidak hanya ditentukan oleh definisi leksikal, tetapi juga oleh konteks penggunaannya dalam struktur sosial dan kebijakan. Dalam konteks kebijakan publik, istilah “prioritas” menekankan pada pilihan rasional terhadap keterbatasan sumber daya, sementara “fokus” menegaskan arah strategis dari kebijakan tersebut.

Sementara itu, Harimurti Kridalaksana menjelaskan bahwa perbedaan makna konseptual antar istilah sangat penting agar tidak terjadi bias interpretasi dalam dokumen resmi dan praktik pemerintahan. Ketidakjelasan makna dapat berujung pada kekeliruan implementasi di lapangan.

Prioritas Dana Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa

Makna Konseptual Prioritas Dana Desa

Dalam sistem pemerintahan desa, prioritas Dana Desa berarti menentukan kegiatan mana yang harus didahulukan berdasarkan kebutuhan paling mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat desa.

Prioritas bersifat:

  • Selektif
  • Kontekstual
  • Responsif terhadap kondisi desa

Artinya, tidak semua kebutuhan desa dapat dibiayai secara bersamaan, sehingga pemerintah desa wajib menetapkan urutan kepentingan berdasarkan hasil musyawarah desa.

Implementasi Prioritas Dana Desa

Implementasi prioritas Dana Desa tercermin dalam:

  1. Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum penentuan kebutuhan utama masyarakat
  2. RPJMDes dan RKPDes sebagai dokumen perencanaan berjenjang
  3. APBDes sebagai instrumen penganggaran prioritas

Contohnya, ketika desa dihadapkan pada persoalan kemiskinan ekstrem dan keterbatasan akses pangan, maka program penanganan kemiskinan dan ketahanan pangan menjadi prioritas utama dibanding kegiatan yang bersifat penunjang.

Fokus Dana Desa sebagai Arah Kebijakan Nasional

Makna Konseptual Fokus Dana Desa

Berbeda dengan prioritas, fokus Dana Desa merupakan arah kebijakan strategis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memastikan Dana Desa digunakan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Fokus bersifat:

  • Makro
  • Strategis
  • Seragam secara nasional, tetapi fleksibel dalam pelaksanaan

Fokus Dana Desa biasanya ditetapkan melalui peraturan menteri dan menjadi pedoman umum bagi seluruh desa.

Implementasi Fokus Dana Desa

Dalam praktiknya, fokus Dana Desa diwujudkan melalui:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem
  • Ketahanan pangan desa
  • Penguatan BUMDes dan koperasi desa
  • Pembangunan infrastruktur dasar
  • Digitalisasi dan transparansi tata kelola desa

Pemerintah desa tidak diwajibkan melaksanakan seluruh fokus secara bersamaan, tetapi menyesuaikannya dengan prioritas lokal desa.

Relasi antara Prioritas dan Fokus Dana Desa

Secara sistemik, prioritas dan fokus Dana Desa bukanlah dua konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.

  • Fokus berfungsi sebagai kompas kebijakan nasional
  • Prioritas berfungsi sebagai keputusan lokal berbasis kebutuhan desa

Dengan kata lain, fokus menjawab pertanyaan “ke arah mana Dana Desa harus digunakan?”, sedangkan prioritas menjawab “apa yang paling mendesak untuk dilakukan sekarang?”

Relasi ini menegaskan prinsip desentralisasi asimetris, di mana desa diberikan kewenangan luas, tetapi tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.

Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa

Pemahaman yang benar mengenai prioritas dan fokus Dana Desa akan berdampak langsung pada:

  1. Perencanaan desa yang lebih tepat sasaran
  2. Penganggaran yang akuntabel dan transparan
  3. Pengawasan yang objektif oleh BPD dan masyarakat
  4. Minimnya temuan administrasi dalam audit

Sebaliknya, kekeliruan dalam memahami kedua konsep ini dapat menyebabkan ketidaksinkronan program, rendahnya dampak pembangunan, hingga potensi persoalan hukum.

Penutup

Memahami perspektif antara prioritas dan fokus Dana Desa bukan sekadar soal istilah, melainkan fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan berlandaskan definisi bahasa yang tepat, pandangan para ahli, serta implementasi kebijakan yang konsisten, pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa secara bijak dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, Dana Desa bukan hanya tentang besar anggaran yang diterima, tetapi tentang ketepatan arah, ketegasan pilihan, dan keberpihakan pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Rabu, 10 Desember 2025

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

 

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Tetapkan Lokasi KDMP dan Bahas Regulasi Baru Inpres 17/2025 di Desa Sriwidadi

Meta Deskripsi: Artikel ini membahas pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi terkait penetapan lokasi KDMP, pemaparan Program KDMP, serta penjelasan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Fisik gerai, pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan berlangsung pada Hari Rabu 10 Desember 2025 di Balai Desa Sriwidadi dengan menghadirkan pemerintah desa, BPD, tim kecamatan, pendamping desa, PLD, pendamping KDMP, Babinsa, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.

Sriwidadi, Rabu 10 Desember 2025 ; Pemerintah Desa Sriwidadi bersama Pendamping Koperasi Desa Merah Putih menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan tempat atau lokasi pengembangan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta memaparkan regulasi terbaru yang menjadi landasan program tersebut. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Sriwidadi dan dihadiri oleh Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Tim Kecamatan, Pendamping Desa, PLD, Pendamping KDMP, Babinsa, Ketua RT, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta masyarakat Sriwidadi.

Musdesus ini menjadi salah satu tahapan penting dalam implementasi Program KDMP di Desa Sriwidadi yang kini memasuki fase penetapan lokasi gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Latar Belakang Musdesus KDMP

Program KDMP merupakan program nasional yang fokus pada penurunan kemiskinan ekstrem dan peningkatan produktivitas ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan desa, khususnya koperasi. Sejak dicanangkannya Program Nasional KDMP, desa-desa di Indonesia, termasuk Sriwidadi, diwajibkan menyiapkan lokasi pendirian fasilitas KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inpres ini mengamanatkan percepatan pembangunan sarana pendukung KDMP sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat akar rumput.

Musdesus diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan percepatan tersebut sekaligus menyesuaikan perencanaan desa dengan perubahan regulasi yang mempengaruhi besaran Dana Desa yang akan dikelola pemerintah desa.

Pemaparan Program KDMP dan Regulasi Inpres 17/2025

Dalam forum tersebut, Pendamping KDMP menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa melalui:

  • Pendirian gerai pelayanan ekonomi
  • Pengadaan gudang komoditas unggulan desa
  • Penyediaan fasilitas produksi dan distribusi
  • Penguatan koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat
  • Integrasi usaha masyarakat dengan pasar yang lebih luas

Sementara itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan:

  1. Percepatan pembangunan gerai dan pergudangan harus selesai sebelum akhir tahun 2026.
  2. Kementerian/Lembaga memberikan dukungan teknis, pendanaan khusus, dan supervisi.
  3. Pemerintah kabupaten wajib menerbitkan regulasi turunan, salah satunya melalui Peraturan Bupati Kapuas.
  4. Desa harus menyiapkan lokasi yang representatif dan melibatkan koperasi sebagai pelaksana teknis.

Regulasi ini sekaligus mengubah skema perhitungan Dana Desa, karena sebagian alokasi diarahkan untuk mendukung pusat aktivitas ekonomi KDMP.

Penetapan Lokasi Gerai dan Pergudangan KDMP

Dalam musyawarah, Koperasi Desa Merah Putih bersama pemerintah desa melakukan pemetaan beberapa alternatif lokasi. Setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, potensi pengembangan ekonomi, serta efektivitas pelayanan, forum akhirnya menyepakati lokasi yang akan menjadi pusat kegiatan KDMP di Lingkungan RT 03 Desa Sriwidadi.

Lokasi terpilih dianggap strategis untuk:

  • Menampung aktivitas ekonomi masyarakat
  • Menjadi titik distribusi komoditas desa
  • Mendukung program pemberdayaan koperasi
  • Memudahkan integrasi dengan fasilitas pendukung lainnya

Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Musdesus

Musdesus ini dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan strategis, yaitu:

  1. Menetapkan lokasi KDMP secara sah dan partisipatif sesuai amanat regulasi.
  2. Memastikan masyarakat memahami tujuan dan manfaat KDMP bagi perekonomian desa.
  3. Menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan perubahan regulasi melalui Inpres 17/2025.
  4. Mengantisipasi perubahan pagu Dana Desa yang dapat berdampak pada program lain.
  5. Menguatkan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Willy Sanjaya menekankan pentingnya transparansi dan kebersamaan:

“KDMP bukan hanya program, tetapi peluang besar bagi masyarakat Sriwidadi untuk menjadi lebih mandiri. Dengan adanya Inpres 17, kita dituntut bergerak cepat agar desa siap dan mampu memaksimalkan manfaatnya.”

Menunggu Juknis PMK dan Perbup Kapuas

Pemerintah Desa Sriwidadi dan pendamping desa menjelaskan bahwa meski Inpres sudah terbit, desa masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari:

  • Kementerian Keuangan (PMK)
  • Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Perbup

Juknis tersebut akan mengatur:

  • Besaran Dana Desa yang terdampak KDMP
  • Mekanisme penggunaan dana
  • Prioritas pembangunan yang wajib diakomodasi
  • Model kerja sama dengan koperasi dan lembaga ekonomi desa

Oleh karena itu, meskipun lokasi telah ditetapkan, beberapa aspek teknis pembangunan menunggu regulasi lanjutan.

Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Sriwidadi menyampaikan beberapa harapan, antara lain:

  • Program KDMP dapat memperkuat ekonomi desa secara signifikan.
  • Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan mandiri.
  • Masyarakat dapat merasakan manfaat langsung melalui peningkatan pendapatan, akses modal, dan peningkatan nilai komoditas.
  • Perubahan regulasi tidak menghambat program lain, tetapi justru memperkuat arah pembangunan desa.
  • Sinergi antara pemerintah desa, BPD, koperasi, pendamping, dan masyarakat dapat terus terjaga.

Penutup

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sriwidadi menjadi langkah penting dalam proses implementasi Program KDMP di tingkat desa. Dengan ditetapkannya lokasi gerai dan fasilitas pendukung serta pemahaman regulasi terbaru melalui Inpres 17/2025, Desa Sriwidadi menunjukkan kesiapan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis koperasi.

Sabtu, 22 November 2025

Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49 Tahun 2025

 

Skema KDMP dalam Revisi PMK No. 49 Tahun 2025



Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas revisi PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara peminjaman permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas KDMP. Pembahasan meliputi skema pendanaan, pembangunan fasilitas, mekanisme pengembalian pinjaman, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi desa.

Pemerintah pusat kembali memperkuat arah kebijakan nasional dalam mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai pusat ekonomi rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025, skema peminjaman dan model pendanaan KDMP kini dirombak untuk menyesuaikan mandat besar dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, kantor, serta fasilitas penunjang lainnya bagi koperasi.

Revisi ini disusun untuk menjawab kebutuhan percepatan pembangunan fisik dan operasional KDMP, agar seluruh desa dan kelurahan dapat memiliki fasilitas koperasi modern yang siap berfungsi, baik sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok maupun sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Pemerintah melihat bahwa tanpa mekanisme pembiayaan yang terpadu dan terpusat, pembangunan koperasi secara nasional tidak akan berjalan seragam. Karena itu, PMK terbaru dirancang untuk memastikan bahwa aliran dana, pembangunan fasilitas, hingga suplai logistik dapat dilakukan secara cepat, efisien, dan terkontrol dari pusat.

Dalam skema baru ini, pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa tahun 2026 yang berjumlah Rp 60 triliun akan mengalami pemotongan otomatis sebesar Rp 40 triliun, atau setara 64% Dana Desa per desa, untuk membiayai pembangunan fasilitas KDMP. Dana sebesar itu tidak lagi ditransfer ke desa, melainkan langsung ditarik melalui RKUN sebagai angsuran dan pembiayaan koperasi. Desa hanya akan menerima 36% Dana Desa untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Pemerintah menilai skema ini penting untuk menjamin pembangunan koperasi berjalan cepat tanpa menambah beban administrasi desa, sekaligus memastikan penyediaan fasilitas koperasi bisa dituntaskan secara nasional.

Dalam hal pembangunan fisik, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama. Perusahaan ini kini membangun berbagai sarana koperasi secara serentak di seluruh desa dan kelurahan, mulai dari kantor koperasi, gudang pendingin, gerai sembako, gerai apotek desa, gerai UMKM, hingga fasilitas logistik lainnya. Total terdapat 7 jenis gerai standar yang wajib tersedia di setiap koperasi agar mampu berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus pusat layanan ekonomi masyarakat.

Tidak hanya bangunan, fasilitas pendukung operasional juga disediakan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Setiap KDMP akan menerima armada logistik berupa mobil truk, mobil L300, serta perangkat administrasi seperti laptop sistem koperasi dan sarana digital lainnya. Penyediaan fasilitas ini dilakukan agar koperasi dapat langsung beroperasi tanpa hambatan sejak hari pertama pembangunan selesai.

Skema operasional yang diatur dalam revisi PMK juga mengalami perubahan besar. Seluruh barang dagangan yang masuk ke koperasi akan disuplai dan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemasok utama. Pengurus koperasi tidak lagi dibebani tanggung jawab pengadaan barang, melainkan hanya menjalankan distribusi, pelayanan masyarakat, serta pencatatan transaksi sesuai SOP yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap model ini mampu menjaga kestabilan harga, kualitas barang, dan kelancaran rantai pasok.

Dalam hal pengelolaan administrasi, pemerintah menetapkan bahwa koperasi akan mendapatkan dukungan tenaga

Kamis, 13 November 2025

Selayang Pandang Desa Sapari

 

Selayang Pandang Desa Sapari

Selamat Datang Di Desa Sapari

Desa Sapari merupakan sebuah desa yang terletak jalan Poros Kalimantan Timur  Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, berada di sebelah Selatan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, memiliki Jarak Orbitasi 25 Km dengan waktu  tempuh + 45 menit dan berada di sebelah Barat  Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara dengan jarak orbitasi 325 Km dapat ditempuh melalui jalan darat selama + 4 jam. Desa ini menawarkan panorama khas perbatasan Kalimantan Utara dengan dominasi hutan sekunder, lahan pertanian, dan aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Kehidupan di Desa Sapari masih sangat kental dengan nuansa kekeluargaan, gotong royong dan kearifan lokal, di mana masyarakatnya hidup berdampingan dengan alam secara harmonis.

Sejarah Sigkat Desa Sapari

Desa Sapari berawal dari sebuah pemukiman kecil di tepi anak Sungai Sedulun dan sungai sapari, yang ditempati oleh keluarga besar Aki Isub, tokoh adat yang dikenal sebagai pendiri awal wilayah ini. Dari garis keturunannya, tongkat pengelolaan wilayah diteruskan kepada Aki Awang, lalu kepada Yating Eliyanto, tokoh kelahiran di sapari 1950 yang sempat merantau sebagai guru dan kembali menetap di Sapari pada tahun 1996–2002 dan 2003 membangun SD Filial 012 dari desa gunawan, 2004 menjad RT.03 desa Sedulun dan 28 -10-2014 menjadi desa defenitif dipimpin oleh  Pj.Kristian Dinata,S.IP kemudian kepala Desa  terpilih Eliyanto.A.

Kepulangan Eliyanto menjadi titik awal terbentuknya struktur sosial yang lebih terorganisir, yang mengantarkan Sapari berkembang dari pemukiman keluarga menjadi desa administratif resmi. Saat ini, Desa Sapari telah diakui secara hukum, berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2021 memiliki  luas wilayah ± 1.271.46 ha ( Seribu DUa Ratus Tujuh Puluh Satu Koma Empat Puluh Enam Hektar)  dengan kode desa 6504052006 serta Letaknya yang strategis di jalur poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara menjadikan desa ini mudah diakses dan potensial dalam pengembangan wilayah.

Kondisi Geografis dan Demografis

Letak dan Batas Wilayah

Desa Sapari terletak pada koordinat 30 3149,30356’’ LU dan 116 0 50 38,59566 ‘’Secara administratif, batas-batas wilayahnya adalah:

  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Desa Sedulun , Kecamatan Sesayap
  • Sebelah Selatan: Berbatasan  dengan Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Desa Rian Kecamatan Muruk Rian
  • Sebelah Barat: Berbatasan dengan Desa Sedulun Kecamatan Sesayap

Topografi dan Luas Wilayah

Desa ini memiliki luas wilayah sekitar 1.271.46 Ha dengan topografi bervariasi mulai dari dataran rendah di sepanjang aliran sungai dengan ketinggian 770 mdpl hingga perbukitan. Sekitar 60% wilayahnya merupakan kawasan hutan sekunder, 25% areal pertanian, dan 15% permukiman serta fasilitas umum.

Komposisi Penduduk

Berdasarkan data terakhir (tahun 2025 ), Desa Sapari dihuni oleh 313 jiwa, dengan klasifikasi laki-laki berjumlah 163 jiwa dan perempuan berjumlah 150 jiwa dan  terbagi dalam 100 kepala keluarga.

Mayoritas penduduk beragama Kristen ( 87 %), diikuti, Islam (9 %) dan Katolik (4 %). Bahasa sehari-hari yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

Potensi Ekonomi dan Sumber Penghidupan

Sektor Pertanian dan Perkebunan

Pertanian menjadi tulang punggung perekonomian Desa Sapari dengan beberapa komoditas unggulan seperti Padi Sawah, Palawija, Hortikultura dan Sayuran. Sementara untuk perkebunan antara lain, Kelapa sawit,

Potensi Pariwisata

Desa Sapari menyimpan beberapa objek wisata menarik, seperti Wisata Gunung Jalur Tracking, Home Stay 5 Unit dan 1 Rumah Pusat Belanja Souvenir  Wisata Budaya terdiri Festival Tahunan bertepatan dengan ulang tahun hari jadi desa 28 Oktober 2014,

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Beberapa UMKM yang berkembang diantaranya Kerajinan Tangan meliputi Anyaman rotan dan bambo, diantaranya Saung Kedabang, Gelang Rotan, Tas Rotan, Topi Rotan, Tas dari Bambu, Keranjang dari Rotan, Tempat Tisu,Toples pot Bunga dari Daun Temar, baju Talun dari Kulit Kayu. Pengolahan Hasil Pertanian meliputi Keripik pisang dan singkong. Sedangkan Jasa dan Perdagangan meliputi Warung Kue dengan menu khas Kue Hau,Kue Ladran kebutuhan sehari-hari.

Infrastruktur dan Fasilitas Publik

Terdiri dari Sarana Pendidikan PAUD,SD dan SMP, Fasilitas Kesehatan Puskesmas Pembantu, Posyandu. Tempat Ibadah terdiri dari Gereja  dan Mushola dan Infrastruktur Dasar meliputi  Jalan desa Desa, Jalan Kabupaten dan Jembatan, Listrik  rumah teraliri PLN Air bersih : Embung Pipa Air Tanpa Meteran dan penampungan air hujan

Struktur Pemerintahan dan Kelembagaan

Pemerintahan Desa

  • Kepala Desa                : Eliyanto,A, A.Ma.Pd.SD (periode 2021-2029)
  • Sekretaris Desa           : Frans Dongo, SP
  • Perangkat Desa           : 6 orang
  • Staf Desa                     : 5 Orang        
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD ): 5 anggota

 

Lembaga Kemasyarakatan

Desa Sapari terdapat lenbaga kemasyarakatan diantaranya LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK, Posyandu, Karang Taruna,  Kelompok Tani,Kelompok Tani Hutan(KTH), Kelompok Wanita Tani(KWT) Koperasi Desa Merah Putih, Pokdaris Terabas.

Profil Kepala Desa dan Visi Pembangunan

Kepala Desa Sapari saat ini, Eliyanto,A, A.Ma.Pd.SD, memiliki visi:
"Terwujudkan Desa Sapari Sebagai Kawasan Hijau, Menuju Desa Wisata Yang Maju dan Berdaya Saing atau Terwujudnya Desa Sapari Desa Hijau Desa Idaman"
dengan misi:

  1. Membangun lingkungan RT menuju lingkungan RT yang hijau dan bersih,;
  2. Membangun insfrastruktur pasar pedesaan;
  3. Membangun ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi sumber daya alam dan social budaya menuju desa wisata;
  4. Penguatan/peningkatan perekonomian desa;
  5. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas;
  6. Menata kehidupan social yang harmonis melalui pembangunan saran dan prasarana olah raga serta seni budaya.

Program prioritas yang sedang dijalankan:

  • Digitalisasi administrasi desa melalui Website Desa
  • Pengembangan desa wisata berbasis komunitas ( Wisata Jalur Tracking ) oleh Pokdarwis Terabas.

Penutup

Desa Sapari merupakan potret nyata desa perbatasan Kalimantan Utara yang sedang bertransformasi. Dengan kekayaan alam yang melimpah, keragaman budaya, dan semangat gotong royong yang tinggi, desa ini memiliki modal besar untuk berkembang menjadi desa mandiri yang berkelanjutan. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi yang ada.

Referensi:

  1. Monografi Desa Sapari Tahun 2024
  2. Profil Kecamatan Muruk Rian, BPS Kabupaten Tana Tidung
  3. Wawancara dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa
  4. Dokumen RPJMDes Desa Sapari Periode 2021-2029

LINK ARTIKEL TERBARU