PENGERTIAN,PENCEGAHAN DAN
PENURUNAN STUNTING
A. Pengertian
Pengertian Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan
perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya dibawah standar yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan(
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021).
Pengertian stunting menurut Kemenkes adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari - 02.00 sd/ standar deviasi ( stunted) dan kurang dari - 3.00 sd (severely stunted). Stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anaknya terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.
Baca juga artikel: Posyandu Desa Sriwidadi Melaksanakan Imunisasi, klik disini
Permasalahan stunting masih menjadi skala prioritas, sebagai
upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penurunan angka stunting pada tahun 2024,
sehingga pemerintah desa berkewajiban untuk menganggarkan baik melalui alokasi
dana desa maupun yang bersumber dari dana desa. Adapun uapaya pemerintah desa
dalam melalukan pencegahan dan penurunan
stunting skala desa dapat dilakukan pada Kelompok sasaran intervensi pencegahan
dan penurunan stunting, meliputi:
1. Remaja putri usia 12 sampai demngan 21
2. Calon pengantin
3. Ibu hamil, menyusui dan nifas
4. Bayi usia 0-59 bulan
5. Keluarga berisiko stunting
Baca juga artikel:Enam Tipologi Berdasarkan Permsdesa PDTT
B. Jenis kegiatan mencegah
stunting
Peran aktif pemerintah desa bersama tim kader pembangunan
manusia serta kader posyandu dapat mencegah dan meurunkan angka stunting
melalui berbagai jenis kegiatan yang dapat dilakukan di desa. Adapun jenis
kegiatan yang dapat dilakukan dalam pencegahan terhadap stunting meliputi:
1. Intervensi Spesifik
Intervensi spisifik merupakan kegiatan yang lansung mengatasi
penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan,
meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling gizi
b. Penyuluhan dan pendampingan pemberian air susu ibu ekskluisif
c. Sosialisasi pemberian makanan pendamping air susu ibu pada
anak usia 6-24 bulan
d. Pemantauan tumbuh kembang balita
e. Pembrian makanan tambahan bergizi seimbang bagi ibu hamil dan
anak 0- 59 bulan
f. Pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu
menggunakan pangan lokal
2. Intervensi Sensitif
Intervensi sensitive merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penyebab tidak langsung stunting yang umumnya berada di luar persoalan
kesehatan, meliputi:
a. Peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran
stunting
b. Upaya pencegahan perkawinan dini
c. Pelatihan pangan yang sehat dan aman
d. Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana
e. Kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan
tambahan lokal
f. Praktek atau demo pemberian kamanan bagi bayi dan anak,
stimulasi tumbuh kembang
g. Perilaku hidup bersih dan sehat
h. Pendidikam tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak
usia dini yang di memiliki desa dan bina keluarga balita
i. Penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga
j. Edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan
k. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa
untuk pembangunan kandang , kolam, kebun
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini
C. Tata Kelola Percepatan
Penurunan Stunting
Para pemangku kebijakan di tingkat desa harus mempunyai suatu
konsep atau tata kelola percepatan penurunan stunting skala desa. Hal tersebut
dapat dilakukan dengan berpedoman atau atas dasar juknis yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana undang –undang diatasnya.
Adapu langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam upaya percepatan penurunan
angka stunting skala desa, meliputi:
a. Peningkatan kapasitas bagi
kader
Peningkatan Kapasitas bagi keder pembangunan manusia, kader
pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok
bina keluarga balita tingkat desa terkait pertumbuhan dan perkembangan
b. Konsolidasi data
Konsolidasi Data dari berbagai system data yang ada di desa (
SDGs Desa, e-HDW, E-ppgbm, Elsimil, pendataan keluarga yang kemudian
terkonsolidasi dalam SID) meliputi data layanan, data sasaran, data hasil
pemantauan terhadap sasaran
c. Fasilitas Pemantauan
Layanan
Fasilitas pemantauan layanan dan kelompok sasaran untuk
mendapatkan layanan secara lengkap
d. Fasilitas pelaksanaan
rembuk stunting Desa
Fasilitas pelaksanaan rembuk stunting melalui musyawarah desa
untuk membahas dan merumuskan usulan kegiatan terkait percepatan penurunan
stunting di desa yang akan di sampaikan ke musrenbangdes
e. Fasilitas pelaksanaan
rapat
Fasilitas pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan
kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa
f. Pemberian insentif bagi
kader
Pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader
posyandu, pendidik PAUD dan Kader desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan
melalui SK Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan
stunting di Desa
g. Penyediaan
fasilitas/alat bantu kerja bagi kader
Penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang
mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini
D. Kesimpulan
Bahwa stunting merupakan gangguan
pertumbuhan yang dialami balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan
anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga menimbulkan dampak baik pada jangka pendek
maupun jangka panjang.