Visitor

Jumat, 23 Februari 2024

PERANAN KARANG TARUNA DALAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

 

PERAN KARANG TARUNA DALAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

 

Pengertian

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah untuk mengembangkan  diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda , yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.( WikipediA)

Dasar Hukum

Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ,pada BAB I Pasal 1 angka 4 ,

Karang teruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan  wadah pengembangan generasi muda  yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat , terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang uasaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Baca juga artikel: Mengenal Desa Inklusif, klik disini

Peraturan Daerah Kapuas nomor 3 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan

Peraturan desa Tentang lembaga kemasyarakata desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Keputusan Kepala desa untuk di lingkungan Pemerintahan Desa sebagai payung hukum bagi pengurus karang taruna pada skala desa.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Karang taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda untuk berperan aktif dalam penyusunan rencana   pembangunan secara partisipatif, mengembangkan partisifasi, gotong royong dan swadaya masyarakat serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Karang taruna merupakan mitra kerja bagi Pemerintah Desa dalam penyelesaian masalah  kesejahteraan sosial, kenakalan remaja serta pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang ( Narkoba) serta peningkatan sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan sosial dan pelatihan.

Baca juga artikel: Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Desa, klik disini

Tugas pokok karang taruna

1.      1. Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial di lingkungan desa

2.      2. Pengembangan potensi gerasi muda dilingkungan desa

3.    3. Melaksanakan pencegahan baik yang bersifat previntif, rehabilitative terdadap kenakalan remaja             dan penyalahgunaan obat –obatan terlarang ( Narkoba )

Fungsi Karang Taruna

1. Dalam menjalankan tugas Karang taruna berfungsi sebagai:

1.      2. Penyelenggara  usaha kesejahteraan social

2.     3.  Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat

3.   4. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama bagi generasi muda dilingkungannya baik secara komprehensif, terpadu, terarah serta berkesinambungan

4.      5. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi  generasi muda di lingkungan

5.      6. Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda

6.    7. Penumbuh dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan local dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

7.     8. Memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya

8.   9. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial

9.   10.Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya

10.  11.  Penyelenggara uasha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual

11.  12. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( Narkoba ) bagi remaja; dan

12. 13.Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara previntif, rehabilitative dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang( Narkoba) bagi remaja

B    Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

Karakteristik Karang Taruna

Karang taruna sebagai lembaga kemasyarakatan memiliki ciri atau karakteristik yaitu:

1.      1. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda

2.      2. Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial

3.      3. Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial

4.     4.  Di bina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial maupun Pemerintah Desa ( Skala desa )

5.      5. Beranggotakan pemuda dan pemudi dari usia 11 tahun sampai dengan 40 tahun

Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan

Adapun Jenis-Jenis Lembaga kemasyarakatan berdasarkan pemendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan yaitu:

1.      1. LPMD/LPMK

2.      2. Lembaga Adat

3.      3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan

4.      4. RT/RW

5.      5. Karang Taruna

6.      6. Lembaga Kemasyarakatan 

       Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Manfaat Karang Taruna

Berikut beberapa manfaat karang taruna antara lain:

1.      1. Menumbuhkan kesadaran genersi muda tentang tanggung jawab kepada lingkungan

2.      2. Mewujudkan persatuan dan kesatuan generasi muda

3.      3. Terwujudnya kesejahteraan social bagi kaum muda

4.      4. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda dengan stok holder

5.      5. Terjalinnya talisilaturahmi antar generasi muda

6.      6. Tersalurkannya potensi yang di miliki generasi muda

Program Kerja

Pengurus karang taruna yang telah tebentuk dalam waktu secepatnya akan menyusun program kerja atau kerangka kegiatan guna terwujudnya tujuan yang akan dilaksanakan dan di capai dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga artikel: Desa Digital, klik disini

Dampak

Keberadaan Karang Taruna sebagai Lembaga kemasyarakatan di lingkungan desa memiliki dampak positif maupun negative, keterlibatan  peran karang taruna dalam pembangunan desa. Hal ini sangat jelas sekali terlihat pada anak – anak usia remaja atau anak di bawah usia 25 tahun.

Adapun dampak positif peran aktif karang taruna dilingkungan desa yaitu:

1.    1. Banyaknya  kegiatan dilingkungan desa yang melibatkan anak-anak dan remaja, baik di biadang olah raga maupun  seni budaya

2.     2.  Aktifitas rutin yang dilakukan untuk membahas rencana kerja dan pengorganisasian

3.      3. Pemanfaatan semua potensi yang di miliki untuk kegiatan wirausaha dan pemberdayaan

4.      4. Pelaksanaan bakti sosian dilingkungan desa

5.      5. Peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan, pendampingan dan advokasi sosial

6.      6. Penurunan angka kenakalan anak dan remaja

7.      7.Penggunaan media sosial lebih terarah sesuai dengan pemanfaatannya.

8.      8. Suasana desa menjadi ramai dan lebih maju dengan banyaknya kegiatan di masyarakat

Adapun dampak negative kurang aktifnya karang taruna dilingkungan desa yaitu:

1.      1. Mininnya kegiatan dilingkungan desa bagi anak-anak atau remaja

2.      2. Penggunaan media sosial tidak terarah

3.      3. Suasana desa sepi karena kurannya kagiatan di lingkungan desa

4.      4. Sumber daya manusia mengalami penurunan akibat kurang aktifnya di lingkungan desa

5.      5. Sumber potensi yang dimiliki pemuda tidak tersalurkan

      Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Desa Wisata, klik disini

Kesimpulan: Karang taruna sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa berperan aktif sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam penanggulangan permasalahan kesejahtaraan social, pengembangan potensi kewirausahaan dan pengendalian kenakalan remaja serta pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang ( Narkoba ) 

Senin, 19 Februari 2024

PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI PASAR DESA

 

PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI PASAR DESA

 


Pengertian Pasar Desa

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat sebagai sarana tempat bertemunya penjual dan pembaeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli barang dan jasa secara langsung dan biasaya ada proses tawar menawar ( Wikipedia)

Pasar senin  marupakan bagian dari unit usaha dari  badan usaha milik desa ( Bumdes ) Berkat usaha, dalam pembangunannya pasar desa dilaksanakan dalam dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2016 dan 2018. Pasar desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang baik serta daya dukung pemerintah desa dan masyarakat dapat menjadi sumber pendapata asli desa.

Maksud dan Tujuan Pasar Desa

Maksud dari pasar desa adalah sebagai sarana atau tempat bagi masyarakat untuk memasarkan hasil baik yang berupa barang maupun jasa dengan tujuan meningkatkan pendapatan serta memenuhan kebutuhan bahan pokok sehari-hari.

Fungsi Pasar Desa

Fungsi pasar desa adalah sebagai sarana distribusi , pembentuk harga dan promosi barang dan jasa

Dasar Hukum Pasar Desa

Dasar hukum dari pasar desa adalah peraturan desa ( Perdes ) yang dibuat oleh pemerintah desa atas persetujaun badan permusyawaratan desa  dan Surat Keputusan Kepala desa tentang pengangkatan Pengelola Pasar Desa.

Pendapatan Masyarakat Desa

Masyarakar desa sriwidadi pada umumnya banyak yang bekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit sehingga secara umum memilki pendapatan yang cukup baik, sesuai dengan upah minimum regional Kalimantan tengah. Dengan pendapatan masyarakat yang cukup diharapkan mampu meningkatkan perputaran modal melalui jual beli barang dan jasa, sehingga akan banyak di kunjungi oleh para pedagang. Peran aktif masyarakat dapat menjaga keseimbangan atas keberlangsungan sebuah pasar desa dan sebaliknya apabila banyak modal masyarakat keluar dari pasar desa dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat melemahkan pasar desa karena perputaran modal yang semakin kecil akan membuat para pedagang mulai pindah ke pasar desa  lainnya.

Manfaat Pasar Desa

1. Sebagai Wadah atau tempat memasarkan hasil pertanian atau produk Rumahan

Masyarakat dapat memasarkan hasil pertanian maupun hasil produk rumahan di pasar desa untuk meningkatkan pendapatan keluarga guna pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.

2. Keterjagkauan jarak dalam pemenuhan kebutuhan pokok

Dengan adanya pasar desa tentunya memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok keluarga masih didalam lingkungan desa

3. Efisiensi transportasi

Pasar desa sebagai pusat perekonomian di tingkat desa dapat menekan pengeluaran keluarga dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok, karena dapat dijangkau tanpa harus belaja di luar lingkunga desa

4. Perputaran Modal

Dengan adanya pasar desa maka akan terjadi perputaran modal antara masyarakat dengan pedangang atas transaksi jual beli terhadap barang dan jasa atau bahan pokok untuk  pemenuhan kebutuhan sehari-hari pada masyarakat desa.

5. Pasara desa merupakan menyumbang pendapatan asli desa ( PAD )

Pasar desa sebagai salah satu unit usaha mempunyai kontribusi terhadap pemasukan kas desa sebagai pendapatan asli desa atas bagi hasil usaha bumdes 

6. Ketersediaan bahan pokok masyarakat

Dengan adanya pasar desa maka ketersedianaa bahan pokok yang diperlukan masyarakat sangat tersedia.

Faktor Penurunan Pengunjung Pasar Desa

1. Rusaknya fasilitas jalan pada musim penghujan

Saat musim penghujan pasilitas jalan pasar desa banyak yang rusak sehingga banyak pedagang yang mengeluh dan banyak yang tidak berdagang lagi  

2. Banyaknyak pasar desa di sekitaran

Banyak bermunculan pasar desa di kisaran desa sriwidadi sangat mempengaruhi daya beli masyarakat dalam penenuhan kebutuhan pokok sehari-hari di pasar desa sriwidadi, sehingga penunjung pasar desa sriwidadi semakin sedikit

3. Perubahan mendset masyarakat dalam memenuhan kebutuhan dasar

Perubahan pandangan masyarakat dalam melihat atau menilai dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok sehari-hari atas ketersediaan barang dan jasa yang lebih lengkap atau lebih ramai di bandingkan dengan pasar desa sendiri.

4. Minimnya perputaran modal

Penurunan pengunjung pada pasar desa sangat dipengaruhi minimnya perputaran modal dalam transkasi jual beli sehingga banyak pedagang yang berhenti untuk berdagang di pasar desa

Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Desa

1. Melaksanakan perbaikan jalan secara berkala

Pemerintah desa sriwidadi berupaya melaksanakan perbaikan jalan pasar desa secara berkala terutama pada musim penghujan, baik secara gotong royong maupun dengan mendatangkan alat berat. Hal itu dilakukan untuk menunjang kegiatan pasar desa dan  para pedagang tidak mengalami hambatan atau kendala dalam perjalanan.

2. Membagikan bantuan langsung tunai pada hari pasar

Untuk meningkatkan pengunjung di pasar desa, pemerintah desa sriwidadi berupaya mencari solusi agar perputaran modal pada pasar desa meningkat dan pedang juga meningkat yaitu dengan cara penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada hari pasar, dengan harapan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok dapat langsung dilakukan di pasar desa sriwidadi sehingga terjadi perputaran modal dari transaki jual beli dalam pemenuhan bahan pokok tersebut.

3. Pembenahan sturktur pengelola

Penataan kembali pengelola pasar desa atas kekosongan pengurus sehingga dapat di cari upaya dalam meningkatkan pengunjung dan pedagang sehingga masyarakat dapat bertransaksi dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk keperluan sehari-hari.

Dampak Yang Ditimbulkan

1. Masyarakat kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan bahan  pokok

Hal ini disebabkan semakin berkurangnya para pedagang yang berdagang di pasar desa, sehingga terjadi kelangkaan pada Sembilan bahan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.

2. Pasar desa menjadi sepi pengunjung

Semakin sedikit yang berdagang mengakibatkan semakin sedikit juga pengunjung pada pasar desa, hal ini disebabkan stok kebutuhan pokok masyaralkat tidak semua tersedia di pasar desa.

3. Omzet pedagang menurun

Terjadi penurunan dalam omzet para pedagang, akibat minimnya transaksi jual beli sehingga perputaran modal juga mengalami penurunan secara signifikan.

Kesimpulan: Tata kelola pasar desa memang penting, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi pasar desa bisa berkembang atau tidak bukan hanya infrastrutur maupun sarana dan prasarana los pasar desa ataupun dengan banyaknya pedagang yang dating, akan tetapi yang menjadi penentu adalah meandset masyarakat dalam membelanjakan modal.

 

 

Minggu, 11 Februari 2024

CARA MEMBUAT ARTIKEL DENGAN CEPAT

 

CARA MEMBUAT ARTIKEL DENGAN CEPAT



Bagi anda yang memiliki website, blog serta sebagai Admin tentunya Membuat artikel adalah suatu pekerjaan yang wajib dilaksanakan, agar website atau blog yang di kelola dapat eksis dan banyak visitor yang didapat. Tidak semua admin website atau pemilik blok punya waktu yang cukup untuk sekedar membuat artikel, berita ataupun ulasan pada website desa  serta blog miliknya. Ada juga sebagian pengelola yang merasa kesulitan dalam membuat artikel publik, berita desa maupun ulasan. Pada kesempatan ini kami mau membagikan tips atau cara sederhana bagaimana membuat artikel dapat dilakukan dengan cepat sehingga dapat menghemat waktu dan beban pikiran dalam menyelesaikan suatu artikel.

Sebelum kita membuat artikel terlebih dahulu, untuk mengetahui Definisi artikel dan jenis-jenis artikel guna menambah wawasan serta untuk menentukan jenis artikel yang akan kita buat agar dalam penyajian sesuai dengan yang diharapkan serta untuk mencapai target visitor yang di inginkan. Artikel yang baik adalah suatu artikel yang mempunyai daya tarik bagi visitor, sangat relevan antar paragraf serta menarik dan enak untuk di baca.

Baca juga artikel: Manfaat Link Diantara Paragraf, klik disini

Pada garis besarnya devinisi artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan di media  daring atau cetak dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat menyakinkan, mendidik, dan menghibur ( Wikipedia). Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia artikel adalah karya tulis yang berisikan gagasan, opini, ide, atau informasi yang dipublikasikan melalui beberapa media. Adapun jenis-jenis artikel antara lain sebagai berikut:

1. Artikel Deskripsi

2. Artikel Narasi

3. Artikel Eksposisi

4. Artikel Persuasi

5. Artikel Argumentasi

6. Artikel Ilmiah

7. Artikel Opini

8. Artikel Ulasan

Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel Website Desa, klik disini

Dari beberapa jenis artikel tersebut diatas kita dapat menentukan, artikel apa yang akan kita buat sehingga dalam menentukan tema dan penyusunan kerangka suatu artikel dapat terarah dan relevansi saling berhubungan antar paragraph dapat terjalin. Cara mudah dalam membuat artikel dengan cepat dapat dilakukan dengan tahapan atau teknik sederhana antara lain:

Mencari Ide untuk suatu artikel

Ide dalam membuat suatu artikel memiliki peran sangat penting, sebagai materi dan pokok bahasan sekaligus tema yang akan di angkat menjadi suatu artikel yang memiliki kualitas yang baik serta saling berhubungan diantara paragraph. Adapun ide dapat diperoleh dari:

1. Pengalaman penulis ataupun orang lain

2. Peristiwa yang terjadi atau yang lagi trend beredar dimasyarakat

3. Dari membaca artikel milik orang lain

4. Imajinasi serta merta

Baca juga artikel: Manfaat Kata Kunci Pada Website Desa, klik disini

Rarangaka dasar Artikel

Agar mudah dalam penyusunan paragraf pada suatu artikel yang saling mendukung berdasarkan urutan atau pokok bahasan sebaiknya dibuat kerangka dasar dalam membuat suatu artikel sehingga tinggal mengembangkan berdasarkan tema atau ide yang didapat. Adapun kerangka dasar pada artikel khususnya pada jenis artikel desa meliputi:

1. Pengertian dari tema , judul suatu  artikel

2. Maksud, Tujuan dan Fungsi dari tema artikel

3. Dasar Hukum yang menguatkan artikel tersebut

4. Faktor-faktor  yang mempengaruhi suatu pokok bahasan atau peristiwa pada artikel

5. Ciri-Ciri dati tema yang diangkat dalam artikel

6. Manfaat yang ditimbulkan dari artikel tersebut terhadap masyarakat

7. Dampak positif maupun negative  yang diakibatkan dari pengembangan tema artikel

8. Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok permasalahan sebagai intisari dari tema artikel

Baca juga artikel: Tips Membuat Judul Pada Artikel Desa, klik disini

Mulai menulis artikel

Setelah kerangka suatu artikel sudah kita buat dan ditentukan berdasarkan ide sebagai tema pada suatu artikel, maka langkah selanjutnya mulai menulis artikel dan menentukan judul sampai pada paragraph demi paragraph,

Referensi untuk memperkaya topik

Untuk mengahsilkan artikel yang berbobot dapat juga mengambil referensi dari artikel para ahli ataupun milik orang lain untuk memperkaya topik bahasan, sehingga artikel tersebut memiliki kualitas karena didukung dengan referensi dari para ahli atau artikel yang relevan.

Koreksi Artikel

Setelah menyelesaikan seluruh paragraf, maka jadilah sudah artikel tersebut dan harus di teliti kembali atau di koreksi terhadap kesalahan dalam mengetik atau menambah serta mengurangi beberapa kalimat agar menghasilkan suatu artikel yang baik.

Menentukan judul artikel

Dalam membuat judul pada suatu artikel dapat dilakukan diawal sebelum menulis paragraph pertama, akan tetapi kadang kala judul yang kita buat pada artikel tersebut kurang memperhatikan kata kunci sehingga perlu penyesuaian untuk menhasilkan judul yang relevan pada artikel tersebut.

Finising dan upload artikel

Artikel yang sudah melalui tahapan koreksi atau perbaikan kalimat sehingga sudah siap untuk di unggah atau upload pada suatu media elektronik maupun cetak sebagai tahapan finising target.

Baca juga artikel: Sepuluh Komponen Penting Dalam Membuat Artikel Website  Desa, klik disini

Kesimpulan

Dalam membuat suatu artikel, hal yang paling mendasar adalah bagaimana kita dapat mengali suatu ide atau tema sebagai pokok bahasan, dari manapun sumbernya sebagai dasar dalam mengembangkan pada setiap paragraf untuk menghasilkan karya tulis yang berkualitas untuk di unggah melalui media daring maupun media cetak.

 

Jumat, 09 Februari 2024

PERATURAN DESA

 

PERATURAN DESA

 

Pengertian

Peraturan Desa( Perdes ) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( Wikipedia )

Peraturan Desa ( Perdes ) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Maksud dan tujuan

Maksud disusunnya Peraturan Desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya, sedangkan tujuannya adalah agar pemerintah desa dalam mengatur kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel: DrafRancangan SOP PPID, klik disini

Fungsi Perdes

Fungsi perdes adalah mengatur sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip dasar

Prinsip dasar dalam pembetuntukan Peraturan Desa menurut ahli Marjoko Hasibuan dalam artikelnya yang berjudul “ Pemerintahan Yang Baik “ antara lain:

1. Keabsahan ( Legimitasi ); merupakan Wewenang dan pertanggung jawaban oleh pemerintah

2. Penghormatan; dalam menjunjung hak asasi manusia terhadap supermasi hukum dan perangkat

3. Berbagi hal ; terhadap pelayanan kepentingan masyarakat

Asas Dasar

Untuk menghasilkan peraturan desa yang mempunayai kualitas dan kepastian hukum harus mempertimbangkan asas dasar sebagai pedoman dalam dalam pembentukannya, Adapun  Asas dasar dalam pembentukan Peraturan Desa terbagi menjadi 2 ( Dua ) menurut Van Der Vlies yaitu Asas Formal Dan Asas Material yaitu:

1. Asas Formal

Asas pormal atau asas legimitasi formal Merupakan prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi pemerintah dan penegakan hukum, meliputi:

a. Asas tujuan jelas; yaitu tujuan yang akan dicapai dalam pembentukannya

b. Asas lembaga yang tepat; sebagai tempat yang akan melaksanakan peraturan desa

c. Asas perlunya pengaturan; agar perdes tersebut jelas dalam peruntukannya

d. Asas dapat dilaksanakan; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi desa

e. Asas konsekuensi; bersifat memaksa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

2. Asas Material Meliputi:

Asas material merupakan aspek subtansial yang berkaitan erat dengan isi suatu peraturan perundanga-undangan, meliputi:

a. Asas kejelasan terminology dan sistematis; terarah dan terencana dalan satu sistem

b. Asa peraturan perundangan mudah dimengerti; dengan menggunakan bahasa yang benar

c. Asas persama; tidak membeda-bedakan status sosial, bersifat mengikat

d. Asas kepastian hokum; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

e. Asas pelaksana hukum sesuai dengan keadaan individu; SDM, Sosial dan ekonomi

Asas pembentukannya

Peraturan desa merupakan suatu regulasi yang di hasilkan oleh pemerintah desa berdasarkan asas pembentukan meliputi:

1. Kejelasan tujuan; memiliki tujuan yang pasti dan jelas

2. Kelembagaan atau organisasi yang tepat; mengacu pada pelaksana yang bersesuaian

3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; isi harus saling berhubungan satu sama lainnya

4. Dapat dilaksanakan dan bersifat memaksa dalam keadaan apapun; tanpa pengecualian

5. Berdaya guna dan hasil guna; bermanfaat terhadap masyarakat

6. Kejelasan rumusan; memilki alur yang berurutan

7. Akuntabilitas; dapat dipertanggung jawabkan hasilnya

Baca juga artikel: Pengertian Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

Landasan Hukum

Dalam membuat peraturan desa diharuskan bersesuaian dengan landasan hukum, untuk sekala desa mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Perpu, peraturan pemerintah dan sampai pada tingkat terbawah. Berdasarkan urutannya UUD 1945 Merupakan landasan tertinggi serta kesesuaian dengan produk hukum yang akan dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawarata Desa berdasarkan prosenyan adalah sebagai berikut:

1. Urgensi dan Tujuan

Pada skala desa Peran BPD sangat penting dalam proses pembentukan peraturan desa bersama kepala desa bertujuan untuk memberikan suatu kadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum

2.  Landasan yuridis

Dalam merumuskan peraturan desa harus memuat landasan fundamental dalam konsideran, sebagai pijakan dalam merancang atau merumuskan yang didalamnya memiliki sifat urgensi maupun tujuan, yaitu;

1. landasan filosofi

2. Landasan sosiolopgi dan

3. Landasan yuridis

Aturan regulasi skala desa

 Regulasi Peraturan Skala desa untuk simten informasi desa yang di utamakan meliputi:

1.  Peraturan Desa

2. Peraturan kepala desa tentang Standar Operasional Prosedur

3. Surat keputusan Kepala desa Tentang pejabat pengelola

Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini

Kesimpulan

Pemerintah desa yang baik adalah segala upaya yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bepedoman pada peraturan perundang-undanga di semua tingkatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai terhadap kepastian hukum dalam rangka memberikan  pelayanan kepada masyarakat desa.

Rabu, 07 Februari 2024

PENGERTIAN,PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STANTING

 

PENGERTIAN,PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING 

 

A. Pengertian

Pengertian Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan( Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021).

Pengertian stunting menurut Kemenkes adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari - 02.00 sd/ standar deviasi ( stunted) dan kurang dari - 3.00 sd (severely stunted). Stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anaknya terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.

Baca juga artikel: Posyandu Desa Sriwidadi Melaksanakan Imunisasi, klik disini

Permasalahan stunting masih menjadi skala prioritas, sebagai upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penurunan angka stunting pada tahun 2024, sehingga pemerintah desa berkewajiban untuk menganggarkan baik melalui alokasi dana desa maupun yang bersumber dari dana desa. Adapun uapaya pemerintah desa dalam  melalukan pencegahan dan penurunan stunting skala desa dapat dilakukan pada Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting, meliputi:

1. Remaja putri usia 12 sampai demngan 21

2. Calon pengantin

3. Ibu hamil, menyusui dan nifas

4. Bayi usia 0-59 bulan

5. Keluarga berisiko stunting

Baca juga artikel:Enam Tipologi Berdasarkan Permsdesa PDTT

B. Jenis kegiatan mencegah stunting

Peran aktif pemerintah desa bersama tim kader pembangunan manusia serta kader posyandu dapat mencegah dan meurunkan angka stunting melalui berbagai jenis kegiatan yang dapat dilakukan di desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilakukan dalam pencegahan terhadap stunting meliputi:

1. Intervensi Spesifik

Intervensi spisifik merupakan kegiatan yang lansung mengatasi penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan, meliputi:

a. Penyuluhan dan konseling gizi

b. Penyuluhan dan pendampingan pemberian air susu ibu ekskluisif

c. Sosialisasi pemberian makanan pendamping air susu ibu pada anak usia 6-24 bulan

d. Pemantauan tumbuh kembang balita

e. Pembrian makanan tambahan bergizi seimbang bagi ibu hamil dan anak 0- 59 bulan

f. Pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal

2. Intervensi Sensitif

Intervensi sensitive merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting yang umumnya berada di luar persoalan kesehatan, meliputi:

a. Peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting

b. Upaya pencegahan perkawinan dini

c. Pelatihan pangan yang sehat dan aman

d. Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana

e. Kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal

f. Praktek atau demo pemberian kamanan bagi bayi dan anak, stimulasi tumbuh kembang

g. Perilaku hidup bersih dan sehat

h. Pendidikam tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang di memiliki desa dan        bina keluarga balita

i. Penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga

j. Edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan

k. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kandang ,                kolam,  kebun

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

C. Tata Kelola Percepatan Penurunan Stunting

Para pemangku kebijakan di tingkat desa harus mempunyai suatu konsep atau tata kelola percepatan penurunan stunting skala desa. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman atau atas dasar juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana undang –undang diatasnya. Adapu langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam upaya percepatan penurunan angka stunting skala desa, meliputi:

a. Peningkatan kapasitas bagi kader

Peningkatan Kapasitas bagi keder pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat desa terkait pertumbuhan dan perkembangan

b. Konsolidasi data

Konsolidasi Data dari berbagai system data yang ada di desa ( SDGs Desa, e-HDW, E-ppgbm, Elsimil, pendataan keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam SID) meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran

c. Fasilitas Pemantauan Layanan

Fasilitas pemantauan layanan dan kelompok sasaran untuk mendapatkan layanan secara lengkap

d. Fasilitas pelaksanaan rembuk stunting  Desa

Fasilitas pelaksanaan rembuk stunting melalui musyawarah desa untuk membahas dan merumuskan usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di desa yang akan di sampaikan ke musrenbangdes

e. Fasilitas pelaksanaan rapat

Fasilitas pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa

f. Pemberian insentif bagi kader

Pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu, pendidik PAUD dan Kader desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa

g. Penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader

Penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

D. Kesimpulan

Bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga menimbulkan dampak baik pada  jangka pendek maupun jangka panjang.

Senin, 05 Februari 2024

MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA

 

MEMBANGUN KAPUAS DARI DESA


Kapuas merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan tengah dengan ibukota pusat pemerintahan berada di kuala Kapuas. Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Kapuas berdasarkan undang-undang nomor 27  tahun 1959 tentang Penetapan Unadang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 Tentang Perpanjangan pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 ) Sebagai Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);. Kabupaten kapuas dengan sebutan  Kota Air ( Aman, Indah, Ramah ) terdiri dari 17 kecamatan dan 214 desa yang tersebar di daerah aliran sungai Kapuas dan sekitarnya.

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Paradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan kabupaten Kapuas pada tahun 2024 memperioritaskan Visi pembangunannya dimulai dari desa, hal ini telah disampaikan oleh Bapak Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,S.T, dalam kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas PMD Dengan Kejaksaan Negeri Kapuas pada tanggal 30 Januari 2024 bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, dengan Visi “ Membangun Kapuas Dari Desa”, hal ini sejalan dengan salah satu program priortas dari pemerintah pusat periode pertama Presiden RI Joko Widodo yaitu nawacita pada point kedua membangun Indonesia  dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Baca juga artikel: Enam Tipologi Desa Berdasarkan Permendesa PDTT, klik disini

Dalam melaksanakan program tersebut dimaksud pemerintah kabupaten Kapuas akan melaksanakan 2 ( dua ) kebijakan guna mewujudkan pembangunan Kapuas dari desa  yang berkelanjutan, dengan pelibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik, sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi pemerintah desa, yaitu:

1. Kebijakan “ ADD Tematik “

Dalam kajian pembangunan yang berkelanjutan dan terarah, pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentunya akan menegaskan skala prioritas penggunaan dana pada alokasi dana desa maupun dana desa pada pemerintah desa se kabupaten Kapuas agar tepat sasaran, di samping memaksimalkan dua sumber dana tersebut, pemerintah daerah kabupaten Kapuas berupaya mencari dan mengali sumber-sumber pendapatan untuk desa agar nantinya dapat di gunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa maupun penyelenggaraan pemerintahan desa. Istilah membangun Kapuas dari desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga meningkatkan sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat, penanganan stunting serta penanggulangan bencana guna memaksimalkan dalam pengelolaan dana tersebut. Adapun kebijakan Add Tematik yang dimaksud yaitu:

a. Dana bantuan khusus ( DBK ) selain ADD Reguler

Dana bantuan Khusus ( DBK ) merupakan jenis bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ), alokasi dana bantuan Provinsi maupun dari Pemerintah pusat yang diperuntukan bagi pemerintah desa untuk penanganan permasalahan yang ada di desa sesuai dengan prioritas misalnya penanganan stunting, pengentasan pemukiman kumuh dan penanganan bencana alam, berdasarkan beberapa kreteria atau syarat serta prestasi kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pelaksanaan pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Upaya dari pemerintah daerah kabupaten Kapuas patut kita dukung sebagai perwujudan keseriusan dalam membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta dalam upaya untuk mendapatkan dana selain dari ADD Reguler yaitu Dana Bantuan Khusu ( DBK ) yang bersumber dari APBD, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini

b. Permasalahan yang dihadapi pemerintah akan jauh lebih cepat, terarah dan efesien

Percepatan pembanguna desa  dengan pemanfaatan Dana Bantuan Khusus ( DBK ) yang nantinya diterima oleh pemerintah desa melalui pemerintah kabupaten akan mengurangi beban permasalahan Stanting, pemukiman kumuh dan penanggulanan bencana alam serta di bidang pembangunan, sehingga timbul dampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat dari sektor tenaga kerja pada pembangunan infrastruktur di desa, serta penurunan angka stanting. Setiap desa tentu berupaya agar natinya dapat memperoleh dana bantuan khusus tersebut dengan cara meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Dalam peningkatan sumber daya manusia ( SDM ) akan banyak program bimbingan teknis maupun studi banding yang dapat di ikuti oleh pemerintah desa agar dapat mengelola alokasi dana desa maupun dana desa yang terarah, efektif dan efesien.

Baca juga artikel: Pengertian, Maksud Dan Tujuan Sisten Imformasi Desa, klik disini

2. Kebijakan Kapuas Growth Center

Merupakan Kebijakan terpusat pada daerah atau desa penyangga kota Kapuas, dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta dalam peningkatan pelayanan, perekonomian terutama desa –desa yang berbatasan dengan ibukota kabupaten Kapuas maupun yang berbatasan dengan kabupaten pulang piasu serta provinsi Kalimantan selatan. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut meliputi:

a. Daerah Penyangga ( Buffer Zone ) wilayah kabupaten Kapuas

Wiyalah kabupaten Kapuas berbatasan dengan beberapa kabupaten maupun berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah penyangga, memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat kabupaten Kapuas. Optimalisasi dan prioritas pembangunan desa di sekitaran daerah penyangga dapat memacu tingkat perkembangan suatu desa lebih maju dan berdampak pada peningkatan secara ekonomi maupun pada sumber daya manusianya. Desa-desa sebagai penyangga utama pusat pemerintahan kabupaten Kapuas harus tanggap atas kebijakan yang dapat di manfaatkan guna pelaksanaan pembangunan di masing-masing desa sebagai upaya percepatan peningkatan status desa dari berkembang menuju desa maju

Baca juga artikel: Penandatanganan MoU Kerjasama Antara DPMD KapuaS Dengan Kejari Kapuas, klik disini

b. Secara massiv membangun infrastruktur pendukung

Agar langkah kebijakan dari pemerintah kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan optimal, tentunya akan berusaha melaksanakan pembangunan infrastruktur secara massiv dan berkelanjutan sebagai sarana pendukung percepatan pembangunan di desa. Infrastruktur pada bidang pendidikan, kesehatan serta infrastruktur jalan merupakan kebutuhan mendasar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dalam memasarkan hasil produk maupun sebagai sarana transportasi masyarakat, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

c. Mewujudkan pemerataan pembangunan

Dalam mewujudkan pemeratan pembangunan desa di kabupaten Kapuas, tentu bagaimana memaksimalkan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas maupun pemerintah desa, dengan memperhatikan skala prioritas penggunaan dana yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana alaokasi dana desa maupun dana desa pada tahun 2024. Acuan juknis tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pada kondisi darurat mendesak desa. Keterbatasan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas tentu menjadi pertimbangan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja agar mendapat tambahan dana sesuai dengan ketentuan maupun syarat yang diperlukan baik yang bersumber dari APBD Provinsi mapun APBN.

 

LINK ARTIKEL TERBARU