Visitor

Rabu, 03 April 2024

4 Fokus Pemantauan Inspektorat

 

4 Fokus Pemantauan Inspektorat

                                                                             


Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Inspektorat dianggakat oleh Bupati/Walikota di tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota.

a. Tugas dan Fungsi Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Peragkat Daerah

Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi:

  • 1.      Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.
  • 2.   Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  • 3.      Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati / Walikaota
  • 4.      Penyusunan laporan hasil pengawasan
  • 5.      Pelaksanaan administrasi inspektorat Kabupaten/Kota
  • 6.      Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati/Walikota

b. Sekretariat Inspektorat

Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administrasi kedalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

Sekretariat Inspektorat dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi:

  • 1.  Pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan Perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama
  • 2.   Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja
  • 3.      Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
  • 4.      Pengelolaan kepegawian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga

Inspektorat kabupaten/Kota memeiliki beberapa Sub Bidang yang mempuyai tugas dan fungi masing-masing , sub bidang tersebut diantaranya:

  • 1.      Sub Bagian Umum Dan Kepegawian
  • 2.      Inspektur Pembantu I, II, III dan IV
  • 3.      Inspektur Pembantu Khusus
  • 4.      Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana

Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat di atur sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing Daerah Kabupaten/Kota

c. Bersinergi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Inspektorat dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk menunjang pelaksanaan tugas baik dalam pemantauan, pembinaan serta evaluasi dalam ruang lingkup Pemerintahan Daerah terutama pada Pemerintahan Desa . Adpun beberapa lembaga pemerintahan yanga dapat bersinergi dengan Inspektorat antara lain:

  • 1.      Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota
  • 2.      Dians Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten/Kota
  • 3.      KPP Pratama Bidang Perpajakan

d. Pemantauan

Dalam pelaksanaan pemantauan inspektorat dapat bersinergi dengan beberapa pihak terkait, untuk mendapatkan informasi yang relevan sebagai langkah awal untuk menentukan target turun kelapangan baik dalam bentuk  Sidak, Pemerikasanan Lapangan, maupun hal lainnya. Ada 4 fakus pemantauan yang dapat dilakukan oleh Inspektorat diantaranya:

  • 1.     Laporan masyarakat

Inspektorat akan merespon dengan cepat setiap laporan masyarakat terkait penyimpagan yang terjadi pada suatu lembaga terutama Pemerintahan Desa berdasarkan bukti – bukti yang akurat dan relevan serta dapat dipertanggungjawabkan

  • 2.      Capaian penyerapan anggaran

Dengan bersinergi dengan pihak terkait Inspektorat akan mendapatkan data yang di perlukan sehingga capaaian penyerapan anggaran pada pemerintahan desa dapat di ketahui dan dapat dianalisis tingkat relevansinya berdasarkan kreteria:

1.      Capaian Penyerapan anggaran sangat baik

2.      Capaian penyerapan anggaran baik

3.      Capaian penyerapan anggaran kurang baik

  • 3.      Laporan perpajakan

Perlu kita ketahui bahwa dalam pelaksanan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam pelaksanaan pembangunan desa selalu berhubungan dengan perpajakan . Terkait dengan jumlah setoran pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa bahwasanya pemerintah yang berwenang dalam urusan perpajakan memiliki standar nilai minimum yang harus di capai oleh lembaga maupun pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari jumlah setoran pajak tersebut Inspektorat mengaetahui bahwa ada sesuatu yang terjadi terutama pada pemerintahan desa sehingga perlu mengambil langkah baik melalui pembinaan berupa sosialisasi atau sidak serta dapat bersinergi dengan pihak terkait.

  • 4.      PAD

Pemerintah Kabupaten/Kota sangat mengharapkan pada semua lembaga terutama pemerintah desa agar bisa memiliki Pendapatan Asli Desa ( PAD ) agar kedepannya dapat melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa mengandalkan sumber dana yang berasal dari dana desa. Pendapatan Asli Desa yang relatih meningkat dari tahun ke tahun dapat mempercepat kemandirian suatu desa, hal tersebut sebanding dengan banyaknya dana desa yang diterima setiap tahunnya pada setiap desa agar sebagian dapat di gunakan pada bidang usaha terutama BUMDesa

e. Pembinaan

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Inspektorat lebih mengedepankan upaya pencegahan dari pada penindakan melalui pembinaan kepada pemerintah Desamaupun pada lembaga  di lingkungan Pemerintah Daerah/Kota tersbut melalui:

  •  Melaksanakan Sosialisasi terutama pada Pemerintahan Desa; Pelaksanaan sosialisasi dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait guna penyampaian hal-hal yang dianggap perlu terkait Penyelenggaranan Pemerintahan Desa
  • Memberikan Pendampingan dalam penyususnan SPJ; Inspektorat sangat terbuka kepada semua lembaga terutama bagi Pemerintah Desa untuk mendapatkan pendampingan terkait pembuatan dan penyusunan SPJ yang baik dan benar
  • Sidak; Pembinanan kepada pemerintah desa dapat di lakukan denga kunjungan ke lapangan untuk memberikan arahan dan pembinaan terkait administrasi maupun hasil pembangunan

Demikian sekilas info tupoksi Inspektorat semoga pemerintah desa akan menjadi lebih baik lagi dengan adanyan  fungsi pembinaan dari Inspektorat .

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU