4 Fokus Pemantauan Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh inspektur yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,
Inspektorat dianggakat oleh Bupati/Walikota di tingkat Pemerintahan
Kabupaten/Kota.
a. Tugas dan Fungsi Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas membantu
Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Peragkat Daerah
Inspektorat dalam melaksanakan
tugasnya memiliki fungsi:
- 1. Perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitas pengawasan.
- 2. Pelaksanaan pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya.
- 3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan Bupati / Walikaota
- 4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
- 5. Pelaksanaan administrasi inspektorat
Kabupaten/Kota
- 6. Pelaksanaan fungsi lainnya yang
diberikan oleh Bupati/Walikota
b. Sekretariat Inspektorat
Sekretariat Inspektorat mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administrasi kedalam semua unsur di
lingkungan Inspektorat Daerah.
Sekretariat Inspektorat dalam
melaksanakan tugas memiliki fungsi:
- 1. Pengkoordinasian perumusan rencana
program kerja dan anggaran pengawasan, pengelolaan, analisis dan penyajian
laporan hasil pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan
Perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama
- 2. Pelaksanaan evaluasi pengawasan,
pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta
monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja
- 3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
- 4. Pengelolaan kepegawian, tata usaha,
perlengkapan dan rumah tangga
Inspektorat kabupaten/Kota memeiliki
beberapa Sub Bidang yang mempuyai tugas dan fungi masing-masing , sub bidang
tersebut diantaranya:
- 1. Sub Bagian Umum Dan Kepegawian
- 2. Inspektur Pembantu I, II, III dan IV
- 3. Inspektur Pembantu Khusus
- 4. Kelompok Jabatan Fungsional Dan
Jabatan Pelaksana
Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat di atur sesuai dengan Peraturan
Bupati/Walikota masing – masing Daerah Kabupaten/Kota
c. Bersinergi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Inspektorat dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk menunjang pelaksanaan
tugas baik dalam pemantauan, pembinaan serta evaluasi dalam ruang lingkup
Pemerintahan Daerah terutama pada Pemerintahan Desa . Adpun beberapa lembaga
pemerintahan yanga dapat bersinergi dengan Inspektorat antara lain:
- 1. Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota
- 2. Dians Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa Kabupaten/Kota
- 3. KPP Pratama Bidang Perpajakan
d. Pemantauan
Dalam pelaksanaan pemantauan
inspektorat dapat bersinergi dengan beberapa pihak terkait, untuk mendapatkan
informasi yang relevan sebagai langkah awal untuk menentukan target turun
kelapangan baik dalam bentuk Sidak,
Pemerikasanan Lapangan, maupun hal lainnya. Ada 4 fakus pemantauan yang dapat
dilakukan oleh Inspektorat diantaranya:
- 1. Laporan masyarakat
Inspektorat akan merespon
dengan cepat setiap laporan masyarakat terkait penyimpagan yang terjadi pada
suatu lembaga terutama Pemerintahan Desa berdasarkan bukti – bukti yang akurat
dan relevan serta dapat dipertanggungjawabkan
- 2. Capaian penyerapan anggaran
Dengan bersinergi dengan pihak
terkait Inspektorat akan mendapatkan data yang di perlukan sehingga capaaian
penyerapan anggaran pada pemerintahan desa dapat di ketahui dan dapat
dianalisis tingkat relevansinya berdasarkan kreteria:
1. Capaian Penyerapan anggaran sangat
baik
2. Capaian penyerapan anggaran baik
3. Capaian penyerapan anggaran kurang
baik
- 3. Laporan perpajakan
Perlu kita ketahui bahwa
dalam pelaksanan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam pelaksanaan
pembangunan desa selalu berhubungan dengan perpajakan . Terkait dengan jumlah
setoran pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa bahwasanya pemerintah
yang berwenang dalam urusan perpajakan memiliki standar nilai minimum yang
harus di capai oleh lembaga maupun pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota. Dari jumlah setoran pajak tersebut Inspektorat mengaetahui
bahwa ada sesuatu yang terjadi terutama pada pemerintahan desa sehingga perlu
mengambil langkah baik melalui pembinaan berupa sosialisasi atau sidak serta
dapat bersinergi dengan pihak terkait.
- 4. PAD
Pemerintah Kabupaten/Kota sangat
mengharapkan pada semua lembaga terutama pemerintah desa agar bisa memiliki
Pendapatan Asli Desa ( PAD ) agar kedepannya dapat melaksanakan kegiatan
pembangunan tanpa mengandalkan sumber dana yang berasal dari dana desa.
Pendapatan Asli Desa yang relatih meningkat dari tahun ke tahun dapat
mempercepat kemandirian suatu desa, hal tersebut sebanding dengan banyaknya
dana desa yang diterima setiap tahunnya pada setiap desa agar sebagian dapat di
gunakan pada bidang usaha terutama BUMDesa
e. Pembinaan
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
Inspektorat lebih mengedepankan upaya pencegahan dari pada penindakan melalui
pembinaan kepada pemerintah Desamaupun pada lembaga di lingkungan Pemerintah Daerah/Kota tersbut
melalui:
- Melaksanakan Sosialisasi terutama pada Pemerintahan Desa; Pelaksanaan sosialisasi dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait guna penyampaian hal-hal yang dianggap perlu terkait Penyelenggaranan Pemerintahan Desa
- Memberikan Pendampingan dalam penyususnan SPJ; Inspektorat sangat terbuka kepada semua lembaga terutama bagi Pemerintah Desa untuk mendapatkan pendampingan terkait pembuatan dan penyusunan SPJ yang baik dan benar
- Sidak; Pembinanan kepada pemerintah desa dapat di lakukan denga kunjungan ke lapangan untuk memberikan arahan dan pembinaan terkait administrasi maupun hasil pembangunan
Demikian sekilas info tupoksi
Inspektorat semoga pemerintah desa akan menjadi lebih baik lagi dengan
adanyan fungsi pembinaan dari
Inspektorat .
0 comments:
Posting Komentar