INDEKS DESA MEMBANGUN
TAHUN 2024
1. Gambaran Umun
Indeks Desa Membangun (
IDM ) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks , yaitu
Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan
Ekologi/Lingkungan. Perangkat Indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa
Membangun di kembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan
mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek Sosia,
Ekonomi, dan Ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi
serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Kebijakan dan aktivitas
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan
keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai local dan budaya, serta ramah
lingkungandengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan
berkelanjutan. Dalam konteks ini Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi bekerja
sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Baca juga artikel: Indeks Pembangunan Desa, klik disini
Indeks Desa Membangun
memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang
Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa . Indeks Desa Membangun
mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan kolerasi intervensi
pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat
yang berkolerasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal
social.
2. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
tentang Indeks Desa Membangun
3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
4. Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
5. Surat Keputusan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174
Tahun 2023 tentang Status Kemajuan Desa dan Kemandirian Tahun 2023
Baca juga artikel: Indeks Kesulitan Geografis, klik disini
3. Metode Perhitungan
- Sumber Data
Pengambilan sampel dilakukan dengan
pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara
keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa
b. Teknik Perhitungan
Setiap Indikator memiliki skor yaitu
0-5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process ( AHP
).Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skorsing yang
kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks
∑1N SKOR X
IX = -----------------
Nx X 5
IX = Indeks
N = Jumlah Indikator
Misalkan: Indeks Ketahanan Lingkungan
terdiri dari 3 indikator, yaitu indicator kualita lingkungan, indicator rawan
bencana, dan indicator tanggap bencana . Desa sriwidadi memiliki skor kualitas
lingkungan 4, skor rawan bencana 5, dan skor tanggap bencana 3. Maka, nilai
indeks ketahanan lingkungan adalah sebagai berikut:
4+5+3 12
Indekslingkungan = -------------------- = …………… = 0,8
3x5 15
- Perhitungan Indeks Desa Membangun,
Indeks Desa Membangun dihasilkan dari
rata-rata indeks ketahanan social, Indeks Ketahanan Ekonomi dan IndekS
Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus:
IKS+IKE+IKL
IDM
= ---------------------
3
IDM : Indeks Desa Membangun
IKS : Indeks Ketahanan Sosial
IKE : Indeks Ketahanan Ekonomi
IKL : Indeks Ketahanan Lingkungan
Skorsing masing-masing item
instrument dapat dilihat pada table SOP lampiran I
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini
4. Penentuan Status IDM
Klasifikasi Status Desa
ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
2. Desa Tertinggal : 0,4907
< IDM ≤ 0,5989072
3. Desa Berkembang : 0,7072 < IDM ≤ 0,7072
4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155
Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk
penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan
yang perlu dilakukan. Pendekatyan dan intervensi yang dapat diterapkan pada
Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya
dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal. Pada tahun 2023 Desa Sriwidadi dengan skor indeks IDM
0,6886 Status Desa Berkembang.
5. Teknik Analisis
Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis
deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan
karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai
tertinggi, terendah, dan table silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk
mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi Hasil analisis
disajikan dalam bentuk table atau grafik.
0 comments:
Posting Komentar