Visitor

Selasa, 16 April 2024

Indeks Desa Membangun Tahun 2024

 

INDEKS DESA MEMBANGUN TAHUN 2024

 

1.    Gambaran Umun

Indeks Desa Membangun ( IDM ) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks , yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat Indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun di kembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek Sosia, Ekonomi, dan Ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai local dan budaya, serta ramah lingkungandengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca juga artikel: Indeks Pembangunan Desa, klik disini

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa . Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan kolerasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkolerasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal social.

2.    Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

4.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

5.      Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 tentang Status Kemajuan Desa dan Kemandirian Tahun 2023

Baca juga artikel: Indeks Kesulitan Geografis, klik disini

3.    Metode Perhitungan

  1.         Sumber Data

Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa

b.      Teknik Perhitungan

Setiap Indikator memiliki skor yaitu 0-5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process ( AHP ).Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skorsing yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks

                    1N SKOR     X

            IX  = -----------------

                     Nx X 5

            IX  = Indeks

            N  = Jumlah Indikator

Misalkan: Indeks Ketahanan Lingkungan terdiri dari 3 indikator, yaitu indicator kualita lingkungan, indicator rawan bencana, dan indicator tanggap bencana . Desa sriwidadi memiliki skor kualitas lingkungan 4, skor rawan bencana 5, dan skor tanggap bencana 3. Maka, nilai indeks ketahanan lingkungan adalah sebagai berikut:

                                      4+5+3                        12

Indekslingkungan  = -------------------- =   …………… = 0,8

                          3x5              15 

  1. Perhitungan Indeks Desa Membangun,

Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata indeks ketahanan social, Indeks Ketahanan Ekonomi dan IndekS Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus:

                        IKS+IKE+IKL

            IDM = ---------------------

                                  3

            IDM     : Indeks Desa Membangun

            IKS       : Indeks Ketahanan Sosial

            IKE       : Indeks Ketahanan Ekonomi

            IKL       : Indeks Ketahanan Lingkungan

Skorsing masing-masing item instrument dapat dilihat pada table SOP lampiran I

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

4.    Penentuan Status IDM

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

1.      Desa Sangat Tertinggal                        : IDM 0,4907

2.      Desa Tertinggal                                    : 0,4907 < IDM 0,5989072

3.      Desa Berkembang                    : 0,7072 < IDM 0,7072

4.      Desa Maju                                : 0,7072 < IDM 0,8155

5.      Desa Mandiri                           : IDM > 0,8155

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatyan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal. Pada tahun 2023 Desa Sriwidadi dengan skor indeks IDM 0,6886 Status Desa Berkembang.

5.    Teknik Analisis

Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan table silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi Hasil analisis disajikan dalam bentuk table atau grafik.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

LINK ARTIKEL TERBARU