INDEKS PEMBANGUNAN DESA
A.
Pengertian
Pengertian Indeks Pembangunan Desa ( IPD ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa, Nilai indeks mempunyai rentang 0 sampai dengan 100. Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Indeks pembangunan desa mencakup atas 5 dimensi yang terbagi menjadi 12 variabel serta menghasilkan 42 indikator yang menggambarkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat desa.
IPD adalah indeks komposit yang disusun menggunakan beberapa dimensi, variabel, dan indicator untuk menggambarkan tingkat kemajuan dan perkembangan desa pada suatu waktu.
Indeks
Pembangunan Desa disusun dari hasil pendataaan potensi desa ( Podes ) oleh
badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:
· 1. Menghasilkan data potensi desa/ kelurahan
meliputi social, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah
· 2. Menyediakan
karakteristik insfrastruktur yang ada di desa atau daerah pinggiran
· 3. Membentuk indeks pembangunan desa (IPD)
· 4. Menghasilkan data klisifikasi/tipologi desa
· 5. Sumber data pemuktahiran peta wilayah kerja
statistic
· 6. Informasi dasar untuk sensus penduduk tahun ( 2020) atau selanjutnya
B.
Dasar Hukum
ü 1. Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.
ü 2. Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
C.
Tujuan
Adapun tujuan di susunnya indeks pembangunan desa adalah
sebagai berikut:
· 1. Menjadi
instrument dalam menempatkan status desa dan nilai tingkat perkembangan,
kamjuan dan kemandirian desa
· 2. Menjadi
bahan penyusunan target lokasi berbasis desa
· 3. Menjadi
instrument koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan desa serta
lembaga lain.
· 4. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
· 5. Meningkatkan
kualitas hidup, dan
· 6. Penanggulangan kemiskinan
D.
Aspek Pembangunan Desa
Adapun aspek yang mendukung dalam pembangnunan desa antara
lain:
· 1. Kebutuhan
dasar meliputi sandang, pangan dan papan
· 2. Pelayanan
dasar meliputi pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur dasar
· 3. Lingkungan,
dan
· 4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
E.
Indikator IPD
Indikator Indeks Pembangunan Desa Meliputi 5 Dimensi yaitu:
· 1. Pelayanan
Dasar
· 2. Kondisi
Infrastruktur
· 3. Aksesibilitas/Transportasi
· 4. Pelayanan
Umum
· 5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
F.
Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa (IPD)
Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi 3 status yaitu:
·
Desa
Mandiri Nilai IPD lebih dari 75
Desa mandiri adalah desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan
social dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan secara kelembangaan memeiliki
keberlanjutan
·
Desa
Berkembang Nilai IPD lebih dari 50 namun kurang atau sama dengan 75
Desa berkembang adalah desa yang sudah terpenuhi standar
pelayanan minimum (SPM) namun secara pengelolaan belum menunjukan keberlanjutan
·
Desa
Tertinggal Nilai IPD kurang atau sama dengan 50
Desa tertinggal adalah desa yang belum terpenuhi Standar
Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar,
sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan