Visitor

Minggu, 24 Desember 2023

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 


Deskripsi Sistem Informasi Desa (SID)

Aplikasi Sisten Imformasi Desa ( SID ) dirancang sejak tahun 2009 oleh Combine Resource Institution (CRI ) merujuk pada Lisensi General Publikc License ( GNU ) Version 3, untuk mengelola data dasar desa dan informasi desa. Data dasar yang dikelola meliputi data dasar kependudukan dan data dasar asset/sumber daya desa. Data dasar ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaannya, hanya pengguna  ( USER ) dari pemerintah desa dan tim yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa saja yang akan memiliki kewenangan dan hak akses ke dalam system. Sementara user di luar pemerintah desa hanya akan memiliki akses terbatas pada fungsi olah informasi untuk website desa. Mulai bulan mei 2016 OpenSID dikembangkan secara bebas untuk dimanfaatkan dan dikembangngkan oleh semua desa.

Pada bulan januari tahun 2019, OpenSID dikelola oleh Perkumpulan Desa Digital Terbuka (Open Desa ) yang merupakan pemegang hak cipta utama OpenSID. Dalam perkembangannya banyak sekali bermunculan Domain dan Sub Domain yang di kembangkan oleh komunitas Open SID diantaranya Sistem Informasi Desa ( SIMSA )

Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah system olah data dan informasi yang dapat dikelola oleh Pemerintah dan komunitas desa dalam dua ranah yaitu:

1.      Offline

Aplikasi di install dalam computer server di kantor desa dan di operasikan sebagai server ( pusat data ) yang bersifat lokal. Oleh karena tidak terhubung ke internet , SID offline hanya bisa di akses dalam jaringan lokal. Sistem offline ini direkomendasikan untuk diterapkan dalam penggunaan aplikasi harian. Data base dari hasil proses olah data secara offline itu dapat di unggah/upload ke system online secara berkala

2.      Online

SID akan optimal jika terhubung ke internet sebagai system online berbasis web. SID online akan otomatis berfungsi juga sebagai website desa. Website desa ini memiliki fungsi yang tebagi dalam dua bagian, yakni bagian depan ( fromt-end ) yang bisa diakses oleh public dan bagian dalam ( back-end ) yang hanya bisa diakses oleh administrator system.

Tingkat user ( pengguna ) dalam SID :

1.      Administrator adalah orang/tim yang bertanggung jawab penuh atas olah data dan informasi dalam SID dan website desa.  Orang/tim ini ditunjuk oleh pemerintah desa di sahkan dengan surat keputusan kepala desa.

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit, publish artikel website

2.      Operator adalah orang/tim yang bertugas membantu administrator mengelola data dan informasi , tetapi dengan kewenangan lebih terbatas

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit artikel website

3.      Redaksi adalah orang/tim yang bertugas sebagai redaksi media website desa dan hanya dapat melakukan olah informasi berupa artikel website

a.      Peran olad data                ; tulis, edit artikel

4.      Kontributor adalah orang/tim yang bertugas membuat artikel atau berita untuk di setujui redaksi untuk ditampilkan pada website desa

Tips Eksistensi Website Desa

Agar website desa tetap bisa eksis dan berkembang serta bermanfaat bagi pemerintah desa tentunya perlu melakukan langkah-langkah atau terobosan dalam tata kelola informasi desa dalam hal ini adalah website desa. Adapun tips yang dapat kita sampaikan dalam artikel ini di antanya :

1.      1. Kerjasama time pengelola

Kerja sama tim sangat diperlukan dalan rangka optimalisasi website desa agar tetap eksis dan berdaya guna, dalam rangka olah data dasar desa, pelayanan informasi public, transparansi public. Tim yang telah di bentuk dapat secara optimal melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan saling berkoordinasi dalam tim kerja untuk mengatasi semua kendala yang mungkin terjadi, baik yang berhubungan dengan system, jaringan, artikel maupun berita.

2.      2. Perintah Pemangku Kebijakan

Pemangku kebijakan tingkat desa dalam hal ini adalah kepala desa harus tegas, lugas dan pleksibel dalam memberi perintah maupun tugas kepada tim pengelola sesuai dengan surat keputusan kepala desa tentang pengelola website desa, admin website  desa atau operator website desa. Secara garis besar karakter dari perangkat desa dalam bekerja hanya sebatas perintah dari kepala desa, kalu perintahnya berupa A maka hanya A itu saja yang dilaksanakan tanpa ada inisiatif untuk mengali potensi yang dimiliki dalam mengelola website desa agar bisa berkembang. Oleh karena itu kewajiban kepala desa untuk mengontrol setiap saat terhadap perkembangan website desanya. Mendset dari perangkat desa harus tingkatkan dalam mengartikan perintah kepala desa yang sangat simple menjadi sangat luas dalam penjabaran dalam konteks tata kelola website desa sehingga muncul inisiatif berdasarkan potensi atau referensi yang didapat dari berbagai media sebagai bahan dalam pembuatan artikel maupun berita desa.

3.      3. Memiliki tujuan yang akan di capai

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa pastinya memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu. Pemangku kebijakan tingkat desa harus memastikan tujuan dan target yang harus di laksanakan dalam pengelolaan website desa secara berjangka sesuai dengan situasi dan kondisi desanya, juga memilhat sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung serta partisifasi semua unsur lembaga desa dan masyarakat.

4.      4. Etos kerja

Dalam mengelola website desa dewasa ini merupakan tuntutan jaman dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa setiap pemerintahan desa berhak mendapatkan pelayanan informasi, oleh karena itu perlu spirit bagi perangkat desa yang telah di beri tugas dan kewenangananya untuk mengelola website desa .Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas merupakan modal utama dalam mengembangkan system informasi desa.

5.      5. Dukungan finansial

Dukungan finansial sangat diperlukan dalam pengembangan website desa, bisa berupa dana oprasional bagi pengelolanya, apalagi bagi desa yang terkendala masalah jaringan internet . Masih banyak desa yang belum memilki jaringan internet desa sehingga dalam pengembangannya harus menggunakan paket data milik pribadi, ini yang sering di keluhkan bagi pengelola website desa terutama dalam hal pembuata berita desa maupun artikel desa yang memang memerlukan banyak referensi dari media online.

6.      6. Memiliki website sendiri

Inilah tips yang paling mujarab dalam pengelola website desa untuk tujuan  pengembangan tidak hanya sebatas pelayan public saja akan tetapi memiliki tujuan yang lebih luas lagi terutama dalam pembuatan artikel public sebagi pengembangan wawasan sekala luas agar webesite desa tetap eksis dan berkembang. Mengapa pengelolanya harus yang punya website pribadi contohnya situs Blogger , WordPress , secara logika walaupun tidak mengelola website desa pemilik situs blogger akan terus berkarya, menulis artikel dan menulis artikel lagi tanpa ada yang memberi perintah atau di perintah sehingga dengan hasil artikel tersebut dapat di sesuaikan dengan artikel desa untuk di unggah pada website desa artinya sekali dayung dua pulau terlampaui.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah segala sesuatu kembali dari niat dan tujuan yang akan dicapai oleh pemerintah desa, mau di bawa kemana website sesa tersebut ? kembali kepada pemerintah itu sendiri yang akan menentukan eksis tidaknya website desa bukan orang atau desa lain , karena orang lain atau desa lain sifatnya memberikan support /motifasi maupun sebagai referensi saja.

Sabtu, 23 Desember 2023

TUJUAN POKOK DAN FUNGSI PPID

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa ) adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Desa  Nomor 3 Tahun 2024 tentang .Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi.

 PPID Desa Sriwidadi memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut : 

1.  1. PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa

2.   2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa

3.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a.       Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan

c.       Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.

4.    Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang kearsipan.

5.  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi             Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh Publik.

6.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.

7.      Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :

a.   Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b.  Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

8.      Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :

a.    Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.

b.      Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;

c.   Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas,   dalam  hal permohonan Informasi Publik ditolak;

9.   Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

10.  Dalam hal Penyusunsn Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi public , jumlah permohonan imformasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi

11.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

a.   Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

b.   Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;

c.   Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.   Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.

VISI DAN MISI PPID

 

VISI DAN MISI

 


VISI : 

Mewujudkan masyarakat Desa Sriwidadi yang Maju, Unggul, Damai  denganketerbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan untuk memenuhi hak–hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI :

  1. Menigkatkan pengelolaan informasi dalam rangka penyediaan informasi yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan.
  3. Meningkatkan kompetisi sumberdaya manusia (smart people) melalui keterbukaan informasi.

 

PROFIL PPID

 

PROFIL PPID DESA SRIWIDADI


 

Nama Badan Publik : Pemerintah Desa Sriwidadi

Atasan PPID : Riswan Saputra, A.Md.Kep (Kepala Desa Sriwidadi)

Ketua PPID : Eka Normawati (Sekretaris Desa)

Nomor Hp : (082253228654-085390759509)

Alamat : Desa Sriwidadi Kcamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kode Pos 73553

 

Dalam Rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi Berbasis Website  melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta

PPID Desa Sriwidadi yang dibentuk sejak tahun 2023, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa Sriwidadi  sebagai Atasan PPID
  2. Sekretaris Desa sebagai Ketua PPID Tingkat Desa
  3. Kaur Keuangan sebagai Bidang Pengelolaan Informasi
  4. Kaur Tata Usaha dan Umum sebagai Bidang Informasi dan Arsip
  5. Kasi Kesra sebagai Bidang Pendukung Sekretariat PPID
  6. Kaur Perencanaan sebagai Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  7. Kasi Pelayanan sebagai Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  8. Kasi Pemerintahan sebagai Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Pemberian layanan informasi publik  PPID di Pemerintah Desa Sriwidadi berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Transparasi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi

PROFIL PIMPINAN PPID

 

PROFIL PIMPINAN PPID

 



Nama                                       : Riswan Saputra,A.Md.Kep

Jabatan                                     : Kepala Desa Sriwidadi

Tempat dan Tanggal Lahir      : Pulau Kaladan, 31 Januari 1997

Jenis Kelamin                          : Laki – Laki

Agama                                     : Islam

Pendidikan Terakhir                : D III

Alamat                                     : Desa Sriwidadi RT 005 RW 00

Pengalaman Organisasi           :

1.       

PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN PEREMPUAN DALAM PENBANGUNAN DESA

 

A.    Pengertian Peranan

Peranan merupakan perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan sesuai dengan kedudukanya. Sebagaimana kedudukan, setiap orang dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya dalam menentukan apa yang di perbuatnya bagi  masyarakat serta kesempatan apa yang di berikan masyarakat kepadanya. Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang  di samping itu peran dapat menyebabkan seseorang berubah dalan sudut pandang pemikiran yang berbeda. Peranan secara umum memiliki fungsi  dalam kedudukan di masyarakat di antaranya :

1.      1. Peran meliputi norma-norma  kedududkan dalam masyarakat

2.      2. Peran merupakan suatu konsep pemikiran yang dapat di lakukan dalam masyarakat

3.      3. Peran merupaka perilaku yang dominan dalam struktur sosial masyarakat

Peranan social pada masyarakat dapat di klasifikasikan menurut sudut pandang adalah sebagai berikut :

1.      1. Peranan yang diharapkan dalam pelaksanaan menurut penilaian masyarakat

2.      2. Peranana yang disesuaikan denga situasi dan kondisi dalam bermasyarakat

3.      3. Peranan bawaan yang diperoleh berdasarkan status dalam masyarakat

4.      4. Peranan pilihan yang diperolaeh atas dasar keputusanya sendiri

B.     Pembangunan desa

Pembangunan desa adalah segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan sosial dari suatu keadaan kehidupan masyarakat menuju keadaan baru yang lebih baik. Perubahan sosial  tersebut meliputi berbagai aspek kehidupan dan berlangsung secara terus menerus . Dalam kebijakan pembangunan nasional , pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan desa dapat di definisikan sebagai pembangunan yang berlangsung di pedesaan yang meliputi suluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, serta prinsip – prinsip transparansi dengan melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan atau pemantauan.

1.      Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local , serta pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan ( udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 78 ( 1 )) adalah sebagai berikut :

a.       Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, yang tersebar diseluruh wilayah

b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup , taraf hidup dan kemandirian masyarakat

c.  Mewujudkan desa dan kehidupan masyarakat desa yang maju, namun tetap bias    mempertahankan nilai-nilai social dan budaya

d.      Mendukung usaha-usaha mengalakan ekspor non migas dari perekonomiam pedesaan

2.      Strategi Pembanguan Desa

Strategi dalam pembangunan desa merupakan upaya penjabaran dari rencana kerja pembangunan desa yang meliputi , strategi pertumbuhan, strategi tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, strategi layanan masyarakat dan strategi terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui langkah-langkah sebagai berikut :

a.       Meningkatkan produksi dan produksivitas dan perluasan lapangan kerja

b.      Menjaga  dan merehabilitasi infrastruktur yang ada

c.       Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam  pembangunan desa

d.      Pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara maksimal

e.       Peningkatak koordinasi proyek-proyek sektoral dan regional di wilayah pedesaan

3.      Proses Pembanguan Desa

Bahwa pembangunan desa pada hakekatnya merupakan kegiatan terencana yang mengandung tiga unsur pokok, yaitu ;

a.       Metode

Metode pembangunan desa yang baik harus melibatkan  masyarakat setempat

b.      Proses

Proses pembangunan desa merupakan proses transformasi budaya masyarakat setempat menuju modernisasi yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

c.       Tujuan

Tujuan pembangunan desa secara garis besarnya adalah memperbaiki taraf hidup masyarakat yang lebih baik

Peranan Perempuan Dalam Pembangunan

Perempuan memiliki peranan penting tidak hanya dalam rumah tangga tetapi di era sekarang ini sagat jelas terlihat bahwa keterwakilan perempuan dalan berbagai bidang dan kepentingan telah tewujud. Hal ini dapat kita ketahui dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sampai ke desa. Bahkan sudah banyak perempuan yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pemerintahan maupun publik. Keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan sudah terakomodir sehingga dapat ikut serta dalan peranan pembangunan desa. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa sangat di harapkan sebagai wujud dari emansifasi wanita/perempuan tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara umun. Perempuan juga memiliki fungsi ganda sebagai pengelola keuangan keluarga juga sebagai pengahasil keuangan keluarga. Dari beberapa peraturan yang ada keterwakilan perempuan sekurang kurangya  30 % pada beberapa lembaga sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

Konsep Gender

Konsep gender  dalam pelaksanaan pembangunan desa adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk terlibat langsung dalam pembangunan desa tanpa memandang dari jenis kelamin . Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisifasi dalam berbagai bidang terutama pada pemerintahan skala desa yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan pada perangkat desa. Hal ini membuktikan bahwa peran perempuan dalam pemerintahan desa sangat penting sebagai penyeimbang dalam sudut pandang pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan sifat dan karakter perempuan. Dewasa ini dominasi laki-laki mulai berkurang dengan keterlibatan perempuan sebagai wujud dan amanah undang- undang yang memberikan panduan dan ketentuan keterlibatan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh pada lembaga Negara yaitu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) kuota  keterwakilan 30 % perempuan.

 

 

 

Jumat, 22 Desember 2023

DESA GIGITAL

 

DESA DIGITAL

 


A.    Gambaran Umum Desa Digital

Desa digital merupakan Suatu desa yang memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi komunikasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat  dalam bidang pemerintahan desa , transpansi serta untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa. Gambaran umum desa digital adalah suatu desa yang telah terpenuhinya pelayanan dasar masyarakat dengan infrastruktur yang memadai serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Peningkatan pendapatan masyarakat sangat mempengaruhi percepatan digitalisasi suatu desa, hal ini disebabkan kemampuan masyarakat dalam bertranspormasi kearah teknologi informasi dan komunikasi akan terjangkau. Percepatan menjadi desa digital tidak lepas peran dari pemerintah desa dengan sumber daya manusia yang memadai dalam mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi serta dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan berupa undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendesa nomor13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa pasal 6 ayat 2/a serta Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan desa pasal 11ayat 1-5, sebagai acuan desa dalam bertransformasi  ke desa digital.

Desa digital merupakan sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk menekan adanya kesenjangan terhadap informasi diwilayah perdesaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tatanan desa digital jauh lebih maju dibandingkan desa-desa yang sedang berkembang, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana, jalan , pendidikan, kesehatan dan  pusat perekonomian serta sumber daya manusia yang sangat tinggi.

B.     Ciri – Ciri Desa Digital

a.       Memiliki sumber daya manusia yang memadai

Untuk mewujudkan desa digital dibutuhkan Sumber daya manusia yang menguasai teknologi agar dapat mengelola dan mengembangkan sistem digitalisasi. Kemampuan dalam mengoperasikan perangkat lunak dan perangkat keras sangat di dipengaruhi oleh ITE seseorang sehingga mampu mengolah aplikasi berbasis internet.

b.      Sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai

Sarana dan prasanana pendukung yang sangat penting adalah adanya jaringan internet yang di pancarkan melalui tower atau menara telekomunikasi sehingga dapat diakses oleh pemerintah desa maupun masyarakat

c.       Pertumbuhan ekonomi yang tinggi

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap suatu produk teknologi digital seperi telepon seluler, printer, computer sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan mandiri

d.      Pusat perekonomian yang memadai

Dengan adanya pusat perekonomian baik berupa pasar , pertokoan, dan sarana usaha lainya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat akan berdampak pada peningkatan sumber daya manusia dan daya beli masyarakat

e.       Partisifasi masyarakat yang tinggi

Digitalisasi akan berhasil apabila didukung dengan partisifasi masyarakat sebagai penerima manfaat layanan, dalam memenuhi  bidang kependudukan, ekaonomi, serta informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa

f.       Teknologi digital merupakan suatu kebutuhan bagi pemerintah desa

Dalam mewujudkan menjadi desa digital suatu desa pasti membutuhkan teknologi digital sebagai sanara informasi dan komunikasi berbasis aplikasi website

C.    Tujuan Yang Ingin Dicapai

a.       Meningkatkan pelayanan masyarakat

Pemanfaatan teknologi digital merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan dan  efisiensi serta dapat di  akses dari rumah tanpa harus datang ke kantor desa

b.      Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Masyarakat dapat memanfaatkan sistem layanan yang tersedia pada fitur aplikasi website desa dalam mempromosikan produk yang dimiliki kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta kualitas hidup akan meningkat

c.       Sarana informasi publik

Masyarakat dengan mudah dapat memperoleh informasi publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa , pelaksanaan pemberdayaan desa, pelaksanaan pembinaan kemasyarakata desa dan  bidang penanggulangan bencana , mendesak dan darurat desa serta transparansi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dengan cara mengakses laman website desa

d.      Kemandirian Desa

Desa yang telah melaksanakan program desa digital di samping dapat meningkatkan status desa, juga dapat mempercepat kemandirian suatu desa dalam penyelenggaraam pemerintahan desa maupun peningkatan pendapatan asli desa serta berkurangnya ketergantungan dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

D.    Elemen digitalisasi desa mencakup

a.       Smart goverment terkait pemanfaatan teknologi komunikasi dalam pelayanan public

b.      Smart economics terkait optimalisasi produk desa dengan riset internet

c.       Smart mobility dan environment terkait infrastruktur jangkauan informasi

d.      Smart people terkait skill masyarakat dalam mencari informasi sesuai kebutuhan

e.       Smart living dan tourism terkait lingkungan dan potensi wilayah

E.     Faktor Pendukung

a.       Kemampuan pemerintah desa dalam bertransformasi ke teknologi digital

Kemampuan personal aparatur pemerintah desa dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi digital akan menjadi tumpuan tingkat keberhasilan dalam mewujudkan desa digital

b.      Tingkat pendidikan masyarakat

Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat memungkinkan kualitas dalam penguasaan teknologi informasi juga tinggi, sehingga mampu memamnfaatkan media layanan yang dapat diakses oleh masyarakat

c.       Sanara dan parasarana pendukung

Pembangunan menara telekomunikasi akan mempercepat digitalisasi desa dalam penyediaan jaringan internet

d.      Mendset masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital

Responsip masyarakat terhadap perkembangan teknologi dapat meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan media website desa maupun media online dalam mempromosikan produk dan potensi serta bertransaksi

e.       Dukungan para pemangku kebijakan

Keputusan kepala desa dalam mendukung program digitalisasi desa melalui penganggaran akan mempercepat pencapaian tujuan desa digital

f.       Status desa

Program digitalisasi desa dapat meningkatkan status desa menjadi lebih baik lagi

F.     Manfaat Desa Digital

a.       Dapat meningkatkan status desa

Desa yang telah melaksanakan digitalisasai dapat meningkatkan status desa hal ini terjadi perubahan mendset pemerintah desa maupun masyarakat atas perubahan dan perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan secara finansial

b.      Sebagai pusat data pemerintahan desa

Website desa dapat dimanfaatkan sebagai sebagai pusat data/ data base kependudukan, data pembangunan dan yang lainnya

c.       Praktis dalam pelayanan

Penggunaan website desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki keuntungan dalam hal praktis dan efisien

d.      Informasi public

Masyarakat desa dapat mengakses website desa dalam memperoleh informasi dan transparansi seluruh kegiatan pemerintahan desa sebagai informasi publik

e.       Meningkatkan pendapatan asli desa

Pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana promosi produk desa dan potensi desa dan promosi usaha milik masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa ( PAD ) dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya

G.    Dampak Positif Desa Digital

a.       Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan

Kemajuan teknologi digital dapat di manfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan mudah sesuai dengan keperluanya

b.      Peningkatan kualitas pendidikan

Kemajuan teknologi dapat meningkatkan keterbukaan informasi sehingga mampu meningkatkan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pendidikan 

c.       Efisiensi administrasi pemerintahan desa

Pemanfaatan website desa secara maksimal dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat maupun layanan mandiri akan berdampak pada efisiensi kenerja aparatur pemerintah desa

d.      Perubahan mendset masyarakat

Digitalisasi desa akan berdampak dengan pola pikir masyarakat untuk dapat memanfaatkan semua teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan serta layanan lainya.

e.       Peningkatan pendapatan masyarakat

Kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan informasi digital sebagai sarana promosi produk dan potensi desa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat

H.    Tantangan Bagi Desa Berkembang

a.       Keterbatasan infrastruktur

Desa berkembang dihadapkan dengan minimnya sarana dan prasarana jaringan internet sehingga akan menjadi kendala dalam mengakses dan mengoptimalkan website desa sebagai media informasi dan layanan publik

b.      Kesenjangan digital

Perbedaan kultur dan status desa antara desa berkembang dengan desa mandiri dalam bertransformasi ke digital dapat mengakibatkan kesenjangan atas perbedaan fasilitas yang dimiliki terkait kemudahan dalam mengakses jaringan internet

c.       Keamanan dan privasi data penduduk

Website desa sebagai pusat data penduduk harus dapat di jamin kerahasiaanya dan keamananya.

I.       Mempersiapkan konsep desa digital dengan cara

a.       Sosialisasi konsep desa digital

Pelaksanaan sosialisasi konsep desa digital kepada masyarakat dalam hal pelayanan mandiri maupun maksud dan tujuan serta manfaat dalam pelaksanaan platform desa digital

b.      Membangun Infrastruktur

Untuk mewujudkan desa digital pemerintah desa melakukan upaya pembangunan sarana internet skala desa, untuk memenuhi ketersediaan jaringan internet

c.       Penyiapan teknologi

Pemerintah desa perlu secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak penyedia layanan hosting membuat aplikasi website desa sebagai platform tata kelola desa yang menawarkan sejumlah layanan informasi pembangunan desa, administrasi , kependudukan, pelayanan public serta transparansi anggaran.

d.      Ketersediaan perangkat pintar

Dalam menunjang sistem pelayanan mandiri diperlukan perangakat pintar untuk mendukung terwujudnya desa digital.

e.       Bimbingan teknis

Untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa agar mampu melaksanakan program digitalisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa melalui website desa 

J.      Kesimpulan

Untuk mejadi desa digital diperlukan suatu konsep atau platform tata kelola desa digital   dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pemerintahan desa , masyarakat serta yang berhubungan dengan sumber daya manusia dalam mengelola suatu sistem digitalisasi. Sesuai dengan tingkat perkembangan desa biasaya desa yang sudah maju dan mandiri mampu mengelola dan mengembangkan desa digital. Yang menjadi pertanyaan adalah mampukah desa berkembang menjadi desa digital ?, tergantung dari perencanaan  dan tujuan pemerintah desa   yang akan di capai dengan segala keterbatasan sumber daya manusian dan partisifasi masyarakat terhadap mendset digitalisasi desa serta dukungan financial sebagai upaya pencapaian menuju Desa Digital.

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU