Visitor

Senin, 29 Januari 2024

PENANDATANGANAN MoU DPMD KAPUAS DENGAN KEJARI KAPUAS

 

PENANDATANGANAN MoU ANTARA

DPMD KAPUAS DENGAN KEJARI  KAPUAS

 


Sriwidadi.simsa.id; Kuala Kapuas, 30 Januari 2024, Rapat kerja Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, dalam rangka pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk mendukung program Desa Anti Korupsi dan optimalisasi pencegahan korupsi di tingkat desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas telah menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Pemrintah Desa se-Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi,ST, Setda Kapuas Bapak Drs. Septedy, M.Si, Kepala Dinas PMD Bapak Budi Kurniawan, S.Sos,M.Si, Kajari Kapuas Bapak Luthcas Rohman, SH, MH, seluruh OPD Kabupaten Kapuas, Camat Se-Kabupaten Kapuas, Apdesi serta Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Kapuas. Pada Kesempatan tersebut Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah bahwa alokasi dana desa dan dana desa pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, dan agar semua desa dapat memanfaatkan pendampingan dan pembinaan dari Kejasaan Negeri Kapuas agar terhindar dari kasus hukum serta kenaikan Tunjangan bagi Kepala Desa, BPD maupun Perangkat desa serta agar desa memberikan tambahan intensif atau tunjangan bagi perangkat desa yang mengerjakan SPJ.

Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi , ST memaparkan bahwa Pembangunan Kapuas  dari desa, mengandung arti bahwasanya prioritas pembangunan bertumpu di tingkat desa . untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah kabupaten Kapuas akan melakukan program diantaranya ADD Tematib melalui dana bantuan khusus ( DBK) dan Kapuas Growth Center  meliputi Daerah Penyangga, Secara masif membangun infrastruktur pendukung dan mewujudkan pemerataan pembangunan, serta agar desa dapat menggunakan kesempatan pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas baik dalam pembuatan SPJ maupun terkait dengan bantuan mupun terkait konsultasi hukum.

Pada kesempatan rapat kerja pemerintah desa, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Luthcas Rohman, SH.,MH menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di antaranya adalah memberi peluang pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam rangka optimalisasi pencegahan terjadinya korupsi  serta untuk mendukung program Desa Anti Korupsi di tingkat desa. Dalam kerjasama ini juga memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk berkonsultasi baik mengenai pembuatan SPJ yang benar maupun dalam hal bantuan hukum.

Kesimpulan; Kerjasama perjanjian antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kejaksaan Negeri Kapuas perlu mendapat perhatian dari semua kepala desa selaku pemangku kebijakan ditingkat desa agar terhindar dari jerat hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

TIPS MEMBUAT JUDUL PADA ARTIKEL DESA

 

TIPS MEMBUAT JUDUL PADA ARTIKEL DESA

 

Deskripsi Judul

Dalam membuat suatu artikel atau karya tulis tentu sangat berkaitan dengan yang namanya judul pada artikel tersebut, sebagai perwakilan atau gambaran secara menyeluruh dari isi artikel tersebut.  Namun judul dengan tema memiliki arti yang berbeda, antara tema dan judul keduanya saling berhubungan, saling terkait dan menguatkan sehingga ada beberapa artikel yang meletakan suatu tema diantara kalimat judul, bahkan ada juga yang mengabungkan antara tema dan kata kunci di antara kalimat judul.

Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel Website Desa, klik disini

Artikel merupakan suatu karangan tertulis dengan panjang tidak ditentukan yang bertujuan untuk menyampaikan gagasan serta fakta dengan maksud mendidik,menghibur, dan menyakinkan. Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan dimedia daring maupun cetak dengan tujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat menyakinkan, mendidik, dan menghibur ( Wikipedia)

Baca juga artikel: Pertumbuhan Penduduk Sriwidadi, klik disini

Pengertian Judul

Judul pada artikel  adalah sebuah prase singkat atau kalimat yang menggambarkan pokok pembahasan dari suatu artikel. Judul haruslah jelas, informatif dan menarik agar pembaca tertarik untuk membaca keseluruhan artikel. Judul juga merupakan identitas atau cermin dari artikel yang biasanaya dalam pelajaran bahasa Indonesia di sebut Kepala Tulisan, sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia judul adalah nama yang dipakai untuk buku atau bab dalam buku yang menyiratkan secara pendek isi atau maksud dari buku atau bab itu.

Baca juga artikel: Persebarab Penduduk, klik disini

Fungsi Judul Pada Artikel

Judul berfungsi sebagai acuan atau gambaran karya tulis dan sebagai ide pokok yang ingin disampaikan penulis kepada bembaca. Ide pokok tidak hanya ada di dalam setiap paragraf artikel, tetapi juga bisa ditemukan dalam judul.

Manfaat Judul Pada Artikel

1. Menarik perhatian pembaca

2. Menggambarkan isi artikel

3. Memicu pembaca untuk membaca isi artikel tersebut

4. Menggambarkan topik artikel yang relevan terkait dengan maksud, tujuan dan fungsi artikel

Tips Membuat Judul Pada Artikel

 Tips membuat judul pada artikel antara Lain Sebagai Berikut:

1. Buat Judul yang  Simpel

Judul dibuat sesimpel mungkin atau spesifik agar mudah dipahami pembaca dan mampu mewakili dari isi secara keseluruhan. Pada judul yang menggunakan kalimat panjang dapat mempengaruhi terhadap kekuatan dan performa kata kuci dalan penelusuran pada situs tertentu.

2. Memiliki daya tarik terhadap pembaca

Sebuah judul diharapkan mampu memiliki daya tarik terhadap pembaca atau audens, sehinga para pembaca atau pengunjung situs website desa akan menyelesaikan seluruh artikel dalam membacanya. Judul yang menerik juga dapat menggambarkan isi dari artikel tersebut seolah-olah artikel tersebut memang menarik untuk dibaca.

3. Dapat dipahami secara jelas

Prase pada judul singkat dan padat serta dapat dipahami oleh pambaca, apalagi yang menggunakan kata-kata istilah harus selaras sehingga tidak mengurangi makna dari judul tersebut. Penggunaan kata singkatan bertujuan untuk menghindari kalimat yang panjang sehingga mudah untuk dipahami dalam pengertian judul yang dimaksud.

4. Pertajam dengan angka bilangan pada bagian judul

Angka bilangan juga dapat mempertajam suatu judul pada artikel sehingga mempunyai daya tarik terhadap bobot suatu arikel yang ditunjukan dengan bilangan angka. Semakin besar nilai angka bilangan semakin besar juga nilai manfaat suatu artikel. Bilangan angka juga merupakan cerminan dari isi artikel yang menggambarkan pokok bahasan dalam tema yang di angkat dalam suatu artikel, sehinnga menjadi daya tarik bagi pembaca.

Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini

5. Sisipkan kata kuci pada judul artikel

Kata kunci sangat berhubungan erat dengan bagaimana artikel tersebut dapat ditemukan oleh pembaca pada pencaharian di sebuah situs tertentu. Hal ini sangat penting mengapa judul artikel dibuat spesifik karena para audens dalam mencari artikel pada situs juga dengan kalimat judul yang simple atau singkat sehingga dapat konek dengan artikel yang diperlukan. Sebaiknya kata kunci menyatu dalam sebuah kalimat judul .

6. Beri alasan agar orang mau membaca artikel

Pada judul yang spesifik biasanya akan ditambahkan kalimat pendukung sebagai satu kesatuan yang utuh yang dapat menjelaskan isi sebuah artikel tanpa mempengaruhi kata kunci serta dapat menarik peminat pada artikel tersebut untuk dibacanya. Tujuan dari penambahan kalimat pada judul hanya untuk menguatkan arti dan tujuan yang terdapat pada artikel.

7. Tunjukan manfaat dari judul artikel

Nilai manfaat pada judul dapat menjadi daya tarik terhadap artikel, hal ini berfungsi sebagai gambaran bahwa artikel tersebut memilki nilai manfaat ketika pembaca telah selesai membaca secara keseluruhan isi artikel tersebut. Kadang kala dalam membuat judul banyak yang menyisipkan kata manfaat agar pembaca tertarik untuk melanjutkan dalam membaca bahwa artikel tersebut banyak memiliki manfaat.

Baca juga artikel: Pengertian, Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

8. Buat judul kerkesan urgent

Judul artikel dapat dibuat olah-olah bersifat urgent atau wajib dibaca yang berhubungan dengan tugas pokok, atau yang lagi trend sehingga menjadi suatu keharusan untuk di baca terkait informasi dalam artikel tersebut. Sifat urgent atau darurat maupun prinsipil dapat menjadi pemicu bagi pembaca untuk membaca artikel lebih jauh lagi.

9. Bangkitkan ikatan emosi pembaca lewat judul

Judul yang baik dapat memberikan kesan pada para pembaca sehingga mampu membangkitkan ikatan emosi tidak hanya pada artikelnya saja tetapi juga pada penulisnya . Ikatan emosi yang tercipta dapat mengakibatkan ketertarikan pada artikel lainnya, sehingga menjadi point plus serta dapat menjadikan sebagai pembaca setia pada artikel berikutnya.

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini

Kesimpulan; Judul merupakan gambaran dari artikel yang bertalian erat dengan tema maupun kata kunci yang dapat mewakili sebuah artikel secara keseluruhan,  yang memiliki daya tarik bagi para pembaca.

 

 

Jumat, 26 Januari 2024

PRINSIP DASAR MENULIS ARTIKEL DESA

 

PRINSIP  DASAR MENULIS ARTIKEL DESA

 


Menulis suatu artikel desa merupakan sebuah pekerjaan wajib bagi admin atau kontributor  pada website desa agar dapat memberikan informasi yang lebih luas terhadap fungsi website desa sebagai layanan administrasi desa maupun sebagai informasi publik. Artikel desa di buat tentu memiliki tujuan yang akan disampaikan kepada masyarakat baik berupa informasi hasil pembangunan , kegiatan desa maupun promosi produk unggulan desa. Banyaknya artikel yang ada di website desa menjadi warna tersendiri sebagai pembeda antara website desa yang satu dengan website desa yang lain, sebagai ciri dalam membangun serta meningkatkan fungsi website desa dalam peruntukannya.

Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel Di Website Desa, klik disini

Kemampuan dalam menulis artikel desa merupakan tantangan bagi admin atau pengelola website desa untuk meningkatkan performa serta memiliki daya saing pada situs pencarian baik pada situs Google, situs Yahoo , situs Microsoft edge dan yang lainnya. Hal ini sangat penting agar website desa dapat di kenal secara luas melalui hasil karya artikel yang memiliki kualitas yang baik serta sangat dibutuhkan oleh sebagian orang atau masyarakat untuk menambah pengetahuan . Multi fungsi dari website desa diharapkan mampu memberikan nilai plus pada website desa sehingga akan selalu di kunjungi oleh pembaca atau masyarakat sebagai visitor aktif terhadap perkembangan artikel teradate dari website desa tersebut.

Baca juga artikel: Sejarah Desa Sriwidadi, klik disini

Tujuan dari menulis artikel desa adalah sebagai media informasi public yang dapat diakses dan diketahui masyarakat dalam pelaksaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai promosi produk unggulan desa serta sebagai perwujudan dari transparansi publik.

Jenis –jenis artikel diantaranya adalah:

1. Artikel diskripsi

merupakan pengantar dari sebuah tulisa atau artikel sebagai kalimat pembuka yang memiliki fungsi untuk menggambarkan sesuatu dengan menggunakan verbal. Biasanya penulisan deskripsi ini adalah sebagai pengantar pada paragraph pertama dan kedua , setiap artikel memiliki pengertian, tujuan dan manfaat yang berbeda-beda.

2. Artikel eksposisi

Merupakan gambaran suatu peristiwa atau topik yang sedang berkembang disertai dengan adanya bukti pendukung serta hasil analisis yang saling berhubungan dengan tujuan untuk mengklasifikasi, menjelaskan serta mengevaluasi tema yang sedang di bahas.

Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip Dan Tujuan SDGs Desa, klik disini

3. Artikel argumentasi

Merupakan artikel yang berisi gagasan atau teori mengenai sebab akibat suatu peristiwa dengan tujuan untuk menyakinkan pembaca terhadap topik atau tema yang disertai fakta yang logis dan objektif.

4. Artikel narasi

Merupakan artikel yang ditulis untuk menyampaikan suatu rangkaian peristiwa yang terjadi dalam satu Kesatuan waktu sebagai informasi secara  mendalam kepada pembaca, facktual, serta mudah dipahami.

5. Artikel Persuasi

Merupakan tulisan artikel yang bertujuan untuk mengajak pembaca untuk melakukan suatu tujuan tertentu dengan mengedepankan alasan-alasan yang logis sebagai dasar agar pembaca terpengaruh atas tulisan artikel tersebut.

6. Artikel ilmiah

Merupakan artikel yang ditulis dengan menggunakan kaidah jurnalistik dan bahasa yang lugas, logis,efektif serta objektif yang akan di muat dalam media massa, majalah atao tabloid, buku ilmiah  serta media digital.

7. Artikel Opini

Merupakan tulisan yang berasal dari sudut pandang penulis berdasarkan data atau fakta yang terjadi sebagai informasi subjektif . Setiap orang tentu meiliki sudaut padang yang berbeda dalam menilai suatu topik sehingga perlu mempelajari secara mendalam agar singkronisasi pendapat atau sudut pandang tidak jauh berbeda dengan pendapat para ahli maupun masyarakat.

Baca juga artikel: Opini Media, Mengapa Website Desa Bisa MatiSuri, klik disini

8. Artikel Ulasan

Merupakan tulisan ulasan atau pendapat dari penulis terhadap suatu topik berdasarkan sudut pandang secara subjektif sebagai rangkuman atau evaluasi pada artikel yan sudah dibaca atau di dengar oleh penulis.

Prinsip dasar menulis antara lain sebagai berikut:

1. Bersdasarkan Para Ahli

Merupakan prinsip dalam menulis artikel desa berdasarkan pendapat para ahli yang dipaparkan secara luas dan terstruktur baik dalam sebuah buku atau karya ilmiah maupun dalam bentuk tesis serta makalah. Pendapat para ahli di gunakan sebagai dasar untuk menguatkan suatu artikel publik agar dapat diterima olek masyarakat atau khalayak umum.

Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa,klik disini

2. Berdasarkan Imajinasi

Merupakan prinsip daya imajimasi dan opini dari penulis yang di hasilkan atas pemikiran yang terlintas dalam waktu yang relative singkat yang dituangkan dalam sebuah artikel dari angan –angan yang muncul secara tiba-tiba tanpa dipengaruhi oleh prinsip dasar lainnya. Daya imajinasi mengedepankan sudut pandang dari penulisnya sebagai opini media agar dapat diterima oleh masyarakat sebagai suatu hasil karya yang relevan.

Baca juga artikel: Peran Komunitas Dalam Meningkatkan WebsiteDesa, klik disini

3. Berdasarkan Relevansi

Merupakan prinsip keterkaitan antar paragraph dalam suatu artikel yang mengedepankan berdasarkan kamus bersar baha Indonesia yang baik dan benar dalam tata cata penulisan maupun gaya bahasa dalam menulis suatu artikel desa.

Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Dampak EkonomiKreatif, klik disini

4. Berdasarkan Reverensi

Merukapan ketergantungan terhadap hasil karya seseorang untuk dijadikan bahan reverensi agar dapat menghasilkan artikel yang berkualitas sebagai perbandingan dan untuk di ambil sebagian sebagai penguatan dan pembenaran dari artikel tersebut. Semakin banyak reverensi dari hasil karya yang berkualitas dapat menghasilkan artikel yang berkualitas juga.

Baca juga artikel: Pengertian, Indikator, Klasifikasi Desa Mandiri, klik disini

5. Berdasarkan Undang-Undang

Merupakan prinsip dasar dalam suatu artikel yang menekankan terhadap undang-undang sebagai bahan utama dalam penulisan artikel desa . Sebuah artikel akan memiliki nilai atau kualitas baik apabila menggunakan undang-undang atau peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam menulis artikel desa.

Baca juga artikel: Filosofi Kembang Api, klik disini

Kesimpulan; Menulis artikel desa merupakan pekerjaan yang gampang-gampang susah oleh karena itu perlu pembelajaran tersendiri bagaimana tata cara penulisan yang baik dan benar serta berkualitas, sehingga dapat diterima oleh pembaca sebagai ilmu pengetahuan.

Kamis, 25 Januari 2024

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KPPS PADA PEMILU 2024

 

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KPPS 

PADA PEMILU 2024

 


Sriwidadi.simsa.id; Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat PPS Sriwidadi.

Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas nomor 188 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Telah dilantik Anggota KPPS sebanyak 14 Orang pada 2 ( Dua ) tps, dengan masing-masing TPS sebanyak 7 Orang. Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, PKD, BPD, Rohaniawan, Ketua RT, Mhasiswa KKN Kelompok 37 STAI Kuala Kapuas serta tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji dilaksanakan berdasarkan dengan tata cara, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas sebagai pelaksana dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta Panitia Pemungutan Suara ( PPS )Sebagai Pelaksana di tingkat Desa atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.

Pelaksanaan kegiatan Pelantikan Dan Sumpah Janji dipimpin langsung oleh Ketua PPS Sriwidadi Ibu Eka Normawati atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Sekaligus membacakan Amanat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia dalam sambutannya, menegaskan agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara professional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan, serta bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Pada kesempatan tersebut Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa Mewakili Ketua Badan Permusyawaratan Desa dalam Sambutannya Mengharapkan agar anggota KPPS yang akan dilantik dapat menjalankan tugas dengan Jujur Dan adil, demikian juga dengan PKD dalam sambutannya menekankan agar pelaksanaan pemilihan umum ini mengacu pada peraturan perundang- undangan serta mengacu pada jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia serta dapat bersinergi dengan PPS  sebagai mitra kerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Ketua Panitia Pemungutan Suara Sriwidadi juga memberikan arahan sebagai bekal semua anggota KPPS yang akan mengikuti Bimbingan Teknis terkait tupoksi hingga pada tata cara pemungutan suara maupun pada tata cara penghitungan suara, yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dalam waktu dekat ini. Dalam arahannya Ketua PPS Sriwidadi Ibu Eka Normawati berpesan agar semua anggota KPPS yang telah dilantik ini nantinya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Pedoman atau Peraturan Perundang-undangan serta Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum baik yang berasal dari KPU RI maupun dari KPU kabupaten.

Pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji diakhiri dengan photo bersama, semoga kebersamaan seluruh anggota KPPS yang beru dilantik dapat menjalankan tugas sebagaimana yang diamannatkan dengan undang-undang.

 

Selasa, 23 Januari 2024

KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPS DAN PPK PADA PEMILU 2024 SE-KABUPATEN KAPUAS

 

KPU KAPUAS GELAR BIMTEK PPS DAN PPK  PADA PEMILU 2024 

SE-KABUPATEN KAPUAS

 


Sriwidadi.Simsa.id; Kuala Kapuas, Senin 22 Januari 2024 ; Komisi Pemilihan Umun ( KPU ) Kabupaten Kapuas gelar Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilu Tahun 2024 Kapada PPK Dan PPS wilayah Zona I meliputi Kecamatan Dadahup, Kecamatan Mantangai Zona I, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Pulau Petak Dan Kecamatan Kapuas Timur, Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara pemilu 2024, bertempat di Ball Room Hotel Permata Inn, jalan Seroja , Kuala Kapuas.

Baca juga artikel: Pengertian ,Prinsip Dan Tujuan SDGs Desa, klik disini

Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di wilayah Kerja Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kapuas terbagi dalam 4 (Empat ) Zona wilayah meliputi:

1.      Zona 1 pada tanggal 22 Januari 2024 di Kuala Kapuas

2.      Zona 2 pada tanggal 23 Januari 2024 di Kuala Kapuas 

3.      Zona 3 pada tanggal 24 Januari 2024 di Pujon 

4.      Zona 4 pada tanggal 24 Januari 2024 di Sei Hanyo 

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut secara resmi di buka langsung oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kapuas Bapak Charles Bronson, dalam sambutannya mengatakan “ Bahwa Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas pada Pemilu 2024” katanya.  Dalam kesempata tersebut hadir seluruh Komisioner KPU Kabupaten

Baca juga artikel: Rekrutmen Calon Anggota KPPS, klik disini

Pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk Panitiaa Pemungutan Suara yang di dampingi oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada pemilu tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh anggota komisioner KPU, PPK dan Semua Anggota Panitia Pemungutan Suara serta semua anggota PPS Desa Sriwidadi Ikut hadir pada pelaksanaan bimbingan teknis tersebut, sebagai wujud tanggung jawab serta ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.

Baca juga artikel: Kenali Komponen Penjumlah Dana Desa , klik disini

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini di pandu langsung oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan dibantu oleh  seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kapuas. Adapun materi yang di bahas dalam kegiatan bimbingan teknis antara lain:

  • ·         Modul 1 samapai 6 Tugas dan fungsi KPPS
  • ·         Kebijakan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan  dan rekapitulasi suara
  • ·         Simulasi penghitungan suara dan pengenalan aplikasi informasi rekapitulasi ( Sirekap )
  • ·         Kode etik penyelenggaraan pemilu
  • ·         Tata kelola logistik
  • ·         Penguatan kelembagaan Badan Ad Hoc

Pada kesempatan kegiatan bimbingan teknis  juga di laksanakan sesi tanya jawab bagi Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) maupun Dari Panitia Pemilihan Kecamata ( PPK ), sehingga PPS maupun PPK dapat memanfaatkan waktu sesi Tanya jawab tersebut untuk menyampaiakan permasalahan yang sering terjadi pada saat pemilu pada tahun sebelumnya agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 nanti.

Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini

Bimbinga teknis ini di selenggarakan untuk memastikan kesiapan semua penyelenggara pemilihan umum baik dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemungutan Suara maupun dari Panitia Pemilihan Kecamatan, hal ditegaskan oleh Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada sesi Tanya jawab. Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut Panitia Pemungutan Suara Desa Sriwidadi mengikuti dengan seksama, semua arahan yang disampaiakan oleh pematri untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas serta dapat menambah bekal wawasan dalan sistem penyelenggaraan kepemiluan agar dapat mengantisifasi hal-hal yang dapat menghambat  pada pelaksanaan pemungutan suara maupun pada penghitungan suara. Kami berharap pemilihan umum tahun 2024 nanti dapat perjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetaapkan berdasarkan PKPU maupun keputusan KPU kabupaten Kapuas sebagai pelaksana di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel: Pertumbuhan Penduduk, klik disini

Kesimpulan; Pelaksanaan Bimbingan Teknis Untuk Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan wujud dari Demokrasi dan tanggung jawab serta kesiapan seluruh komponen penyelenggara terhadap semua tahapan yang sudah ditetapkan olek Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

 

Minggu, 21 Januari 2024

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA

 

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA

 


Sistem informasi(SI) adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo ). Sisten Informasi Desa ( SID )  merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) adalah system perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu lembaga yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi dan prosedur untuk mencegah masalah. Secara akademis system informasi manajemen atau SIM umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, guna mempermudah segala aktivitas.

Pengertian Sistem Informasi Managemen Desa ( SIMSA ) adalah merupakan sebuah perangkat lunak yang mendukung system pengelolaan data dalam menerbitkan surat keterangan, surat pengantar, informasi tentang potensi daerah, dan informasi mengenai masyarakat.

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini

Pengertian Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pelaksanaan atau Penerapan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan Tertentu. Jadi pengertian dari Implementasi Sistem Informsi Manajemen Desa adalah Upaya pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Desa .

Maksud dan Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Manajemen Desa

Tujuan dari sistem informasi manajemen desa adalah:

  •  Mengumpulkan data
  •  Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  •  Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Fungsi sistem informasi adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengaqwasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo )

baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Fungsi manajemen informasi adalah menciptakan penghematan dalam setiap kegiatan operasional yang dilakukan pihak pemerintah baik dari segi waktu, biaya serta tenaga para pegawainya.

Fungsi Utama dalam Sistem Informasi Manajemen Desa Adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis, meliputi :

  • Sebagai informasi administrasi kependudukan
  • Sebagai informasi administrasi perencanaan
  • Sebagai informasi administrasi pelaporan
  • Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  • Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  • Sebagai informasi administrasi layanan publik
  • Sebagai transparansi publik
  • Dan sebaginya

Dasar Hukum

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Manajemen Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Baca juga artikel: Pengertian, Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini

Manfaat sistem informasi manjemen desa adalah:

  • Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan

Ruang Lingkup Sistem Informasi Manajemen  Desa ( Simsa ) adalah meliputi:

  •  Data desa
  • Data pembangunan desa
  • Kawasan Perdesaan, serta
  • Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi manajemen desa adalah:

  • Hardware/ Perangkat Karas
  • Sofware/ Perangkat lunak
  • Jaringan Telekomunikasi
  • Basis data
  • Sumber daya manusia

Langkah-langkah yang diambil dalam mewujudkan implementasi sistem informasi manajemen desa sriwidadi adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan kerjasama dengan penyedia hosting, server( PT Tajir teknologi nusantara ) untuk mendapatkan layanan website desa dengan domain simsa.id
  • Membuat Regulasi skala desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

1.    Peraturan desa tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintah desa sriwidadi

2.  Standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi   Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintahan desa sriwidadi

3.  Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID)

4.      Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi tentang Pengelola Website Desa

·         Penginputan data meliputi:

1.      Data profil desa

2.      Data lembaga desa

3.      Data penduduk

·         Sosialisasi system informasi manajemen desa tingkat desa

B      Baca juga artikel: Kenali Komponen Penjumlah Dana Desa Tahun 2023, klik disini

·         Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa berbasis website meliputi:

1.      Pelayan administrasi desa

2.      Pelayanan mandiri

3.      Transparasi publik

4.      Upload pelaksanaan kegiatan desa

5.      Upload artikel desa

·         Kendala dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain:

1.      Belum normalnya jaringan internet desa

2.      Partisifasi masyarakat masih belum maksimal

3.      Masih dalam adaptasi dengan fitur yang ada di website desa

4.      Mindset masyarakat terhadap Sistem Informasi Manajemen Desa masih kurang

Baca juga artikel: Konsep Desa Digital, klik disini

Dampak pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

1.      Keterbukaan sistem informasi publik

2.      Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa

3.      Mudah diakses masyarakat untuk mengetahui info desa

4.      Ketersediaan layanan mandiri yang dapat di akses mayasarakat

5.      Peningkatan performa website desa dalam penelusuran di beberapa situs terhadap artikel desa yang di upload.

Baca juga artikel: Percepatan Transformasi Digital, klik disini

Kesimpulan: Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )berbasis Website, untuk mewujudkan digitalisasi desa demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan desa e-governance.

 

 

Sabtu, 20 Januari 2024

PENGERTIAN DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI DESA

 

PENGERTIAN DAN TUJUAN SISTEM INFORMASI DESA

 


Pengertian Sistem Informasi Desa

Pengertian Sisten Informasi Desa ( SID )  merupakan system informasi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, data, jaringan telekomunikasi serta sumber daya manusia yang dikelola oleh pemerintah desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 86( Bappenas ), serta merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Sistem Informasi Desa adalah bagian yang takterpisahkan dalam implementasi Undang-undang Desa dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses Informasi Melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa

Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa adalah untuk memudahkan Desa menyusun data dan Informasi digital tentang kondisi objektif Desa, Menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riel, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGS Desa( Kemenedesa PDTT )

Baca juga artikel: Pengertian, Prinsip dan tujuan SDGs Desa,klik disini

Fungsi Sistem Informasi Desa adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis antara lain :

  1. Sebagai informasi administrasi kependudukan
  2. Sebagai informasi administrasi perencanaan
  3. Sebagai informasi administrasi pelaporan 
  4. Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  5. Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  6. Sebagai informasi administrasi layanan publik
  7. Sebagai transparansi publik
  8. Dan sebaginya

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Manfaat sistem informasi desa adalah:

  1.       Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan         akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  2.        Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
  3.        Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses,   akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  4.    Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Ruang Lingkup Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah meliputi

  1. Data desa
  2. Data pembangunan de
  3. Kawasan Perdesaan, serta
  4. Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan           perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi desa adalah sebagai berikut:

  1. Hardware/ Perangkat Karas
  2. Sofware/ Perangkat lunak
  3. Jaringan Telekomunikasi
  4. Basis data
  5. Sumber daya manusia

Dampak Positif Dari Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan seperti data penduduk, data wilayah, data infrastruktur, dan lain sebagainya.
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat
  3. Pelayanan lebih cepat
  4. Keterbukaan informasi publik
  5. Akuntabilitas masyarakat terhadapa Pemerintah Desa

Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Desa Dalam Implementasi Sistem Informasi Desa adalah:

ü  Kesulitan dalam merubah pola pikir atau mendet yang sudah membudaya untuk menggunakan system informasi lama ke system informasi yang baru betrbasis computer melaui media internet ( Website )

ü  Jaringan telekomunikasi atau Internek yang belum maksimal

ü  Sumber daya manusia untuk mengolah dan mengelola system informasi desa

ü  Keterbatasan perangkat keras dan lunak

Baca juga artikel: Merubah Mendset Paska Pelatihan, klikdisini

Faktor Kegagalan Dalam Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Desa menurut Frese dan Saunter ( 2003 ) adalah sebagai berikut:

  1.  Hubungan komunikasi internal yang kuran efektif
  2. Hubungan komunikasi eksternal yang kurang efektif
  3.  Pengambilan keputusan yang kurang cepat

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klikdisini

Kesimpulan : Dalam memanfaatkan system informasi desa melalui implementasi system informasi desa dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam proses pemanfaatan sistem informasi desa serta penanganan masalah dalam mewujudkan implementasi system informasi desa dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal.

 

LINK ARTIKEL TERBARU