PPS Sriwidadi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada Pilkada Tahun 2024
Desa Sriwidadi bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Sebagai bagian dari tahapan Pilkada, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sriwidadi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengumuman ini menjadi bagian penting dari upaya PPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di Desa Sriwidadi, Selasa ( 17/9/2024 )
Tahapan Pilkada 2024
Pilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi lokal, termasuk di Desa Sriwidadi. Tahapan Pilkada di Desa Sriwidadi mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengumuman daftar pemilih tetap (DPT), hingga pelaksanaan pemungutan suara. Salah satu tahapannya adalah pembentukan KPPS, yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di Desa Sriwidadi, hanya terdapat satu TPS yang akan melayani pemilih pada Pilkada tahun 2024. Berdasarkan data yang dihimpun oleh PPS, jumlah pemilih di desa ini terdiri dari 233 pemilih laki-laki dan 221 pemilih perempuan, dengan total jumlah pemilih sebanyak 454 orang. Jumlah ini menjadi dasar dalam penyusunan logistik pemilu, termasuk jumlah surat suara dan alat pemungutan suara.
Pengumuman Rekrutmen Calon Anggota KPPS Desa Sriwidadi
PPS Desa Sriwidadi secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat desa yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS. Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, PPS Sriwidadi berpedoman dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan
Anggota KPPS:
a. Warga Negara
Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan
diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen
Persyaratan:
a.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c.
Fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d.
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1.
setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan
adil;
3.
tidak menjadi anggota Partai
Politik;
4.
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5.
sehat
secara rohani;
6.
bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
7.
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8.
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
9.
tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim
kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi
informasi.
e.
Surat keterangan dari partai politik yang
bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota Partai Politik*);
f.
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan
oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat
hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g.
Daftar Riwayat Hidup; dan
h.
Pas Foto Berwarna 4x6, 1
(satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Surat
pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS
(Panitia Pemungutan Suara) Sriwidadi pada masing-masing kantor Kelurahan/Desa
sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Alamat :
Sriwoidadi
Narahubung/Nama :
Christina Dhea Utami
Kontak HP/WA : 082124773284
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Demikian Pengumuman ini disampaiakaBagi masyarakat Desa Sriwidadi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota KPPS, dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor PPS Desa Sriwidadi pada jam kerja. Calon pendaftar diharapkan membawa fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar.
Pembentukan KPPS merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan membuka pendaftaran calon anggota KPPS, PPS Desa Sriwidadi berharap mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk berperan dalam proses demokrasi ini. Tugas sebagai anggota KPPS adalah tanggung jawab besar yang memerlukan dedikasi, integritas, dan kerja sama tim yang baik demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di Desa Sriwidadi.
Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan Pilkada 2024 di Desa Sriwidadi dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi desa dan masyarakat luas.