Visitor

Kamis, 13 Februari 2025

Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer ( ILP ) di Desa Sriwidadi


Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Desa Sriwidadi

Sriwidadi, 14 Januari 2025;  Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, Kader Posyandu Rengganis Desa Sriwidadi menggelar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) pada Jumat, 14 Januari 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai di Balai Desa Sriwidadi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Tim Kesehatan Puskesmas Mantangai, Pemerintah Desa Sriwidadi, dan kader Posyandu setempat. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akses kesehatan holistik bagi seluruh warga, mulai dari balita hingga lansia.

Apa Itu Posyandu ILP?

Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah pendekatan inovatif dalam sistem kesehatan yang menggabungkan berbagai layanan dasar kesehatan di satu titik layanan, seperti Posyandu. Tujuannya adalah menyederhanakan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, efisien, dan terjangkau. Melalui ILP, program seperti imunisasi, pemeriksaan kehamilan, deteksi dini penyakit, dan edukasi kesehatan disatukan dalam satu rangkaian kegiatan.


Tujuan Posyandu ILP:

  1. Meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan dasar.
  2. Mengintegrasikan program kesehatan untuk meminimalisir duplikasi layanan.
  3. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan promosi kesehatan.
  4. Mempercepat deteksi dini risiko kesehatan (stunting, anemia, penyakit tidak menular, dll.).
  5. Memperkuat peran kader dan jejaring kesehatan desa.

Sasaran Utama Kegiatan:

  • Bayi dan balita (pemantauan tumbuh kembang, imunisasi).
  • Ibu hamil dan menyusui (pemeriksaan kesehatan, edukasi gizi).
  • Lansia (pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan konseling).
  • Masyarakat umum (edukasi penyakit menular, gaya hidup sehat).

Lima Langkah Pelayanan di Posyandu ILP

Posyandu ILP di Desa Sriwidadi akan dijalankan melalui 5 tahap sistematis:

  1. Pendaftaran dan Pengukuran Dasar; Warga akan mendaftar dan menjalani pengukuran berat badan, tinggi badan, serta lingkar lengan untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan Kesehatan oleh Tenaga Medis; Tim Puskesmas Mantangai akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, seperti:
    • Cek hemoglobin untuk deteksi anemia.
    • Pemeriksaan tekanan darah dan gula darah untuk lansia.
    • Skrining kesehatan ibu hamil (usia kehamilan, risiko KEK).
  3. Pemberian Imunisasi dan Suplementasi; Balita akan menerima imunisasi wajib (DPT, polio, dll.), sementara ibu hamil dan anak-anak mendapat tablet tambah darah serta vitamin A.
  4. Edukasi dan Konseling Kesehatan; Sesinya meliputi penyuluhan tentang gizi seimbang, pencegahan stunting, cara mengatasi demam berdarah, dan pentingnya pola hidup aktif.
  5. Pencatatan dan Rujukan; Data peserta akan dicatat untuk pemantauan berkelanjutan. Warga dengan kondisi khusus dirujuk ke Puskesmas atau rumah sakit.

Dukungan Multi-Pihak untuk Kesuksesan Kegiatan

Kegiatan ini didukung penuh oleh Pemerintah Desa Sriwidadi sebagai fasilitator lokasi dan logistik, Puskesmas Mantangai yang menyediakan tenaga medis dan alat kesehatan, serta kader Posyandu yang bertugas mengkoordinasi pendataan dan pendampingan warga.

“Posyandu ILP adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan Desa Sriwidadi yang sehat dan mandiri. Dengan layanan terpadu ini, kami harap seluruh warga, terutama kelompok rentan, dapat terpantau kesehatannya secara berkala,” ujar Pj. Kepala Desa Sriwidadi, Septi Hajariah, S.Kep.

Mengapa Masyarakat Perlu Hadir?

Posyandu ILP bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi investasi kesehatan jangka panjang. Dengan hadir, warga dapat:

  • Mendapat layanan kesehatan gratis tanpa perlu ke Puskesmas.
  • Memahami kondisi kesehatan diri dan keluarga melalui pemeriksaan langsung.
  • Membangun kesadaran kolektif untuk hidup lebih sehat.

Penutup

Posyandu Integrasi Layanan Primer di Desa Sriwidadi menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan angka stunting dapat ditekan, kesadaran kesehatan meningkat, dan kualitas hidup warga semakin membaik. Mari bersama hadiri dan sukseskan acara ini!

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kader Posyandu setempat atau Puskesmas Mantangai.

Rabu, 12 Februari 2025

Pj. Bupati Kapuas Keluarkan Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat

 

Pj. Bupati Kapuas Keluarkan Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Eelktronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, mulai melaksanakan pendataan sertifikat tanah secara menyeluruh. Kegiatan ini mencakup pendataan sertifikat sebelum tahun 2017, sertifikat elektronik untuk tanah masyarakat, aset tanah instansi pemerintah, dan tanah wakaf. Pendataan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi data pertanahan, memastikan kepastian hukum, serta mendukung transformasi digital di sektor pertanahan.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, termasuk sertifikat tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data pertanahan dapat diakses secara digital, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan.

Selain itu, pendataan sertifikat tanah sebelum tahun 2017 juga menjadi fokus penting. Sertifikat sebun (sertifikat berbasis undang-undang) merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Pendataan ulang ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua sertifikat tanah sebelum yang diterbitkan pada tahun 2017 telah tercatat dengan benar dalam sistem pertanahan nasional.

Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat oleh PJ Bupati Kapuas

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pendataan ini, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas telah mengeluarkan Surat Nomor: UP/105-62.03/I/2025 dan Surat Nomor: UP/104-62.03/I/2025 serta Surat Nomor: HP.03/93-62.03/I/2025 terkait Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat,. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Kapuas, tertanggal 23 Januari 2025, agar segera memberitahukan kepada masyaarakat pemegang sertifikat tanah di Kabupaten Kapuas, baik perorangan, instansi pemerintah, maupun pengelola tanah wakaf. Surat tersebut meminta agar semua pemegang sertifikat melaporkan dokumen kepemilikan tanah mereka ke Kantor BPN Kabupaten Kapuas untuk dilakukan verifikasi dan pendataan ulang.

Adapun tujuan dari surat pemberitahuan ini adalah:

  1. Memastikan Keabsahan Sertifikat: Verifikasi ulang terhadap sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menghindari adanya sertifikat ganda atau palsu.
  2. Mendukung Transformasi Digital: Dengan melaporkan sertifikat, data pertanahan dapat diintegrasikan ke dalam sistem elektronik, sehingga memudahkan proses pengelolaan dan pengawasan.
  3. Meningkatkan Kepastian Hukum: Pendataan ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.

Ruang Lingkup Pendataan

Pendataan yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Kapuas mencakup tiga kategori utama:

  1. Tanah Masyarakat: Pendataan terhadap sertifikat tanah milik perorangan atau kelompok masyarakat. Hal ini termasuk sertifikat sebun tahun 2017 dan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan.
  2. Aset Tanah Instansi Pemerintah: Pendataan terhadap tanah yang dimiliki oleh instansi pemerintah, baik di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas maupun Pemerintah Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset tanah pemerintah tercatat dengan baik dan dapat dikelola secara optimal.
  3. Tanah Wakaf: Pendataan terhadap tanah wakaf yang dikelola oleh badan wakaf atau nazhir. Tanah wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan, sehingga pendataan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses Pendataan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Proses pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Pengumpulan Data: Pemegang sertifikat diwajibkan melaporkan dokumen kepemilikan tanah mereka ke Kantor BPN Kabupaten Kapuas. Data yang dikumpulkan meliputi informasi pemilik tanah, lokasi tanah, dan status kepemilikan.
  2. Verifikasi dan Validasi: Tim BPN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilaporkan. Proses ini meliputi pengecekan fisik tanah, dokumen pendukung, dan data historis kepemilikan.
  3. Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat elektronik bagi pemilik tanah yang memenuhi persyaratan. Sertifikat elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, namun lebih aman dan mudah diakses.
  4. Integrasi Data: Data pertanahan yang telah diverifikasi akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi pertanahan nasional. Hal ini memungkinkan pemilik tanah dan pihak terkait untuk mengakses informasi pertanahan secara online.

Manfaat Pendataan dan Sertifikat Elektronik

Pendataan sertifikat tanah dan penerbitan sertifikat elektronik memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Kepastian Hukum: Pemilik tanah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, sehingga mengurangi risiko sengketa tanah.
  2. Efisiensi Pelayanan: Proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih cepat dan efisien dengan adanya sistem elektronik.
  3. Transparansi: Data pertanahan yang terintegrasi dalam sistem elektronik memungkinkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah.
  4. Pengurangan Pemalsuan Dokumen: Sertifikat elektronik memiliki fitur keamanan yang tinggi, sehingga mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Tantangan dan Harapan

Meskipun program pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:

  1. Kesadaran Masyarakat: Masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya melaporkan sertifikat tanah mereka. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan.
  2. Keterbatasan Infrastruktur: Di beberapa daerah, keterbatasan infrastruktur digital dapat menghambat proses pendataan dan penerbitan sertifikat elektronik.
  3. Koordinasi Antar Instansi: Pendataan tanah instansi pemerintah dan tanah wakaf memerlukan koordinasi yang baik antara BPN, instansi terkait, dan pengelola wakaf.

Diharapkan, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, program pendataan sertifikat tanah dan penerbitan sertifikat elektronik di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak.

Kesimpulan

Pendataan sertifikat tanah sebelum tahun 2017 dan penerbitan sertifikat elektronik oleh BPN Kabupaten Kapuas merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akurasi data pertanahan dan mendukung transformasi digital di sektor pertanahan. Dengan dukungan dari Pj Bupati Kapuas melalui Surat Pemberitahuan Wajib Lapor Sertifikat, program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, efisiensi pelayanan, dan transparansi dalam pengelolaan tanah di Kabupaten Kapuas.

Selasa, 11 Februari 2025

12 Rencana Aksi Kemendesa PDT untuk Mewujudkan Asta Cita Ke-6

 

12 Rencana Aksi Kemendesa PDT untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6: Membangun Indonesia dari Desa

Poto Peringatan Hari Desa Nasional di Desa Ceberium Kulon 

Latar Belakang

Pembangunan desa menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Sebagai negara dengan lebih dari 74.000 desa, pembangunan desa dianggap sebagai kunci untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan Asta Cita, sebuah program pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Asta Cita ke-6 khususnya menekankan pada "Membangun Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan".

Dalam rangka memperkuat komitmen ini, Peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang peran strategis desa dalam pembangunan nasional. Hari Desa Nasional tidak hanya menjadi ajang refleksi, tetapi juga sebagai kick-off untuk mempercepat implementasi berbagai program pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Asta Cita ke-6: Membangun dari Desa

Asta Cita ke-6 merupakan salah satu dari delapan agenda prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya adalah pada penguatan daerah-daerah tertinggal dan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini juga sejalan dengan semangat otonomi desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

12 Aksi Kemendesa PDTT untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6

Dilansir dari laman resmi Kemendesa Pembangunan Daerah Tertinggal, berikut adalah 12 aksi yang dilakukan Kemendesa PDTT untuk mewujudkan Asta Cita ke-6:

1. BUMDes Pendukung Program Makan Bergizi Gratis

Kemendesa PDTT mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terlibat aktif dalam program makan bergizi gratis. BUMDes dapat memproduksi dan mendistribusikan bahan pangan bergizi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga kurang mampu, guna mendukung program nasional peningkatan gizi masyarakat.

2. Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa

Program ini fokus pada pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis lokal. Tujuannya adalah meningkatkan produksi pangan desa, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memastikan ketersediaan pangan yang berkelanjutan.

3. Desa Swasembada Energi

Kemendesa PDTT mendorong desa untuk memanfaatkan sumber daya energi terbarukan seperti tenaga surya, mikrohidro, dan biogas. Program ini bertujuan untuk mencapai kemandirian energi di tingkat desa, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

4. Desa Swasembada Air

Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur air bersih, pengelolaan sumber daya air, dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

5. Desa Ekspor

Kemendesa PDTT mendorong desa untuk mengembangkan produk unggulan yang memiliki nilai ekspor. Program ini mencakup pelatihan kewirausahaan, peningkatan kualitas produk, dan pembukaan akses pasar internasional.

6. Pemuda dan Pemudi Pelapor Desa

Program ini melibatkan pemuda desa sebagai agen perubahan yang bertugas memantau dan melaporkan perkembangan pembangunan desa. Pemuda Pelapor Desa juga berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

7. Konsolidasi Program Kementerian/Lembaga Masuk Desa

Kemendesa PDTT mengkoordinasikan program-program dari berbagai kementerian dan lembaga yang masuk ke desa. Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih program dan memastikan sinergi antarprogram untuk mencapai hasil yang optimal.

8. Digitalisasi Desa dan Desa Wisata

Program ini mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik, pemasaran produk desa, dan pengembangan pariwisata. Desa Wisata juga dikembangkan dengan memanfaatkan potensi alam dan budaya lokal.

9. Investasi dan Kerjasama dengan Korporasi Nasional dan Internasional

Kemendesa PDTT membuka peluang investasi dan kerjasama antara desa dengan korporasi nasional dan internasional. Tujuannya adalah menarik modal untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

10. Penguatan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Program ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Mekanisme pengawasan melibatkan masyarakat desa, aparatur desa, dan pihak eksternal seperti BPK dan Inspektorat.

11. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Kemendesa PDTT mendorong desa untuk mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Program ini mencakup pembangunan infrastruktur tahan bencana dan pelatihan bagi masyarakat.

12. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Program ini fokus pada percepatan pembangunan di daerah tertinggal melalui peningkatan infrastruktur, akses layanan dasar, dan penguatan ekonomi lokal. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara daerah tertinggal dan wilayah lainnya.

Implementasi terhadap Pemerintah Desa

Implementasi 12 aksi ini memerlukan peran aktif dari pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan. Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa antara lain:

  1. Perencanaan Partisipatif: Pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah desa diharapkan mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel untuk memastikan program-program pembangunan berjalan efektif.
  3. Penguatan Kapasitas Aparatur Desa: Pelatihan dan pendampingan bagi perangkat desa untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola program pembangunan.
  4. Kolaborasi dengan Stakeholder: Pemerintah desa bekerja sama dengan BUMDes, LSM, dan pihak swasta untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Dampak dan Tantangan

Ke-12 aksi ini telah memberikan dampak positif bagi pembangunan desa, seperti peningkatan akses infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran, kapasitas SDM, dan koordinasi antarinstansi masih perlu diatasi.

Kesimpulan

12 aksi Kemendesa PDTT merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Asta Cita ke-6, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan fokus pada penguatan desa dan daerah tertinggal, program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat desa, sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.

Referensi:

  1. Laman Resmi Kemendesa PDTT: kemendesa.go.id
  2. Buku Panduan Pembangunan Desa, Kemendesa PDTT.
  3. Situs Kredibel: desa.idkompas.com.

Minggu, 09 Februari 2025

Peringatan Hari Pers Nasional 2025

 

Peringatan Hari Pers Nasional 2025

Latar Belakang Sejarah Pers di Indonesia

Pers di Indonesia memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Sejak era kolonial Belanda, pers telah menjadi alat perjuangan untuk menyebarkan gagasan-gagasan kebangsaan dan melawan penjajahan. Surat kabar seperti Bintang Timoer dan Medan Prijaji yang terbit pada awal abad ke-20 menjadi wadah bagi para tokoh pergerakan nasional untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

Setelah kemerdekaan, pers Indonesia terus berkembang dan memainkan peran penting dalam membangun demokrasi. Pada masa Orde Baru, pers sempat mengalami pembatasan kebebasan, namun setelah reformasi 1998, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hari Pers Nasional (HPN) sendiri ditetapkan pada tanggal 9 Februari setiap tahunnya, oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 serta merujuk pada hari berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 di surakarta.

Maksud dan Tujuan Peringatan Hari Pers Nasional 2025

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 mengambil tema "Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa". Tema ini dipilih untuk menegaskan peran strategis pers dalam mendukung upaya bangsa Indonesia mencapai ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi. Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki sumber daya alam melimpah namun masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan distribusi pangan dan perubahan iklim, pers diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan dan praktik-praktik yang mendukung ketahanan pangan.

Tujuan peringatan HPN 2025 adalah:

1.     Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya ketahanan pangan.

2.     Memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi dan agen perubahan sosial.

3. Mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan.

4.     Memberikan apresiasi kepada insan pers yang telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Fungsi Pers dalam Masyarakat

Pers memiliki beberapa fungsi utama dalam masyarakat, antara lain:

1. Fungsi Informasi: Pers menyediakan informasi yang akurat dan aktual kepada publik, membantumasyarakat memahami isu-isu penting seperti ketahanan pangan.

2.   Fungsi Edukasi: Pers berperan sebagai sarana pendidikan dengan menyebarkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

3.  Fungsi Kontrol Sosial: Pers mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga publik, termasuk dalam hal kebijakan pangan.

4.     Fungsi Hiburan: Pers juga menyediakan konten hiburan yang dapat meredakan ketegangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Manfaat Pers bagi Masyarakat dan Bangsa

Pers memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan bangsa, antara lain:

1.    Transparansi dan Akuntabilitas: Pers mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya pangan dan akuntabilitas pemerintah.

2.  Pemberdayaan Masyarakat: Dengan menyebarkan informasi, pers memberdayakan masyarakat untuk mengambil keputusan yang tepat terkait pangan dan pertanian.

3.  Pemersatu Bangsa: Pers menjadi sarana untuk menyatukan berbagai kelompok masyarakat dengan menyebarkan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan.

4.   Inovasi dan Kemajuan: Pers mendorong inovasi dalam sektor pertanian dan pangan melalui penyebaran informasi tentang teknologi dan praktik terbaik.

Peran Dunia Pers dalam Mengawal Ketahanan Pangan

Dalam konteks ketahanan pangan, pers memiliki peran krusial, antara lain:

1. Menyebarkan Informasi tentang Kebijakan Pangan: Pers dapat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pangan kepada masyarakat luas.

2.  Mengawasi Implementasi Kebijakan: Pers dapat memantau dan melaporkan pelaksanaan program-program ketahanan pangan.

3.  Mendorong Partisipasi Masyarakat: Pers dapat mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya ketahanan pangan, seperti gerakan menanam pangan lokal.

4.  Menyoroti Isu-isu Kritis: Pers dapat mengangkat isu-isu seperti dampak perubahan iklim terhadap pertanian, ketimpangan distribusi pangan, dan inovasi teknologi pertanian.

Tantangan dan Dampak Pers

Meskipun memiliki peran yang penting, pers juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

1. Disinformasi dan Hoaks: Maraknya informasi palsu dapat merusak kredibilitas pers dan menyesatkan masyarakat.

2.  Tekanan Ekonomi dan Politik: Pers seringkali menghadapi tekanan dari pemilik modal atau pemerintah yang dapat memengaruhi independensinya.

3.  Perubahan Teknologi: Kemajuan teknologi digital menuntut pers untuk beradaptasi dengan cepat, termasuk dalam hal distribusi konten dan model bisnis.

4.  Keterbatasan Sumber Daya: Banyak media, terutama di daerah, menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan finansial.

Dampak pers yang positif dapat dirasakan ketika pers mampu menjalankan fungsinya dengan baik, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat, mendorong perubahan kebijakan, dan memperkuat demokrasi. Namun, dampak negatif dapat terjadi jika pers terjebak dalam praktik-praktik yang tidak etis, seperti penyebaran hoaks atau bias pemberitaan.

Peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan

Peringatan Hari Pers Nasional 2025 akan dipusatkan di Kalimantan Selatan, sebuah provinsi yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan pangan. Pemilihan Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah HPN 2025 memiliki makna strategis, mengingat wilayah ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Acara ini akan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk insan pers, pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum.

Rangkaian acara HPN 2025 di Kalimantan Selatan akan meliputi:

1.     Seminar dan Diskusi Panel: Membahas isu-isu terkait ketahanan pangan dan peran pers.

2.  Pameran Media: Menampilkan karya-karya jurnalistik terbaik yang berkaitan dengan tema ketahanan pangan.

3.     Lomba Jurnalistik: Mendorong insan pers untuk menghasilkan karya-karya berkualitas tentang ketahanan pangan.

4.  Kunjungan ke Lahan Pertanian: Memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung praktik-praktik pertanian berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Kesimpulan

Peringatan Hari Pers Nasional 2025 dengan tema "Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa" merupakan momentum penting untuk memperkuat peran pers dalam mendukung ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Melalui fungsi informasinya, pers dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi tantangan pangan global. Dengan menyelenggarakan HPN 2025 di Kalimantan Selatan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Referensi:

·       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

·       Situs resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

·       Laporan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

·       Artikel dari media terpercaya seperti Kompas, Tempo, dan Antara.

Dengan demikian, HPN 2025 tidak hanya menjadi ajang perayaan bagi insan pers, tetapi juga sebagai refleksi dan aksi nyata untuk membangun masa depan bangsa yang lebih mandiri dan berdaulat dalam hal pangan.

Senin, 27 Januari 2025

Desa Berdaya

 

Desa Berdaya

Desa Berdaya adalah konsep pembangunan berbasis masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan sumber daya lokal untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan. Dalam konteks Indonesia, desa-desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan, dengan kekayaan budaya, sumber daya alam, dan masyarakat yang berdaya juang tinggi. Namun, potensi ini sering kali terhambat oleh minimnya akses pendidikan, infrastruktur yang belum memadai, serta kurangnya pemanfaatan teknologi.

Apa Itu Desa Berdaya?

Desa Berdaya menggambarkan sebuah kondisi di mana masyarakat desa mampu berperan sebagai pelaku utama pembangunan. Ini mencakup kemandirian ekonomi, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan solusi atas tantangan yang dihadapi. Dalam konsep ini, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga pusat inovasi dan kreativitas berbasis nilai-nilai lokal.

Desa Berdaya juga menempatkan masyarakat sebagai penggerak utama dalam pengelolaan potensi desa, mulai dari sumber daya alam, budaya, hingga teknologi. Dengan pendekatan partisipatif, masyarakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan yang berkelanjutan.

Desa Berdaya bukan hanya sekadar desa yang mandiri secara ekonomi, tetapi juga desa yang mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan, memiliki masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam pembangunan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. Desa Berdaya juga mencakup upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang inklusif.

Desa Berdaya adalah gagasan transformasi desa menjadi entitas mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Konsep ini berakar pada penguatan kapasitas masyarakat untuk mengelola potensi lokal, memanfaatkan sumber daya secara bijak, dan menciptakan kesejahteraan melalui kolaborasi aktif. Desa Berdaya bukan sekadar visi, tetapi langkah konkret untuk mengangkat martabat desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya.

Komponen Utama Desa Berdaya

  1. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM); Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan kerja, baik di sektor formal maupun informal.
  2. Penguatan Ekonomi Lokal; Memanfaatkan potensi desa seperti pertanian, peternakan, kerajinan tangan, dan pariwisata untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
  3. Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan; Desa Berdaya menitikberatkan pada pelestarian lingkungan dengan pengelolaan sumber daya alam secara bijak, seperti pertanian organik, pengelolaan sampah, dan konservasi hutan desa.
  4. Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi; Teknologi digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, seperti pemasaran produk lokal melalui e-commerce, digitalisasi layanan desa, dan aplikasi berbasis data untuk pengambilan keputusan.
  5. Kesejahteraan Sosial; Memberikan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Inspirasi dari Desa-Desa Berdaya

Indonesia memiliki banyak contoh desa yang berhasil menjadi Desa Berdaya:

  • Desa Ponggok, Klaten: Desa ini mengelola destinasi wisata Umbul Ponggok melalui BUMDes, yang hasilnya digunakan untuk subsidi pendidikan dan kesehatan masyarakat.
  • Desa Sembalun, Lombok Timur: Mengembangkan pariwisata berbasis alam dan budaya, seperti agrowisata dan trekking, dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan homestay dan produk oleh-oleh.

Strategi Menuju Desa Berdaya

Untuk mewujudkan Desa Berdaya, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan semua pihak:

  1. Optimalisasi Dana Desa: Mengarahkan Dana Desa untuk program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan infrastruktur produktif, dan pembentukan koperasi.
  2. Pembangunan Infrastruktur Pendukung: Infrastruktur seperti jalan, irigasi, pasar, dan fasilitas teknologi informasi harus diperkuat untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Kolaborasi Multi-Pihak: Desa Berdaya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah untuk memberikan akses pendanaan, teknologi, dan pasar.
  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan memastikan bahwa program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
  5. Digitalisasi dan Pemanfaatan Teknologi: Teknologi digital harus diintegrasikan ke dalam pengelolaan desa, termasuk pemasaran produk lokal secara online dan layanan administrasi berbasis data.
  6. Pendidikan Berbasis Komunitas: Membentuk program pendidikan berbasis komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan, kesehatan, dan budaya lokal.

Dampak Positif Desa Berdaya

  1. Kemandirian Ekonomi: Desa memiliki sumber penghasilan tetap yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
  2. Pelestarian Lingkungan: Desa mampu menjaga kelestarian sumber daya alam melalui pengelolaan yang bijak.
  3. Penguatan Identitas Budaya: Desa Berdaya membantu melestarikan nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri bangsa.
  4. Pengurangan Kemiskinan dan Urbanisasi: Dengan terciptanya peluang di desa, masyarakat tidak lagi perlu merantau ke kota.

Kesimpulan

Desa Berdaya adalah kunci untuk menciptakan desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Dengan strategi yang tepat dan kolaborasi aktif, desa-desa di Indonesia dapat menjadi fondasi bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Desa Berdaya tidak hanya membawa perubahan pada tingkat lokal, tetapi juga menjadi motor penggerak Indonesia yang lebih maju dan inklusif.

Mari kita bersama-sama mendukung terwujudnya Desa Berdaya untuk Indonesia yang lebih kuat dan berdaya!

LINK ARTIKEL TERBARU