Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pemerintah Desa dalam melaksanakan dan menganggarkan kegiatan
prioritas yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 di samping pelaksanaan
pembangunan juga diutamakan pada 6 ( Enam ) Fokus skala prioritas kegiatan sesuai
dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bupati Kapuas Nomor : 400.10.2/821/DPMD/2024 yang bersumber dari dana
desa tahun 2024; sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 145 Tahu 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan
menggunakan sumber daya/bahan baku local, dan diupayakan dengan lebih banyak
menyerap tyenaga kerja dari masyarakat desa.
Adapun 6 ( Enam ) Fokus skala prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
- 1. Program pemulihan ekonomi
Berupa perlindungan sosial dan
penangan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa. Bantuan langsung tunai dana
desa diharapkan mampu membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari bagi
masyarakat yang terindikasi mengalami kemiskinan ekstrem. Adapun Program
pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial tersebut meliputi:
·
Bantuan
langsung tunai ( BLT ) dana desa paling tinggi 25 %
· Diprioritaskan
pada keluarga penerima manfaat dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di
desa yang bersangkutan
·
KPM
ditentukan melalui musdessus dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
·
Kreteria
KPM adalah sebagai berikut:
1. Kehilangan mata pencaharian
2. Mempunyai anggota keluarga yang
rentan sakit menaun, sakit kronis, atau penyandang disabilitas
3. Bukan penerima bantuan social
seperti,PKH maupun BPNT
4. Kepala rumah tangga lansia
5. Perempuan kepala rumah tangga dari
keluarga miskim ekstrem
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini
- 2. Program ketahanan pangan dan hewani
paling sedikit 20 % dari anggaran
dana desa, diharapkan mampu menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan
serta dapat meningkatkan kosumsi pangan dengan memperhatikan asfek ketahanan
pangan guna terselenggaranya ketahanan pangan yang melibatkan badan usaha ,
msyarakat serta mitra kerja dalam penguatan dan pemanfaatan atas keberagaman
potensi desa sebagai sumber ketahanan pangan local desa meliputi:
·
Tujuan
ketahan pangan
·
Aspek
ketahanan pangan
·
Penyelenggaraan
ketahan pangan
·
Langkah
pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan
·
Kegiatan
ketahanan pangan di Desa
·
Pemantauan
dan evaluasi
·
Pelaksanaan
program ketahanan pangan dan hewani dana desa
·
Menghingadri
tumpang tindih program dan anggaran
·
Koordinasi
dan fasilitasi antara Pemdes, Kecamatan dan OPD terkait
Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
- 3. Program pencegahan dan penurunan
stunting skala desa
merupakan upaya terpadu yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui beberapa intervensi pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan
sejak dini. Dengan penanganan yang baik melalui tata kelola sistem pencegahan
dan penurunan angka stunting dengan melibatkan lembaga dan kelompok yang ada di
desa. Adapun upaya yang dapat dilakukan pemerintah desa dalam melaksanakan fokus penanganan stunting meliputi:
·
Kelompok
sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting
·
Intervensi
spesifik terjadinya stunting sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa
·
Intervensi
sensitif terjadinya stunting sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa
·
Tata
kelola percepatan penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan
desa
·
Penanganan
intervensi stunting berskala local desaterintegrasi dengan ketahanan pangan dan
kemiskinan ekstrem
Baca juga artikel: Pelaksanaan Pekerjaan Pencucian Parit, klik disini
- 4. Belanja operasional pemerintah desa
sebesar 3 % dari pagu dana desa
Dana Desa dapat digunakan untuk
operasional Pemerintah Desa dalam menunjang dan koordinasi terhadap masyarakat
guna menanggulangi kerawanan sosial masyarakat dan konplik socialserta penanggulangan bencana
yang dialami masyarakat setempat meliputi
:
·
Koordinasi
·
Penanggulangan
kerawanan social masyarakat
·
Kegiatan
lainya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa
Baca juga artikel: Desa Berkembang, klik disini
- 5. Belanja dana desa yang tidak
ditentukan penggunaannya
Digunakan untuk mendanai program sektor
prioritas di desa sesuai potensi dan karateristik desa dan /atau penyertaan modal
pada badan usaha milik desa, agar mampu mengembangkan potensi dan produk unggulan
desa yang memeliki nilai ekonomis dam
mempunyai daya saing. Penguatan modal usaha diharapkan dapat menjamin
keberlangsungan badan usaha milik desa semakin berkembang dan maju. Adapun
langkah-langkah yang dapat dilaksanakan meliputi:
·
Penyertaan
modal pendirian bumdes
·
Pengembangan
usaha bumdes
·
Penyertaan
modal harus disepakati dalam musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan dan
kewenangan desa
·
Pernyertaan
modal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga artikel: Pengertian Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
- 6. Program pilihan lainnya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Petunjuk Operasional atas
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Penggunaan dana desa selain pada 6 (
Enam ) fokus tersebut diatas dapat digunakan dalam pelaksanaan pembangunan
infrastruktur maupun pada pemberdayaan kemasyarakatan .
Penggunaan Dana Desa
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan mengacu pada juknis
Bupati/ Walikota maupun Peraturan Perundang-undangan diatasnya agar tepat
sasaran, bermanfaat serta dengan hasil pembanguanan yang lebih maksimal.
0 comments:
Posting Komentar