Visitor

Senin, 25 Desember 2023

KAJI BANDING KE DESA KUTUH

 

KAJI BANDING KE DESA KUTUH

 






Sriwidadi.simsa.id, 25 Desember 2023; Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan Kaji Banding ke Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali Yang di ikuti oleh Kepala Desa , Tim Penggerak PKK, Pengurus BumDesa se Kabupaten Kapuas sebagai peserta Kaji Banding dengan Tema Dalam Rangka Pembelajaran, Pemberdayaan Desa anti Korupsi , Pengelolaan BumDesa dan Penerapan SiskeuDes berbasis CMS ( Cash Management Sistem ) pada tanggal 17-20 Desember 2023.

Desa Kutuh merupakan sebuah desa yang berada di kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1.246 KK dan jumlah penduduk 5.503  jiwa memiliki Nilai Indeks Desa Membangun 0,8786 pada tahun 2021 dengan status Desa Mandiri. Pemerintah Desa Kutuh dijadikan sebagai salah satu Lokus Replikasi  Desa Anti Korupsi se Kabupaten Badung. Penobatan ini dilaksanakan pada perayaan hari anti korupsi sedunia ( Hakordi ) tahun 2023 yang di selenggarakan di balai budaya giri nata mandala Puspem Badung ( 22/11,2023 ). Pencapaian prestasi tersebut sebagai percontohan Desa Anti Korupsi se Indonesia di bawah kepemimpinan Perbekel I Wayan Mudana, ST. Dengan Status Desa Mandiri Perbekel Kutuh beserta jajarannya berupaya untuk meningkatkan Pembangunan desa , sarana dan prasarana desa, pusat perekonomian dan pariwisata serta peningkatan dalam pelayanan administrasi desa kepada masyarakat melalui system informasi desa berbasis website.

Kemajuan Desa Kutuh tidak hanya dari segi fisik berupa pembangunan fasilitas desa akan tetapi dari segi pengelolaan system informasi desa berbasis website juga sudah sangat baik hal ini di buktikan dengan performa website desa   dan isi yang terkandung dalam website desa menunjukan sebuah bukti bahwa platform sistem informasi desa kutuh cukup berhasil dalam management pengelolaannya. Performa yang baik ini dapat kita lihat dari statistic pengunjung harian mencapai 598 visitor setiap hari, hal ini membuktikan bahwa Desa Kutuh memiliki sumber daya manusia yang handal serta kerja sama tim yang baik dalam tata kelola system informasi desa .

Dalam kurun waktu satu periodesasi Perbekel Kutuh mampu menghasilkan sebanyak 893 Produk Hukum, sebuah prestasi yang sangat baik dalam system pemerintahan desa. Regulasi yang dihasilkan sebagai payung Hukum dalam melaksanakan tugas sehari-hari baik bagi aparatur pemerintah desa , lembaga kemasyarakatan maupun dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa, ternyata PAD Desa Kutuh mempunyai nilai  pendapatan sebesar Rp 122,122.932,00 pertahunya. Hal ini membuktikan kemampuan dalam mengelola potensi desa sudah sangat baik.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Desa Kutuh bisa menjadi Lokus Repklikasi Desa Anti Korupsi sehingga cukup menarik bagi Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Kapuas  untuk datang berkunjung ke Desa Kutuh Tresebut dalam rangka Kaji Banding , tentunya ada alasan yang kuat atas prestasinya dalam pencegahan, pengendalian dan penindakan yang telah dilksanakan oleh pemerintah desa kutuh, salah satunya dengan banyaknya regulasi desa yang dihasilkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa tersebut. Sistem keterbukaan dalam penyelenggaraan desa, pelaksanaan pembangunan desa maupun pengelolaan keuangan desa yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa.

                                      

Dari kegiatan kaji banding ke Desa Kutuh di harapkan aparatur pemerintahan desa maupun lembaga desa memahami dan mampu mencegah  terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa. Kaji Banding di akhir tahun ini seyogyanya dapat menambah semangat untuk meningkatkan kinerja bagi seluruh stok holder di tingkat desa.

Menjelang pergantian tahun ini kita tekatkan semangat untuk menyambut tahun baru, semoga desa bisa lebih berkembang dan maju dalam segala bentuk yang bersifat positif, kritik dan saran yang membangun dengan segala solusi akan mampu menyelasaikan segala permasalahan dan kendala yang dihadapi masing-masing desa, dengan situasi dan kondisi yang berbeda , mari cegah dan tangkal korupsi di tingkat desa.

Minggu, 24 Desember 2023

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 

EKSISTENSI WEBSITE DESA

 


Deskripsi Sistem Informasi Desa (SID)

Aplikasi Sisten Imformasi Desa ( SID ) dirancang sejak tahun 2009 oleh Combine Resource Institution (CRI ) merujuk pada Lisensi General Publikc License ( GNU ) Version 3, untuk mengelola data dasar desa dan informasi desa. Data dasar yang dikelola meliputi data dasar kependudukan dan data dasar asset/sumber daya desa. Data dasar ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaannya, hanya pengguna  ( USER ) dari pemerintah desa dan tim yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa saja yang akan memiliki kewenangan dan hak akses ke dalam system. Sementara user di luar pemerintah desa hanya akan memiliki akses terbatas pada fungsi olah informasi untuk website desa. Mulai bulan mei 2016 OpenSID dikembangkan secara bebas untuk dimanfaatkan dan dikembangngkan oleh semua desa.

Pada bulan januari tahun 2019, OpenSID dikelola oleh Perkumpulan Desa Digital Terbuka (Open Desa ) yang merupakan pemegang hak cipta utama OpenSID. Dalam perkembangannya banyak sekali bermunculan Domain dan Sub Domain yang di kembangkan oleh komunitas Open SID diantaranya Sistem Informasi Desa ( SIMSA )

Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID ) adalah system olah data dan informasi yang dapat dikelola oleh Pemerintah dan komunitas desa dalam dua ranah yaitu:

1.      Offline

Aplikasi di install dalam computer server di kantor desa dan di operasikan sebagai server ( pusat data ) yang bersifat lokal. Oleh karena tidak terhubung ke internet , SID offline hanya bisa di akses dalam jaringan lokal. Sistem offline ini direkomendasikan untuk diterapkan dalam penggunaan aplikasi harian. Data base dari hasil proses olah data secara offline itu dapat di unggah/upload ke system online secara berkala

2.      Online

SID akan optimal jika terhubung ke internet sebagai system online berbasis web. SID online akan otomatis berfungsi juga sebagai website desa. Website desa ini memiliki fungsi yang tebagi dalam dua bagian, yakni bagian depan ( fromt-end ) yang bisa diakses oleh public dan bagian dalam ( back-end ) yang hanya bisa diakses oleh administrator system.

Tingkat user ( pengguna ) dalam SID :

1.      Administrator adalah orang/tim yang bertanggung jawab penuh atas olah data dan informasi dalam SID dan website desa.  Orang/tim ini ditunjuk oleh pemerintah desa di sahkan dengan surat keputusan kepala desa.

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit, publish artikel website

2.      Operator adalah orang/tim yang bertugas membantu administrator mengelola data dan informasi , tetapi dengan kewenangan lebih terbatas

a.      Peran olah data                : entry, edit data dasar

b.      Peran olah informasi        : tulis, edit artikel website

3.      Redaksi adalah orang/tim yang bertugas sebagai redaksi media website desa dan hanya dapat melakukan olah informasi berupa artikel website

a.      Peran olad data                ; tulis, edit artikel

4.      Kontributor adalah orang/tim yang bertugas membuat artikel atau berita untuk di setujui redaksi untuk ditampilkan pada website desa

Tips Eksistensi Website Desa

Agar website desa tetap bisa eksis dan berkembang serta bermanfaat bagi pemerintah desa tentunya perlu melakukan langkah-langkah atau terobosan dalam tata kelola informasi desa dalam hal ini adalah website desa. Adapun tips yang dapat kita sampaikan dalam artikel ini di antanya :

1.      1. Kerjasama time pengelola

Kerja sama tim sangat diperlukan dalan rangka optimalisasi website desa agar tetap eksis dan berdaya guna, dalam rangka olah data dasar desa, pelayanan informasi public, transparansi public. Tim yang telah di bentuk dapat secara optimal melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan saling berkoordinasi dalam tim kerja untuk mengatasi semua kendala yang mungkin terjadi, baik yang berhubungan dengan system, jaringan, artikel maupun berita.

2.      2. Perintah Pemangku Kebijakan

Pemangku kebijakan tingkat desa dalam hal ini adalah kepala desa harus tegas, lugas dan pleksibel dalam memberi perintah maupun tugas kepada tim pengelola sesuai dengan surat keputusan kepala desa tentang pengelola website desa, admin website  desa atau operator website desa. Secara garis besar karakter dari perangkat desa dalam bekerja hanya sebatas perintah dari kepala desa, kalu perintahnya berupa A maka hanya A itu saja yang dilaksanakan tanpa ada inisiatif untuk mengali potensi yang dimiliki dalam mengelola website desa agar bisa berkembang. Oleh karena itu kewajiban kepala desa untuk mengontrol setiap saat terhadap perkembangan website desanya. Mendset dari perangkat desa harus tingkatkan dalam mengartikan perintah kepala desa yang sangat simple menjadi sangat luas dalam penjabaran dalam konteks tata kelola website desa sehingga muncul inisiatif berdasarkan potensi atau referensi yang didapat dari berbagai media sebagai bahan dalam pembuatan artikel maupun berita desa.

3.      3. Memiliki tujuan yang akan di capai

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa pastinya memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu. Pemangku kebijakan tingkat desa harus memastikan tujuan dan target yang harus di laksanakan dalam pengelolaan website desa secara berjangka sesuai dengan situasi dan kondisi desanya, juga memilhat sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung serta partisifasi semua unsur lembaga desa dan masyarakat.

4.      4. Etos kerja

Dalam mengelola website desa dewasa ini merupakan tuntutan jaman dan sudah menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa setiap pemerintahan desa berhak mendapatkan pelayanan informasi, oleh karena itu perlu spirit bagi perangkat desa yang telah di beri tugas dan kewenangananya untuk mengelola website desa .Disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas merupakan modal utama dalam mengembangkan system informasi desa.

5.      5. Dukungan finansial

Dukungan finansial sangat diperlukan dalam pengembangan website desa, bisa berupa dana oprasional bagi pengelolanya, apalagi bagi desa yang terkendala masalah jaringan internet . Masih banyak desa yang belum memilki jaringan internet desa sehingga dalam pengembangannya harus menggunakan paket data milik pribadi, ini yang sering di keluhkan bagi pengelola website desa terutama dalam hal pembuata berita desa maupun artikel desa yang memang memerlukan banyak referensi dari media online.

6.      6. Memiliki website sendiri

Inilah tips yang paling mujarab dalam pengelola website desa untuk tujuan  pengembangan tidak hanya sebatas pelayan public saja akan tetapi memiliki tujuan yang lebih luas lagi terutama dalam pembuatan artikel public sebagi pengembangan wawasan sekala luas agar webesite desa tetap eksis dan berkembang. Mengapa pengelolanya harus yang punya website pribadi contohnya situs Blogger , WordPress , secara logika walaupun tidak mengelola website desa pemilik situs blogger akan terus berkarya, menulis artikel dan menulis artikel lagi tanpa ada yang memberi perintah atau di perintah sehingga dengan hasil artikel tersebut dapat di sesuaikan dengan artikel desa untuk di unggah pada website desa artinya sekali dayung dua pulau terlampaui.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah segala sesuatu kembali dari niat dan tujuan yang akan dicapai oleh pemerintah desa, mau di bawa kemana website sesa tersebut ? kembali kepada pemerintah itu sendiri yang akan menentukan eksis tidaknya website desa bukan orang atau desa lain , karena orang lain atau desa lain sifatnya memberikan support /motifasi maupun sebagai referensi saja.

Sabtu, 23 Desember 2023

TUJUAN POKOK DAN FUNGSI PPID

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ( PPID Desa ) adalah Pejabat yang bertanggung jawag di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi Publik Desa, Berdasarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Kepala Desa  Nomor 3 Tahun 2024 tentang .Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pelayanan Informasi publik Pejabat Pengelola dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi.

 PPID Desa Sriwidadi memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut : 

1.  1. PPID Desa Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa

2.   2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa

3.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

a.       Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan

c.       Informasi terbuka lainya yang di minta pemohon Informasi Publik.

4.    Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang kearsipan.

5.  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi             Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh Publik.

6.      Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan /atau permohonan.

7.      Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :

a.   Pengumuman Informasi Publik Desa melalui website atau media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

b.  Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar , mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

8.      Dalam hal permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas :

a.    Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.

b.      Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu diKecualikan;

c.   Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas,   dalam  hal permohonan Informasi Publik ditolak;

9.   Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

10.  Dalam hal Penyusunsn Laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi public , jumlah permohonan imformasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi

11.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang :

a.   Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;

b.   Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;

c.   Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pertimbangan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d.   Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memuktakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 ( Satu ) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memilki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.

VISI DAN MISI PPID

 

VISI DAN MISI

 


VISI : 

Mewujudkan masyarakat Desa Sriwidadi yang Maju, Unggul, Damai  denganketerbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan untuk memenuhi hak–hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI :

  1. Menigkatkan pengelolaan informasi dalam rangka penyediaan informasi yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi yang cepat, efesien, rapi, mudah, akurat, dan transparan.
  3. Meningkatkan kompetisi sumberdaya manusia (smart people) melalui keterbukaan informasi.

 

PROFIL PPID

 

PROFIL PPID DESA SRIWIDADI


 

Nama Badan Publik : Pemerintah Desa Sriwidadi

Atasan PPID : Riswan Saputra, A.Md.Kep (Kepala Desa Sriwidadi)

Ketua PPID : Eka Normawati (Sekretaris Desa)

Nomor Hp : (082253228654-085390759509)

Alamat : Desa Sriwidadi Kcamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kode Pos 73553

 

Dalam Rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi Berbasis Website  melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta

PPID Desa Sriwidadi yang dibentuk sejak tahun 2023, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa Sriwidadi  sebagai Atasan PPID
  2. Sekretaris Desa sebagai Ketua PPID Tingkat Desa
  3. Kaur Keuangan sebagai Bidang Pengelolaan Informasi
  4. Kaur Tata Usaha dan Umum sebagai Bidang Informasi dan Arsip
  5. Kasi Kesra sebagai Bidang Pendukung Sekretariat PPID
  6. Kaur Perencanaan sebagai Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  7. Kasi Pelayanan sebagai Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  8. Kasi Pemerintahan sebagai Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Pemberian layanan informasi publik  PPID di Pemerintah Desa Sriwidadi berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa Sriwidadi dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Transparasi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Sriwidadi

PROFIL PIMPINAN PPID

 

PROFIL PIMPINAN PPID

 



Nama                                       : Riswan Saputra,A.Md.Kep

Jabatan                                     : Kepala Desa Sriwidadi

Tempat dan Tanggal Lahir      : Pulau Kaladan, 31 Januari 1997

Jenis Kelamin                          : Laki – Laki

Agama                                     : Islam

Pendidikan Terakhir                : D III

Alamat                                     : Desa Sriwidadi RT 005 RW 00

Pengalaman Organisasi           :

1.       

PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DESA

 

PERANAN PEREMPUAN DALAM PENBANGUNAN DESA

 

A.    Pengertian Peranan

Peranan merupakan perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan sesuai dengan kedudukanya. Sebagaimana kedudukan, setiap orang dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan hidupnya dalam menentukan apa yang di perbuatnya bagi  masyarakat serta kesempatan apa yang di berikan masyarakat kepadanya. Peran sangat penting karena dapat mengatur perilaku seseorang  di samping itu peran dapat menyebabkan seseorang berubah dalan sudut pandang pemikiran yang berbeda. Peranan secara umum memiliki fungsi  dalam kedudukan di masyarakat di antaranya :

1.      1. Peran meliputi norma-norma  kedududkan dalam masyarakat

2.      2. Peran merupakan suatu konsep pemikiran yang dapat di lakukan dalam masyarakat

3.      3. Peran merupaka perilaku yang dominan dalam struktur sosial masyarakat

Peranan social pada masyarakat dapat di klasifikasikan menurut sudut pandang adalah sebagai berikut :

1.      1. Peranan yang diharapkan dalam pelaksanaan menurut penilaian masyarakat

2.      2. Peranana yang disesuaikan denga situasi dan kondisi dalam bermasyarakat

3.      3. Peranan bawaan yang diperoleh berdasarkan status dalam masyarakat

4.      4. Peranan pilihan yang diperolaeh atas dasar keputusanya sendiri

B.     Pembangunan desa

Pembangunan desa adalah segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan perubahan sosial dari suatu keadaan kehidupan masyarakat menuju keadaan baru yang lebih baik. Perubahan sosial  tersebut meliputi berbagai aspek kehidupan dan berlangsung secara terus menerus . Dalam kebijakan pembangunan nasional , pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan desa dapat di definisikan sebagai pembangunan yang berlangsung di pedesaan yang meliputi suluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, serta prinsip – prinsip transparansi dengan melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan atau pemantauan.

1.      Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local , serta pemamfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan ( udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 78 ( 1 )) adalah sebagai berikut :

a.       Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, yang tersebar diseluruh wilayah

b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup , taraf hidup dan kemandirian masyarakat

c.  Mewujudkan desa dan kehidupan masyarakat desa yang maju, namun tetap bias    mempertahankan nilai-nilai social dan budaya

d.      Mendukung usaha-usaha mengalakan ekspor non migas dari perekonomiam pedesaan

2.      Strategi Pembanguan Desa

Strategi dalam pembangunan desa merupakan upaya penjabaran dari rencana kerja pembangunan desa yang meliputi , strategi pertumbuhan, strategi tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, strategi layanan masyarakat dan strategi terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas melalui langkah-langkah sebagai berikut :

a.       Meningkatkan produksi dan produksivitas dan perluasan lapangan kerja

b.      Menjaga  dan merehabilitasi infrastruktur yang ada

c.       Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam  pembangunan desa

d.      Pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara maksimal

e.       Peningkatak koordinasi proyek-proyek sektoral dan regional di wilayah pedesaan

3.      Proses Pembanguan Desa

Bahwa pembangunan desa pada hakekatnya merupakan kegiatan terencana yang mengandung tiga unsur pokok, yaitu ;

a.       Metode

Metode pembangunan desa yang baik harus melibatkan  masyarakat setempat

b.      Proses

Proses pembangunan desa merupakan proses transformasi budaya masyarakat setempat menuju modernisasi yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

c.       Tujuan

Tujuan pembangunan desa secara garis besarnya adalah memperbaiki taraf hidup masyarakat yang lebih baik

Peranan Perempuan Dalam Pembangunan

Perempuan memiliki peranan penting tidak hanya dalam rumah tangga tetapi di era sekarang ini sagat jelas terlihat bahwa keterwakilan perempuan dalan berbagai bidang dan kepentingan telah tewujud. Hal ini dapat kita ketahui dari sistem pemerintahan baik yang ada di pusat sampai ke desa. Bahkan sudah banyak perempuan yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan pemerintahan maupun publik. Keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan sudah terakomodir sehingga dapat ikut serta dalan peranan pembangunan desa. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa sangat di harapkan sebagai wujud dari emansifasi wanita/perempuan tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga tetapi juga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara umun. Perempuan juga memiliki fungsi ganda sebagai pengelola keuangan keluarga juga sebagai pengahasil keuangan keluarga. Dari beberapa peraturan yang ada keterwakilan perempuan sekurang kurangya  30 % pada beberapa lembaga sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

Konsep Gender

Konsep gender  dalam pelaksanaan pembangunan desa adalah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara untuk terlibat langsung dalam pembangunan desa tanpa memandang dari jenis kelamin . Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk berpartisifasi dalam berbagai bidang terutama pada pemerintahan skala desa yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan pada perangkat desa. Hal ini membuktikan bahwa peran perempuan dalam pemerintahan desa sangat penting sebagai penyeimbang dalam sudut pandang pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan sifat dan karakter perempuan. Dewasa ini dominasi laki-laki mulai berkurang dengan keterlibatan perempuan sebagai wujud dan amanah undang- undang yang memberikan panduan dan ketentuan keterlibatan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh pada lembaga Negara yaitu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) kuota  keterwakilan 30 % perempuan.

 

 

 

LINK ARTIKEL TERBARU