SEJARAH SINGKAT SISKEUDES
Badan Pengawas Keuangan Dan
Pembangunan (BPKP ) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) lainya
yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan
tekatnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih
akuntabel sesuai anamat UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penegasan itu terkait dengan rencana
pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017
yang diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 mei 2017. Acara tersebut dihadiri
Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta
Perwakilan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Baca juga artikel: Implementasi Sistem Informasi Manjemen Desa , klik disini
Survei yang dilakukan BPKP pada akhir
Tahun 2014 menunjukan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari Pemerintah Desa
yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga Pemerintah
Desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi ( Web/Internet). Kualitas
SDM rata-rata belum memadai ( Belum memahami pengelolaan keuangan) , karena
tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Di samping itu, masih terdapat desa
yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin
tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa ,serta
belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDes juga belum didukung
kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di
tingkat APIP kabupaten/kota.
Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023, klik disini
BPKP melakukan senergi dengan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian
internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan Aplikasi sistem
pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pegawalan
keuangan desa.
Bersama kementerian Dalam Negeri ,
BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan
mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (
Siskeudes ). Dalam rangka mendorong implementasi Siskeudes secara penuh , BPKP
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Bina Pemerintahan Desa
untuk memfasilitasi implementasi aplikasi Siskeudes secara bertahap. Selain itu
, BPK juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk
mengimplementasikan aplikasi Siskeudes. Penyebarluasan aplikasi tersebut
dialakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan Siskeudes
, BPKP bersama The Worid Bank ( Bank Dunia ) telah memberikan penghargaan
sebagai bentuk apresiasi.
Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Sistem Informasi Desa, klik disini
Saat ini sudah terdapat belasan ribu
desa yang membentuk Badan Usaha Milik/BUM Desa. Disamping Siskeudes , BPKP
bersama kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga
mengembangkan Aplikasi System Informasi Akutansi Badan Usaha Milik Desa ( SIA
BUM DESA ) pada akhir tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu
pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntasi, penyusunan
laporan keuangan, dan laporan kinerja
BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan , SIA BUM Desa telah diimplementasikan
pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.
Fitur-fitur yang ada di kedua system
tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang
bervariasi dan memudahkan implentasinya. Dengan sekali proses penginputan
sesuai dengan transaksi yang ada, Sikeudes dan SI BUM Desa dapat menghasilkan
output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga
dilengkapi dengan Sistem Pengendalian intrn ( Built-in internal control ) dan
didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP
untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam Implementasi
Siskeudes.
Baca juga artikel: Peran RT Dalam Sistem Pemerintahan Desa, klik disini
Sebagai upaya nyata untuk
meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan
keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group
Discussion (FGD ) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana
desa setiap triwulan.
Disamping itu , BPKP juga bekerja
sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan Workhop
peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu
Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan
penggunaan dana desa.
Baca juga artikel: Indeks Desa Membangun, klik disini
Pengawalan keuangan dan pembangunan
desa merupkan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya.
Ke depan , jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP
sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah
dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi
UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi
yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun Stokeholders
lainya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama (
Sumber BPKP RI ).