
PERANAN RT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN DESA
A. Pengertian
Pengertian Rukun Tetangga , untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau lurah ( Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan ) Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel, klik disini
B. Pembentukan...