
Pembentukan Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014
A. Pengertian Desa
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
B....