Peran PLD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengertian
Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai
pendamping desa dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Indonesia yang pemebntukannya berdasarkan Undang-Undang Desa yang
bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di
sebuah desa ( Wikipedia )
Pendamping Local Desa ( PLD ) merupakan petrpanjangan tangan
dari penda,ping desa yang lanngsung turun ke desa membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, melalui dana desa yang di turunkan oleh pemerintah
sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dan pemberdayaan desa di suatu Desa .
Pendamping Lokal Desa ( PLD )juga bertugas dalam mengawasi pembangunan dan
pemberdayaan yang berjalan sesuai dengan Rancangan anggaran belanja ( RAB )
yang telah dibuat ( sumber Skipsi Renny Hidayah; Ari Wibowo , wawancara , 23
November 2018)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 112 Ayat 1
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 131 Ayat (I )
- Permendes PDTTNomor 3 Tahun 2015 Pasal 4,
- Peraturan Pemrintah Nomor 47 Tahun 2015 dalam pasal 129, ayat 1 ( a )yang berbunyi “ Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang bersekala lokal desa”
Peranan Pendamping Lokal
Desa
Pendamping Lokal Desa merupakan kepanjangan tangan dari
Pendamping Desa yang berkedudukan di tingkat Kecamatan untuk mendampingi
Pemerintah Desa dalam penyelenggaaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lainnya sesuai dengan Peraturan
Perundang Undangan Terbaru.
Pendamping Lokal Desa pada prinsipnya memiliki peran penting untuk
membantu Pemerintah Desa terhadap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa, sebagai motifator bagi masyarakat akan pentingnya
terterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa serta aktif terlibat dalam
pengambilan keputusan strategis di samping peran utama Pemerintah desa maupun
Badan Permusyawarataan Desa. Disamping memberikan motifasi, Pendamping Lokal
Desa juga berupaya ikut menggali sumber-sumber pendapatan Desa, potensi yang di miliki oleh Desa untuk dapat
di kembangkan sebagai produk unggulan Desa sebagai salah satu unsur menyumbang
Pendapatan Asli Desa.
Peran aktif Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu membawa
perubahan secara signifikan serta mampu mengantarkan status desa dari Desa berkembang
menjadi desa maju. Peran tersebut dapat terlaksana dengan aktifitas aktif dari
Pendamping Lokal Desa yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk
memberikan pendampingan dan pembinaan serta memberikan solusi dalam
memprioritaskan penggunaan anggaran terutama
Dana Desa, agar tetap sasaran.
Pendamping Lokal Desa diharapkan aktif melaksanakan
monitoring dan evaluasi kepada Desa dampingannya, untuk memperkcil kesalahan
yang dapat terjadi pada Pemerintahan Desa baik dalam perencanaan anggaran
sampai pada pelaksanaan realisasi anggaran. Pendanmping Lokal Desa juga dapat memberikan masukan terkait penyusunan RKP Desa
maupun DU RKP, yang nantinya akan dibahas dalam musdes, musrenbangdes maupun
dalam musrenbangcam.
Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu menggerakan roda
perekonomian skala desa melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes
)dan memberikan motifasi kepada masyarakat terhadap usaha rumahan agar dapat berkembang dan
memilki daya saing. Bersama Pemerintah Desa berusaha mengali potensi-potensi
yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan Desa.
Pendamping Lokal Desa juga melakukan pembinaan administrasi
keuangan Desa ( Siskeudes ) beserta pelaporan ( SPJ ), agar Pemerintah Desa
bisa tertib administrasi dan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari dana
desa maupun dari alokasi dana desa.
Tugas Pokok Dan Fungsi
Pendamping Lokak Desa memiliki fungsi berperan dalam
mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat desa . PLD
bertanggungjawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan
pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien. Tugas pokok PLD adalah
sebagai berikut:
- Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa
- Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa
- Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa
- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan tenaga ahli lain terkait dengan program kerja prioritas kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
Tujuan Pendampingan
Desa
Tujuan Pendampingan Dari PLD antara lain:
- Meningkatkan kapasitas , efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desaserta Pembangunan Desa
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif
- Meningkatkan sinergi program pembangunan antar sector
- Mengoptimalkan asset local desa secara emansipatoris
Hak Dan masa kerja
Masa kerja Pendamping Lokal Desa selama satu tahun anggaran
dari mulai 1 januari sampai 31 desember dan dapat mengajukan perpanjangan kerja
kembali, serta mendapat Honorarium sebesar Rp 2.088.462,00 per bulan dan
tunjangan sebesar Rp 498.538,00 per bulan pada tahun anggaran 2024.
Monitoring Dan Evaluasi
Pendamping Lokal Desa mendampingi Pemerintah Desa dalam
pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penggunaan Anggaran yang dilakukan oleh Tim
Monev dari pihak Kecamatan, untuk mempersiapkan dokumen – dokumen yang
diperlukan dalam Monev tersebut, meliputi:
- Dokumen SPJ ADD dan DD tahap sebelumnya
- Dokumen usulan ADD dan DD tahap sebelumnya
- Photo dokumentasi kegiatan
- Bukti setoran pajak
- Dokumen penunjang lainnya.
Kesimpulan
Peran Pendamping Lokal Desa ( PLD ) sangat diperlukan dalam
membantu Pemerintah Desa dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,untuk mewujudkan kemandirian
Desa.