Visitor

Senin, 19 Agustus 2024

Malam Puncak HUT RI Ke-79 Di Desa Sriwidadi, Tampilkan Pentas Seni Dan Undian Dorprize

Malam Puncak HUT RI Ke-79 Di Desa Sriwidadi ; Tampilkan Pentas Seni Dan Undian Dorprize

Pelaksanaan acara malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 di Desa Sriwidadi Berlansung meriah dan penuh semangat, sabtu malam 17 Agustus 2024. Bertempat di halaman Balai Desa Sriwidadi, acara ini menjadi ajang hiburan sekaligus ajang silahturahmi bagi seluruh warga Desa Sriwidadi. Puncak acara tersebut menampilkan beragam pentas seni dari anak-anak dan remaja Desa Sriwidadi, yang mencerminkan kreatifitas serta semangat kemerdekaan. Tidak hanya itu, acara malam puncak juga dimeriahkan dengan pembagian hadiah lomba-lomba agustusan serta undian Dorprize dengan hadiah utama satu unit Sepeda.

Laporan Ketua Panitia HUT RI Ke-79

Dalam laporannya , Ketua Panitia HUT RI Ke-79, Bapak Pujatra Heri Kurniawan menyampaikan besaran dana agustusan yang diterima Panitia baik dari Pemerintah Desa Sriwidadi, Sumbangan antara lain dari Koperasi Mitra Sejati Mandiri, PT Globalindo Agung Lestari, Perangkat Desa Sriwidadi , BPD Sriwidadi, Ketua RT serta Masyarakat terutama dari Bapak Pasran telah terkumpul Rp 29 Juta Rupiah lebih, yang merupakan jumlah terbesar dalam penyelenggaraan HUT RI . Pada kesempatan tersebut Ketua Panitia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas partisipasi aktif rekan–rekan panitia terutama yang berasal dari pemuda karang taruna, dukungan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Sriwidadi dalam rangkaian kegiatan HUT RI ke-79 , mulai dari persiapan , perlombaan hingga pada perayaan malam puncak, Sabtu Malam ( 17/8/2024 )

Dalam kesempatan malam puncak HUT RI Ke-79, Ibu Eka Normawati selaku Plh Desa Sriwidadi dalam sambutannya mengpresiasi kerja keras panitia dan antusiasme warga Desa Sriwidadi. Beliau menegaskan agar kegiatan HUT RI tahun depan dapat terlaksana lebih meriah lagi, serta menghimbau kepada masyarakat dimasa tahun politik ini, masyarakat Desa Sriwidadi yang telah terdaftar dalam DPT untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah , Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 dan tidak Golput.

Pentas Seni Anak-Anak dan Remaja Desa Sriwidadi

Malam puncak HUT RI di Desa Sriwidadi semakin semarak dengan penampilan pentas seni dari anak-anak dan remaja Desa Sriwidadi. Berbagai kreasi seni, tarian tradisional, pembacaan puisi dll, yang dibawakan oleh anak-anak sekolah dasar hingga remaja, berhasil memukau para penonton. Acara malam Puncak HUT RI ini di pandu oleh MC bapak Mariyono serta di dukung oleh Sound Sistem Asbun Nada Desa Sriwidadi.

Pembagian Hadiah Lomba Agustusan Dan Undian Dooprize

Disamping menampilkan Pentas Seni juga di selingi dengan pembangian hadiah untuk para memenang lomba-lomba agustusan yang telah digelar sebelumnya. Lomba – lomba seperti tarik tambang, catur. Domino hingga lomba partisipasi peserta upacara terbanyak antar lingkungan. Suasana semakin meriah dengan diadakannya undian dorprize yang sangat dinantikan oleh masyarakat Desa Sriwidadi. Hadiah utama berupa satu unit sepeda menjadi daya tarik, disamping berbagai hadiah menarik lainnya seperti peralatan rumah tangga dan lainnya.

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam malam puncak HUT RI Ke-79 di Desa Sriwidadi meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan . Dukungan dari Sound Sistem Asbun Nada , yang merupakan kebanggaan masyarakat Desa Sriwidadi, turut berkontribusi dalam kesuksesan acara ini, serta di pandu oleh MC Bapak Mariyono menambah semakin meriah.

Harapan Pelaksanaan HUT RI Ke Deapan

Diakhir sambutannya, Plh Desa Sriwidadi Ibu Eka Normawati, mengungkapkan harapannya agar perayaan HUT RI di Desa Sriwidadi ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih meriah lagi. Beliu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkotribusi dalam setiap kegiatan Desa , demi mewujudkan Desa Sriwidadi yang lebih maju dan mandiri. Harapan ini tentunya disambut baik oleh warga Desa Sriwidadi untuk terus mendukung setiap kegiatan desa termasuk kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia .

Penutup

Malam puncak perayaan HUT RI Ke-79 di Desa Sriwidadi berjalan dengan sukses dan meninggalkan kesan yang mendalam bagi seluruh warga Desa Sriwidadi yang hadir. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat tali silahturahmi antar warga desa serta menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap desa dan bangsa. Dengan semangat kebersamaan yang terus dipupuk, Desa Sriwidadi siap menyongsong masa depan yang lebih cerah, maju serta mandiri.



Jumat, 16 Agustus 2024

Malam Renungan HUT RI Ke-79 Desa Sriwidadi

 Malam Renungan HUT RI Ke-79 Desa Sriwidadi

Latar Belakang

Pelaksanaan malam renungan dalam rangka HUT RI Ke-79 , merupakan suatu tradisi yang telah berlangsung dari dulu hingga sekarang, di berbagai wilyah Desa terutama untuk Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, juga ikut melaksanakan kegiatan Malam Renungan. Malam Renungan ini bukan hanya sekedar momen seremonial, akan tetapi juga di manfaatkan bagi warga Desa Sriwidadi untuk merenungi kembali nilai-nilai perjuangan, pengorbanan dan kemerdekaan yang telah di raih dengan susah payah.

Dalam rangka menyambut HUT RI Ke-79 Panitia Penyelenggara kegiatan Agustusan Desa Sriwidadi bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sriwidadi menggelar Malam Renungan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur merebut kemerdekaan dan upaya untuk menanamkan semangat kebangsaan pada generasi muda, bertempat di Balai Desa Sriwidadi Sabtu, yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Desa Sriwidadi , tokoh masyarakat, lembaga Desa dan Pemerintah Desa Sriwidadi, Jum'at ( 16/8/2024 )

Pengertian

Malam renungan HUT RI adalah kegiatan peringatan yang diadakan pada malam Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara ini berfungsi sebagai momen repleksi bagi seluruh elemen masyarakat Desa Sriwidadi untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan. Renungan ini diisi dengan Do’a serta sambutan dari Plh Desa Sriwidadi , BPD , tokoh masyarakat serta dari Lintas Agama.

Maksud Dan Tujuan

Pelaksanaan Malam Renungan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79 di Desa Sriwidadi, bertujuan untuk :

1. Menghargai Jasa Para Pahlawan

Mengingatkan kembali jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.

2. Mempererat Persatuan dan Kesatuan

Momen ini dapat dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar warga Desa Sriwidadi dari berbagai Suku, Agama dan latar belakang yang beragam.

3. Membangkitkan Semangat Kebangsaan

Menanamkan semangat nasionalisme kepada seluruh warga Desa Sriwidadi, khususnya generasi muda , agar mereka memahami makna kemerdekaan yang sebenarnya.

4. Menyampaikan Harapan

Masyarakat dapat menyampaikan harapan dan pesan moral kepada generasi penerus dalam mengisi kemerdekaan.

Sambutan – Sambutan

Dalam pelaksaan malam renungan HUT RI Ke-79, Plh Desa Sriwidadi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya Malam Renungan HUT RI Ke-79. Beliau mengajak seluruh warga Desa Sriwidadi untuk merenungi makna kemerdekaan dan berkomitmen untuk terus menjaga serta mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif ,” Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi awal dari perjalanan panjang membangun bangsa yang bermartabat” ujarnya.

Ketua BPD dalam sambutannya menekankan peran masyarakat Desa Sriwidadi dalam menjaga semangat kebangsaan. Beliau mengingatkan BPD sebagai representasi masyarakat Desa Sriwidadi akan terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Sriwidadi demi kemajuan Desa Sriwidadi, “ Malam ini adalah momen bagi kita semua untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta menyatukan tekat membangun Desa Sriwidadi yang lebih baik ,” tegasnya.

Perwakilan dari tokoh masyarakat dan lintas agama yang ada di Desa Sriwidadi yaitu Agama Islam, Kristen dan Hindu , turut memberikan sambutan dalam malam renungan . Mereka menyampaikan pesan-pesan , persatuan dan kesatuan, toleransi antar umat beragama, kebersamaan sebagai pondasi dalam menjaga keutuhan masyarakat Desa dan Bangsa.

Makna dan Hikmah Malam Renungan

Malam renungan ini memberikan makna yang dalam bagi seluruh masyrakat Desa Sriwidadi. Acara ini mengingatkan warga akan arti penjuangan para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa raganya demi kemerdekaan. Hikmah yang dapat diambil adalah bahwa kemerdekaan harus di isi dengan hal-hal positif, dalam pelaksanaan pembangunan desa serta mengedepankan sikap gotong-royong dan toleransi antar umat beragama agar Desa Sriwidadi semakin berkembang dan lebih maju.

Peran Panitia Dalam Pelaksanaan Malam Renungan

Panitia HUT RI Desa Sriwidadi berperan besar dalam menyukseskan acara ini. Dengan persiapan yang matang dan terencana , panitia agustusan berhasil menyelenggarakan malam renungan yang khidmat dan penuh makna. Mulai dari persiapan acara, koordinasi dengan tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Pemerintah Desa Sriwidadi serta dalam mempersiapkan sarana dan prasarana tempat , kosumsi , semuanya berjalan lancar dan berkat kerja keras dan dedikasi dari panitia.

Harapan Masyarakat Desa Sriwidadi

Masyarakat Desa Sriwidadi berharap agar malam renungan seperti saat ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya. Mereka percaya bahwa acara renungan malam ini mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di Desa Sriwidadi, serta menjadi momen dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 . Selain itu masyarakat Desa Sriwidadi mengharapkan kehadiran sosok pemimpin Desa yang dapat mengayomi, melindungi dan mendampingi, membina serta menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat Desa Sriwidadi agar dapat berkembang dan lebih maju.

Paradigma Baru Pemerintah Desa Sriwidadi Dalam Menyambut HUT RI Ke-79

Pemerintah Desa Sriwidadi mengusung paradigm baru dalam menyambut HUT RI Ke-79 dengan mengedepankan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Pendekatan inklusif ini bertujuan agar semua warga merasa terlibat dan memiliki tanggung jawab dalam menjaga serta mengisi kemerdekaan. Pemerintah Desa Sriwidadi fokus pada percepatan pembangunan Desa khususnya pada insfrastruktur jalan, serta program-program lainnya.

Pesan Moral Untuk Generasi Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan

Generasi Muda Desa Sriwidadi diingatkan untuk terus mengisi kemerdekaan dengan peran aktif dan kontribusinya dalam kegiatan Desa serta kegiatan yang bersifat positih guna meningkatkan sumber daya manusia yang unggul. Pesan moral ini untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, semangat gotong-royong, dan terus berinovasi demi kemajuan Desa dan bangsa, “ Jadilah generasi yang mencintai negeri ini dengan sepenuh hati, mengisi kemerdekaan dengan karya nyata dan bermanfaat,” demikian pesan moral yang dapat kami sampaikan

Kesimpulan

Pelaksanaan malam renungan HUT RI Ke-79 di Desa Sriwidadi bejalan dengan khidmat dan penuh makna. Acara ini tidak hanya menjadi momen refliksi atas perjuangan kemerdekaan, tetapi juga sebagai ajang mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Sriwidadi. Harapan besar tertuju pada generasi muda agar mereka mampu menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif. Dengan semangat kebangsaan yang terus dipupuk, Desa Sriwidadi diharapkan dapat terus berkembang menjadi Desa yang maju dan harmonis, mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Kamis, 15 Agustus 2024

Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa

 Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa


Latar Belakang

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah salah satu lembaga penting dalam struktur Pemerintahan Desa . BPD berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang baik dan akuntabel. BPD dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , BPD mewakili masyarakat Desa dalam memnyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya Pemerintahan Desa dan terlibat dalam penyusunan kebijakan di tingkat Desa. Keberadaan BPD tidak hanya sebagai lembaga pengawas saja, tetapi juga sebagai wadah demokrasi di tingkat desa yang melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Tugas Pokok Dan Fungsi BPD

BPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi:

1.Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

BPD Bersama Kepala Desa berperan dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan desa yang menjadi dasar hukum kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa

2.Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa . BPD menampung berbagai aspirasi, keluhan dan saran dari masyarakat yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk di tindaklanjuti.

3.Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD bertanggung jawab dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa , khususnya terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat

Kewenangan BPD Berdasarkan Undang-Undang Desa

Menurut Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki beberapa kewenangan antara lain:

1.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

2.Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

3.Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

4.Mengevaluasi laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran

5.Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Kewenangan-kewenangan tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah , yang memberikan ruang bagi BPD untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

Dasar Hukum Kewenangan BPD

Kewenangan BPD berdasarkan Undang-Undang Desa terutama pada pasal 55 hingga 64 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Kewenangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Peraturan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pembaruan terkini dalam regulasi terkait PBD berfokus pada penguatan peran dan fungsi BPD, terutama dalam hal pengawasan dan partisifasi dalam perencanaan pembangunan desa serta pada penambahan perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pusat telah mendorong BPD untuk lebih proaktif dalam mengawasi program-program desa, termasuk dalam penggunaan dana desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran Aktif BPD dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

BPD memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa. Pengawasan ini mencakup beberapa aspek, termasuk transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan dan pelanan publiK. BPD dapat meminta laporan secara berkala dari kepala desa , melakukan kunjungan lapangan, serta mengundang masyarakat untuk berdialog dalam rapat-rapat BPD guna memastikan bahwa program-program desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan memenuhi kepentingan masyarakat.

Sinergisitas BPD Dengan Pemerintah Desa

Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik ( Good Governance ), sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi sangat penting. Kerjasama yang harmonis antara kedua pihak akan megahasilkan kebijakan yang lebih efektif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat. BPD dan Kepala Desa perlu memilki komunikasi yang baik dan transparan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Peran BPD Sebagai Penampung dan Penyalur Aspirasi Masyarakat

BPD berperan sebagai saluran utama aspirasi masyarakat desa. Dalam melaksanakan peran ini, BPD aktif mengadakan musyawarah desa , rapat dengar pendapat serta menerima masukan dari warga desa secara langsung maupun melalui anggotanya. Aspirasi yang diterima kemudian di diskusikan dalam forum BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk diakomodasi dalam kebijakan dan program pembangunan desa.

Paradigma Baru BPD Dalam Era Digitalisasi Desa

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi , BPD juga dituntut untuk beradaptasi dengan era digitalisasi desa. Digitalisasi memberikan peluang bagi BPD untuk lebih efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya . Melalui penggunaan teknologi digital, BPD dapat memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan transparansi serta mempermudah pengawasan dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Desa. Paradigma baru ini menuntut BPD untuk nmeningkatkan sumber daya manusia ( SDM ) dalam bidang teknologi, serta pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugasnya.

Kesimpulan

BPD merupakan lembaga vital dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yang memiliki peran strategis dalam pengawasan, penyaluran aspirasi dan pembuatan kebijakan di tingkat desa. Kewenangan BPD yang di atur dalam Undang-Undang Desa memberikan pondasi kuat bagi BPD untuk menjalankan tugasnya . Dengan adanya sinergi yang baik antara BPD dengan Pemerintah Desa , serta adaptasi terhadap era digitalisasi, BPD dapat semakin efektif dalam mewujudkan Tata Kelola Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel. BPD diharapkan terus mengembangkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan zaman di era digitalisasi dan memenuhi harapan masyarakat desa.

Selasa, 13 Agustus 2024

Dampak Dari Aparatur Desa Cerdas Terhadap Masyarakat

 

Dampak Dari Aparatur Desa Cerdas Terhadap Masyarakat

 

Latar Belakang

Desa merupakan entitas sosial dan Administratif yang memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaannya. Kehidupan di Desa tidak hanya berkutat pada rutinitas harian masyarakat, tetapi juga melibatkan dinamika sosial yang kompleks. Aparatur Pemerintah Desa memegang peran sentral dalam , mengayomi, melindungi dan Mendampingi serta membina masyarakat desa. Namun, efektivitas peran ini sangat bergantung pada sejauh mana Aparatur Desa memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugasnya.

Pengetahuan Arapatur Desa bisa bersumber dari berbagai aspek, seperti pendidikan formal, pengalaman lapangan serta pelatihan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Di sinilah pentingnya  Aparatur desa yang cerdas; bukan hanya dalam arti memiliki pendidikan yang tinggi, tetapi juga dalam memahami seluk-beluk kehidupan masyarakat desa, mampu mengurai dan menyelesaikan permasalahan yang muncul serta peka terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Aparatur Pemerintah Desa yang cerdas dapat mewujudkan 6 ( enam ) pilar Desa Cerdas.

Peran Aparatur Desa Dalam Kehidupan Masyarakat

Masyarakat desa umumnya memandang Aparatur Pemerintah Desa sebagai sumber pengetahuan dalam berbagai hal, baik terkait Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance ) maupun kehidupan sosial . Pandangan ini menempatkan Aparatur Desa pada strategis sebagai tempat bertanya dan bersandar bagi masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan. Aparatur Desa yang cerdas tidak hanya menguasai aspek teknis pemerintahan, tetapi juga memiliki kecerdasan sosial untuk memahami dan merespons kebutuhan masyarakat, meliputi :

1.      a. Mengayomi Masyarakat

Aparatur Desa berfungsi sebagai pengayom bagi warganya. Mereka bertugas memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan terlayani dengan baik. Misalnya, dalam hal keamanan dan ketertiban, Aparatur desa harus bisa bekerja sama dengan dengan lembaga masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

2.      b. Melindungi Masyarakat

Dalam aspek perlindungan , Aparatur Desa dituntut untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, baik yang bersifat fisik, seperti bencana alam, maupun non-fisik , seperti ketidakadilan atau diskriminasi. Pengetahuan yang mendalam mengenai regulasi serta kemampuan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menjadi modal penting bagi Aparatur Desa dalam melaksanakan fungsi ini.

3.      c. Mendampingi Masyarakat

Dalam aspek hukum, Aparatur Pemerintah Desa memiliki kewajiban dalam pendampingan kepada masyarakat yang terlibat masalah hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan

4.      d. Membina Masyarakat

Pembinaan merupakan tugas yang tidak kalah penting. Aparatur Desa harus mampu membimbing masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Ini bisa melalui program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, Aparatur yang cerdas akan mampu mengidentifikasi potensi desa serta merancang program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Aparatur Desa Sebagai Sumber Solusi

Dalam masyarakat yang mejemuk, permasalahan yang dihadapi sangat bervariasi. Desa sebagai tempat tinggal masyarakat yang heterogen menghadirkan tantangan tersendiri bagi Aparatur Desa, mereka harus mampu menjadi sumber solusi atas masalah-masalah yang muncul, baik yang bersifat individu, kelompok maupun komunitas. Aparatur yang cerdas dan berpengetahuan luas akan mampu menganalisis masalah secara komprehensif, mencari akar permasalahan dan menawarkan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Dampak Dari Pengetahuan Bagi Aparatur Desa

1.      1. Dampak Positif

  1. · Kepercayaan masyarakat meningkat;

Aparatur Desa yang cerdas dan berpengetahuan luas akan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Mereka dianggap mampu memberikan solusi yang tepat dan adil bagi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

  1. · Pembangunan Desa Yang Efektif

Dengan pengetahuan yang baik, Aparatur Desa bisa merancang dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

  1. · Harmonisasi Sosial

Aparatur yang memahami kondisi sosial masyarakatnya akan mampu menjaga harmonisasi dan mencegah terjadinya komplik sosial di desa

2.      2. Dampak Negatif

  1. ·Terlalu Mengandalkan Aparatur Desa

Masyarakat yang terlalu mengandalkan Aparatur Desa dalam setiap permasalahan bisa mengakibatkan ketergantungan yang tinggi, sehingga menghambat kemandirian masyarakat

  1. · Beban Kerja Yang Tinggi

Aparatur Desa yang cerdas dan kompeten mungkin akan dihadapkan pada beban kerja yang tinggi, karena selalu menjadi rujukan dalam setiap masalah yang muncul, yang bisa berujung pada kelelahan atau burnout.

  1. · Kesenjangan Pengetahuan

Jika ada perbedaan yang signifikan dalam tingkat pengetahuan antar Aparatur Desa , bisa terjadi kesenjangan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan.

Kesimpulan

Aparatur Pemerintah Desa yang cerdas merupakan kunci utama dalam menciptakan masyarakat desa yang puas dan sejahtera. Mereka tidak hanya dituntut untuk menguasai pengetahuan teknis Pemerintahan , tetapi juga harus memilki kecerdasan sosial untuk memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang tepat. Dampak dari pengetahuan Aparatur Desa sangat signifikan, baik yang positif maupun negatif dan karenanya, perlu ada upaya terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan Aparatur Desa . Dengan demikian, mereka dapat menjalankan peran sebagai pengayom, pelindung dan Pendamping serta Pembina bagi masyarakat desa dengan lebih efektif.

 

Minggu, 11 Agustus 2024

Lomba Makan Krupuk VID 20240811 WA0017

Sabtu, 10 Agustus 2024

Literasi Kebijakan Piramida Terbalik Skala Desa

 Literasi Kebijakan Sistem Paramida Terbalik Skala Desa

Latar Belakang

Ditingkat Desa , pemangku kebijakan memainkan peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun pemahaman pemangku kebijakan terhadap tanggung jawab, peran dan dampak kebijakan yang mereka buat sendiri seringkali bervariasi. Pemahaman yang kurang mendalam tentang kompleksitas masalah desa dapat mengarah pada pengambilan keputusan yang tidak efektif, sehingga berdampak negatif terhadap pembangunan desa. Literasi dalam konteks ini menjadi referensi untuk meningkatkan kapasitas pemangku kebijakan di tingkat desa agar mampu membuat keputusan yang lebih baik dan berdampak positif.

Maksud, Tujuan dan Fungsi Kewenangan Pemangku Kebijakan Skala Desa

Pemangku kebijakan di tingkat desa memiliki kewenangan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan berbagai program pembangunan. Fungsi utama mereka adalah memastikan kebijakan yang diambil dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keamanan di desa . Dengan kewenangan ini pemangku kebijakan harus dapat menetapkan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Pemangku kebijakan di tingkat desa sering kali lebih mementingkan prioritas pembangunan dengan sudut pandang secara vertical sehingga kelompok minoritas sering kali tidak di perhatian atau di bina sehingga timbul kesenjangan diantara lembaga desa, khususnys pada lembaga desa yang selalu mendapatkan dana operasional dengan yang tidak sama sekali.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur kewenangan skala desa terdapat dalam beberapa peraturan perundang undangan diantaranya :

1. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa; Undang –Undang ini di babarapa pasal maupun ayat memberikan otonomi kepada Desa untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan, ekonomi dan kesejahtetaan sosial. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pemangku kebijakan di tingkat desa untuk mengimplementasikan berbagai program yang sesuai dengan kondisi lokal desa. Dalam undang –undang tersebut juga memberikan kewenangan dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul dan adat istiadat serta kewenangan skala desa.

Hubungan Skala Prioritas Dengan Non-Prioritas Dalam Pengambilan Kebijakan

Dalam pengambilan kebijakan , pemangku kebijakan desa harus mampu membedakan antara program yang bersifat prioritas dan non- prioritas. Progran prioritas biasaya berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat seperti infrastruktur dasar, kesehatan dan pendidikan. Sementara itu , program non-prioritas seringkali bersifat jangka panjang atau kurang mendesak. Keseimbangan antara prioritas dan non-prioritas sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan secara berkelanjutan

Dampak Kebijakan Prioritas Terhadap Pembangunan Desa

Kebijakan prioritas yang tapat dapat mempercepat proses pembangunan desa , mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang salah atau tidak tepat sasaran dapat menyebabkan ketimpangan, menambah beban masyarakat dan menghambat perkembangan desa. Oleh karena itu, Pemangku kebijakan desa harus mampu menganalisis kebutuhan desa secara komprehensif sebelum menetapkan prioritas kebijakan.

Paradigma Kebijakan Sistem Piramida Terbalik

Sistem paramida terbalik dalam pengambilan kebijakan menekankan pada pentingnya memperhatikan kelompok minoritas atau kebutuhan khusus sebelum memprioritaskan program umum. Paradigma ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan memastikan bahwa kelompok yang paling rentan atau tertinggal mendapat perhatian terlebih dahulu . Dalam konteks ini dapat membantu mengurangi ketimpangan dan memastikan bahwa pembangunan desa menyentuh keseluruh lapisan masyarakat.

Sudut Pandan Secara Vertikal Dan Horisontal Dalam Kebijakan Tingkat Desa

Sudut pandang Vertkal dalam kebijakan di tingkat desa mengacu pada hubungan hirarki antara berbagai tingkatan dalam sistem Pemerintahan, dari tingkat desa hingga tingkat pusat. Sementara itu, sudut pandang Horisontal melihat bagaimana kebijakan desa berinteraksi dengan kebijakan di tingkat yang sama, seperti antar desa atau antar komunitas. Pemahaman kedua sudut pandang ini penting untuk menciptakan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga kebijakan desa tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih luas atau tidak selaras dengan kebutuhan lokal. Disamping kedua sudut pandang diatas perlu juga di pahami sudut pandang terhadap lembaga desa atau kelompok yaitu sudut pandang Pemerintah Desa terhadap semua lembaga yang ada di tingkat desa dalam memberika kebijakan dan memperhatikan lembaga yang di bentuk dan dikelola oleh masyarakat, beda dengan lembaga yang dibentuk oleh desa secara umum selalu mendapatkan pembinaan dan bantuan baik yang bersifat intensif maupun operasional, sedangkan kelompok yang di bentuk oleh masyarakat sering kali terabaikan baik dalam pembinaan maupun dalam bantuan operasional, inilah kebijakan minoritas yang menjadi pokok bahasan pada artikel ini, yaitu nasib lembaga atau kelompok minoritas dalam memperoleh kebijakan di tingkat desa.

Pandangan Masyarakat Terhadap Kebijakan Prioritas Dalam Pembangunan Desa

Masyarakat desa memiliki peran penting dalam penilaian dan penerimaan kebijakan prioritas yang dibuat oleh pemangku kebijakan. Pandangan masyarakat sering kali dipengaruhi oleh seberapa besar dampak kebijakan tersebut terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Kebijakan yang dianggap bermanfaat dam tepat sasaran biasanya mendapat dukungan, sedangkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau realitas lokal dapat memicu penolakan atau ketidakpuasan.

Manfaat Dan Dampak Penerapan Kebijakan Prioritas Dalam Pembangunan Desa

Penerapan kebijakan prioritas yang efektif dapat membawa berbagai manfaat, seperti peningkatan infrastruktur, akses pendidikan yang lebih baik serta pelayanan kesehatan yang lebih memadai. Sedangkan Dampaknya , kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara signifikan, dan desa dapat berkembang lebih cepat. Namun kebijakan yang tidak matang dan kurang mempertimbangkan kondisi lokal dapat menimbulkan masalah baru, seperti ketidakmerataan pembangunan atau pemborosan anggaran.

Kesimpulan

Literasi adalah kunci dalam mengubah sudut pandang pemangku kebijakan di tingkat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran, kewenangan dan dampak kebijakan, pemangku kebijakan di tingkat desa dapat membuat keputusan yang lebih efektif bagi masyarakat. Dalam proses ini, penting untuk menyeimbangkan antara prioritas dan non-prioritas , serta mempertimbangkan antara sudut pandang Vertkal, horizontal dan sudut pandang lembaga desa atau kelompok dalam pengambilan kebijakan. Pada akhirnya , kebijakan yang bijak dan tepat sasaran akan membawa kemjuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.

Jumat, 09 Agustus 2024

Peranan Sekdes Sriwidadi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa sriwidadi

 Peranan Sekdes Sriwidadi Dalam engelolaan Keuangan Desa

Pendahuluan

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan salah satu asfek penting dalam pembangunan desa. Pengelolaan yang baik dan tepat sasaran sangat bergantung pada sinergi antar perangkat desa, termasuk peran strategis yang diemban oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ). Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam membantu Kepala Desa mengelola administrasi desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Artikel ini akan menguraikan secara lengkap dan detail mengenai peran Sekretaris Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, mulai dari latar belakang, pengertian hingga kesimpulan.

Latar Belakang

Seiring dengan peningkatan alokasi dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, tanggung jawab desa dalam mengelola keuangan desa juga semakin kompleks. Pemerintah Desa dituntut untuk tidak hanya mampu merencanakan saja, akan tetapi juga melaksanakan dan melaporkan penggunaan dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. Sekretaris Desa ( Sekdes ) sebagai salah satu perangkat desa yang memiliki fungsi administratif, memegang peran kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Pengertian Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas administrasi Pemerintahan Desa dan menjadi koordinator pengelolaan keuangan desa . Sekdes berperan sebagai penggerak administrasi di desa, yang memastikan segala bentuk administrasi, termasuk administrasi keuangan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Maksud Dan Tujuan Peran Sekdes

Peran Sekdes dalam pengelolaan keuangan desa memiliki beberapa maksud dan tujuan utama, antara lain:

1. Mendukung Kepala Desa; Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administrasi, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan desa

2. Transparansi dan Akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui penyusunan dan pelaporan keuangan yang tepat waktu dan sesuai aturan

3. Efisiensi dan Efektivitas; Memastikan penggunaan anggaran desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes )

Fungsi Sekretaris Desa

Sebagai bagian dari Pemerintah Desa , Sekretaris Desa memilki beberapa fungsi utama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa;

1. Administrasi umum; Mengelola adminitrasi umum di tingkat desa, termasuk surat menyurat, dokumentasi dan pengarsipan.

2. Koordinasi; Berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk memastikan program dan kegiatan desa berjalan sesuai rencana.

3. Pengelolaan Keuangan; Membantu Kepala Desa dalam menyusun anggaran, mengawasi pelaksanaan anggaran, serta menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan desa.

4. Pengawasan dan Evaluasi; Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan memberikan laporan kepada Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Dasar Hukum Peran Sekdes Dalam Kapasitas PPKD

Peran Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi tugas dan tanggung jawabnya. Beberapa dasar hukum tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ; Mengatur mengenai Pemerintahan Desa dan kewenangan Perangkat Desa , termasuk Sekretaris Desa.

2. Peraturan Pemerintah No mor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Mengatur secara detail tentang tugas dan tanggung jawab sekdes dalam Pemerintahan Desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa , termasuk peran sekdes sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa.

Deskripsi Sekdes dan Tugas Pokoknya

Sektretaris Desa adalah perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Secara umum Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan , pengawasan dan pelaporan. Adapun tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) Sekdes antara lain:

1. Perencanaan; Membantu Kepala Desa dalam Menyusun RKPDes dan APBDes

2. Pelaksanaan; Mengkoodinasikan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes.

3. Administrasi; Mengelola seluruh administrasi desa termasuk administrasi keuangan, kependudukan dan surat menyurat.

4. Pengawasan; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa serta penggunaan anggaran

5. Pelaporan; Menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran desa dan menyampaikan kepada Kepala Desa dan BPD.

Peran Sekdes dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa , sekretaris desa memgang peran strategis sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa . Beberapa peran Sekdes dalam hal ini meliputi:

1. Penyusunan Anggaran;

Sekdes berperan dalam membantu Kepala Desa menyusun RKPDes dan APBDes menjadi dasar perencanaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses ini, Sekdes berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya serta BPD untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

2. Pelaksanaan Anggaran;

Setelah APBDes disahkan, Sekdes memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan berjalan sesuai dengan rencana. Sekdes juga bertanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran , serta memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengelolaan Administrasi Keuangan;

Sekdes bertugas mengelola administrasi keuangan desa , pencatatan pengeluaran, pengarsipan bukti pembayaran dan penyusunan laporan keuangan. Administrasi keuangan yang baik merupakan salah satu kunci transparansi dalam pengelolaan dana desa.

4. Pengawasan dan Evaluasi;

Sekdes juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang didanai oleh APBDes. Sekdes harus memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Selain itu, Sekdes juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa dan memberikan masukan kepada Kepala Desa untuk perbaikan di masa mendatang.

5. Penyusunan Laporan;

Sekdes bertanggung jawab menyusun laporan realisasi anggaran yang meliputi pendapatan dan pengeluaran desa. Laporan ini harus disusun secara berkala dan disampaikan kepada Kepala Desa , BPD serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Kesimpulan;

Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa . Sekdes bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan desa. Tugas dan tanggung jawab ini harus dijalankan dengan penuh integritas, transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan keuangan yang baik , Sekretaris Desa dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, peran Sekdes tidak hanya penting dalam administrasi sehari-hari saja, tetapi juga dalam menentukan arah pembanguna desa yang lebih baik.

Kamis, 08 Agustus 2024

Monitoring Dan Evaluasi Anggaran Tahap Pertama Desa Sriwidadi Tahun 2024

 Monitoring Dan Evaluasi Anggaran

Tahap Pertama Desa Sriwidadi Tahun 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi melaksanakan kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Anggaran Tahap Pertama tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Sriwidadi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, serta untuk memastikan bahwa program penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kamis ( 8/8/2024 )

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monev dari Kecamatan Mantangai yang terdiri dari Pendamping Desa, Pendamping Bidang Pemberdayaan, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sriwidadi, Lembaga Desa serta Seluruh Perangkat Desa Sriwidadi dan Seluruh Ketua Rukun Tetangga. Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 2024, realisasi anggaran dapat dikakukan dalam 2 ( Dua ) Tahap, sehingga pada tahun 2024 sekarang ini dilakukan monitoring dan evaluasi sebanyak 2 ( Dua ) kali, yaitu pada pertengahan tahun ini dan pada awal tahun depan.

Monitoring dan evaluasi ( Monev ) merupakan proses pengawasan yang dilakukan untuk memantau dan menilai penggunaan anggaran yang telah di alokasikan untuk kegiatan pada tahap pertama ini meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maupun Bidang Pembangunan Desa serta untuk program ketahanan pangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan penercanaan dan mencapai hasil yang diharapkan.

Fungsi dan Tujuan Monev

Dalam pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi anggaran, merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana yang telah terealisasikan meliputi beberapa asfek. Adapun Fungsi dari monev tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan; untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku.

2. Penilaian Kinerja; Sejauh mana pelaksanaan program pembangunan Desa telah mencapai tujuan yang telah ditentukan.

3. Identifikasi Masalah; Mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan program, sehingga dapat segera diambil langkah dan tindakan perbaikan.

4. Pelaporan; Menyediakan laporan yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan anggaran kepada pihak-pihak terkait.

Disamping memilki fungsi tim Moitoring dan Evaluasi juga memiliki tujuan yang akan dicapai dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Desa. Dengan adanya maksud dan tujuan tersebut, sehingga Pemerintah Desa Sriwidadi dalam melaksanakan kegiatan maupun dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa Sriwidadi dapat terarah , terukur dan terkendali, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab Desa dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Adapun Tujuan dari Monev realisasi anggaran pada tahap pertama ini meliputi:

1. Transparansi; Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ) maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ).

2. Akuntabilitas; Memastikan akuntabilitas dalam penggunaan Dana oleh Pemerintah Desa Sriwidadi.

3. Efektivitas; Meningkatkan efektivitas program pembangunan desa melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat waktu.

4. Perbaikan; Memberikan umpan balik yang kontruktif untuk perbaikan program di masa mendatang.

Pelaksanaan Monev Realisasi Anggara Tahap Pertama

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Desa Sriwidadi di buka oleh Ibu Eka Normawati selaku Plh Desa Sriwidadi, yang menyampaikan pentingnya monev dalam memastikan penggunaan Dana Desa yang efektif dan transparan serta memaparkan rewalisasi anggaran yang telah tersalurkan di berbagai bidang. Selanjutnya Tim Monev dari Kecamatan Mantangai memberikan penjelasan singkat mengenai maksud dan tujuan monev anggaran pada tahap pertama ini. Penjelasan tersebut meliputi 2 ( dua ) asfek utama yaitu pengecekan dokumen Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) dan kunjungan lapangan terkait realisasi anggaran pembangunan. Adapun 2 (dua ) asfek tersebut diatas dapat kami jelaskan lebih lanjut dibawah ini:

1. Pengecekan SPJ

Tim Monev memerikasa kelengkapan berkas Administrasi SPJ yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi terkait dengan realisasi anggaran tahap pertama. Pemeriksaan ini mencakup Verifikasi dokumen pengeluaran, bukti pembayaran dan laporan penggunaan dana yang telah disalurkan

2. Kunjungan Lapangan

Setelah pengecekan SPJ, tim Monev melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pembangunan desa, khususnya proyek pencucian parit dan program ketahanan pangan berupa hewan ternak sapi. Program ketahanan pangan ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan pangan di desa dengan memberikan gaduhan hewan ternak sapi kepada keluarga penerima manfaat ( KPM ) sesuai dengan petujuk SOP program ketahan pangan yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi anggaran tahap pertama di Desa Sriwidadi menunjukan bahwa penggunaan dana desa dan alikasi dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari monev tersebut antara lain:

1. Kesesuaian Penggunaan Dana;

Pemeriksaan SPJ menunjukan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa tahap pertama telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dokumen pengeluarandan bukti pembayaran terverifikasi dengan baik

2. Realisasi pembangunan

Kunjugan lapangan menunjukan bahwa pencucian parit telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan spesfikasi yang ditentukan . Prgram ketahanan pangan berupa hewan ternak sapi juga berjalan dengan baik, dengantelah tersalurkan kepada KPM yang berhak.

3. Kendala dan Solusi

Beberapa kendala yang diidentifikasi selam pelaksanaan program terutama dalam pengadaan hewah ternak sapi mulai teratasi.

4. Transparansi dan Skuntabilitas

Kegiatan monev ini meningkatkan transpansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana desa digunakan dengan baik untuk pembangunan yang bermafaat.

Secara keseluruhan kegiatan monev anggaran tahap pertama di Desa Sriwidadi berjalan dengan baik bdan memberikan hasil yang positif. Pemerintah Desa dan semua pihak terkait diharapkan dapat terus mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa , serta melakukan perbaikanberkelanjuta buntuk meningkatkan efektivitas program pembangunan di masa mendatang.


Imajinasi, manfaat dan dampaknya terhadap Remaja

 Imajinasi; Manfaat Dan Dampaknya Terhadap Remaja

Latar Belakang

Imajinasi merupakan salah satu kemampuan kognitif manusia yang sangat penting, terutama bagi remaja. Pada masa remaja, individu berada dalam tahap perkembangan yang kritis, dimana mereka mulai mencari identitas diri, eksistensi, mengeksplorasi lingkungan dan mengembangkan keterampilan berpikir kreatif. Imajinasi memainkan peran yang signifikan dalam proses ini, memberikan remaja sarana untuk membayangkan berbagai kemungkinan pemecahan masalah dan mengekpresikan diri. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, maksud , tujuan dan fungsi imajinasi serta manfaat dan dampaknya terhadap remaja, Kamis ( 8/8/2024 ).

Pengertian Imajinasi

Imajinasi adalah kemampuan pikiran untuk membayangkan sesuatu yang hadir atau tidak nyata. Hal ini melibatkan penciptaan gambaran mental, konsep dan skenario yang mungkin tidak ada dalam kenyataan fisik. Imajinasi memungkinkan seseorang untuk melampaui batasan realitas saat ini dan membayangkan berbagai kemungkinan masa depan atau situasi alternative.

Maksud Dan Tujuan Imajinasi

Setiap orang khususnya pada kaum remaja memiliki daya imajinasi atau khayalan yang berbeda antara remaja satu dengan remaja lainnya. Hal ini sangat mungkin terjadi akibat perkembangan fungsi syaraf pada jaringan otak yang terus berkembang baik bersifat positif maupun yang bersifat negative. Daya khayal memiliki peran penting dalam pertumbhuan dan perkembangan kepribadian pada remaja putra maupun putri. Adapun Imajinasi memiliki beberapa maksud dan tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kreatifitas; Meningkatkan kemampuan individu untuk berpikir kreatif dan inovatif

2. Pemecahan Masalah; Membantu dalam menemukan solusi baru dan efektif untuk berbagai masalah.

3. Eksplorasi Identitas; Memungkinkan remaja untuk mengeksplorasi berbagai asfek identitas diri dan nilai-nilai pribadi

4. Ekpresi Diri; Memberikan sarana bagi individu untuk mengekspesikan perasaan, ide dan pikiran serta gagasan mereka dengan cara yang unik dan pribadi

Selain dari maksud tersebut di atas imajinasi juga memilki beberapa fungsi , meliputi:

1. Simulasi Mental; Membantu dalam skenario yang berbeda untuk memahami konsekuensi dari tindakan tertentu

2. Pengembangan Empati; Membantu individu untuk membayangkan dan memahami perasaan dan persfektif orang lain.

3. Pembelajaran dan Adaptif; Memfasilitasi pembelajaran melalui eksperimen mental dan membantu dalam adaptasi terhadap situasi baru

4. Meningkatkan Kreativitas; Menyediakan fondasi untuk penciptaan seni, music, literature, artikel dan inovasi lainnya.

Imajinasi Menurut Ahli Psikologi dan Ilmu Kedokteran

Psikologi; Menurut Jean Piaget, seorang Psikolog perkembangan, imajinasi adalah bagian penting dari perkembangan kognitif anak-anak. Ia menekankan bahwa imajinasi dapat membantu anak-anak khususnya para remaja untuk memahami dunia mereka dan mengembangkan keterampilan pemecahan masalah.

Ilmu Kedokteran; Dalam bidang ilmu kedokteran, imajinasi sering dikaitkan dengan fungsi otak. Menurut Dr. Daniel Siegel, seorang psikiater, imajinasi memainkan peran kunci dalam integrasi otak, yang merupakan proses penting untuk kesejahteraan mental imajinasi dapat membantu mengurangi stress dan meningkatkan fleksibilitas mental.

Penyebab Dari Imajinasi

Imajinasi dapat dipicu oleh berbagai factor , antara lain:

1. Pengalaman Hidup; Pengalaman sehari-hari dan interaksi sosial dapat merangsang imajinasi

2. Media dan Literatur; Membaca buku, menonton film dan mendengarkan musik dapat memicu gambaran mental dan skenario imajinatif

3. Lingkungan; Lingkungan yang mendukung kreativitas dan eksplorasi, seperti sekolah atau komunitas seni dapat meningkatkan imajinasi

4. Genetika; Beberapa penelitian menunjukan bahwa kecenderungan untuk berimajinasi bisa bersifat genetik.

Cara Pengendalian Imajinasi

Meskipun imajinasi adalah aset berharga, penting bagi remaja untuk dapat mengendalikan daya imajinasi agar tidak mengganggu fungsi otak dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa cara untuk mengendalikan daya imajinasi antara lain adalah sebagai berikut:

1. Latihan Mindfulness; Membantu individu untuk tetap fokus pada saat ini dan mengendalikan pikiran yang mengembara.

2. Jurnal atau Menulis; Menciptakan pikiran dan imajinasi dapat membantu mengelola dan menyusun ide-ide dengan lebih baik.

3. Aktivitas Fisik; Olah raga dapat membantu menyalurkan energy dan mengurangi kecenderungan untuk terlalu banyak berkhayal atau berimajinasi.

4. Diskusi Terbuka; Berbicara dengan teman atau keluarga tentang imajinasi dapat membantu mendapatkan perspektif yang seimbang.

Pengaruh Imajinasi Terhadap Perkembangan Pola Pikir Pada Remaja

Imajinasi berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir remaja. Beberapa pengaruh positif meliputi:

1. Peningkatan Kreativitas; Imajinasi mendorong pemikiran kraetif dan inovatif

2. Pemecahan Masalah; Imajinasi membantu remaja menemukan solusi baru dan tidak konvensional untuk masalah

3. Pengembangan Empati; Imajinasi memungkinkan remaja untuk memahami perspektif orang lain, meningkatkan kemampuan mereka untuk berempati.

4. Pembelajaran Adatif; Imajinasi membantu untuk belajar dan beradaptasi dengan situasi baru

Manfaat Imajinasi

Beberapa manfaat imajinasi bagi remaja antara lain:

1. Pengembangan Kreativitas; Membantu remaja untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam berpikir dan bertindak

2. Pengurangan Stres; Imajinasi dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi stres dan kecemasan.

3. Peningkatan Fokus; Imajinasi yang terkendalikan dengan baik dapat membantu remaja untuk tetap fokus dan termotivasi.

4. Ekpresi Diri; Memberikan saran bagi remaja untuk mengepresikan diri mereka secara kreatif dan unik.

Dampak Negatif Dari Imajinasi

Meskipun memiliki banyak manfaat, imajinasi yang berlebihan atau tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negative bagi remaja, seperti:

1. Penghindaran Realitas; Remaja mungkin lebih suka berimajinasi dari pada menghadapi realitas, yang dapat mengganggu tangung jawab sehari-hari.

2. Gangguan Konsentrasi; Terlalu banyak berkhayal atau berimajinasi dapat mengganggu kemampuan untuk berkonsentrasi pada tugas yang penting.

3. Kecemasan; Imajinasi yang negative atau berlebihan dapat menyebabkan kecemasan dan ketakutan yang tidak perlu.

4. Ketergantungan; Terlalu bergantung pada imajinasi untuk hiburan atau pelarian dapat mengurangi kemampuan remaja untuk menghadapi tantangan nyata.

Kesimpulan

Imajinasi adalah kemampuan penting yang memiliki banyak manfaat bagi perkembangan remaja, termasuk peningkatan kreativitas, pemecahan masalah dan pengembangan empati. Namun imajinasi yang tidak terkontrol dapat memiliki dampak negative seperti penghindaran realitas dan gangguan konsentrasi. Oleh karena itu, penting bagi remaja untuk mengendalikan imajinasi mereka dengan cara , seperti latihan mindfulnes dan aktivitas fisik. Dengan memanfaatkan imajinasi secara positif , remaja dapat mencapai potensi penuh mereka dalam perkembangan pribadi dan sosial.

Rabu, 07 Agustus 2024

Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat PPK Mantangai Pada Pilkada Tahun 2024

 Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sriwidadi.simsa.id ; Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Kecamatan Mantangai menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Pelaksanaan rapat pleno tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mantangai dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya , Camat mantangai yang diwakili oleh ibu Cawik, Kapolsek Mantangai atau yang mewakili, Danramil Mantangai atau Yang mewakili ,Panwascam Mantangai, Damang Mantangai dan Anggota PPK Mantangai serta seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) se-Kecamatan Mantangai , yang terdiri dari Zona I dan AZona II. Rabu ( 7/8/2024 ).

Rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses pemuktahiran data pemilih yang harus dilakukan untuk memastikan keabsahan dan validitas daftar pemilih. Pemuktahiran data pemilih sangat penting untuk menjaga integritas bagi penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024, agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Hasil dari rapat pleno terbuka tersebut nantinya akan diplenokan kembali di tingkat Kabupaten Kapuas yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara ( DPS ).

Dalam kesempatan tersebut dari unsur Tripika Kecamatan Mantangai dalam sambutannya sangat menekankan proses tahapan ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya, serta dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid. Selanjutnya dari Kapolsek Mantangai atau yang mewakili menyampaikan beberapa hal terkait sinergitas antar lembaga penyelenggara dan menjaga situasi dan kondisi di wilayah desa se-kecamatan mantangai agar tetap kondusif, aman dan terkendali. Begitu juga dengan Panwascam Mantangai menyampaikan pandangannya terkait hasil pleno di tingkat PPS dapat di sinkronkan dalam pleno hari ini, di tingkat PPK Kecamatan Mantangai. Selain hal tersebut diatas Panwascam Mantangai berwenang untuk mengawasi jalannya proses Rekapitulasi DPHP yang akan di sampaikan oleh masing-masing PPS se-Kecamatan Mantangai.

Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Zuliadi, S.Pd selaku Ketua PPK Kecamatan Mantangai. Dalam sambutannya, beliau menegaskan maksud dan tujuan untuk memvalidasi dan mengesahkan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran, dari hasil pencoklitan oleh Petugas Pantarlih yang telah diplenokan di tingkat PPS di masing-masing Desa. Beliau juga menegaskan kewajiban PPS untuk menyerahkan Berita Acara serah terima dari Pantarlih kepada PPS dan Berita acara pleno di tingkat PPS kepada PPK.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi dari pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh masing-masing PPS. Proses pembacaan ini di lakukan berdasarkan urutan yang telah ditentukan oleh PPK dan seluruh anggota PPS se-Kecamatan Mantangai turut hadir dalam kesempatan tersebut diatas. Salah satu Desa yang turut menyampaikan hasil rekapitulasinya adalah PPS Desa Sriwidadi. Pada kesempatan tersebut PPS Desa Sriwidadi yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS Sriwidadi memaparkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran yang sebelumnya telah diplenokan pada hari Jum’at , 2 Agustur 2024, di Kantor Sekretariat PPS Desa Sriwidadi. Acara pleno di tingkat Desa tersebut juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Desa ( PKD ) Desa Sriwidadi. Adapun Daftar Pemilih perubahan tahap akhir adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah TPS Sebanyak 1 TPS
  2. Jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 231 Pemilih
  3. Jumlah Pemilih Perempuan Sebanyak 223 Pemilih
  4. Jumlah Total Pemilih Sebanyak 454 Pemilih

Setelah semua PPS membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran ( DPHP ), maka Ketua PPK Kecamatan Mantangai Mengesahkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran ( DPHP ) tingkat PPK Kecamatan Mantangai secara resmi disahkan dan di saksikan oleh Panwascam Kecamatan Mantagai. Selanjutnya PPK dan Panwascam Kecamatan Mantangai melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPK . Adapun Jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran tingkat PPK Kecamatan Mantangai adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah PPS Sebanyak 38 PPS
  2. Jumlah TPS Sebanyak 83 TPS
  3. Juhlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 17.067 Pemilih
  4. Jumlah Pemilih Perempuan Sebanyak 15.256 Pemilih
  5. Jumlah Total Pemilih Sebanyak 32.323 Pemilih

Dengan terlaksananya rapat Pleno Terbuka ini, PPK Mantangai telah berhasil menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Validasi dan pengesahan Daftar Pemilih ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Rapat pleno ini juga menunjukan komitmen semua pihak terkait, baik dari Tripika, Panwascam , Damang serta PPS di setiap Desa, untuk bekerja sama dalam memastikan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan hasil Pilkada nantinya dapat mencerminkan pilihan rakyat secara jujur dan adil.

Senin, 05 Agustus 2024

Apresiasi Dan Evaluasi Kinerja Pengelola Website Desa Sriwidadi

Apresiasi Dan Evaluasi Kinerja Pengelola Website Desa Sriwidadi


Latar Belakang

Pentingnya Sistem Informasi Manajemen Desa di era digital saat ini, dalam penerapan teknologi informasi pada Pemerintahan Desa menjadi sangat penting . Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) merupakan sebuah inovasi dari pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis website aplikasi mobile yang memudahkan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan platform Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMSA) pengelolaan data base kependudukan, Administrasi dan layanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Selasa ( 6/8/2024 )

Bimbingan Teknis

Dalam rangka peningkatan kemampuan Kapasitas Aparatur Desa , maka Pemerintah Desa Sriwidadi mengambil kebijakan untuk menganggarkan dan memberangkatkan Perangkat Desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) pada tanggal 5-8 Agustus 2023 dibandung dengan tema “Akselerasi Transformasi Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Elektronik Melalui Website Aplikasi Mobile Layanan Publik Sistem Informasi Manajemen Desa “yang bertempat di hotel Cihampelas Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mitra Bintek bekerjasama dengan Pusat Studi dan Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan ( Pusdibang Tapem ) dan didukung oleh PT. Takjir Teknologi Nusantara.

Pengertian SIMSA

Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA) adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan informasi dan administrasi Desa . SIMSA hadir untuk membantu dalam penyimpanan data, pengelolaan manajemen dan penyajian data secara sistematis, sehingga memudahkan pengambil keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi SIMSA

Kehadiran platform SIMSA sangat dirasakan manfaatnya ketika data yang terdapat dalam menu aplikasi telah terinfut semua, sehingga dapat digunakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama dalam pelayanan adminitrasi desa serta publikasi baik mengenai transparansi anggaran maupun dalam eksistensi Desa dalam dunia digital meliputi media online dan media sosial. Apasih yang menjadi maksud , tujuan dan fungsi SIMSA ini, tidak lain adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Administrasi Pemerintah Desa.
  2. Mempermudah akses informasi, mempercepat pelayanan publik dan meninkatkan transparansi serta akuntabilitas.
  3. Pengelolaan data penduduk, Administrasi surat-menyurat, pencatatan kegiatan pembangunan dan pelaporan keuangan desa.

Dasar Hukum Simsa

Penerapan platform SIMSA didasarkan pada peraturan perundang undangan terutama pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pada pasal 86, Bahwa Desa berhak mendapatkan layanan sistem informasi desa yang dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan desa. Hal ini termasuk dalam regulasi yang mengatur tata kelola desa dan kewajiban pemerintah daerah kabupaten /kota, serta pemerintah desa untuk menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Capaian Paska Bimtek

Setelah selesai mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Desa di Bandung setahun yang lalu, Website Desa Sriwidadi menunjukan peningkatan dan performa yang signifikan dalam berbagai aspek, meliputi:

  1. Infut data base penduduk yang lebih terorganisir dan up to date.
  2. Optimalisasi website melalui Google Search Console dan proses indeksing yang lebih baik sehingga Artikel publik lebih mudah ditemukan di mesin pencarian serta mudah diakses masyarakat.
  3. Statistik Pengunjung mencapai lebih dari 100 visitor per harinya dan telah mencapai total keseluruhan sebanyak 51. 132 pengunjung dalam satu tahun ini.
  4. Peningkatan Statistik Performa Website Desa Di Googel Search Console mencapai 155 halaman terindeks di laman Google.
  5. Pencapaian sebanyak 200 Artikel telah terapload di website desa
  6. Kerjasama antar desa menjadi prioritas dalam meningkatkan performa website desa baik melalui komunitas WhatsApp maupun dengan desa lain seperti Desa Terusan Makmur, Desa Serdang, Desa Mekar Sekuntum dan Desa Dabulon.

Evaluasi Kinerja

Dalam pengelolaan Website Desa, perlu adanya evaluasi kinerja bagi Admin atau pengelola website desa agar maksud , tujuan dan fungsi website desa dapat maksimal, terarah dan terukur serta kebermanfaatan website desa tersebut dapat tercapai seperti yang diharapkan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Good Governance. Adapun evaluasi kinerja meliputi beberapa asfek penting diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tata Kelol Website Desa; Struktur dan navigasi yang baik, memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
  2. Upload Artikel Dan Kegiatan Pembangunan; Peningkatan dalam jumlah dan kualitas artikel serta dokumentasi kegiatan pembangunan desa.
  3. Pemanfaatan Sistem Administrasi; SIMSA dapat membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien.
  4. Manfaat SIMSA; Meningkatkan transparansi, mempercepat layanan administrasi dan memudahkan monitoring kegiatan desa.

Apresiasi Dan Dukungan Dari Pemerintah Desa Sriwidadi

Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mengapresiasi atas kebaradaan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), serta sangat mendukung dalam pengembangan dan pemanfaatannya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sriwidadi. Hal ini telah dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian Pemerintah Desa sebagai apresiasi bagi pengelola atau admin website desa dengan cara :

  1. Mengalokasikan anggaran bagi pengelola website desa; Pemerintah Desa Sriwidadi telah menganggarkan untuk biaya jasa layanann website desa, intesif atau honor bagi pengelola website desa sebesar Rp 1.200.000; pertahun dan Rp 500.000 untuk paket data pertahun.
  2. Sarana Penunjang/pendukung; Penyediaan Laptop Baru yang telah dianggarkan dan telah direalisasikan untuk inventaris Pengelola Website Desa . Laptop ini diserahkan secara resmi oleh Plh Kepala Desa Sriwidadi Ibu Eka Normawati, sebagai motivasi kinerja

Tantangan Digitalisasi Di Tingkat Desa

Digitalisasi di tingkat Desa menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal infrastruktur jaringan internet. Namun, hal ini tidaklah menjadi alasan utama dalam pengelolaan website desa Sriwidadi, walaupun kadang kala terkendala dengan jaringan internet. Keberadaan Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) ini menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa Sriwidadi, Pengelola dan masyarakat Desa Sriwidadi untuk memastikan kelancaran implementasi teknologi digital.

Kesimpulan

Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ) di Desa Sriwidadi telah memberikan dampak positif dalam berbagai asfek Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan dukungan yang terus berlanjut , diharapkan Desa Sriwidadi dapat menjadi Contoh dalam penerapan teknologi informasi di tingkat Desa, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan transparansi Pemerintahan. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Sriwidadi atas suportnya, Penyedia jasa layanan Mitra Bimtek serta Penyedia Domain dan Hosting Simsa.id PT.Tajir Teknologi Nusantara beserta tim Teknisinya yang selalu siap membantu optimalisasi Website Desa kami.

Minggu, 04 Agustus 2024

Pelaksanaan Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia Di Desa Sriwidadi

 pelaksanaan Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia Di Desa Sriwidadi

Latar Belakang

Pelaksanaan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu ( Posbindu ) Penyakit Tidak Menular ( PTM ) dan Lansia di Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat seiring dengan bertambahnya usia , risiko terkena penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi dan penyakit jantung. Oleh karena itu, layanan kesehatan yang mudah diakses dan terjangkaunya layanan sangat diperlukan. Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia merupakan program kerja dari Puskesmas Mantangai yang secara berkala di laksanakan dalam ruang lingkup Puskesmas Mantangai termasuk di Desa Sriwidadi sebagai target sasaran kegiatan. Bekerjasama dengan Posyandu dan KPM Desa Sriwidadi kegiatan tersebut dapat terlaksana serta di dukung penuh oleh Pemerintah Desa Sriwidadi, Senin ( 5/8/2024 )

Maksud ,Tujuan Dan Fungsi

Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penyakit tidak menular, mengingat sekarang ini sedang memasuki musim kemarau, cukup rentan dengan munculnya beberapa gejala penyakit seperti Ispa, batuk, deman maupun gejala penyakit lainnya. Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat; Memberikan layanan kesehatan preventif dan kuratif
  2. Edukasi Kesehatan; Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan penyakit
  3. Deteksi Dini; Melakukan deteksi dini terhadap penyakit tidak menular dan kondisi kesehatan lansia
  4. Pemberian Obat Dan Konsultasi Gratis; Menyediakan pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan secara gratis

Fungsi utama Posbindu PTM dan Lansia adalah sebagai pusat pelayanan kesehatan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dasar Hukum Posbindu PTM Dan Lansia

Pelaksanaan Posbindu PTM Dan Lansia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Mengatur tentang hak setiap warga Negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan;

Mengatur tentang pelayanan kesehatan dasar dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan

Peran Aktif Masyarakat Desa Sriwidadi

Kesuksesan kegiatan Posbindu sangat bergantung pada peran aktif masyarakat Desa Sriwidadi, hal ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kehadiran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut sangat ditujukan bagi warga lansia baik dalam keadaan yang masih sehat maupun yang dalam keadaan gejala sakit. Peran aktif masyarakat khususnya warga lansia sangat diharapkan kehadirannya pada kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia sebagai upaya dalam rangka pembinaan di bidang kesehatan khususnya di Desa Sriwidadi. Adapun cara untuk menunjukan partisipasi masyarakaat yang tinggi dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranyan adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi; Menyebarkan informasi mengenai jadwal dan pentingnya kegiatan Posbindu.
  2. Partisipasi; Menghadiri dan mengikuti kegiatan Posbindu secara rutin
  3. Kerja sama; Bekerja sama dengan kader kesehatan dan tenaga medis dalam pelaksanaan kegiataan

Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pelaksanaan Posbindu

Beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan Posbindu di Desa Sriwidadi meliputi;

  1. Akssibilitas; Lokasi yang jauh dan sulit dijangkau bagi sebagian masyarakat khususnya yang berada di mess PT. Global Agung Lestari
  2. Sumber Daya Terbatas; Keterbatasan tenaga medis dan kader kesehatan yang terlibat
  3. Keterbatasan Dana ; Dana operasional untuk pengadaan obat-obatan dan peralatan medis pada Puskesmas Mantangai

Sasaran Kegiatan

Sasaran kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia mencakup seluruh masyarakat Desa Sriwidadi terutama mereka yang berusia lanjut dan penderita penyakit tidak menular. Pemeriksaan dilakukan meliputi:

  1. Pengukuran Tekanan; Untuk deteksi dini hipertensi
  2. Pemeriksaan Kadar Gula; Untuk deteksi dini Diabetes
  3. Pemeriksaan Kolesterol; Untuk deteksi dini risiko penyakit jantung
  4. Konsultasi Kesehatan; Dengan tenaga medis dan pemberian obat-obatan gratis sesuai kebutuhan

Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia antara lain:

  1. Penningkatan Kesehatan Masyarakat; Melalui deteksi dini dan penanganan penyakit
  2. Peningkatan Pengetahuan; Masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan
  3. Pemberdayaan Masyaraakat; Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan kesehatan

Capaian Pelaksanaan

Capaian pelaksanaan kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia di Desa Sriwidadi mencakup peningkatan jumlah peserta yang rutin memeriksakan kesehatannya. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini penyakit serta penurunan angka kasus penyakit tidak menular berkat intervensi dan edukasi yang dilakukan.

Kesimpulan

Kegiatan Posbindu PTM Dan Lansia di Desa Sriwidadi merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan yang mudah diakses dan edukasi kesehatan. Meskipun menghadapi beberapa kendala, dengan peran aktif masyarakat dan dukungan Pemerintah Desa Sriwidadi, kegiatan ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesehatan masyarakat Desa Sriwidadi.

LINK ARTIKEL TERBARU