PERATURAN DESA
Pengertian
Peraturan Desa( Perdes ) adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( Wikipedia
)
Peraturan Desa ( Perdes ) merupakan kerangka hukum kebijakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa.
Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang
dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Maksud dan tujuan
Maksud disusunnya Peraturan Desa adalah untuk memberikan
pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya, sedangkan tujuannya
adalah agar pemerintah desa dalam mengatur kewenangannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga artikel: DrafRancangan SOP PPID, klik disini
Fungsi Perdes
Fungsi perdes adalah mengatur sesuatu substansi untuk
memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat.
Prinsip dasar
Prinsip dasar dalam pembetuntukan Peraturan Desa menurut ahli
Marjoko Hasibuan dalam artikelnya yang berjudul “ Pemerintahan Yang Baik “
antara lain:
1. Keabsahan ( Legimitasi ); merupakan Wewenang dan pertanggung
jawaban oleh pemerintah
2. Penghormatan; dalam menjunjung hak asasi manusia terhadap
supermasi hukum dan perangkat
3. Berbagi hal ; terhadap pelayanan kepentingan masyarakat
Asas Dasar
Untuk menghasilkan peraturan desa yang mempunayai kualitas
dan kepastian hukum harus mempertimbangkan asas dasar sebagai pedoman dalam
dalam pembentukannya, Adapun Asas dasar
dalam pembentukan Peraturan Desa terbagi menjadi 2 ( Dua ) menurut Van Der
Vlies yaitu Asas Formal Dan Asas Material yaitu:
1. Asas Formal
Asas pormal atau asas legimitasi formal Merupakan prinsip
hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti
sebagai dasar bagi pemerintah dan penegakan hukum, meliputi:
a. Asas tujuan jelas; yaitu tujuan yang akan dicapai dalam
pembentukannya
b. Asas lembaga yang tepat; sebagai tempat yang akan
melaksanakan peraturan desa
c. Asas perlunya pengaturan; agar perdes tersebut jelas dalam
peruntukannya
d. Asas dapat dilaksanakan; menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi desa
e. Asas konsekuensi; bersifat memaksa sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan
2. Asas Material Meliputi:
Asas material merupakan aspek subtansial yang berkaitan erat
dengan isi suatu peraturan perundanga-undangan, meliputi:
a. Asas kejelasan terminology dan sistematis; terarah dan
terencana dalan satu sistem
b. Asa peraturan perundangan mudah dimengerti; dengan
menggunakan bahasa yang benar
c. Asas persama; tidak membeda-bedakan status sosial, bersifat
mengikat
d. Asas kepastian hokum; tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
e. Asas pelaksana hukum sesuai dengan keadaan individu; SDM,
Sosial dan ekonomi
Asas pembentukannya
Peraturan desa merupakan suatu regulasi yang di hasilkan oleh
pemerintah desa berdasarkan asas pembentukan meliputi:
1. Kejelasan tujuan; memiliki tujuan yang pasti dan jelas
2. Kelembagaan atau organisasi yang tepat; mengacu pada
pelaksana yang bersesuaian
3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; isi harus saling
berhubungan satu sama lainnya
4. Dapat dilaksanakan dan bersifat memaksa dalam keadaan apapun;
tanpa pengecualian
5. Berdaya guna dan hasil guna; bermanfaat terhadap masyarakat
6. Kejelasan rumusan; memilki alur yang berurutan
7. Akuntabilitas; dapat dipertanggung jawabkan hasilnya
Baca juga artikel: Pengertian Maksud Dan Tujuan Sistem Informasi Desa, klik disini
Landasan Hukum
Dalam membuat peraturan desa diharuskan bersesuaian dengan
landasan hukum, untuk sekala desa mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Perpu, peraturan
pemerintah dan sampai pada tingkat terbawah. Berdasarkan urutannya UUD 1945
Merupakan landasan tertinggi serta kesesuaian dengan produk hukum yang akan
dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawarata Desa berdasarkan
prosenyan adalah sebagai berikut:
1. Urgensi dan Tujuan
Pada skala desa Peran BPD sangat penting dalam proses
pembentukan peraturan desa bersama kepala desa bertujuan untuk memberikan suatu
kadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum
2. Landasan yuridis
Dalam merumuskan peraturan desa harus memuat landasan
fundamental dalam konsideran, sebagai pijakan dalam merancang atau merumuskan
yang didalamnya memiliki sifat urgensi maupun tujuan, yaitu;
1. landasan filosofi
2. Landasan sosiolopgi dan
3. Landasan yuridis
Aturan regulasi skala desa
Regulasi Peraturan Skala desa untuk simten informasi desa yang di utamakan meliputi:
1. Peraturan Desa
2. Peraturan kepala desa tentang Standar Operasional Prosedur
3. Surat keputusan Kepala desa Tentang pejabat pengelola
Baca juga artikel: Peran BPD Dalam Pembangunan Desa, klik disini
Kesimpulan
Pemerintah desa yang baik adalah segala upaya yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang
bepedoman pada peraturan perundang-undanga di semua tingkatan sesuai dengan
maksud dan tujuan yang akan dicapai terhadap kepastian hukum dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat
desa.