Visitor

Selasa, 16 April 2024

Indeks Desa Membangun Tahun 2024

 

INDEKS DESA MEMBANGUN TAHUN 2024

 

1.    Gambaran Umun

Indeks Desa Membangun ( IDM ) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks , yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat Indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun di kembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek Sosia, Ekonomi, dan Ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai local dan budaya, serta ramah lingkungandengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca juga artikel: Indeks Pembangunan Desa, klik disini

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa . Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan kolerasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkolerasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal social.

2.    Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

4.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

5.      Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 tentang Status Kemajuan Desa dan Kemandirian Tahun 2023

Baca juga artikel: Indeks Kesulitan Geografis, klik disini

3.    Metode Perhitungan

  1.         Sumber Data

Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa

b.      Teknik Perhitungan

Setiap Indikator memiliki skor yaitu 0-5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process ( AHP ).Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skorsing yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks

                    1N SKOR     X

            IX  = -----------------

                     Nx X 5

            IX  = Indeks

            N  = Jumlah Indikator

Misalkan: Indeks Ketahanan Lingkungan terdiri dari 3 indikator, yaitu indicator kualita lingkungan, indicator rawan bencana, dan indicator tanggap bencana . Desa sriwidadi memiliki skor kualitas lingkungan 4, skor rawan bencana 5, dan skor tanggap bencana 3. Maka, nilai indeks ketahanan lingkungan adalah sebagai berikut:

                                      4+5+3                        12

Indekslingkungan  = -------------------- =   …………… = 0,8

                          3x5              15 

  1. Perhitungan Indeks Desa Membangun,

Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata indeks ketahanan social, Indeks Ketahanan Ekonomi dan IndekS Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus:

                        IKS+IKE+IKL

            IDM = ---------------------

                                  3

            IDM     : Indeks Desa Membangun

            IKS       : Indeks Ketahanan Sosial

            IKE       : Indeks Ketahanan Ekonomi

            IKL       : Indeks Ketahanan Lingkungan

Skorsing masing-masing item instrument dapat dilihat pada table SOP lampiran I

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

4.    Penentuan Status IDM

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

1.      Desa Sangat Tertinggal                        : IDM 0,4907

2.      Desa Tertinggal                                    : 0,4907 < IDM 0,5989072

3.      Desa Berkembang                    : 0,7072 < IDM 0,7072

4.      Desa Maju                                : 0,7072 < IDM 0,8155

5.      Desa Mandiri                           : IDM > 0,8155

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatyan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal. Pada tahun 2023 Desa Sriwidadi dengan skor indeks IDM 0,6886 Status Desa Berkembang.

5.    Teknik Analisis

Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan table silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi Hasil analisis disajikan dalam bentuk table atau grafik.

 

 

Sabtu, 13 April 2024

Pj. Bupati Kapuas Blusukan Ke Pasar Tradisional

                             PJ. Bupati Kapuas Blusukan Ke Pasar Tradisional

 

Sriwidadi, sabtu 13 maret 2024; Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST menyempatkan diri untuk blusukan ke pasar tradisional di Glogal, adapun pasar tesebut berada di wilayah Desa Sidomulya berbatasan langsung dengan Desa Sriwidadi, atau di sebelah utara perkantoran PT. Globalindo Agung Lestari. Kegiatan blusukan  Pj.Bupati Kapuas merupakan kejutan bagi para pedagang yang tidak menyangka akan kedatangan orang nomor satu di kabupaten Kapuas, begitu juga dengan masyarakat yang telah lebih dulu berada di pasar tersebut.

Pada kesempatan tersebut PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi , ST, menyapa para pedagang sekaligus menayakan harga, khususnya bahan pokok sembako pasca lebaran, agar stabilitas  harga bahan pokok tetap terjaga, serta ketersediaan stok pangan telah tercukupi. Para pedagang tidak menyangka kalau, barang dagangannya akan laku bahkan habis terjual lebih cepat karena Bapak PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi Memborong sebagian besar barang dagangan yang kemudian di bagikan kepada masyarakat yang datang untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Ibarat Gayung bersambut, masyarakat yang datang dengan tujuan untuk berbelanja ternyata sebagian besar dagangan sudah di borong oleh Bapak Pj. Bupati Kapuas yang lansung di bagikan kepada masyarakat yang sedang akan berbelanja secara gratis atau Cuma – Cuma. Maka ramailah suasana pasar sabtu atau pasar global siang ini dengan adanya kunjungan PJ. Bupati Kapuas yang tidak disangka – sangka.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Tripika Kecamatan Mantangai beserta kepala desa yang berada di wilayah zona trans dan sekitarnya. Kunjungan tersebut tidak hanya pada pasar global akan tetapi juga meluangkan waktu untuk mengunjungi masjid jami Al Mukaram yang berada di wilayah Desa Sriwidadi serta menyempatkan waktu untuk singgah dan melihat suasana Kantor Desa Sriwidadi.

Mengapa Pj. Bupati Kapuas meluangkan waktu untuk berkunjung ke pasar global, pada prinsipnya pasar merupakan pusat perputaran uang yang cukup signifikan dalam menopang perekonomian baik pada skala desa maupun pada skala Kabupaten. Pasar sebagai sarana tempat tarnsaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang sama – sama membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan baik yang berupa bahan pokok sembako maupun kebutuhan lainnya. Keberadaan pasar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar untuk memasarkan hasil pertanian maupun bahan pokok lainnya, sekaligus memantau lonjakan harga pasca lebaran.

Kunjungan PJ. Bupati Kapuas sebagai wujud  dari penjabaran visi pembangunan Kapuas kedepan yaitu membanguan kabupaten Kapuas dari desa, tidak hanya infrastruktur saja yang di prioritaskan, akan tetapi bidang yang lainnya juga mendapat perhatian termasuk  pasar desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Hal lainnya adalah sebagai sarana halal bihalal kepada masyarakat, mengingat pada saat ini masih suasana lebaran. Momen tersebut di manfaatkan PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST untuk blusukan ke pasar tradisional, disamping memantau perkembangan harga juga untuk menyapa warga masyarakat sekitar. Kegitan ini rutin dilakukan 

Pradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kapuas Pada tahun 2024, memprioritaskan pembangunannya di mulai dari desa, hal tersebut telah disampaikan oleh PJ. Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi,ST dalam kegiatan rapat kerjasama Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas PMD Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam hal pengawasan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada tanggal 30 Januari 2024 di Rujab Bupati Kapuas, dengan visi Membangun Kabupaten Kapuas dari Desa meliputi:

1.      Kebijakan ADD Tematik

2.      Kebijakan Kapuas Growth Center

Untuk mewujudkan pembangunan di mulai dari desa, salah satunya adalah melihat secara langsung kondisi suatu desa, mulai dari sarana dan prasarana yang ada di Desa, baik yang bersifat inprastruktur maupun non inprastruktur serta pusat perekonomian skala desa termasuk dengan mengunjungi pasar global.

Jumat, 12 April 2024

DESA RAMAH LINGKUNGAN

 

DESA RAMAH LINGKUNGAN

 


Pengertian Desa Ramah Lingkungan

Desa ramah lingkungan adalah sebuah konsep pembangunan desa yang bertujuan memanfaatkan sumber daya alam pedesaan dengnan prinsip ekologi. Sedangkan pengertian ekologi adalah suatu cabang ilmu biologi yang mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan juga  dengan lingkungan sekitarnya. Dalam ilmu lingkungan, ekologi dijadikan sebagai ilmu dasar untuk memahami interaksi di dalam lingkungan (Wikipedia)

Ruang Lingkup Ekolog meliputi :

  • populasi adalah sekumpulan individu dengan ciri-ciri yang sama yang hidup di tempat yang sama dan memiliki kemampuan bereproduksi di antara sesamanya. Konsep populasi banyak dipakai dalam ekologi dan genetika
  • komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, dan pada umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama.
  • Ekosistem adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi
  • Biosfer adalah jumlah seluruh ekosistem di seluruh penjuru bumi atau bisa di sebut Zona Kehidupan di Bumi, sistem tetutup dan sebagian besar mengatur dirinya sendiri.
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

Maksud dan tujuan

Desa ramah lingkungan merupakan gaya hidup yang tidak membahayakan  alam dan lingkungan hidup sekitar atau dengan kata lain ramah lingkungan merupakan suatu sikap atau gaya hidup yang sangat baik untuk diterapkan. Perilaku ramah lingkungan adalah merupakan perilaku yang secara sadar cenderung untuk menekan serendah mungkin dampak negatif dari tindakan seseorang terhadap alam atau lingkungan yang terbangun secara fisik ( Kollmus & Agyeman dalam H’Mida. Chaves, 7 Guindon ). Desa Ramah Lingkungan memiliki tujuan mewujudkan pembanguan nasional berbasis SDGS desa yang memprhatikan keberlangsungan ekosistem dalam pemanfaatan sumber daya alam dan buatan yang ramah lingkungan, demi terwujudnya kualitas hidup masyarakat yang bersih dan sehat.

Konsep Desa Ramah Lingkungan

Ramah lingkungan mengandung pengertian sesuatu yang berkelanjutan dan tidak membahayakan lingkungan atau ekosistem. Sebuah konsep yang mengacu pada lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda , daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, mempengaruhi kelansungan hidup dan kesejahteraan makhluk yang hidup di bumi ( Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan  Hidup)

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Alam dan lingkungannya memiliki sumber daya  melimpah yang dapat di manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari meliputi sumber daya air, mineral bahkan plora dan fauna yang terhimpun dalam suatu ekosistem maupun biosfer sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan dan perlu dalam pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan sehingga tetap terjamin keberlangsungan ekosistem tersebut.

Pemerintah Desa dalam menggali potensi dan ekplorasi harus memperhatikan ekosistem, agar tidak membawa dampak negatif bagi keberlangsungan makhluk hidup dalam ekosistem tersebut. Pemerintah desa dapat menjadi penggerak dan memberikan motivasi kepada masyarakat akan pentingnya keberlangsungan suatu ekosistem di wilayah kerjanya, sehingga semua aktifitas masyarakat tidak menimbulkan berbagai pemcemaran lingkungan .

Baca juga artikel: Selayang Pandan Kabupaten Kapuas, klik disini

Konsep Desa Ramah Lingkungan perlu diperkenalkan kepada masyarakat sebagai wujud pembangunan desa berbasis SDGS desa. Seperti kita ketahui bahwa tujuan pembangunan nasional bertumpu pada SDGS desa yang salah satu point di dalamnya terdapat item Desa Ramah Lingkungan. Aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya perlu memperhatikan konsep Ramah Lingkungan baik dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk di pergunakan dalam pemenuhan kebutuhan baik yang berupa logam , cair maupun gas yang dapat berdampak pada lingungan sekitar.

Pemerintah Desa dapat mengambil langkah berupa sosialisasi tentang Desa ramah lingkungan kepada masyarakat terkait konsep , maksud dan tujuan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang melalui SDGS desa sebagai wujud pelaksanaan pembangunan nasional berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem tetap terjaga. Pola hidup dan gaya hidup masyarakat sangat mempengaruhi stabilitas dan keberlangsungan makhluk hidup dalam ekosistem pada lingkungannya.

Baca juga artikel: Peran Pemuda Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini

Tantangan Mewujudkan Desa Ramah Lingkungan

Tingkat kesadaran masyarakat dalam memahami konsep desa ramah lingkungan akan menjadi tolak ukur akan keberhasilan dalam menjaga ekosistem di lingkungannya. Masyarakat dapat membedakan mana yang sekali pakai dan tidak serta dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sumber daya alam maupun buatan baik yang berupa logam, cair dan gas. Dalam beraktifitas berdasarkan jenis pekerjaannya dapat memilih dan menentukan dan meminimalisir polusi, limbah rumah tangga maupun penggunaan obat-obatan pada sektor pertanian.

Pemerintah desa harus mampu mengubah Meandset masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat serta ramah lingkungan, dari hal-hal yang kecil dan mudah dipahami oleh masyarakat dan juga dapat menjelaskan sebab akibat beserta dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sumber daya alam yang berlebihan maupun sumber daya buatan yang dapat mencemari lingkungan khususnya air .

Baca juga artikel: Dampak La Nina Bagi Masyarakat Desa , klik di sini

Dampak Desa Ramah Lingkungan

  1. Dampak yang di timbulkan akibat rusaknya ekosistem antara lain:
  2. Terjadinya pencemaran baik air maupun udara
  3. Punahnya sebagian Spesies dalam ekosistem
  4. Terputusnya jaring-jaring rantai makanan
  5. Dapat menimbulkan bencana baik bencana tanah longsor maupun banjir
  6. Timbulnya berbagai macan jenis penyakit

Dampak yang ditimbulkan dengan terjaganya keberlangsungan ekosistem antara lain:

  1. Terjaganya ketersediaan sumber daya alam baik yang berupa air, mineral , maupun plora dan fauna
  2. Lingkungan asri
  3. Terjaganya jaring- jaring rantai makanan
  4. Peningkat kesehatan masyarakat
  5. Kurangnya polusi dan limbah berbahaya baik yang bersumber dari limbah rumah tangga maupun dari industri
  6. Terjaganya ekosistem dari kepunahan pada jenis spesies tertentu
  7. Terwujudnya Pembangunan berbais SDGS Desa terutama pada poin desa ramah lingkungan
Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini

Manfaat Desa Ramah Lingkungan

Desa ramah lingkungan memiliki banyak manfaat, baik bagi masyarakat sekitar maupun untuk keberlangsungan ekosistem pada lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat Desa Ramah Lingkungan antara lain:

  1. Masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup
  2. Ekosistem tetap terjaga keseimbangannya dan keanekaragaman hayati di sekitar lingkungannya.
  3. Terbentuknya lingkungan yang sehat dan bersih di desa
  4. Peningkatan kualitas hidup mayarakat desa
  5. Peningkatan dan perubahan meandset masyarakat terhadap lingkungannya

Kesimpulan

Konsep Desa Ramah Lingkungan merupakan salah satu konsep dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional berbasis SDGS desa yang memperhatikan keberlangsungan ekosistem pada lingkungan sekitar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitarnya.

Senin, 08 April 2024

Selayang Pandang Kabupaten Kapuas

 

SELAYANG PANDANG KABUPATEN KAPUAS

 


Selamat datang di kabupaten Kapuas,

Kabupaten Kapuas adalah salah satu Kabupaten di Provinsi  Kalimantan Tengah, Ibukota Kabupaten ini terletak di Kuala Kapuas berjarak sekitar 140 kilo meter arah selatan dari Ibukota palangkaraya  Kalimantan tengah dan 40 kilo meter arah tenggara Ibukota Banjarmasin  Kalimantan selatan. luas wilayah kabupaten Kapuas 17.070,39 KM Persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 417.403 jiwa, memiliki 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 214 desa. Masyarakat Kabupaten Kapuas menganut beragam kepercayaan agama, mayoritas beragama islam, setelah itu Agama Kristen Protestan, Agama Kristen Katholik, Agama Hindu, Agama Budha dan Kepercayaan Agama Kaharingan.

Kabupaten Kapuas berbatasan langsung dengan beberapa daerah yaitu :

  • Di sebelah utara berbatasan dengan kabupaten barito utara dan kabupaten murung raya
  • Di sebelah barat berbatasan dengan kabupaten pulang pisau dan kabupaten gunung mas
  • Di sebelah timur berbatasan dengan kabupaten barito selatan dan provinsi Kalimantan selatan
  • Di sebelah selatan berbatasan dengan laut jawa

Kabupaten Kapuas terbagi menjadi dua bagian  yaitu daerah pasang surut dan daerah non pasang surut , bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketingian antara 100 sampai dengan 500 meter di atas permukaan air laut, bagian selatan terdiri dari pantai dan rawa-rawa dengan ketinggian antara o sampai dengan 5 meter dari permukaan air laut yang mempunyai elevasi 0 sampai 8 persen, selain itu daerah kabupaten Kapuas memiliki daerah atau wilayah perairan  yang meliputi danau, rawa dan beberapa sungai besar.

Kabupaten Kapuas pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis berlembat dengan temperatur berkisar antara 21 derajat celsius sampai dengan 23 derajat Celsius dan maksimal mencapai 36 derajat Celsius.

Mayoritas mata pencaharian masyarakat kabupaten Kapuas adalah sebagai petani, berkebun, nelayan, wiraswasta,  dan pegawai. Sampai dengan saat ini kabupaten Kapuas menjadi daerah lumbung padi untuk wilayah Kalimantan tengan dengan jumlah sebesar 51 persen, tidak hanya itu saja kabupaten Kapuas juga merupakan daerah lumbung semangka untuk wilayah Kalimantan tengah dan Kalimantan selatan .

 Hari jadi sebuah daerah dapat berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sama halnya dengan hari jadi daerah Kabupaten Kapuas yang juga di dasarkan pada tujuan tertentu, hal ini sebagai upaya membangkitkan rasa bangga rakyat akan sejarah daerahnya dan dapat mendorong rakyat mencintai daerahnya, kemudian akan mendorong masyarakat untuk bangga dan ikut serta dalam membangun daerahnya di semua bidang.

Penetapan hari jadi daerah dapat di dasarkan pada pertimbangan baik dari unsur kesejarahan maupun unsur filosofi, unsur tersebut seyognya sebagai unsur-unsur yang saling mengikat dan tidak terpisahkan dari berbagai peristiwa, keterangan dari ahli sejarah Kapuas dan akhirnya dijadikan acuan untuk menetapkan hari jadi kota kuala Kapuas yang jatuh pada tanggal 21 maret 1806. Ini diperkuat berdasarkan atas berdirinya betang sungai pasah pada tahun 1806.

Sementara itu kabupaten Kapuas diresmikan pada tanggal 21 maret 1951 oleh menteri dalam negeri dan sekaligus melantik para anggota dewan perwakilan rakyat daerah sementara, yang terdiri dari wakil partai politik dan organisasi non politik. Sampai dengan saat ini kabupaten Kapuas sudah memiliki 14 pemimpin daerah yaitu:

Nomor

Nama

Nomor

Nama

         1.

G. Obos

8.

B.A Tidja

         2.

Y.C. Rangkap

9.

H. Moch Adenan

         3.

Ben Brahim

10.

H. Endang Kosasih

         4.

Piter K. Sawong

11.

H. Odji Durachman

         5.

E. Mahar

12.

Ir. Burhanudin Ali

         6.

L.B. Binti

13.

Ir. H. Muhammmad Mawardi, MM. MT

         7.

Untung Surapati

14.

Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.MT

Di era kepemimpinan bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, MM.MT selama dua periode sejak tahun 2013 sampai dengan 2023 bersama dengan wakil bupat Kapuas H. Muhammad Napfiah Ibnor, berbagai laju peningkatan pembangunan berjalan masif hal ini tercermin dari misi yaitu terwujudnya kabupaten Kapuas yang lebih maju, sejahtera dan mandiri, melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan.

Fokus yang ingin diraih orang nomor satu di kabupaten Kapuas adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan usaha pertanian, yang tercermin dengan masuknya kabupaten Kapuas menjadi wilayah program strategis nasional food estete oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kemudian mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan, mengoptimalkan dan mewujudkan kemitraan, mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah guna terwujudnya pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pendidikan , meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, murah , adil dan merata, meningkatkan kerukunan, kedamaian antar umat beragama dan mempercepat reformasi birokrasi menuju pelayanan Prima.

Berbagai penghargaan didapatkan di bawah kepemimpinan  bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat MM.MT salah satunya kota kuala Kapuas merain piala adipura pada tahun 2017 sebagai kota yang dinilai bersih, tertib, aman dan rapi, Penghargaan hak asasi manusia dari Kemenkumham pada peringatan hak asasi sedunia, penghargaan terkait komitmen kuat dalam meningkatkan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kapuas.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berhasil mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan tingkat tinggi standar pelayanan publik 2021 dari Ombusman Republik Indonesia perwakilan dari provinsi Kalimantan tengah.

Keseriusan Ben Brahim S, Bahat, MM.MT dalam menjaga kerukunan umat beragama dikabupaten Kapuas tercermin dari bupati Kapuas menetapkan dua desa menjadi desa sadar kerukunan dan toleransi  yaitu desa sidorejo kecamatan tamban  catur dan desa batu nindan kecamatan basarang .

Pemerintah kabupaten kapuas menerima penganugrahan keterbukaan informasi badan publik yang mana bupati Kapuas Ben Brahim S, Bahat, MM, MT secara langsung memerima penyerahannya dari wakil gubernur Kalimantan tengah H. Edy Pratowo, penghargaan wajar tanpa pengecualian di raih oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas secara berturut –turut sebanyak lima kali di mulai dari tahun 2017.

Kemudian kabupaten Kapuas juga berhasil meraih beberapa rekor Muri yang dapat mengharumkan dan mengenalkan wilayah kabupaten Kapuas ke kancah nasional salah satunya adalah pemecahan rekor tarian manasai di tahun 2017 dengan jumlah peserta 7.000 penari, kemudian pemecahan rekor muri untuk tarian lion itah badingkau dengan jumlah peserta pramuka sebanyak 7111 orang, lalu kata gori penghafal 30 juz dengan jumlah terbanyak yang dilakukan oleh 7260 pelajar dari beberapa tingkatan pendidikan, guru, serta kafilah musabagoh Tilawatil Qu’an tingkat kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat,MM, MT tidak henti-hentinya berupaya keras mewujudkan masyarakat maju, sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan melalui berbagai sektor 

Pada saat ini Kabupaten Kapuas di Pimpin oleh PJ Bupati Bapak Erlin Hardi, ST. yang dilantik pada hari senin, 25 September 2023 di aula jayang pingang kantor Gubernur Kalteng. Dalam masa pemerintahannya pada tahun 2024, menyampaikan dan memaparkan visi Membangun Kabupaten Kapuas Dari desa. Visi tersebut di sampaikan pada saaat memberikan sambutan pada acara penendatanganan kerjasama antara DPMD Kapuas dan Kejari Kapuas di aula Rujab Bupati Kapuas, selasa, 30 Januari 2024.

Dalam paparannya PJ Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, terdapat dua aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas ke depan yaitu:

1.       Prgram ADD Tematik merupakan pemberian Dana Bantuan Khusus (DBK ) Pemkap Kapuas yang disalurkan langsung kepada Pemerintah Desa selain ADD Reguler. Sebagai langkah uoaya untuk mengatasi permasalahan yang ada di desa yang sesuai dengan prioritas penenganan masalah yang dihadapi, misalnya :

a.       Penanganan dan pencegahan stunting

b.      Pengentasan pemukiman kumuh, dan

c.       Penanganan bencana alam

d.      Peningkatan perkonomian melalui pasar desa dan Bumdes

e.      Pembangunan Infraastruktur Desa, dll

 

2.        Kebijakan Pembangunan Kapuas Growth Center  di beberapa kecamatan sebagai daerah penyangga  ( Buffer Zone ) Wilayah Kabupaten Kapuas, yaitu:

a.       Pembangunan Infrastruktur di lokus ibukota kecamatan sebagai Growth Center

b.      Infrastruktur fisik

c.       Infrastruktur social dan

d.      Infrastruktur ekonomi

Visi tersebut memiliki tujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan menciptakan daerah pertumbuhan baru di Kabupaten Kapuas yang nantinya akan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Sabtu, 06 April 2024

Penyaluran BLT-DD Triwulan I Tahun 2024

 

Penyaluran BLT-DD Triwulan I Tahun 2024

                                                                                     

Sriwidadi, sabtu 06 April 2024. Pemerintah desa sriwidadi pada hari ini melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ( BLT-DD ) alokasi Triwulan I ( untuk bulan Januari sampai dengan Maret ) Tahun 2024. Penyaluran BLT – DD diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebanyak  33 KPM, berdasarkan hasil musyawarah khusus penetapan calon pemerima BLT-DD tahun 2024.

Adapun jumlah  Dana BLT yang akan diterima setiap bulannya sebesar Rp 300.000,00 selama satu tahun anggaran yang terbagi dalam empat triwulan. Pada triwulan I ini masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT-DD sebesar Rp 900.000,00 untuk penerimaan bulan januari, pebruari dan maret tahun 2024.  

Calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) maupun yang tidak terdata ( exclusion error ) yaitu:

1.      Mengalami kehilangan mata pencaharian

2.      Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel

3.      Tidak mendapat bantuan sosial program keluarga harapan

4.      Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas

5.      Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Kebijakan ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa , yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD dan di atur kembali pada Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 146 Tahun 2023  Pasal 17 terkait kreteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2024 dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, merujuk pada Intruksi Presiden ( Inpres ) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Penyaluram Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut di laksanakan cara door to door, agar dapat diterima secara langsung oleh keluarga penerima manfaat dan tidak bisa diwakilkan . Dalam kegiatan ini juga selain di hadiri oleh pemerintah desa sriwidadi, BPD,  juga ikut hadir Pendamping Lokal Desa, guna memastikan bahwa keluarga Penerima Manfaat sesuai dengan Kreteria yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas.

Ada hal yang sangat menerik dalam upaya pencairan Alokasi Dana Desa Maupun Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2024, mengingat momen yang sangat krusial menjelang cuti bersama dalam rangka menyonsong  hari raya idul fitri 1446 H. Dalam waktu satu minggu setelah monitoring dan evaluasi serta Pelaksanaan Expo APBDES, Pemerintah Desa Sriwidadi berusaha untuk bisa menyelesaikan Usulan Pencairan baik ADD maupun DD Tahap Pertama Tahun 2024.

Upaya tersebut membuahkan hasil, sehingga Pemerintah Desa Sriwidadi, BPD, RT, beserta tim – tim yang di bentuk oleh Pemerintah Desa Sriwidadi, pada saat ini telah menerima siltap, tunjangan maupun intensif, mengingat masih banyak Desa –Desa yang lainnya belum dapat menyelesaikan usulan Pencairan baik yang Alokasi Dana Desa (ADD ) maupun Yang Dana Desa (DD). Hal ini sangat membantu bagi Perangkat  Desa maupun Anggota dari Lembaga Desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok terutama untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri 1446 H begitu juga dengan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD.

Pencapaian ini tidak lepas dari peran dari kepala desa dan sekretaris desa yang di bantu oleh semua perangkat desa dalam pemberkasan usulan Pencairan  ADD dan DD , berkat kerja sama tim, serta  dapat bersinergi saling melengkapi satu sama lainnya sehingga bukan hanya siltap saja yang dapat di cairkan tetapi BLT-DD juga pada hari ini dapat disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.

Pelaksanaan penyaluran BLT-DD dan pembagian siltap dan tunjangan maupun intensif yang  bertepatan dengan momen hari raya idul fitri 1446 H, membawa dampak positif bagi pencapaian kinerja Pemerintah Desa Sriwidadi yang mampu memberikan pelayanan secara maksimal . Pencapaian ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa Sriwidadi yang semakin baik serta didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang dapat bersinergi satu dengan yang lainnya.

Dalam penyaluran penghasilan tetap, tunjangan maupun intensif pada saat ini sudah menggunakan aplikasi CSM ( Cash Managemant System )yang dapat di transfer via rekening pada masing-masing perangkat desa maupun ke lembaga desa lainnya. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya dalam penyaluran secara tunai atau manual. Aplikasi ini memudahkan  dalam sistem pemantauan atau control terhadap pelaksanaan realisasi anggaran. Info terkini Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ) yang telah online dalam pelaksanaan penginputan data APBDES, serta realisasi penyaluran dana nantinya akan di koneksikan dengan Sistem CMS Bank Kalteng, saatnya kita bertansformasi ke sistem digital .

Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai di Pemerintah Desa mulai diterapkan pada awal tahun 2024 ini, hal ini menjadi perhatian bagi semua Desa untuk menyikapi terhadap transformasi dari Transaksi tunai ke Non Tunai melalui aplikasi CMS Bank Kalteng. Tidak menutup kemungkinan bilamana BLT-DD masih berlanjut pada tahun selanjutnya akan migrasi ke system CMS dalam penyalurannya.

 

 

Rabu, 03 April 2024

4 Fokus Pemantauan Inspektorat

 

4 Fokus Pemantauan Inspektorat

                                                                             


Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Inspektorat dianggakat oleh Bupati/Walikota di tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota.

a. Tugas dan Fungsi Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Peragkat Daerah

Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi:

  • 1.      Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.
  • 2.   Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  • 3.      Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati / Walikaota
  • 4.      Penyusunan laporan hasil pengawasan
  • 5.      Pelaksanaan administrasi inspektorat Kabupaten/Kota
  • 6.      Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati/Walikota

b. Sekretariat Inspektorat

Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administrasi kedalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

Sekretariat Inspektorat dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi:

  • 1.  Pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan Perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama
  • 2.   Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja
  • 3.      Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
  • 4.      Pengelolaan kepegawian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga

Inspektorat kabupaten/Kota memeiliki beberapa Sub Bidang yang mempuyai tugas dan fungi masing-masing , sub bidang tersebut diantaranya:

  • 1.      Sub Bagian Umum Dan Kepegawian
  • 2.      Inspektur Pembantu I, II, III dan IV
  • 3.      Inspektur Pembantu Khusus
  • 4.      Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana

Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat di atur sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing Daerah Kabupaten/Kota

c. Bersinergi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Inspektorat dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk menunjang pelaksanaan tugas baik dalam pemantauan, pembinaan serta evaluasi dalam ruang lingkup Pemerintahan Daerah terutama pada Pemerintahan Desa . Adpun beberapa lembaga pemerintahan yanga dapat bersinergi dengan Inspektorat antara lain:

  • 1.      Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota
  • 2.      Dians Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten/Kota
  • 3.      KPP Pratama Bidang Perpajakan

d. Pemantauan

Dalam pelaksanaan pemantauan inspektorat dapat bersinergi dengan beberapa pihak terkait, untuk mendapatkan informasi yang relevan sebagai langkah awal untuk menentukan target turun kelapangan baik dalam bentuk  Sidak, Pemerikasanan Lapangan, maupun hal lainnya. Ada 4 fakus pemantauan yang dapat dilakukan oleh Inspektorat diantaranya:

  • 1.     Laporan masyarakat

Inspektorat akan merespon dengan cepat setiap laporan masyarakat terkait penyimpagan yang terjadi pada suatu lembaga terutama Pemerintahan Desa berdasarkan bukti – bukti yang akurat dan relevan serta dapat dipertanggungjawabkan

  • 2.      Capaian penyerapan anggaran

Dengan bersinergi dengan pihak terkait Inspektorat akan mendapatkan data yang di perlukan sehingga capaaian penyerapan anggaran pada pemerintahan desa dapat di ketahui dan dapat dianalisis tingkat relevansinya berdasarkan kreteria:

1.      Capaian Penyerapan anggaran sangat baik

2.      Capaian penyerapan anggaran baik

3.      Capaian penyerapan anggaran kurang baik

  • 3.      Laporan perpajakan

Perlu kita ketahui bahwa dalam pelaksanan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam pelaksanaan pembangunan desa selalu berhubungan dengan perpajakan . Terkait dengan jumlah setoran pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa bahwasanya pemerintah yang berwenang dalam urusan perpajakan memiliki standar nilai minimum yang harus di capai oleh lembaga maupun pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari jumlah setoran pajak tersebut Inspektorat mengaetahui bahwa ada sesuatu yang terjadi terutama pada pemerintahan desa sehingga perlu mengambil langkah baik melalui pembinaan berupa sosialisasi atau sidak serta dapat bersinergi dengan pihak terkait.

  • 4.      PAD

Pemerintah Kabupaten/Kota sangat mengharapkan pada semua lembaga terutama pemerintah desa agar bisa memiliki Pendapatan Asli Desa ( PAD ) agar kedepannya dapat melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa mengandalkan sumber dana yang berasal dari dana desa. Pendapatan Asli Desa yang relatih meningkat dari tahun ke tahun dapat mempercepat kemandirian suatu desa, hal tersebut sebanding dengan banyaknya dana desa yang diterima setiap tahunnya pada setiap desa agar sebagian dapat di gunakan pada bidang usaha terutama BUMDesa

e. Pembinaan

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Inspektorat lebih mengedepankan upaya pencegahan dari pada penindakan melalui pembinaan kepada pemerintah Desamaupun pada lembaga  di lingkungan Pemerintah Daerah/Kota tersbut melalui:

  •  Melaksanakan Sosialisasi terutama pada Pemerintahan Desa; Pelaksanaan sosialisasi dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait guna penyampaian hal-hal yang dianggap perlu terkait Penyelenggaranan Pemerintahan Desa
  • Memberikan Pendampingan dalam penyususnan SPJ; Inspektorat sangat terbuka kepada semua lembaga terutama bagi Pemerintah Desa untuk mendapatkan pendampingan terkait pembuatan dan penyusunan SPJ yang baik dan benar
  • Sidak; Pembinanan kepada pemerintah desa dapat di lakukan denga kunjungan ke lapangan untuk memberikan arahan dan pembinaan terkait administrasi maupun hasil pembangunan

Demikian sekilas info tupoksi Inspektorat semoga pemerintah desa akan menjadi lebih baik lagi dengan adanyan  fungsi pembinaan dari Inspektorat .

 

LINK ARTIKEL TERBARU