Visitor

Minggu, 21 April 2024

Publikasi APBDes Desa Sriwidadi Tahun 2024

 

Publikasi APBDes Desa Sriwidadi Tahun 2024

 

Pengertian

Pengertian dari publikasi adalah sesuatu yang dibuat untuk berkomunikasi dengan masyarakat melalui media cetak maupun media online yang berupa spanduk, baleho, barner maupun melalui media website desa. Publikasi APBDes merupakan sarana komunikasi dari pemerintah desa yang berisikan anggaran pendapatan dan belanja desa dalam satu tahun anggaran untuk di ketahui oleh masyarakat setempat, demi terwujudnya transparansi publik.

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Publikasi adalah suatu informasi yang bernilai dengan maksud untuk menambah perhatian kepada suatu tempat, orang atau sebab yang biasaya dimuat dalam suatu media cetakan atau penerbitan dan selalu menyangkut kepentingan publikasi yang dapat berbentuk berita. Laporan dan opini ( Ruslan, 2008:60).

Tujuan publikasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapat informasi mengenai hal yang berkaitan dengan pemerintahan, organisasi, perusahaan dan mendapat respon yang positif dari masyarakat.

Baca juga artikel: Monev ADD Dan DD Tahap III Tahun 2023, klik disini

Fungsi publikasi APBDesa adalah agar masyarakat mengetahui secara rinci alokasi dana serta penggunaannya untuk berbagai program dan kegiatan pembangunan desa , Transparansi ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang merugikam masyarakat.

Infografis APBDes TA 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi telah membuat dan memasang publikasi APBDes  dalam bentuk infografis berupa barner yang berisikan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2024, untuk memberikan informasi dan di ketahui oleh masyarakat . Anggaran pendapatan dan belanja desa telah ditetapkan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh semua eleman masyarakat terutama Badan Permusyawaratan Desa Sriwidadi.

Baca juga artikel: Upaya Pencapaian Kinerja Pemerintah Desa, klik disini

Infografis merupakan suatu sarana publikasi yang di pasang pada tempat yang mudah dijangkau dan di ketahui oleh masyarakat yang berisikan APBDes tahun berjalan dan Realisasi anggaran tahun sebelunnya, agar dapat diketahui maupun di akses oleh masyarakat melalui media website desa sriwidadi.

Dalam infografis juga sudah terinci sumber pandapatan maupun rencana penggunaan dana sesuai dengan pos-pos yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dijabarkan melalui peraturan bupati/walikota daerah setempat. Melalui infografis tersebut masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran yang membangun terhadap besaran anggaran yang terdapat pada pos-pos kegiatan yang dirasa kurang relevan .

Publikasi APBDes juga nantinya dapat diakses melalui media online pada laman resmi website desa sriwidadi ( https://sriwidadi.simsa.id ), masih dalam proses pengimputan data APBDes Tahun 2024. Melalui laman resmi website desa sriwidadi, masyarakat dapat pula mengakses kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa pada tahun sebelumnya maupun pada tahun berjalan.

Baca juga artikel: Musdes Program Ketahanan Pangan Tahun 2024, klik disini

Masyarakat berhak mendapatkam informasi publik terkait mulai dari perencanaan, penganggaran dan realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Publikasi melalui infografis maupun melalui media laman website desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa Sriwidadi.

Baca juga artikel: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, klik disini

Publikasi infografis juga merupakan syarat usulan pencairan dana baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa  ( ADD ) maupun Dana Desa ( DD ). Dengan demikian publikasi APBDes merupakan kewajiban dari Pemerintah Desa Sriwidadi untuk mempublikasikan kepada masyarakat melalui infografis maupun melalui laman resmi website Desa Sriwidadi.

Jenis – Jenis Publikasi

  1. Media cetak berupa Infografis dalam bentuk  barner, baleho, spanduk, dll
  2. Media elektronik melalui televise dll
  3. Media Massa melaui majalah, bulletin, Koran dll
  4. Media online pada laman website desa

Manfaat Publikasi

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa
  2. Keterbukaan informasi publik
  3. Membangun integritas kepemimpinan

Kesimpulan

Keterbukaan informasi public melalui infografis yang berisikan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa serta rincian penggunaan dana tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa Sriwidadi dalan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan desa, Pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.

 

 

Jumat, 19 April 2024

Peran PLD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Peran PLD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa

 

Pengertian

Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pemebntukannya berdasarkan Undang-Undang Desa yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa ( Wikipedia )

Pendamping Local Desa ( PLD ) merupakan petrpanjangan tangan dari penda,ping desa yang lanngsung turun ke desa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui dana desa yang di turunkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dan pemberdayaan desa di suatu Desa . Pendamping Lokal Desa ( PLD )juga bertugas dalam mengawasi pembangunan dan pemberdayaan yang berjalan sesuai dengan Rancangan anggaran belanja ( RAB ) yang telah dibuat ( sumber Skipsi Renny Hidayah; Ari Wibowo , wawancara , 23 November 2018) 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 112 Ayat 1
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 131 Ayat (I )
  • Permendes PDTTNomor 3 Tahun 2015 Pasal 4,
  • Peraturan Pemrintah Nomor 47 Tahun 2015 dalam pasal 129, ayat 1 ( a )yang berbunyi “ Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang bersekala lokal desa”

Peranan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Desa yang berkedudukan di tingkat Kecamatan untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penyelenggaaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Terbaru.

Pendamping Lokal Desa pada prinsipnya memiliki peran penting untuk membantu Pemerintah Desa terhadap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagai motifator bagi masyarakat akan pentingnya terterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa serta aktif terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di samping peran utama Pemerintah desa maupun Badan Permusyawarataan Desa. Disamping memberikan motifasi, Pendamping Lokal Desa juga berupaya ikut menggali sumber-sumber pendapatan Desa,  potensi yang di miliki oleh Desa untuk dapat di kembangkan sebagai produk unggulan Desa sebagai salah satu unsur menyumbang Pendapatan Asli Desa.

Peran aktif Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu membawa perubahan secara signifikan serta mampu mengantarkan status desa dari Desa berkembang menjadi desa maju. Peran tersebut dapat terlaksana dengan aktifitas aktif dari Pendamping Lokal Desa yang dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk memberikan pendampingan dan pembinaan serta memberikan solusi dalam memprioritaskan penggunaan anggaran terutama  Dana Desa, agar tetap sasaran.

Pendamping Lokal Desa diharapkan aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada Desa dampingannya, untuk memperkcil kesalahan yang dapat terjadi pada Pemerintahan Desa baik dalam perencanaan anggaran sampai pada pelaksanaan realisasi anggaran. Pendanmping Lokal Desa juga dapat  memberikan masukan terkait penyusunan RKP Desa maupun DU RKP, yang nantinya akan dibahas dalam musdes, musrenbangdes maupun dalam musrenbangcam.

Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu menggerakan roda perekonomian skala desa melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )dan memberikan motifasi kepada masyarakat terhadap  usaha rumahan agar dapat berkembang dan memilki daya saing. Bersama Pemerintah Desa berusaha mengali potensi-potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan Desa.

Pendamping Lokal Desa juga melakukan pembinaan administrasi keuangan Desa ( Siskeudes ) beserta pelaporan ( SPJ ), agar Pemerintah Desa bisa tertib administrasi dan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari dana desa maupun dari alokasi dana desa.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Pendamping Lokak Desa memiliki fungsi berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat desa . PLD bertanggungjawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien. Tugas pokok PLD adalah sebagai berikut:

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa
  2. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
  3. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa
  4. Mendampingi  desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa
  5. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan tenaga ahli lain terkait dengan program kerja prioritas kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi

Tujuan Pendampingan Desa

Tujuan Pendampingan Dari PLD antara lain:

  1. Meningkatkan kapasitas , efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desaserta Pembangunan Desa
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan antar sector
  4. Mengoptimalkan asset local desa secara emansipatoris

Hak Dan masa kerja

Masa kerja Pendamping Lokal Desa selama satu tahun anggaran dari mulai 1 januari sampai 31 desember dan dapat mengajukan perpanjangan kerja kembali, serta mendapat Honorarium sebesar Rp 2.088.462,00 per bulan dan tunjangan sebesar Rp 498.538,00 per bulan pada tahun anggaran 2024.

Monitoring Dan Evaluasi

Pendamping Lokal Desa mendampingi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penggunaan Anggaran yang dilakukan oleh Tim Monev dari pihak Kecamatan, untuk mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam Monev tersebut, meliputi:

  1. Dokumen SPJ ADD dan DD tahap sebelumnya
  2. Dokumen usulan ADD dan DD tahap sebelumnya
  3. Photo dokumentasi kegiatan
  4. Bukti setoran pajak
  5. Dokumen penunjang lainnya.

Kesimpulan

Peran Pendamping Lokal Desa ( PLD ) sangat diperlukan dalam membantu Pemerintah Desa dalam rangka  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,untuk mewujudkan kemandirian Desa.

 

 

 

Rabu, 17 April 2024

Dampak Kesalahan Penulisan Huruf Pada Artikel

 

Dampak Kesalahan Penulisan Huruf Pada  Artikel

 

Definisi Artikel

Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan di media daring maupun cetak ( melalui Koran, majalah, atau bulletin ) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat menyakinkan, mendidik, dan menghibur( wikipedia )

Artikel merupakan jenis karya tulis yang berisi pendapat, gagasan, kritik dan saran terhadap suatu topik, peristiwa, atau persoalan yang sedang dibahas yang memerlukan fakta. Artikel juga merupakan penjelasan kerangka yang membahas tentang tema tertentu atau dapat mengenai hasil penelitian atau studi kepustakaan.

Baca juga artikel: Belajar Menulis Artikel Di Website Desa, klik disini

Maksud dan Tujuan Artikel

Artikel merupakan karangan yang berisi fakta dan opini yang dibuat untuk dipublikasikan di media cetak maupun sosial yang bertujuan untuk menyampaikan gagasan atau pendapat yang dilengkapai dengan data dan fakta yang disajikan dalam bentuk tulisan

Fungsi Artikel

Artikel berfungsi untuk memberikan informasi kepada khalayak melalui suatu media, yang berisikan sebauah keterangan serta penerangan dari sejumlah pesan yang akan disampaikan kepada khalayak yang merupakan hal baru untuk diketahui. Fungsi artikel dalam media massa terbagi menjadi empat, yakni:

  1. Sebagai penganalisis berita
  2. Forum diskusi
  3. Sosialisasi kontribusi gagasan
  4. Sarana aktualisasi dan eksistensi diri penulisnya
Baca juga artikel: Manfaat Link Diantara Paragaraf, klik disini 

Jenis –Jenis Artikel

Deskripsi; Merupakan karangan yang berisi gambaran mengenai suatu hal/keadaan sehingga pembaca seolah – olah melihat, mendengar, atau merasakan hal tersebut

  • Narasi; Merupakan cerita suatu peristiwa  atau kejadian yang terjadi dalam kurun waktu tertentu baik yang berupa fakta maupun fiksi
  • Eksposisi; Merupakan karangan yang berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberikan informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca
  • Argumentasi; Merupakan karangan yang bertujuan membuktikan kebenaran suatu pendapat atau kesimpulan dengan data atau fakta sebagai alasan atau bukti
  • Persuasi; Merupakan karangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pembaca untuk berbuat sesuatu
Baca juga artikel: Contoh Sederhana Struktur Artikel Website Desa, klik disini

Komponen-Komponen Artikel

Dalam suatu artikel mengandung komponen-komponen penyusunnya diantaranya adalah:

  1. Judul artikel
  2. Nama penulis
  3. Abstrak dan kata kunci
  4. Isi artikel
  5. Pustaka acuan

Kesalahan Penulisan Huruf Pada Sebuah Artikel

Dalam menulis sebuah artikel diperlukan ketelitian, kecermatan  dalam menuliskan huruf demi huruf, baik pada kata maupun pada sebuah kalinmat, sehingga makna dan arti sudah sesuai dengan yang diharapkan. Kadang kala dalam penulisan huruf pada suatu artikel terdapat kesalahan ketik huruf sehingga mempunyai arti dan makna yang berbeda, hal ini dapat menyebabkan suatu opini media di masyarakat .

Kesalahan tersebut dapat menimbulkan dampak di kalangan masyarakat sebagai pembaca, dari narasi yang di samapaikan pada suatu artikel yang memiliki arti dan makna berbeda dari apa yang ingin penulis sampaikan kepada publik.

Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Mandiri, klik disini

Kesalahan dalam penulisan suatu huruf dalam artikel dapat bersifat fatal kalau sudah  memasuki  area ranah undang-undang ITE, maupun menyangkut kepentingan masyarakat. Kesalahan tersebut dapat terjadi karena faktor kesengajaan maupun unsur ketidak sengajaan.

Faktor - Faktor Penyebabnya

Yang menjadi faktor utama kesalahan dalam menulis huruf pada sebuah artikel, diantaranya:

  1. Indera penglihatan
  2. Tidak fokus
  3. Kurang teliti
  4. Gerak replek tangan
Baca juga artikel: 10 Penyebab Artikel Tidak Terindeks Di Google, klik disini

Dampak Yang Ditimbulkan

Dampak yang ditimbulkan akibat dari kesalahan dalam penulisan huruf pada artikel, diantaranya sebagai berikut:

a. Salah arti atau makna

Mengandung pengertian bahwa kesalahan menulis satu huruf dalam sebuah kata atau kalimat memiliki arti atau makna yang berbeda pula

b. Menimbulkan suatu opini media

Kesalahan penulisan huruf pada sebuah artikel dapat menimbulkan opini media baik yang bersifat positif maupun yang memiliki makna negatif

c. Dapat melanggar ungang-undang ITE

Kesalahan dalam penulisan huruf pada sebuah artikel dapat menimbulkan pelanggaran undang-undang ITE, terutama pada makna yang negatife yang mengandung unsur sara, penistaan terhadap kepercayaan tertentu maupun yang lainnya serta penyalahgunaan konten artikel yang dapat meresahakan masyarakat umum

d. Privasi seseorang atau golongan

Kesalahan tersebut dapat melanggar hak asasi dan privasi seseoarang atau golongan akibat kesalahan dalam penulisa huruf yang mengandung unsur privasi seseoarang atau golongan

Baca juga artikel: Cara Membuat Artikel Dengan Cepat, klik disini

Solusinya

Ketika dalam penulisan sebauah artikel terdapat kesalahan dalam menulis huruf baik dalam sebuah kata atau kalimat yang mengandung unsur negative dan mempunyai makna yang dapat menimbulkan suatu opini media yang berbahaya menyangkut kepentingan orang banyak , maka segeralah mengambil langka-langkah sebagai berikut:

  1. Teliti ulang sebelum di upload
  2. Lakukan berabikan kata atau kalimat tersebut
  3. Klarifikasi kata atau kalimat yang menyangkut kepentingan masyarakat atau lembaga
  4. Mempertanggungjawabkan terhadap dampak yang ditimbulkannya

Kesimpulan

Manusia tidak ada yang sempurna, segala sesuatu dapat terjadi dalam membuat subuah artikel baik dalam penulisan huruf pada kata atau kalimat, dapat menimbulkan dampak, baik yang positif maupun negatife, tergantung bagaimana kita mengambil sikap dalam menyelesaikan terkait dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat amupun lembaga.

 

Selasa, 16 April 2024

Indeks Desa Membangun Tahun 2024

 

INDEKS DESA MEMBANGUN TAHUN 2024

 

1.    Gambaran Umun

Indeks Desa Membangun ( IDM ) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks , yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat Indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun di kembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek Sosia, Ekonomi, dan Ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai local dan budaya, serta ramah lingkungandengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca juga artikel: Indeks Pembangunan Desa, klik disini

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa . Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan kolerasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkolerasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal social.

2.    Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

3.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

4.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

5.      Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2023 tentang Status Kemajuan Desa dan Kemandirian Tahun 2023

Baca juga artikel: Indeks Kesulitan Geografis, klik disini

3.    Metode Perhitungan

  1.         Sumber Data

Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa

b.      Teknik Perhitungan

Setiap Indikator memiliki skor yaitu 0-5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process ( AHP ).Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skorsing yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks

                    1N SKOR     X

            IX  = -----------------

                     Nx X 5

            IX  = Indeks

            N  = Jumlah Indikator

Misalkan: Indeks Ketahanan Lingkungan terdiri dari 3 indikator, yaitu indicator kualita lingkungan, indicator rawan bencana, dan indicator tanggap bencana . Desa sriwidadi memiliki skor kualitas lingkungan 4, skor rawan bencana 5, dan skor tanggap bencana 3. Maka, nilai indeks ketahanan lingkungan adalah sebagai berikut:

                                      4+5+3                        12

Indekslingkungan  = -------------------- =   …………… = 0,8

                          3x5              15 

  1. Perhitungan Indeks Desa Membangun,

Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata indeks ketahanan social, Indeks Ketahanan Ekonomi dan IndekS Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus:

                        IKS+IKE+IKL

            IDM = ---------------------

                                  3

            IDM     : Indeks Desa Membangun

            IKS       : Indeks Ketahanan Sosial

            IKE       : Indeks Ketahanan Ekonomi

            IKL       : Indeks Ketahanan Lingkungan

Skorsing masing-masing item instrument dapat dilihat pada table SOP lampiran I

Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

4.    Penentuan Status IDM

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

1.      Desa Sangat Tertinggal                        : IDM 0,4907

2.      Desa Tertinggal                                    : 0,4907 < IDM 0,5989072

3.      Desa Berkembang                    : 0,7072 < IDM 0,7072

4.      Desa Maju                                : 0,7072 < IDM 0,8155

5.      Desa Mandiri                           : IDM > 0,8155

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatyan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal. Pada tahun 2023 Desa Sriwidadi dengan skor indeks IDM 0,6886 Status Desa Berkembang.

5.    Teknik Analisis

Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan table silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi Hasil analisis disajikan dalam bentuk table atau grafik.

 

 

Sabtu, 13 April 2024

Pj. Bupati Kapuas Blusukan Ke Pasar Tradisional

                             PJ. Bupati Kapuas Blusukan Ke Pasar Tradisional

 

Sriwidadi, sabtu 13 maret 2024; Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST menyempatkan diri untuk blusukan ke pasar tradisional di Glogal, adapun pasar tesebut berada di wilayah Desa Sidomulya berbatasan langsung dengan Desa Sriwidadi, atau di sebelah utara perkantoran PT. Globalindo Agung Lestari. Kegiatan blusukan  Pj.Bupati Kapuas merupakan kejutan bagi para pedagang yang tidak menyangka akan kedatangan orang nomor satu di kabupaten Kapuas, begitu juga dengan masyarakat yang telah lebih dulu berada di pasar tersebut.

Pada kesempatan tersebut PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi , ST, menyapa para pedagang sekaligus menayakan harga, khususnya bahan pokok sembako pasca lebaran, agar stabilitas  harga bahan pokok tetap terjaga, serta ketersediaan stok pangan telah tercukupi. Para pedagang tidak menyangka kalau, barang dagangannya akan laku bahkan habis terjual lebih cepat karena Bapak PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi Memborong sebagian besar barang dagangan yang kemudian di bagikan kepada masyarakat yang datang untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Ibarat Gayung bersambut, masyarakat yang datang dengan tujuan untuk berbelanja ternyata sebagian besar dagangan sudah di borong oleh Bapak Pj. Bupati Kapuas yang lansung di bagikan kepada masyarakat yang sedang akan berbelanja secara gratis atau Cuma – Cuma. Maka ramailah suasana pasar sabtu atau pasar global siang ini dengan adanya kunjungan PJ. Bupati Kapuas yang tidak disangka – sangka.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Tripika Kecamatan Mantangai beserta kepala desa yang berada di wilayah zona trans dan sekitarnya. Kunjungan tersebut tidak hanya pada pasar global akan tetapi juga meluangkan waktu untuk mengunjungi masjid jami Al Mukaram yang berada di wilayah Desa Sriwidadi serta menyempatkan waktu untuk singgah dan melihat suasana Kantor Desa Sriwidadi.

Mengapa Pj. Bupati Kapuas meluangkan waktu untuk berkunjung ke pasar global, pada prinsipnya pasar merupakan pusat perputaran uang yang cukup signifikan dalam menopang perekonomian baik pada skala desa maupun pada skala Kabupaten. Pasar sebagai sarana tempat tarnsaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang sama – sama membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan baik yang berupa bahan pokok sembako maupun kebutuhan lainnya. Keberadaan pasar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar untuk memasarkan hasil pertanian maupun bahan pokok lainnya, sekaligus memantau lonjakan harga pasca lebaran.

Kunjungan PJ. Bupati Kapuas sebagai wujud  dari penjabaran visi pembangunan Kapuas kedepan yaitu membanguan kabupaten Kapuas dari desa, tidak hanya infrastruktur saja yang di prioritaskan, akan tetapi bidang yang lainnya juga mendapat perhatian termasuk  pasar desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Hal lainnya adalah sebagai sarana halal bihalal kepada masyarakat, mengingat pada saat ini masih suasana lebaran. Momen tersebut di manfaatkan PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST untuk blusukan ke pasar tradisional, disamping memantau perkembangan harga juga untuk menyapa warga masyarakat sekitar. Kegitan ini rutin dilakukan 

Pradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kapuas Pada tahun 2024, memprioritaskan pembangunannya di mulai dari desa, hal tersebut telah disampaikan oleh PJ. Bupati Kapuas Bapak Erlin Hardi,ST dalam kegiatan rapat kerjasama Pemerintah Desa dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas PMD Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam hal pengawasan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada tanggal 30 Januari 2024 di Rujab Bupati Kapuas, dengan visi Membangun Kabupaten Kapuas dari Desa meliputi:

1.      Kebijakan ADD Tematik

2.      Kebijakan Kapuas Growth Center

Untuk mewujudkan pembangunan di mulai dari desa, salah satunya adalah melihat secara langsung kondisi suatu desa, mulai dari sarana dan prasarana yang ada di Desa, baik yang bersifat inprastruktur maupun non inprastruktur serta pusat perekonomian skala desa termasuk dengan mengunjungi pasar global.

Jumat, 12 April 2024

DESA RAMAH LINGKUNGAN

 

DESA RAMAH LINGKUNGAN

 


Pengertian Desa Ramah Lingkungan

Desa ramah lingkungan adalah sebuah konsep pembangunan desa yang bertujuan memanfaatkan sumber daya alam pedesaan dengnan prinsip ekologi. Sedangkan pengertian ekologi adalah suatu cabang ilmu biologi yang mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan juga  dengan lingkungan sekitarnya. Dalam ilmu lingkungan, ekologi dijadikan sebagai ilmu dasar untuk memahami interaksi di dalam lingkungan (Wikipedia)

Ruang Lingkup Ekolog meliputi :

  • populasi adalah sekumpulan individu dengan ciri-ciri yang sama yang hidup di tempat yang sama dan memiliki kemampuan bereproduksi di antara sesamanya. Konsep populasi banyak dipakai dalam ekologi dan genetika
  • komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, dan pada umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama.
  • Ekosistem adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi
  • Biosfer adalah jumlah seluruh ekosistem di seluruh penjuru bumi atau bisa di sebut Zona Kehidupan di Bumi, sistem tetutup dan sebagian besar mengatur dirinya sendiri.
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa, klik disini

Maksud dan tujuan

Desa ramah lingkungan merupakan gaya hidup yang tidak membahayakan  alam dan lingkungan hidup sekitar atau dengan kata lain ramah lingkungan merupakan suatu sikap atau gaya hidup yang sangat baik untuk diterapkan. Perilaku ramah lingkungan adalah merupakan perilaku yang secara sadar cenderung untuk menekan serendah mungkin dampak negatif dari tindakan seseorang terhadap alam atau lingkungan yang terbangun secara fisik ( Kollmus & Agyeman dalam H’Mida. Chaves, 7 Guindon ). Desa Ramah Lingkungan memiliki tujuan mewujudkan pembanguan nasional berbasis SDGS desa yang memprhatikan keberlangsungan ekosistem dalam pemanfaatan sumber daya alam dan buatan yang ramah lingkungan, demi terwujudnya kualitas hidup masyarakat yang bersih dan sehat.

Konsep Desa Ramah Lingkungan

Ramah lingkungan mengandung pengertian sesuatu yang berkelanjutan dan tidak membahayakan lingkungan atau ekosistem. Sebuah konsep yang mengacu pada lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda , daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, mempengaruhi kelansungan hidup dan kesejahteraan makhluk yang hidup di bumi ( Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan  Hidup)

Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas, klik disini

Alam dan lingkungannya memiliki sumber daya  melimpah yang dapat di manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari meliputi sumber daya air, mineral bahkan plora dan fauna yang terhimpun dalam suatu ekosistem maupun biosfer sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan dan perlu dalam pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan sehingga tetap terjamin keberlangsungan ekosistem tersebut.

Pemerintah Desa dalam menggali potensi dan ekplorasi harus memperhatikan ekosistem, agar tidak membawa dampak negatif bagi keberlangsungan makhluk hidup dalam ekosistem tersebut. Pemerintah desa dapat menjadi penggerak dan memberikan motivasi kepada masyarakat akan pentingnya keberlangsungan suatu ekosistem di wilayah kerjanya, sehingga semua aktifitas masyarakat tidak menimbulkan berbagai pemcemaran lingkungan .

Baca juga artikel: Selayang Pandan Kabupaten Kapuas, klik disini

Konsep Desa Ramah Lingkungan perlu diperkenalkan kepada masyarakat sebagai wujud pembangunan desa berbasis SDGS desa. Seperti kita ketahui bahwa tujuan pembangunan nasional bertumpu pada SDGS desa yang salah satu point di dalamnya terdapat item Desa Ramah Lingkungan. Aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya perlu memperhatikan konsep Ramah Lingkungan baik dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk di pergunakan dalam pemenuhan kebutuhan baik yang berupa logam , cair maupun gas yang dapat berdampak pada lingungan sekitar.

Pemerintah Desa dapat mengambil langkah berupa sosialisasi tentang Desa ramah lingkungan kepada masyarakat terkait konsep , maksud dan tujuan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang melalui SDGS desa sebagai wujud pelaksanaan pembangunan nasional berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem tetap terjaga. Pola hidup dan gaya hidup masyarakat sangat mempengaruhi stabilitas dan keberlangsungan makhluk hidup dalam ekosistem pada lingkungannya.

Baca juga artikel: Peran Pemuda Karang Taruna Dalam Pembangunan Partisipatif, klik disini

Tantangan Mewujudkan Desa Ramah Lingkungan

Tingkat kesadaran masyarakat dalam memahami konsep desa ramah lingkungan akan menjadi tolak ukur akan keberhasilan dalam menjaga ekosistem di lingkungannya. Masyarakat dapat membedakan mana yang sekali pakai dan tidak serta dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sumber daya alam maupun buatan baik yang berupa logam, cair dan gas. Dalam beraktifitas berdasarkan jenis pekerjaannya dapat memilih dan menentukan dan meminimalisir polusi, limbah rumah tangga maupun penggunaan obat-obatan pada sektor pertanian.

Pemerintah desa harus mampu mengubah Meandset masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat serta ramah lingkungan, dari hal-hal yang kecil dan mudah dipahami oleh masyarakat dan juga dapat menjelaskan sebab akibat beserta dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sumber daya alam yang berlebihan maupun sumber daya buatan yang dapat mencemari lingkungan khususnya air .

Baca juga artikel: Dampak La Nina Bagi Masyarakat Desa , klik di sini

Dampak Desa Ramah Lingkungan

  1. Dampak yang di timbulkan akibat rusaknya ekosistem antara lain:
  2. Terjadinya pencemaran baik air maupun udara
  3. Punahnya sebagian Spesies dalam ekosistem
  4. Terputusnya jaring-jaring rantai makanan
  5. Dapat menimbulkan bencana baik bencana tanah longsor maupun banjir
  6. Timbulnya berbagai macan jenis penyakit

Dampak yang ditimbulkan dengan terjaganya keberlangsungan ekosistem antara lain:

  1. Terjaganya ketersediaan sumber daya alam baik yang berupa air, mineral , maupun plora dan fauna
  2. Lingkungan asri
  3. Terjaganya jaring- jaring rantai makanan
  4. Peningkat kesehatan masyarakat
  5. Kurangnya polusi dan limbah berbahaya baik yang bersumber dari limbah rumah tangga maupun dari industri
  6. Terjaganya ekosistem dari kepunahan pada jenis spesies tertentu
  7. Terwujudnya Pembangunan berbais SDGS Desa terutama pada poin desa ramah lingkungan
Baca juga artikel: Optimalisasi Website Menuju Desa Maju, klik disini

Manfaat Desa Ramah Lingkungan

Desa ramah lingkungan memiliki banyak manfaat, baik bagi masyarakat sekitar maupun untuk keberlangsungan ekosistem pada lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat Desa Ramah Lingkungan antara lain:

  1. Masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup
  2. Ekosistem tetap terjaga keseimbangannya dan keanekaragaman hayati di sekitar lingkungannya.
  3. Terbentuknya lingkungan yang sehat dan bersih di desa
  4. Peningkatan kualitas hidup mayarakat desa
  5. Peningkatan dan perubahan meandset masyarakat terhadap lingkungannya

Kesimpulan

Konsep Desa Ramah Lingkungan merupakan salah satu konsep dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional berbasis SDGS desa yang memperhatikan keberlangsungan ekosistem pada lingkungan sekitar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitarnya.

Senin, 08 April 2024

Selayang Pandang Kabupaten Kapuas

 

SELAYANG PANDANG KABUPATEN KAPUAS

 


Selamat datang di kabupaten Kapuas,

Kabupaten Kapuas adalah salah satu Kabupaten di Provinsi  Kalimantan Tengah, Ibukota Kabupaten ini terletak di Kuala Kapuas berjarak sekitar 140 kilo meter arah selatan dari Ibukota palangkaraya  Kalimantan tengah dan 40 kilo meter arah tenggara Ibukota Banjarmasin  Kalimantan selatan. luas wilayah kabupaten Kapuas 17.070,39 KM Persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 417.403 jiwa, memiliki 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 214 desa. Masyarakat Kabupaten Kapuas menganut beragam kepercayaan agama, mayoritas beragama islam, setelah itu Agama Kristen Protestan, Agama Kristen Katholik, Agama Hindu, Agama Budha dan Kepercayaan Agama Kaharingan.

Kabupaten Kapuas berbatasan langsung dengan beberapa daerah yaitu :

  • Di sebelah utara berbatasan dengan kabupaten barito utara dan kabupaten murung raya
  • Di sebelah barat berbatasan dengan kabupaten pulang pisau dan kabupaten gunung mas
  • Di sebelah timur berbatasan dengan kabupaten barito selatan dan provinsi Kalimantan selatan
  • Di sebelah selatan berbatasan dengan laut jawa

Kabupaten Kapuas terbagi menjadi dua bagian  yaitu daerah pasang surut dan daerah non pasang surut , bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketingian antara 100 sampai dengan 500 meter di atas permukaan air laut, bagian selatan terdiri dari pantai dan rawa-rawa dengan ketinggian antara o sampai dengan 5 meter dari permukaan air laut yang mempunyai elevasi 0 sampai 8 persen, selain itu daerah kabupaten Kapuas memiliki daerah atau wilayah perairan  yang meliputi danau, rawa dan beberapa sungai besar.

Kabupaten Kapuas pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis berlembat dengan temperatur berkisar antara 21 derajat celsius sampai dengan 23 derajat Celsius dan maksimal mencapai 36 derajat Celsius.

Mayoritas mata pencaharian masyarakat kabupaten Kapuas adalah sebagai petani, berkebun, nelayan, wiraswasta,  dan pegawai. Sampai dengan saat ini kabupaten Kapuas menjadi daerah lumbung padi untuk wilayah Kalimantan tengan dengan jumlah sebesar 51 persen, tidak hanya itu saja kabupaten Kapuas juga merupakan daerah lumbung semangka untuk wilayah Kalimantan tengah dan Kalimantan selatan .

 Hari jadi sebuah daerah dapat berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sama halnya dengan hari jadi daerah Kabupaten Kapuas yang juga di dasarkan pada tujuan tertentu, hal ini sebagai upaya membangkitkan rasa bangga rakyat akan sejarah daerahnya dan dapat mendorong rakyat mencintai daerahnya, kemudian akan mendorong masyarakat untuk bangga dan ikut serta dalam membangun daerahnya di semua bidang.

Penetapan hari jadi daerah dapat di dasarkan pada pertimbangan baik dari unsur kesejarahan maupun unsur filosofi, unsur tersebut seyognya sebagai unsur-unsur yang saling mengikat dan tidak terpisahkan dari berbagai peristiwa, keterangan dari ahli sejarah Kapuas dan akhirnya dijadikan acuan untuk menetapkan hari jadi kota kuala Kapuas yang jatuh pada tanggal 21 maret 1806. Ini diperkuat berdasarkan atas berdirinya betang sungai pasah pada tahun 1806.

Sementara itu kabupaten Kapuas diresmikan pada tanggal 21 maret 1951 oleh menteri dalam negeri dan sekaligus melantik para anggota dewan perwakilan rakyat daerah sementara, yang terdiri dari wakil partai politik dan organisasi non politik. Sampai dengan saat ini kabupaten Kapuas sudah memiliki 14 pemimpin daerah yaitu:

Nomor

Nama

Nomor

Nama

         1.

G. Obos

8.

B.A Tidja

         2.

Y.C. Rangkap

9.

H. Moch Adenan

         3.

Ben Brahim

10.

H. Endang Kosasih

         4.

Piter K. Sawong

11.

H. Odji Durachman

         5.

E. Mahar

12.

Ir. Burhanudin Ali

         6.

L.B. Binti

13.

Ir. H. Muhammmad Mawardi, MM. MT

         7.

Untung Surapati

14.

Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.MT

Di era kepemimpinan bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, MM.MT selama dua periode sejak tahun 2013 sampai dengan 2023 bersama dengan wakil bupat Kapuas H. Muhammad Napfiah Ibnor, berbagai laju peningkatan pembangunan berjalan masif hal ini tercermin dari misi yaitu terwujudnya kabupaten Kapuas yang lebih maju, sejahtera dan mandiri, melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan.

Fokus yang ingin diraih orang nomor satu di kabupaten Kapuas adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan usaha pertanian, yang tercermin dengan masuknya kabupaten Kapuas menjadi wilayah program strategis nasional food estete oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kemudian mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan, mengoptimalkan dan mewujudkan kemitraan, mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah guna terwujudnya pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pendidikan , meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, murah , adil dan merata, meningkatkan kerukunan, kedamaian antar umat beragama dan mempercepat reformasi birokrasi menuju pelayanan Prima.

Berbagai penghargaan didapatkan di bawah kepemimpinan  bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat MM.MT salah satunya kota kuala Kapuas merain piala adipura pada tahun 2017 sebagai kota yang dinilai bersih, tertib, aman dan rapi, Penghargaan hak asasi manusia dari Kemenkumham pada peringatan hak asasi sedunia, penghargaan terkait komitmen kuat dalam meningkatkan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kapuas.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berhasil mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan tingkat tinggi standar pelayanan publik 2021 dari Ombusman Republik Indonesia perwakilan dari provinsi Kalimantan tengah.

Keseriusan Ben Brahim S, Bahat, MM.MT dalam menjaga kerukunan umat beragama dikabupaten Kapuas tercermin dari bupati Kapuas menetapkan dua desa menjadi desa sadar kerukunan dan toleransi  yaitu desa sidorejo kecamatan tamban  catur dan desa batu nindan kecamatan basarang .

Pemerintah kabupaten kapuas menerima penganugrahan keterbukaan informasi badan publik yang mana bupati Kapuas Ben Brahim S, Bahat, MM, MT secara langsung memerima penyerahannya dari wakil gubernur Kalimantan tengah H. Edy Pratowo, penghargaan wajar tanpa pengecualian di raih oleh pemerintah daerah kabupaten Kapuas secara berturut –turut sebanyak lima kali di mulai dari tahun 2017.

Kemudian kabupaten Kapuas juga berhasil meraih beberapa rekor Muri yang dapat mengharumkan dan mengenalkan wilayah kabupaten Kapuas ke kancah nasional salah satunya adalah pemecahan rekor tarian manasai di tahun 2017 dengan jumlah peserta 7.000 penari, kemudian pemecahan rekor muri untuk tarian lion itah badingkau dengan jumlah peserta pramuka sebanyak 7111 orang, lalu kata gori penghafal 30 juz dengan jumlah terbanyak yang dilakukan oleh 7260 pelajar dari beberapa tingkatan pendidikan, guru, serta kafilah musabagoh Tilawatil Qu’an tingkat kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat,MM, MT tidak henti-hentinya berupaya keras mewujudkan masyarakat maju, sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan melalui berbagai sektor 

Pada saat ini Kabupaten Kapuas di Pimpin oleh PJ Bupati Bapak Erlin Hardi, ST. yang dilantik pada hari senin, 25 September 2023 di aula jayang pingang kantor Gubernur Kalteng. Dalam masa pemerintahannya pada tahun 2024, menyampaikan dan memaparkan visi Membangun Kabupaten Kapuas Dari desa. Visi tersebut di sampaikan pada saaat memberikan sambutan pada acara penendatanganan kerjasama antara DPMD Kapuas dan Kejari Kapuas di aula Rujab Bupati Kapuas, selasa, 30 Januari 2024.

Dalam paparannya PJ Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, terdapat dua aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas ke depan yaitu:

1.       Prgram ADD Tematik merupakan pemberian Dana Bantuan Khusus (DBK ) Pemkap Kapuas yang disalurkan langsung kepada Pemerintah Desa selain ADD Reguler. Sebagai langkah uoaya untuk mengatasi permasalahan yang ada di desa yang sesuai dengan prioritas penenganan masalah yang dihadapi, misalnya :

a.       Penanganan dan pencegahan stunting

b.      Pengentasan pemukiman kumuh, dan

c.       Penanganan bencana alam

d.      Peningkatan perkonomian melalui pasar desa dan Bumdes

e.      Pembangunan Infraastruktur Desa, dll

 

2.        Kebijakan Pembangunan Kapuas Growth Center  di beberapa kecamatan sebagai daerah penyangga  ( Buffer Zone ) Wilayah Kabupaten Kapuas, yaitu:

a.       Pembangunan Infrastruktur di lokus ibukota kecamatan sebagai Growth Center

b.      Infrastruktur fisik

c.       Infrastruktur social dan

d.      Infrastruktur ekonomi

Visi tersebut memiliki tujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan menciptakan daerah pertumbuhan baru di Kabupaten Kapuas yang nantinya akan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas.

LINK ARTIKEL TERBARU